Razia Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Cirebon

Razia Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Cirebon

554 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon, Kepala UPTD P3DW Kota Cirebon Drs Dahyar MM mengatakan Samsat P3DW kota cirebon mitra kami polisi ada dari jasa raharja, polisi militer kemudian Dishub. Razia gabungan ini dalam rangka menyadarkan masyarakat supaya taat terhadap pajak kendaraan bermotor, kota cirebon itu masih banyak KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang) juga KBDMU (kendaraan belum melakukan daftar ulang). Selasa (13/8/2019)

Pelanggaran ya alhamdulillah di sini itu sampai sekarang itu ada 30 yang terjaring pelangaran belum membayar pajak. KBDMU artinya itu dalam kurun waktu satu tahun berjalan ini ya mungkin belum bayar pajak, kalau ktmdu udah setahun yang lalu sampai 5 tahun ke belakang. Kalau untuk denda itu kita sudah melalui sistem begitu kita masukkan nomor polisi itu sudah keluar dendanya, bebas denda belum programnya kalau kita program itu adanya dari kebijakan gubernur kita hanya pelaksana saja.

Jadi kegiatan ini juga satu tahun ini empat kali, jadi satu triwulan itu untuk tingkat polresta tiga hari dan tingkat polsek tiga hari titiknya disebarkan. Kita sebar kalau titik kita tidak bisa disebutkan karena bukan apa-apa nanti pada nggak lewat ke sini jadi kita juga mendidik agar untuk taat pajak.

Harapan dan ini sebagai penyadaran kepada masyarakat khususnya yang lewat tau ada razia gabungan  dalam arti sebagai upaya masyarakat itu ada efek jera juga, nanti kedepannya masyarakat itu insya Allah akan sadar.

Kami juga ini bersama-sama mitra kami berupaya bagaimana caranya masyarakat supaya sadar terhadap pajak. Kemudian potensi-potensi yang ada di kota cirebon itu kita gali karena ktmdu kita juga berusaha menekan supaya itu kecil kalau kecil berarti masyarakat itu sadar yang dilakukan.

Nanti kedepan terus menerus sepertinya tahun sekarang kita melakukan razia gabungan itu empat triwulan, empat kali tingkat polresta dan tingkat polsek. Dan perlu diketahui juga pajak kendaraan ini merupakan bukan hanya PAD propinsi ada 30 persen ini untuk kota cirebon itu nanti untuk pembangunan masyarakat. (Pi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY