Marciana Ajak Musisi Pencipta Lagu di NTT Daftarkan Karya Cipta Lagu dan...

Marciana Ajak Musisi Pencipta Lagu di NTT Daftarkan Karya Cipta Lagu dan Musik di Kemenkumham

277 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kupang. Kanwil Kemenkumham NTT menggelar “Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kota Kupang” di Hotel Neo Aston, Rabu (21/09/2022). Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini menghadirkan dua orang narasumber. Yakni, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Agung Damar Sasongko dan Ketua LMK Prisindo, Marcell Siahaan.

Peserta kegiatan terdiri dari Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu atau Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) NTT, Sekolah Musa (Multimedia untuk semua) Kota Kupang, Asosiasi Duta Wisata Indonesia (ADWINDO) Kota Kupang, musisi dan seniman. Acara pembukaan juga turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Garnadi dan Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo.

Dalam sambutannya, Kakanwil Marciana menyampaikan, kekayaan intelektual terdiri dari kekayaan intelektual personal meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis.

Kegiatan promosi dan diseminasi kali ini difokuskan pada hak cipta, khususnya terkait lagu dan musik yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dicapai dengan berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya. Pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, salah satunya di kalangan pelaku industri musik,” ujarnya.

Menurut Marciana, pendaftaran hak cipta di NTT masih didominasi oleh karya ilmiah dan karya tulis dari kalangan perguruan tinggi. Sedangkan pendaftaran karya cipta berupa lagu dan musik masih sangat minim.

Padahal NTT sejatinya banyak menyimpan musisi dan pencipta lagu produktif dari kalangan generasi muda. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahkan telah memberikan kemudahan berupa percepatan proses persetujuan hak cipta dengan waktu kurang dari 10 menit melalui POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).

“Hal ini perlu didorong agar para pencipta lagu dan musik segera mendaftarkan karya ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM. Biayanya tidak mahal, tapi manfaatnya luar biasa,” jelasnya.

Marciana menambahkan, pencatatan data lagu dan musik pada pangkalan data kekayaan intelektual merupakan bukti kepemilikan dan pemegang hak, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk penarikan royalti oleh LMKN yang nanti dibayarkan kepada pemilik hak cipta.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Erni Mamo Li berharap masyarakat dapat memahami proses pendaftaran dan pemanfaatan KI khususnya hak cipta. Dengan demikian, KI yang ada di NTT dapat terlindungi sekaligus memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Terlebih di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman KI menjadi sangat penting agar dapat berkarya, berkreasi, dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.

“Berbagai peraturan perundang – undangan terkait dengan perlindungan di bidang KI, semata-mata bertujuan untuk melakukan perlindungan hukum bagi masyarakat dan dunia usaha agar karya intelektual yang dihasilkannya memiliki nilai ekonomi dan sekaligus bernilai moral,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum ini.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY