Diskusi RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditunda, Pengamat Politik: Pancasila sebagai Grundnorm /...

Diskusi RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditunda, Pengamat Politik: Pancasila sebagai Grundnorm / Norma Dasar

159 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Gus Sholeh Mz sebagai keynote speaker dalam WEBINAR dengan tema ‘Jalan Tengah Solusi Terwujudnya RUU HIP’ mengatakan, dengan ditundanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menunjukkan Jokowi mendengar aspirasi Ormas Islam dan akademisi. Ketua Umum

Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) ini menilai memang perlu disempurnakan RUU HIP untuk mendengar aspirasi yang ada.

Gus Sholeh Mz yang juga aktivis Aliansi Mubaligh Perekat Umat (AMPU) menilai memang ada beberapa poin-poin di pasal RUU yang sangat kontroversi. Dimana banyak para ulama dan tokoh masyarakat menolak RUU HIP, khususnya Jawa Timur, sebab khawatir ada upaya pelemahan terhadap nilai-nilai pancasila.

“Kami tegaska bahwa pak Jokowi aspiratif dan mau mendengar aspirasi ormas dan masyarakat. Sehingga memang penundaan RUU HIP ini akan dikaji lagi oleh pemerintah,” kata Gus Sholeh Mz, Rabu, 17 Juni 2020, 14.00 – 16.00 WIB di diskusi virtual tersebut.

Menurut Gus Sholeh, Ideologi Pancasila sudah final dan tidak perlu dipertentangkan lagi. Soal bahwa ada pasal-pasal di RUU HIP yang dinilai melenceng atau malah berbenturan dengan Pancasila tentu perlu di evaluasi dan dikaji kembali.

“Soal adanya penafsiran implementasi ideologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, tentu akan dikaji secara akademis dan hukum. Dan tentunya melibatkan tokoh ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” tandas Gus Sholeh Mz.

Sementara itu Karyono Wibowo pengamat politik menilai, Keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah tepat. Mengingat hadirnya RUU HIP telah memicu reaksi penolakan dari sejumlah ormas dan pelbagai golongan masyarakat.

“Jika dipaksakan justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif IPI (Indonesia Public Institute) ini.

Kata Karyono, dalam menyusun undang-undang, memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011. Karenanya, setelah mendapat pelbagai masukan terkait isi RUU HIP yang dinilai kontroversial dan bertentangan dengan masyarakat, maka hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda pembahasan.

“Setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP maka DPR sebagai inisiator RUU HIP tentu harus menunda pembahahasan RUU ini,” ucapnya.

Namun kata Karyono, yang perlu digarisbawahi dan dipahami masyarakat, bahwa keputusan pemerintah adalah menunda pembahasan. Itu berarti DPR sebagai inisiator bisa memperbaiki RUU dengan memperhatikan pelbagai masukan yang berkembang di masyarakat atau menyusun RUU baru.

“Terutama menyusun RUU yang berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila yang hanya mengatur secara teknis pelaksanaan pembinaan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara. Hal ini sebagai jalan tengah dari sejumlah kelemahan dan permasalahan yang ada dalam RUU HIP,” jelasnya.

Ia mengatakan, Sejumlah masalah krusial yang memicu penolakan terhadap RUU HIP diantaranya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme ke dalam konsideran mengingat.

Masalah kedua, Pasal 7 dalam RUU HIP dinilai krusial dan telah menimbulkan polemik karena dinilai memberi tafsiran tentang sendi pokok Pancasila, sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang menyatakan, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Kemudian ayat (2) berbunyi, ciri pokok Pancasila berupa triila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Adapun ayat (3) menyatakan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Persoalan Ketiga, diksi tentang Ketuhanan yang berkebudayaan juga dipermasalahkan karena dinilai tidak sesuai dengan sila pertama seperti yang ada dalam rumusan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Persoalan Keempat, RUU HIP dipandang justru akan menurunkan derajat Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar). Pandangan tersebut benar jika merujuk pada teori Hans Kelsen mengenai sistem hukum dengan kaedah berjenjang, dimana norma hukum terendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang tertinggi seperti konstitusi harus berpedoman pada norma hukum yang paling dasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar ini bersifat tidak konkrit (abstrak).

“Dalam hal ini, Pancasila adalah sebagai norma dasar, yang nilai-nilainya (values) universal. Maka jika dibuat undang-undang dengan penafsiran secara subyektif terhadap Pancasila justru mendowngrade kedudukan Pancasila sebagai norma dasar,” imbuh Karyono.

Kemudian kata Karyono, namun karena nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar sifatnya abstrak dan universal, misalnya sila kemanusiaan dan sila keadilan sifatnya berlaku universal. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan seperangkat aturan yang bersifat teknis pelaksanan.

“Terkait hal itu, UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sudah mengamanatkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut Maka hadirnya undang-undang pembinaan ideologi Pancasila sangat dibutuhkan agar nilai-nilai idiologi Pancasila menjadi konkrit,” jabarnya.

Selain itu kata Karyono, kehadiran Undang-Undang Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila sangat mendesak setelah 20 tahun negara absen dalam melalukan pembinaan dan pembudayaan Pancasila pasca pembubaran BP 7 yang dibentuk saat pemerintahan Orde Baru.

“Lebih penting lagi mengapa perlu dibuat undang-undang tentang pembinaan ideologi Pancasila adalah untuk membendung pengaruh ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, seperti liberalisme, kapitalisme, transnasionalisme dan ekstremisme beragama seperti ISIS dan sejenisnya,” pungkasnya.

Acara Webinar ini juga dihadiri narasumber, Boni Hargens Direktur Eksekutif LPI (Lembaga Pemilih Indonesia), Romo Benny Susetyo Stafsus BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), Jerry Massie Direktur Eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) dan Moderator Cahyo Gani Saputro. (Gus din)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY