Bawaslu Halsel Di Demo Desak Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Pileg

Bawaslu Halsel Di Demo Desak Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Pileg

585 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, Badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan, di Desak menindaklanjuti sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah kecamatan tersebar di kabupaten Halmahera Selatan, yang dalam laporannya di sampaikan sejumlah partai politik di kabupaten Halmahera Selatan namun terkesan di diamkan oleh Badan pengawasan bprmilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) itu di lakukan oleh Oknom PPK dan KPPS yang dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya akuntabel dan terbuka, jujur adil serta mandiri sebagaimana yang di amanatkan oleh ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku serta dugaan pelanggan yang di lakukan oleh penyelenggara tingkat bawah, baik KPPS maupun PPK, tengah melakukan spekulasi dan manipulasi yang terstruktur sistematis dan masiv baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik yang cenderung memenangkan salah satu Caleg maupun partai politik tertentu hingga merugikan pemilih kedaulatan rakyat.

Hal ini di sampaikan kordinator Aksi Arfan Hi Adam yang tergabung dalam partai politik, yakni Partai Gerindra, partai Garuda, partai Berkarya, partai Perindo, Partai amanat Nasional, partai Demokrat dan partai Bulan Bintang, dalam orasinya di Depan Hotel Buana lipu tempat di laksanakan peleno rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten Halmahera Selatan Kamis (2/05/2019) mengatakan pelanggaran yang di lakukan itu pada saat penetapan DPS-DPT proses pendataan pemilih tidak komprehensif sehingga banyak masyarakat yang masuk dalam DPT, menyebabkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kemarin (02/04-19).

Selain itu pendistribusian undangan pemilih Form C6 sangat diskriminatif hanya berpihak pada salah satu pendukung caleg dan partai politik tertentu, sehingga banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan undangan form C6 kehilangan hak suara bahkan ada pemilih yang tidak di ketahui seperti kasus yang terjadi di Desa Labuha dan pemilih DPTB dan penggunaan KTP elektronik diketahui tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena alasan KPPS waktu habis itu terjadi di Desa tawa kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan. ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya kecamatan mandioli selatan, mandioli Utara, kayoa selatan kayoa Utara makian pulau dan makian barat namun kasus pelanggaran pemilu tersebut hingga batas waktu di duga tidak di tindak lanjuti oleh oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan dan pihaknya akan menempuh jalur DKPP terhadap Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan. cetusnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY