Suara Indonesia News – Jakarta. Hari ini, 12 April 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui dan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR.
RUU ini pertama kali digagas pada tahun 2012 oleh Komnas Perempuan dengan latar pikir perlunya payung hukum yang komprehensif mendukung dan melindungi korban kekerasan seksual karena semakin tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Beberapa kali masuk prolegnas, namun keluar, adanya pro kontra, pembahasan berulang, menunjukkan jalan panjang pengesahan yang tidak mudah,”tutur Irma Thobias sekretaris fungsi pemberdayaan perempuan PP GMKI.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum GMKI mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan UU TPKS ini.
“Ini penantian yang cukup panjang, kami bersyukur perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil,” kata Jefri Gultom selaku Ketua Umum GMKI.
Jefri Gultom juga mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dan mengingatkan keseriusan dalam pengawalannya.
“Kami mengapresiasi DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan dan semua lembaga jaringan masyarakat sipil yang telah berjuang bersama hingga penetapan UU TPKS,”pungkas mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia.
Selain itu GMKI menilai perlu dilakukannya upaya sosialisasi merata ke semua elemen masyarakat.
“Edukasi dan sosialisasi terkait UU ini perlu menyentuh semua lini masyarakat dan aparat penegak hukum agar dalam implementasinya dalam berjalan dengan baik”, tambah Irma Thobias Sekfung Pemberdayaan Perempuan GMKI.
Sebagai ungkapan akhir Ketua Umum GMKI menegaskan yang menjadi tugas kita bersama.
“Jadi tugas kita belum selesai, ini menjadi titik awal sebenarnya pengawalan kita demi Indonesia bebas kekerasan seksual, ini menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang hari Kartini, namun euforia pengesahan ini kiranya terus berlanjut hingga pengawalannya nanti,” Tutup Jefri Gultom. (Rls)