Suara Indonesia News Pasangkayu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. M. Muflih B. Fattah memberikan sambutan sekaligus menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu. Selasa 20/10/2020.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah Kepala KUA dan Camat se-kabupaten Pasangkayu ini, Ka.Kanwil menekankan pentingnya dalam penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah selalu memenuhi 10 Asas Haji dan Umrah; Syariat Islam, Amanah, Keadilan, Kemaslahatan, Kemanfaatan, Keselamatan, Keamanan, Profesionalitas, Transparansi dan Akuntabilitas.
H. M. Muflih juga menghimbau para Kepala KUA dan Camat untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan jamaah haji dan umrah, salah satunya adalah latihan manasik sepanjang tahun.
Terakhir, mantan Kabid Haji Kanwil Kemenag Sulbar ini juga mengajak para peserta perlu untuk mewujudkan jemaah haji mandiri agar tidak selalu menggantungkan kepada pembimbingnya, baik sebelum keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air, hal ini mengingat dalam kondisi ramai, jemaah haji akan menemui kesulitan jika selalu menggantungkan kepada pembimbingnya.
Oleh karena itu, selain pengetahuan yang sudah diberikan, sebaiknya jemaah haji juga mempelajari sendiri manasik haji sehingga saat di Tanah Suci semuanya bisa dilakukan tanpa keraguan.
Hadir mendampingi Ka.Kanwil Kemenag Sulbar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, H. Mustapa Tangngali, Kasi PHU KanKemenag Pasangkayu, Muhammad Darwis.
Perlu diketahui bahwa UU No. 8 Tahun 2019 ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu; yang pertama, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Yang kedua, bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikanibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Yang ketiga, bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Yang keempat, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. (Rbk/Hamma)