Suara Indonesia News – Subulusalam, Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE pimpin rapat umum penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan HGU PT Laot Bangko.
Dalam rapat umum penyelesaian sengketa lahan, Wali Kota meminta kepada para undangan rapat umum, agar penyelesaian sengketa lahan dan perpanjangan izin HGU sama – sama membahas permasalahan ini, sehingga kita dapat mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan dan dapat diselesaikan dengan baik antara pihak PT Laot Bangko dengan masyarakat. (21/01-20)
Selaku pemerintah Kota Subulussalam dan sebagai pelayanan masyarakat, perlu memperhatikan dan menimbang mengenai permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Laot Bangko, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan, sama – sama kita ketahui faktor kemiskinan menjadi penghambat untuk realisasi investasi di daerah dan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para investor, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 yaitu, peluang penanaman modal sarana dan prasarana fasilitas penyediaan lahan atau lokasi,
Pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, pengertian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah kemudahan proses sertifikasi dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan artinya pemerintah sudah menyadari bahwa ada yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kenyamanan dalam berinvestasi di daerah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2009 yang selama ini berjalan dengan baik, lanjut Wali Kota.
Selaku pemerintah, akan memberikan dukungan dalam bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah, sebagai mana yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019, sudah terpenuhi dan yang belum terpenuhi dan jumlah migrasi terkait kepala kampung untuk segera membantu dan mempresentasikan penetapan lokasi plasma,
Pembentukan koperasi dan penetapan DPT plasma sesuai dengan peraturan menteri ATR Nomor 7 Tahun 2017, tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha dalam pasal 31 ayat 2 mengenai perpanjangan hak guna usaha ada 2 poin yang sudah diidentifikasi oleh pemerintah kota Subulussalam,
Pertama, apa pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak guna usaha (HGU), kedua penggunaan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah hal ini yang menjadi pedoman pemerintah kota Subulussalam dalam menindaklanjuti perihal pengajuan dan laporan kegiatan dan perpanjangan HGU.
Selaku pemerintah kota Subulussalam, saya berharap, dengan terselenggaranya rapat penyelesaian sengketa ini, dapat memberikan solusi yang terbaik dan dampak yang baik terhadap masyarakat dan pemerintah kota Subulussalam. Dan saya berharaf untuk saling bahu membahu dalam menciptakan kenyamanan, ketertiban dan keamanan dalam acara ini, pungkasnya. (Syahbudin Padang)