Suara Indonesia News – Jakarta, Akibat Kapau “Effect” membuat destinasi Trotoar Kawasan Senen Salemba Raya menjadi patokan para pedagang wilayah lain, untuk sama setara bisa naik ke trotoar. Selama ini Wardi Jein,SH.MH, dari Gong Pancasila dan Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi beradu pendapat terkait keberadaan Warung Nasi Padang Kapau untuk tidak melanggar aturan. Kini Nasi Padang Kapau itu telah membangun kontruksi tiang pancang tendanisasi untuk memakai di atas bahu trotoar.
Sisi lain Wakil Walikota Irwandi terus bersikukuh Warung Nasi Padang Kapau boleh naik trotoar. Sebab katanya tempat itu adalah ikon di kawasan Senen Raya. Selain itu beberapa kali Irwandi melihat langsung pembangunan tersebut.
“Banyak warga menyayangkan kebijakan ini, sebelumnya warga telah berupaya menjaga fungsi trotoar dengan berbagai cara baik melalui pemasangan banner serta mengisi kegiatan interaksi warga menjadi satu cara pedagang untuk tertib melewati batas trotoar,” pungkas Wardi Jein, SH. MH. (17/2-20)
“Boleh saja tapi kan tidak di bahu trotoar, karena itu menjadi “Kapau Effect” bagi pedagang lain menjadi parameter pedagang menuntut untuk naik di trotoar nantinya sangat sulit dihimbau selain menjadi alasan perbandingan,” tambahnya.
Dampaknya, menjadi problem baik petugas gabungan trantib, Bina Marga, Lurah serta masyarakat untuk memberikan edukasi tertibnya trotoar sesuai fungsinya bagi publik berinteraksi.
“Ini terjadi ketidakadilan dan diskriminasi. Senen adalah kota sumpah pemuda dan kota kebangkitan nasional.
Bukan kota kebangkitan atau kesejahteraan Warung Nasi Padang Kapau saja. Sungguh tidak adil,” kritik Wardi Jien.
Sementara itu politisi PDIP Gembong Warsono meminta pemerintah untuk konsisten terhadap biaya milyaran rupiah terhadap revitalisasi trotoar yang sudah dilaksanakan bagi kepentingan publik. “Tapi kalo ini trotoar yang segede ini dijadikan fungsi lain terlebih mendahulukan kepentingan umum justru sebaliknya untuk kita pertanyakan,” ungkapnya.
“Kami sangat apresiasi atas masyarakat kawasan Senen untuk terus memberikan satu langkah edukasi bahwa pedagang untuk mentaati rambu perda No.8 Tahun 2007 Ketertiban Umum dengan terus mendorong tertib trotoar yang digadang Pemprov DKI Jakarta mendahulukan pejalan kaki mengentaskan macet lebih utama dengan melakukan perubahan sisi dasar manusianya untuk lebih tertib,” ucap Gembong. (GD)