Dua Pasangan Sejoli Ini Kompak Nginap di Bui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai...

Dua Pasangan Sejoli Ini Kompak Nginap di Bui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Karna Miliki Pil Enak

144 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua orang pasangan sejoli berhasil diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan pil extasi di Jalan Jend. Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis 21/1/2021, sekitar Pukul 02.00 Wib.

Kedua warga Asahan tersebut bernama Irmawati (22), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Besar Air Joman, Pasar 12, Gang Pinang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan bersama teman prianya yang bernama Abdulah Arifin Siahaan (40), Wiraswasta, warga Desa Teluk Dalam, Dusun IV, Kecamatan  Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Tambah Humas penangkapan Kedu tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Jend. Sudirman KM 7, ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis pil extasi.

“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah di tangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat sebanyak Lima butir dengan berat 1,52 gram berada di tangan kiri wanita tersebut,” Kata Humas.

“Setelah di interogasi, wanita muda ini menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik pria yang bernama Imam yang diserahkan melalui Abdullah Arifin Siahaan untuk dijualkan,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Team kembali bergerak melakukan pencarian terhadap Kedua nama tersebut, Abdulah Arifin Siahaan berhasil diamankan disekitar TKP. Abdulah Arifin menerangkan benar barang bukti yang disita dari Irmawati darinya. Sedangkan terhadap Imam tidak berhasil dilakukan penangkapan, karena telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian,” Terang Humas.

“Guna pemeriksaan selanjutnya Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Berikut barang bukti yang berhasil diamakan dari Kedua tersangka Lima butir pil extasi berbentuk kapsul warna coklat dengan berat kotor 1,52 gram. Satu unit henphon merk Oppo warna hitam. Satu unit henphon merk Vivo warna biru metalic dan Satu lembar kertas putih. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY