Suara Indonesia News – Jakarta. Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) agar segara mencopot (CA) dari jabatannya sebagai kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Desakan pencopotan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dilakukan karena diduga telah melakukan pungutan liar atau yang lebih dikenal sebagai biaya koordinasi kepada sejumlah pengusaha tambang di wilayah setempat.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” Ujang Hermawan Kordinator Presidium KONUTARA, melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, tiga Eks Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Menurut Ujang, Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe sebagai pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran diduga terlibat. Kata Ujang, Kepala Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo
Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini sangat tidak dibenarkan. Oleh karena konsorsium mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe.
Arnol menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI.
“Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar kelas 1 Molawe dan itu menganggu iklim investasi di Konawe Utara. (Rls)