LSM GMBI, Menduga Kuat Atas Mekanisme Penggunaan Dana Sosialisasi Bursa Inovasi Desa...

LSM GMBI, Menduga Kuat Atas Mekanisme Penggunaan Dana Sosialisasi Bursa Inovasi Desa Kecamatan Darul Aman Terindikasi Korupsi

5,581 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Pengurus GMBI Zulfikar mengatakan, petugas pelaksana kegiatan pelatihan sosialisasi dana inovasi desa yang diberitakan oleh Ormas Laki DPC Aceh Timur dimedia online beberapa bulan yang lalu, sampai sekarang belum jelas sangat  berbeda mekanisme dalam pelaksanaan sosialisasi kegiatan di Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur,

Baik dalam pelaksanaan kegiatan, dinilai dari sisi tidak adanya keterbukaan informasi publik mungkinkah patut diduga kuat fiktif karena petugas pelaksanaan yang telibat dalam kegiatan nya selama ini tidak memiliki bukti LPJ secara keseluruhan sehingga  terjadi dugaan indikasi korupsi terhadap penggunaan dana sosialisasi Bursa Inovasi Desa pada tahun anggaran 2018.

Lebih Lanjut kata Zulfikar seorang aktivis Lsm GMBI menjelaskan, sebelumnya bahwa ormas Laki dpc aceh timur telah pernah mengajukan permohonan ke instansi terkait di bagian keterbukaan informasi publik (KIP) Aceh dan juga kepada TPID di Kecamatan Darul Aman. (27/01-20)

Menurutnya, lembaga GMBI perwakilan Prov. Aceh wajar mempertanyakan bagaimana sistem mekanisme penggunaan dana sosialisasi pelaksanaan kegiatan yang dianggap sudah selesai dilakukan dalam hal ini  untuk membuktikan tepat sasaran dapat dilihat salah satunya melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), rincian pengguna dana Pelatihan sosialisasi dana inovasi desa tahun 2018 tersebut.

Namun sangat aneh dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dapat di berikan cuma hanya 25 persen saja dari keseluruhan sementara sisa sekira 75 persen lagi dikemanakan?

GMBI Zulfikar, berharap kepada pihak  penegak hukum Jangan Tidur aja, seharus nya segera menelusuri kebenaran terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi Inovasi bursa desa tersebut karna itu jelas mekanismenya tidak transparan kepada informasi publik yang ada di aceh timur dan berhubungan dengan uang negara, dan kenapa TPID kecamatan yang melakukan kegiatan LPJ yang ada cuma hanya 25 persen aja, sisanya kemana?.

Dalam hal itu aparat penegak hukum betul-betul harus berperan aktif menindak lanjuti sampai selesai, supaya masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan penyelidikan dilakukan oleh pihak  penegak hukum atas dugaan indikasi korupsi terhadap pengunaan anggaran di pelatihan sosialisasi bursa inovasi desa, yang dianggarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2018. Akan kah penegak hukum cuma duduk diam aja tanpa bertindak, ujarnya Zulfikar. (Sf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY