Ormas LAKI Aceh Timur, Kecewa Atas Sikap PT Migas Medco Terhadap Tanggung...

Ormas LAKI Aceh Timur, Kecewa Atas Sikap PT Migas Medco Terhadap Tanggung Jawabnya Kepada Masyarakat

497 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Terkait beredarnya kabar bahwa PT MEDCO belum sepenuh hati memberikan tanggung jawabnya kepada warga sekitar, Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Aceh Timur, melalui penasehatnya Mukhsin Salim, mengungkapkan, “ada informasi yang saya dapatkan dan juga beredar di media sosial dan dimuat juga di media lokal di Aceh Timur, bahwa  PT Medco tidak peduli kepada Warga di sekitaran tambangnya.

Seorang warga bernama M. Taleb Usman, Kini menderita lumpuh terbaring tak berdaya dirumahnya dengan alas seadanya. Seharusnya tanggapan sosial perusahaan tersebut kepada masyarakat harus benar adanya dan ditanggapi serius seperti yang tertulis dalam undang-undang Perusahaan atau PT persero terhadap pelayanan kepada masyarakat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan,

Tanggung jawab ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ucap Mukhsin Salim.

Muksen menambahkan, “Perseroan ikut peran serta dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat & masyarakat pada umumnya.

Definisi dalam Pasal 1 tersebut, hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam. Selanjutnya disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana.

Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL. Berkaitan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan,

Tanggung jawab ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Definisi dalam Pasal 1 tersebut hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam.

Disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana. Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL, akan tetapi perusahaan betul – betul menanggapi tugas sosial nya pada masyarakat di sekitar lingkugan perusahaan tersebut” ungkap Mukhsen Salem.

Semoga PT Medco di Aceh Timur lebih konsisten dan bijak dalam menanggapi tiap perkara terhadap warga masyarakat. (SF)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY