Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Meringkus Buronan Raskin di Tjg Balai Karimun

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Meringkus Buronan Raskin di Tjg Balai Karimun

290 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Batam Kepri. Kasus Korupsi Penyaluran beras miskin (Raskin)  ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam pada tahun 2010 lalu, dengan kerugian Negara sebesar Rp 65.988.225 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negri Batam dan Tanjung Balai Karimun rabu malam kemarin.

Purwadi (50) tahun merupakan Staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam. Selama 7 tahun menjadi buronan Tim Tabur Kejaksaan berbuah hasil, Kamis’ (31/3/22)

Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini menyampaikan” Pelaku berhasil kita amankan dan sudah kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Negara  Batam.

Pelaku kita ringkus dirumahnya yang berlokasi digang Awang Nur Kelurahan Baran Barat Tanjung Balai Karimun.

Selama menjadi buronan peluku bekerja sebagai sekuriti.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 maret 2015 mengatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50.000.000. Subsidair 1 bulan penjara, dan uang pengganti subsidair Rp 1.500.000 1 bulan penjara, ungkap Kajari. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY