Konferensi Pers Polda Kepulauan Riau Dalam Kasus Perdagangan Wanita

Konferensi Pers Polda Kepulauan Riau Dalam Kasus Perdagangan Wanita

488 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Karimun Kepri, Ditreskarimun Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kedok perdagangan wanita di Villa Garden no 58 A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Kepri. Senin (09/09/19).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan,” Pengungkapan kasus perdagangan wanita ini berawal pada hari jumat (05/09/19) adanya informasi mengenai tindak pidana perdagangan wanita di Karimun.

Pada tanggal (06/09/19), langsung melakukan penyelidikan di Salah Satu Komplek Villa Garden. Di situ kita menemukan para wanita sebanyak 30 orang, sedangkan 1 orang berada di Batam hendak pulang kampung, serta 1 orang papi berinisial Ahui alias Awi.

Pengembangan terus di lakukan sehingga mengetahui salah satu orang berinisial DP Alias Fahllen yang merupakan pemasok para wanita dari Pulau Jawa.

Dp alias Fahllen ditangkap pada tanggal (07/09/19) di Desa Cingondewalin Kecamatan Margasih Kabupaten Bandung.

DP alias Fehllen merekrut para korban dengan cara menawarkan pekerjaan di media sosial seperti Beetalk, Line Facebook serta mencantumkan nomor hendphone menerima pekerjaan sebagai pemandu lagu dan terapis Spa.

Setelah sampai di karimun para korban langsung di tampung Awi di komplek Villa Garden. Namun korban di pekerjakan sebagai pekerja Seks komersial, sebagai papi Awi menawarkan korban pada pria hidung belang dengan tarif Rp 600.000 sampai 2 juta Rupiah dan langsung di ajak ke Hotel.

Korban rata rata usia 19 tahun sampai 28 tahun, hasil bokingan para korban di bagi dua sama papi Awi.

Barang bukti yang di amankan 2 buku catatan tarif bokingan, 1 buku catatan korban, 1buku kasbon, uang sebanyak 15,5 juta rupiah, buku absen korban serta satu buah hendphone sebagai alat komunikasi.

Pelaku dikenakan pasal 2 undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 55 KUHP. Dengan hukuman paling ringan 3 sampai 15 tahun penjara. Ucapnya. (Obet)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY