Jaksa Tuntut Anak Buah Mafia Narkoba Silvester Dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Anak Buah Mafia Narkoba Silvester Dengan Hukuman Mati

1,039 views
0
SHARE

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Pada April lalu Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati Silvester Okiewe Nwaolise, mafia Narkoba yang menyelundupkan 1,2 kilogram heroin ke Indonesia. Dan kini giliran kaki tangannya yakni Riady alias Andi yang duduk dikursi pesakitan menghadapi tuntutan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (8/9/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arifin, Jaksa tidak memberi ampun kepada Riady alias Andi yang telah membantu mafia narkoba WN Nigeria yang menjalankan bisnis narkoba dari LP Nusakambangan itu. Melihat rekam jejak Andi, jaksa pun menuntut Andi dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan pidana hukuman mati,” tuntut Jaksa Guntoro dari Kejari Jakarta Pusat itu.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan bangsa karena membantu peredaran narkoba. Dia juga terbukti dalam peredaran sabu seberat 7 kg.

“Sabu yang diantar merupakan milik Silvester dan peran Riady (Andi) membantu Silvester berkomunikasi dan mencari anak buah karena tidak lancar bahasa Indonesianya,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Silvester saat itu meringkuk di LP Nusakambangan, Andi lalu menghamba kepada Silvester dengan mengatur bisnis narkoba di luar penjara. Namun ulahnya ini tercium BNN sehingga akhirnya ia diringkus.

Atas tuntutan itu, Riady melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan. Dia pun meminta agar majelis hakim memberikan keringanan vonis. “Kami akan ajukan pledoi,” ucap kuasa hukum Riady.

Sidang yang dipimpin Hakim Arifin ini akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda pembelaan terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi untuk pembelaan terdakwa,” ujar hakim Arifin. (Dn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY