Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Lima orang Pelaku Iligal Fising (Bom Ikan), di perairan Pulau Pejantan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, senin 27 januari 2020 kemarin sekitar pukul 17 : 00 wib.
Dari kejaran Kepala Desa Dan warga setempat, dua orang berhasil ditangkap bernama Lasiba Bin La Abu 47 th selaku pemegang selang warga Pemangkat Kalimantan Barat dan Zuhardi Bin Mis 28 th sebagai tukang masak (koki) warga Selakau Kalimantan Barat.
Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson menypaikan,”Pendindakan penangkapan pelaku ilegal Fising diperairan Pulau Pejantan hasil laporan masyarakat inisial IS 38 tahun, warga Desa Batu Lapuk yang menyampaikan adanya pelaku pengeboman ikan kepada Kepala Desa Mentebung Iswandi.
Bergegas Kepala Desa langsung mengajak beberapa warga untuk langsung menuju lokasi yang di maksud oleh pelapor di Pulau Saung perairan Pulau Pejantan.
Saat Kepala Desa dan warga hampir dekat kekapal, pelaku yang tidak memiliki nama kapal berwarna biru, pelaku ilegal fising langsung membuang bahan peledak yang sudah dirakit kedalam kelaut. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sampan, bahkan ada yang berenang ditepi pantai Pulau Pejantan dua orang pelaku berhasil ditangkap dan sudah kita amankan sedangkan 3 orang lagi berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Pada jumat, (31/01/2020) Polsek Tambelan lakukan pengembangan terkait tiga orang yang melarikan diri dibantu Kepala Desa beserta warga dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku ilegal fising atas nama La Ane Bin Hamsi 38 th sebagai tekong dan perakit bahan peledak warga Pemangkat Kalimatan Barat dan Jero Bin La Ode 36 th sebagai ABK warga Selakau Kalbar, sekitar pukul 09 : 30 wib dan terakhir ditangkap Ary Bin Syamsudin 30 th sebagai penyelam warga Sebangkau Kalbar.
Barang bukti yang berhasil di amankan 5 (lima) buah bom ikan rakitan siap ledak, 3 (tiga) pasang sepatu boots merk jando, 2 (dua) buah jaring cedok ikan, 1 (satu) helai celana selam, 2 (dua) buah pemberat timah, 1 (satu) gulung tali rapia, 36 (tiga puluh enam) sumbu api, ½ (setengah) karung Amonium Netrat +- 13 kg, Selang Kompresor -+ 20 meter, 1 (satu) unit GPS merk Furuno + kepala GPS lengkap dengan kabel, 2 (dua) buah kaca mata selam, 2 (dua) buah daker (alat pernapasan dalam air), 2 (dua) buah kotak korek api, 2(dua) buah buah Hp Nokia.
kelima orang pelaku.Ilegal.fising dikenakan pasal.1 ayat 1 UU darurat no 12/1951 atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagai mana telah dirubah menjadi UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, ucap Kapolsek Tambelan Alson. (OBET)