Keni Yuga Permana : Tamatan SMP Bisa Daftar Calon Kepala Desa

Keni Yuga Permana : Tamatan SMP Bisa Daftar Calon Kepala Desa

1,231 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 168 desa di Kabupaten Konawe, saat ini masuk tahap sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe. Tahap sosialisasi itu bergulir pasca petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pilkades berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 43 tahun 2022 diteken Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Kepala DPMD Konawe Keni Yuga Permana mengatakan, Perbup tersebut memuat poin-poin pokok menyangkut kelancaran gelaran pesta demokrasi tingkat desa di Konawe. Diantaranya, peran strategis Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam pilkades, serta syarat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades).

Dalam pasal 13 disebutkan, cakades pendidikan akademiknya minimal sekolah menengah pertama (SMP)-sederajat. Usia minimalnya yaitu 25 tahun, serta persyaratan bisa baca tulis Al-Quran telah dihapus. Selebihnya, masih sama dengan syarat pilkades beberapa tahun yang lalu, ujar Keni Yuga Permana, kemarin.

Dirinya menuturkan, pilkades serentak di Konawe pada September mendatang, merupakan proses demokrasi untuk menemukan pemimpin ditingkat desa masa periode 2022-2028. Katanya, kepala desa (kades) yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, mesti mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan kades terpilih. Selama masa cuti, tugasnya bakal dilimpahkan kepada sekretaris desa (Sekdes) atau perangkat pemerintahan di desa setempat.

“Saat cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pilkades,” tegas mantan Camat Anggalomoare itu.

Selain itu, Keni menyebut, panitia pilkades juga memiliki peran penting menyangkut suksesnya kontestasi tersebut. Katanya, panitia pilkades dibentuk berdasarkan musyawarah BPD bersama masyarakat, serta difasilitasi oleh pemerintah kecamatan setempat. Yang mana, panitia pilkades berjumlah tujuh orang. Terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

“Adapun Ketua panitia pilkades, berasal dari anggota BPD yang dipilih berdasarkan musyawarah. Pelaksanaan pilkades ini kita upayakan digelar sebelum berakhirnya masa jabatan kades yang sementara menjabat,” tandasnya. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY