Suara Indonesia News – Mandau. Akibat di duga, pengaruh narkoba AF (22) tahun dan ZY (20) tahun nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, hal ini dilakukannya pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 18.00 Wib, TKP di Jalan Desa Harapan, Gg. Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kejadian berawal yang mana pada saat itu U (55) tahun (pelapor), sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban (I) memberitahu bahwa MR (13)tahun (korban),telah di jambret, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock. Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa MR (korban) dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
MR (13) tahun(korban), adalah seorang Pelajar berdomisili di PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, pukul 02.30 Wib, dini hari, Team mengetahui bahwa Tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal bergerak cepat menghentikan tersangka AF dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AF.
AF kala itu sendiri tanpa ada perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama ZY, kemudian Team melakukan pengembangan dan mencari ZY. Team berhasil menangkap ZY di Jalan Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Dari keterangan AF dan ZY bahwa hasil
kejahatan (1 unit Handphone merk Oppo A5) dijual kepada Z (19) tahun warga jalan pelita, dari keterangan kedua TSK tersebut. Selanjutnya team kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Z di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, pada saat sedang duduk di teras rumahnya. Dari kerangan Z bahwa dirinya membeli Handphone dari ZY sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
AF dan ZY ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/186/VII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU.
Sialnya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Tersangka yaitu Sepeda Motor merk Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BM 2628 DAD.
Adapun 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui Tersangka adalah Narkotika sisa pakai milik Tersangka yang digunakannya bersama HM dan ZY, kemudian dilakukan penangkapan terhadap HM dan ZY dan berhasil. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Mus)