Makan Bakso di Tanjungbalai Sambil Akan Transaksi Sabu, Dua Warga Bagan Asahan...

Makan Bakso di Tanjungbalai Sambil Akan Transaksi Sabu, Dua Warga Bagan Asahan di Gelandang Petugas

866 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua sekawan warga Bagan Asahan ini, kompak jadi penghuni terali besi Polres Tanjungbalai, sebab kedapatan membawa sabu-sabu makan bakso sambil akan bertransaksi di Jalan Jendral Sudirman Km 2 Kota Tanjungbalai.

Kedua pria tersebut diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Rabu 06/1/2021, sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Sudirman, Km 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dua tersangka yang bernama Ganda Akbar Sitorus Alias Ganda (21), Nelayan, warga Desa Bagan Asahan Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan bersama Bayu Pratama Putra Alias Bayu (23), Wiraswasta, warga Desa Bagan Asahan, Dusun VI, Kecamatan  Tanjung Balai, Kabupaten  Asahan.

Hal ini di katakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan yang mengatakan, penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jalan Sudirman Km 2,  tepatnya di warung bakso ada Dua laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.

“Mendapat informasi tersebut  team Opsnal unit II, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan, setelah  hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan,” Kata Humas.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap ke Duanya, ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram, tepat diatas meja dihadapan keduanya,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, Kedua tersangka mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka. Selanjutnya barang bukti dan ke Duanya di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Humas.

“Atas perbuatan Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD Panjaitan.

Ini barang bukti yang berhasil disita petugas dari Dua tersangka berupa Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram dan Uang tunai sebesar Rp 350.000 serta Satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa plat. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY