BEM FH UNIMAL, Kecam Kadis Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe Yang Akan...

BEM FH UNIMAL, Kecam Kadis Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe Yang Akan Memberikan Sanksi Kepada Pelajar di Kota Lhokseumawe yang Ikut Aksi Demonstrasi

334 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Pada tanggal 30 September 2019, telah terjadi aksi demonstrasi di gedung DPRK/DPRD kota Lhokseumawe, aksi tersebut di inisiasikan oleh HMI cabang Lhokseumawe – aceh Utara. Namun yang menarik di aksi hari itu bukan hanya di ikut oleh mahasiswa/i, namun para kaum pelajar baik dari siswa/i SMA atau pun SMK juga ikut serta dalam penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.

Aksi demonstrasi pun berjalan dengan tertib dan damai hingga petisi mahasiswa/i dan pelajar tersebut di terima oleh perwakilan DPRK/DPRD kota Lhokseumawe. Namun yang miris nya setelah aksi demonstrasi tersebut, Kepala dinas pendidikan Aceh, cabang kota Lhokseumawe, anwar, mengeluarkan pendapat ke Media, salah satunya Puja TV dalam konferensi pers nya bahwa dia akan memberikan sanksi kepada siswa/i kota Lhokseumawe yang ikut aksi demonstrasi, yang kemudian akan di sampaikan ke kepala sekolah masing-masing siswa/i tersebut.

Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli, menyampaikan kepada media, pernyataan saudara anwar, selaku kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe tersebut telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan mempermalukan diri nya sendiri, itu adalah sebuah pemikiran otoritarianisme dan sangat primordialisme.

Kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe, telah gagal menempatkan dirinya sebagai pemimpin disini. Padahal untuk menyatakan pendapat di muka umum telah mempunyai legitimasi dan legalitas di dalam konsep Bernegara kita, yaitu termaktub di dalam UUD 1945 Bab X Pasal  28 dan Bab XA  Pasal 28E Ayat 3, kemudian di perkuat melalui UU NO. 09 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe, jangan bersikap inkonstitusional dan membangun opini publik bahwa demonstrasi tersebut adalah hal Negatif dan tidak perlu dilakukan, tugas Pelajar (siswa/i) bukanlah hanya belajar saja.

Mereka mempunyai Hak fundamental untuk menyampaikan pendapat di muka umum ketika ada kebijakan penguasa yang zhalim, Karena pelajar juga bagian dari rakyat Indonesia!. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak ada pengecualian, seharusnya kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe sebagai kaum terdidik harus mengeluarkan pendapat yang intelektual dan akademis,bukan tendensius dan primitif seperti itu.

Kami BEM FH UNIMAL Sangat mengecam pernyataan inkonstitusional saudara anwar, selaku kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe, dan segala bentuk pembungkaman terhadap kebenaran.

Jika memang nanti adik-adik siswa/i kami di kota Lhokseumawe yang ikut aksi demonstrasi diberikan sanksi, Maka kami akan melawan. Kami akan geruduk kantor dinas pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe, karna pembungkaman terhadap kebenaran merupakan pengkhianatan terhadap reformasi dan cita-cita MoU Helsinki.

Dan demonstrasi itu bukan hal yang haram dan menakutkan, Itu ada cara rakyat dalam melawan pemimpin yang zhalim sesuai dengan nilai-nilai konstitusional, tutup Muhammad Fadli Selaku ketua BEM FH UNIMAL. (Manzahari)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY