Suara Indonesia News – Mamuju. Untuk meningkatkan kinerja terkait keamanan dan kenyamanan tamu dan karyawan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Prov. Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan para pengamanan kantor untuk mengingatkan kembali peran Satpam meliputi tugas pokok dan fungsinya Kamis, 25 Juni 2020 di Aula Kantor Kemenag Sulbar.
Dalam arahannya, AKBP Muh. Iqbal menjelaskan, tugas pokok satpam adalah bagian dari pengemban Fungsi Kepolisian terbatas karena menyelengarakan keamanan di tempat kerjanya maka satpam diwajibkan mempunyai KTA (Kartu Anggota) karena yang kita khawatirkan jangan sampai ada permasalahan dalam melaksanakan tugas kepolisian terbatas” Ungkap AKBP Iqbal.
Senada dengan AKBP Iqabl, Kasubag Umum & Humas H. M. Sahlan mengungkapkan bahwa tugas pokok satpam sangat berat dan bagian dari pengemban Fungsi Kepolisian dan menyelenggarakan keamanan di tempat kerjanya maupun ditempat tinggal yang meliputi pengamanan dan memberikan informasi kepada supervisornya serta pengamanan tekhnis lainnya”ungkap sahlan
Sahlan juga menambahkan bahwa fungsi satpam yakni, melindungi dan mengayomi lingkungan tempat Kerjanya serta menegakkan peraturan dalam dan tata tertib di lingkungan kerjanya. Beliau juga mengingatkan, agar tidak bermain handphone pada saat bertugas, tidak ketiduran saat piket malam, serta kenali semua karyawan yang ada, “Sehingga dapat mengontrol dan peka terhadap lingkungan kerjanya”, tutup Sahlan. (Hamma)