Suara Indonesia News|Duri. Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago melaksanakan Press Release terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rabu (15/01/2025).
Perkara kasus ini yaitu, dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa seseorang lain atau pencurian yang di dahului di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawan yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau barang curian itu tetap padanya jika perbuatan itu ada orang mati sebagai mana dalam pasal 338 dan pasal 365 ayat (3)
Dijelaskan Kapolsek, Modus operandi dari pembunuhan ini adanya unsur sakit hati para pelaku terhadap korban masalah hutang piutang.
“Tersangka ada dua orang yaitu H (29) laki – laki dan SK (27 Perempuan, keduanya merupakan pasangan suami istri” kata Kapolsek.
Lebih jauh di jelaskan Kapolsek, Diketahui perkara ini yaitu pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 18:00 Wib dirumah korban tepatnya di jalan bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelapor dalam hal ini adalah ketua RW setempat yang berinisial T (50) korbannya adalah Suryati alias Atik (51) seorang perempuan ibu rumah tangga.
Dalam press release diterangkan Kronologis kejadian oleh Kapolsek Mandau, bermula T (pelapor) mendapat telpon dari SW (saksi) bahwa ada tercium bau busuk dari arah dalam rumah korban, kemudian T mendatangi rumah tersebut, sesampainya disana ternyata benar ada bau yang menyengat dari dalam rumah korban.
Kemudian T menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau, tidak lama berselang tim SPKT turun serta membawa tukang kunci yakni A (saksi) untuk membuka pintu rumah korban.
Setelah pintu rumah terbuka pelapor T ikut mendampingi pihak polisi masuk kedalam rumah korban, pada saat itu korban ditemukan didepan pintu kamar mandi dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Sedangkan anak korban yang masih berumur 4 tahun ditemukan terkunci dalam kamar, selanjutnya korban di evakuasi ke RSUD Mandau dengan menggunakan ambulan sementara anak korban pada saat itu dititipkan kepada tetangga korban.
Dari kronologis temuan mayat ini, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memberi atensi kepada Kapolsek Mandau serta memerintahkan wajib membuka kasus ini secara terang benderang.
Kapolsek Mandau menyusun langkah-langkah pengungkapan kasus ini maka pada Senin 13 Januari 2025 tim unit Reskrim Polsek Mandau di Beckup satuan Reskrim Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekan Baru.
Tidak menunggu lama tim bergerak cepat menuju seputaran jalan jendral Sudirman kota Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan dan bravofailing terhadap yang di duga pelaku tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 01.44 Wib tim berhasil mengamankan diduga pelaku H dan istrinya SK disalah satu hotel di seputaran jalan jendral Sudirman kota pekan Baru.
Pihak polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Suryati alias Atik yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil interogasi selanjutnya terungkap peran istri pelaku SK mengakui dirinya melakukan menutup pintu besi dan pintu garasi serta menutup pintu kaca pada saat suaminya H melaksanakan aksinya.
SK kemudian menyuruh H untuk memastikan apakah korban sudah tidak bernyawa dan setelah H melakukan aksinya kemudian pelaku mengambil uang dan perhiasan yang ada pada korban dan atas nama SK mengambil satu unit HP milik korban dan mengunci pintu kaca.
Kejadian ini pelaku beserta barang bukti pada saat itu di bawa ke Kapolda Riau kemudian di bawa ke Kapolsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. Tutup AKP Primadona Chaniago. (Mus)