Awas, Terduga Penilep Anggaran Covid- 19 Dihukum Mati

Awas, Terduga Penilep Anggaran Covid- 19 Dihukum Mati

269 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur. Ketua Ormas Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI)  perwakilan Kabupaten Aceh Timur Saiful Anwar mengingatkan, untuk berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid-19. Terlebih pemerintah memberikan keleluasaan untuk menganggarkan dana guna penanganan pandemi Covid-19 (Corona).

Ketua DPC LAKI  Aceh Timur Saiful Anwar mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) mengisyaratkan hukuman mati bagi koruptor yang menilep anggaran Covid-19.

“Dalam UU Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20 Tahun 2001 terkait Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan Negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati”. kata Saiful.

Ia menyampaikan “Kepada semua lapisan masyarakat, disarankan agar mengawasi tiap alokasi anggaran. Kalau ada yang menemukan ada penyimpangan segera lapor saja ke penegak hukum termasuk ke Kejari masing-masing kabupaten/kota,’’. Pesannya.

Dikatakan Saiful, setiap proses penganggaran diperlukan pengawasan dan pengawalan. Jika ditemukan indikasi dugaan penyimpangan, maka praktis dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekanjutnya untuk penanganan laporannya.   Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media on line yang telah disediakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya “Dalam penanganan laporan indikasi dugaan korupsi bantuan dana covid-19 bisa juga membuat laporan langsung  ke pihak Kejaksaan terdekat dalam bentuk Laporan Penduduk (Lapduk), selain itu  juga pada pihak Kepolisian Polres Aceh Timur bidang Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Yang terpenting tetap harus berkoordinasi dengan Hukum (Yuridis)”.  tandasnya.

Berikut kontak pengaduan terkait temuan dugaan Korupsi ke WhatsApp : 0811959575 hal

Email : pengaduan@kpk.go.id, KPK Whistle Blower System (KWS) : http://kws.kpk.go.id SMS : 08558575575. (Saiful)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY