Rapat Konsultasi Pembahasan Raperda di Gelar DPRD Bersama Pemkab Konawe

Rapat Konsultasi Pembahasan Raperda di Gelar DPRD Bersama Pemkab Konawe

1,596 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Gedung rapat kantor DPRD Konawe. 30/05-2023.

Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, dipimpin Ketua Bapim Perda DPRD Konawe Hermansyah Pagala bersama Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si, dan anggota DPRD lainnya serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si, saat wawancara pada pihak media mengatakan, Bapem Perda kan sedang melaksanakan pembahasan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sekarang pembahasan Raperda masuk dalam pembahasan tahap dua. Karena pada tahap pertama itu adalah penyerahan Raperda dan itu sudah dilakukan.

Sedangkan masuk tahap dua itu adalah tahapan masuk konsultasi. Tahapan konsultasi enam raperda itu, hari ini sudah selesai yang dipimpin Ketua Bapem Perda DPRD Konawe dan tadi Saya selaku ketua DPRD Konawe telah menutup secara resmi hasil konsultasi itu dan selanjutnya kita akan masuk pembicaraan tahap ke tiga yaitu tahap evaluasi, ucap Ketua DPRD Konawe.

Politisi senior Partai PAN Konawe ini juga mengatakan, Kan kalau Perda itu harus dibawah ke tahapan evaluasi Gubernur Sultra, jadi setelah evaluasi Gubernur dan turun nomor registrasinya, maka setelah itu akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah diajukan, ada beberapa poin penting dan kerusial yang akhirnya kita semua dapat sepakati. Kalau ada perbaikan tentunya kita akan menunggu koreksi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dari Biro Hukum Pemrov Sultra, ungkapnya.

Mengenai Perda Pembagian hasil Inti Plasma dalam hal ini Perkebunan Sawit, H. Ardin juga menyampaikan, selama ini kan ada beberapa perusahaan kelapa sawit di kabupaten Konawe memberlakukan bagi hasil dengan para petani sawit. Khusus yang melakukan kerjasama plasma dengan pihak perusahaan itu berbeda – beda, ada yang 20/80 ada yang 30/70 dan sebagainya,

Tadi akhirnya disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD melalui Bapem Perda, bahwa bagi hasil sawit di kabupaten konawe untuk plasma itu yaitu 65/35. Mudah-mudahan dengan keputusan itu, disatu sisi kita melindungi hak-hak pengusaha dan disisi lain kita juga membela hak-hak petani sawit kita.

“Hak petani dengan 35 %, sehingga kita harapkan petani sawit itu dengan perjanjian plasma dengan pihak perusahaan bisa lebih  maju dan lebih sejahtera dan itulah harapan kita,” ucapnya.

Pada hakikatnya perda yang kita hasilkan untuk kesejahteraan masyarakat konawe. Misalkan perda pajak dan retribusi tujuannya untuk apa ?, tentu tujuannya untuk memberikan kepastian satu regulasi oleh pemerintah daerah dalam rangka bagaimana meningkatkan pendapatan hasil daerah kita, melakukan pungutan – pungutan yang mempunyai dasar hukum tentunya, tutup ketua DPRD Konawe. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY