Pelaku Cabul Sesama Jenis Dijeblos Kedalam Bui

Pelaku Cabul Sesama Jenis Dijeblos Kedalam Bui

1,041 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Seorang pemuda berinisial V (23-laki) berprofesi sebagai asisten rumah tangga terlibat dalam perkara perbuatan cabul sesama jenis diamankan pihak kepolisian sektor Mandau pada Kamis (15/01/2025)

“Korbannya seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur yaitu RA (13-laki),” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago melalui press release. Sabtu (18/01/2025)

Pelaku dengan modus operandinya menjanjikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan benar pelaku juga memberikan uang yang di janjikan ke korban setiap melakukan tindak pidana tersebut. sambung AKP Primadona.

AKP Primadona menjelaskan kronologis kejadiannya, bermula pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira  pukul 16.00 WIB di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Hal ini diketahui orang tua korban dari salah satu saksi yang merupakan adik kandung korban, dimana korban mengatakan ke adiknya bahwa korban telah di cabuli oleh seseorang yang bernama V

“Kemaluan korban dipegang oleh pelaku dan kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali dari bulan juli 2024 hingga hal terakhir terjadi pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” katanya.

Sementara, korban menjelaskan bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali dimana pencabulan pertama terjadi sekitar bulan juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong di Jalan Aster Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

“Pencabulan Kedua, Ketiga dan Keempat terjadi sekitar pukul 16.00 WIB namun tanggal, hari, bulan korban tidak ingat lagi. Tempat kejadiannya di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kel. Pematang Pudu,” ujarnya.

Pencabulan Kelima dan Keenan, sambungnya, juga terjadi di rumah kosong di Jalan Aster Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Korban juga mengaku diberikan uang sebesar Rp. 50.000, setiap kali melakukan pencabulan terhadapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak polisi juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri.

Kemudian dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pelapor dan keluarga pelapor datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi melakukan langkah hukum dengan melakukan interogasi secara singkat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.

Polsek Mandau juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut, 1 (Satu) Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu; 1 (satu) helai celana panjang warna hitam berbahan jeans; 1 (satu) Unit Handphone.

“Kepada pelaku diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup AKP Primadona. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY