Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona kabupaten Seram Bagian Barat, Pemda SBB gelar rapat pembentukan tim pencegah virus corona dengan melibatkan pihak TNI/ Polri. Kegiatan berlangsung di lantai III kantor Bupati SBB desa Morekau kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, Selasa 17/3/2020.
Dari hasil rapat pembentukan tim pencegah virus corona, kepala dinas Kesehatan kabupaten SBB Anis Tapang, ditunjuk sebagai ketua Tim Pencegah Virus Covid 19.
Dikatakan Bupati SBB Moh Yasin Payapo, Soal virus corona walaupun terlihat bahwa warga SBB belum ada yang terindikasi virus corona dan antisipasi lebih awal untuk pencegahan penyebaran virus corona itu lebih baik, dan sampai saat ini SBB masih biasa – biasa saja semoga tidak akan terjadi dan sampai menyebar di kabupaten yang sama – sama kita cintai ini.
Namun kita tetap ikhtiar dan waspada lebih awal, dan langkah yang kita lakukan adalah menutup atau kawal jalur-jalur yang merupakan pintu masuk ke kabupaten SBB ini, dan sudah ada langkah-langkah dan saat ini dalam proses.” Ungkap Bupati.
Sambung Payapo, dengan kadis Kesehatan SBB sebagai ketua timnya, saya harapkan semoga virus Corona ini tidak masuk di Kabupaten SBB, itu yang kita harapkan baik pemerintah maupun masyarakat kabupaten SBB secara umum” Harap Payapo.
Hal senada disampaikan Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar dikatakannya. Kita disini membantu pemda SBB dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona, saya sangat mendukung langkah cepat yang dilakukan pemda SBB walaupun virus tersebut belum masuk ke SBB” Ungkap Butar Butar.
Kami Polres SBB meminta kepada masyarakat agar jangan panik terkait dengan berita-berita hoax soal virus corona segera sampaikan kepada anggota polres atau polsek kami terdekat yakni babinsa, dan Kapolsek, jika berita yang disampaikan belum diketahui kebenarannya jangan langsung di share bagitu saja terkait berita hoax yang disampaikan di medsos, dan kalau pun ada kami akan proses hukum.
” Jika terjadi hal demikian maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum karena sudah sebarkan berita hoax yang membuat masyarakat panik” Tegas Kapolres. (Srl)