Suara Indonesia News – Kuningan, Ketua Umum PWRI Dr.(C) Suriyanto,SH,MH,M.Kn,
akhirnya angkat bicara terkait dengan keberadaan wartawan abal abal, dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Dewan Pers kemarin .
Menurut Ketua Umum PWRI, Dr.(C) Suriyanto,SH,MH,M.Kn
Sebenarnya tugas dan fungsi Dewan Pers bukan memberantas wartawan abal-abal, melainkan harus membina para wartawan, tentu harus sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers, ujar ketum PWRI Jum’at 15/02-19, di kawasan Bogor jawa barat.
“Tidak ada namanya wartawan abal-abal, yang ada hanyab wartawan pencari informasi, menghimpun berita untuk di dimuat di media cetak, online maupun media elektronik.
Dan berita yang sudah diunggah tentunya akan banyak dibaca, ditonton maupun didengar, jadi wartawan itu adalah pemburu berita, mereka punya karya tulis untuk dipublikasi. Ujarnya.
Dewan Pers harus menjadi pelindung wartawan Indonesia bukan menjadi Polisinya para wartawan, langkah Dewan Pers sudah terlalu jauh di era globalisasi sekarang ini”, ungkap Ketua Umum PWRI Dr. (C) Suriyanto,SH,MH,M.Kn saat dikonfirmasi oleh media.
Leih lanjut Dr.(C) Suriyanto, SH,MH,M.Kn memaparkan, saat ini perubahan kondisi alam maupun manusia sangat begitu cepat, hampir setiap detik yang terjadi di wilayah manapun di muka bumi, banyak sudah persitiwa yang terja bila tidak ada yang mempublikasikan atau memberitakan maka , perputaran informasi akan mati alias berhenti.
Tugas wartawan lah yang akan menulis rangkaian kejadian atau pun peristiwa secara independent, lugas, sehingga rangkaian peristiwa akan menjadi sebuah narasi untuk disuguhkan kepada para pembaca.di indonesia maupun mancanegara.
Sedangkan “Arus informasi tidak dapat dibendung, masyarakat butuh informasi seluas-luasnya, oleh sebab itu wartawan memegang peranan penting dalam memberikan informasi maupun publikasi secara transparansi, sehingga wartawan itu harus dilindungi bukan diberantas.
Wartawan adalah presentatif dari rakyat dan pemerintah, wartawan adalah pers itu sendiri dan pers adalah pilar ke-4 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah mitra Pers.
Apabila menyakiti insan Pers ‘wartawan’ berarti sama halnya menyakiti rakyat. Pers ‘wartawan’ adalah senjata untuk sosial kontrol, bagaimana jadinya Indonesia bila wartawan yang notabenenya menjadi penyambung lidah rakyat dihentikan langkahnya oleh Dewan Pers, padahal Dewan Pers lahir dari wartawan-wartawan seantero Negeri Bumi Pertiwi”, tegas Dr.(C) Suriyanto, SH,MH,M.Kn. (Sep/ Susi)