Oleh: HAMMA,S.Sy, (Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Advokat PERADI)
Suara Indonesia News, Penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi tersebut, itu jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara Jelasnya pasal ini menyebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidanya.
Karena jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara diberhentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya.
Secara analoghi hukumnya bahwa” pengembalian kerugian negara itu mempengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima.
Karena itu kerjasama yang dijalin antara Kementerian Dalam Negeri melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ), Polri dan Kejaksaan Agung Dalam Hal penanganan korupsi didaerah, saya menilai kerjasama tersebut malah mencemari sifat ESTRAORDINARY CRIME atau kejahatan luar biasa yang melekat pada tindak pidana korupsi. Walhasil…korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa melainkan hanya kejahatan yang biasa.
Oleh sebab itu dengan adanya Mou dan kebijakan yang demikian itu jelas-jelas telah mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai estraordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja, jadi sikap ini sangat berbahaya karena dipastikan akan melahirkan ” Semangat Korupsi Dulu”, Kalau Ketahuan Dikembalikan”.
Jadi Mou ini perlu ditinjau ulang kembali oleh pemerintah, melihat dampaknya korupsi sekarang ini sangat menjamur dengan adanya Mou tersebut. Mulai dari Dugaan korupsi Di desa-desa sejak adanya kucuran Dana Desa ( DD ) dan Instansi-instansi terkait sangat besar dugaan terjadinya korupsi tapi penyelesaian hukumnya tidak ada…karena alasannya tadi sudah diperiksa oleh inspektorat dengan BPK.