Wakil Bupati Konawe Murkah, Beri Peringatan Keras Agar 150 Ribu Hektar Wilayah...

Wakil Bupati Konawe Murkah, Beri Peringatan Keras Agar 150 Ribu Hektar Wilayah Konawe di Kembalikan

418 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, yang saat ini dipimpin oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Gusli Topan Sabara,ST.MM., tengah dibuat gusar. Hal itu lantaran lahan Konawe seluas hampir 150 ribu hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten konawe dicaplok tiga kabupaten tetangga yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Konawe.

Hal ini terungkap usai digelarnya rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Ketiga Kabupaten itu yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Utara dan Kabupaten Morowali. Dua kabupaten merupakan daerah dari Provinsi Sultra dan satunya lagi masuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerobotan wilayah administratif  Konawe itu dipaparkan langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara dalam sebuah konfrensi pers di ruang kerjanya, Selasa kemarin (25/5/2021). Saat memberikan keterangannya, orang nomor dua di Kabupaten Konawe itu langsung menunjukan peta terkait tapal batas wilayah Konawe, dengan wilayah kabupaten  konawe utara.

Pria yang akrab dengan sapaan GTS menerangkan, wilayah Konawe yang dicaplok Kabupaten Konut berada perbatasan Kecamatan Kapoiala (Konawe) dan Kecamatan Motui (Konut). Diperbatasan itu, terdapat tiga desa di sana, yakni Tobi Meita, Sama Subur dan Banggina.

Lanjut Wakil Bupati Konawe, secara administratif sekarang ketiga desa itu masuk wilayah Konawe Utara. Akan tetapi, berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2000, wilayah yang ditinggali tiga desa itu merupakan wilayah administratif  Kabupaten Konawe.

“Jika dilihat dari luasan di tiga desa ini, Konawe telah kehilangan sekitar 1.831 hektar wilayahnya,” jelas Gusli.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu melanjutkan, wilayah administratif  Kabupaten Konawe lainnya yang dicaplok Pemerintah Kabupaten  Konawe Utara juga terdapat di Desa Lawali, Kecamatan Routa. Kabupaten yang saat ini dinahkodai Ruksamin itu juga telah memindahkan tapal batas dan membuat Konawe harus kehilangan lahan adminstrasinya seluas 67.669 Hektar.

Terkait pencaplokan wilayah administrasi Kabupaten konawe Gusli mengatakan, ini tidak ada kompromi. Pemerintah Daerah Konawe Utara harus mengembalikan wilayah kabupaten Konawe seluas 1831 hektar.

Perihal tapal batas di Routa itu, Wakil Bupati Konawe pun menceritakan historisnya. Ia menerangkan, pada saat pemekaran Konut tahun 2006, dia bersama-sama dengan anggota DPRD Konawe lainnya pernah menghadap ke Kemendagri. Kebetulan, anggota dewan ikut saat itu adalah Ruksamin yang masih menjabat Ketua Fraksi PBB Konawe, Tahsan Tosepu Selaku Ketua Fraksi PKS, Siti Suleha selaku Ketua Fraksi PDIP, (alm) Ones Balaka selaku Ketua Fraksi PAN, serta GTS sendiri yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar. Ikut pula Sekda Konawe yang kala itu masih dijabat Aswad Sulaiman yang tiada lain adalah Bupati Konawe Utara yang pertama.

Kenyataannya lanjut Gusli, peta wilayah tapal batas antara Konawe dan Konut yang telah disepakati seluruh Fraksi DPRD Konawe dan telah disetorkan ke Kemendagri telah diubah dari aslinya oleh Pemkab Konawe Utara. Parahnya, hasil perubahan tapal batas yang diubah sesuka hati Pemkab Konawe Utara itu tidak disetorkan ke Kemendagri.

“Kami meminta dengan tegas kearifan Bupati Konawe Utara, Bapak Ruksamin untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang telah diserobot ke pangkuan Kabupaten Konawe,” tegas Ketua DPD PAN Konawe itu.

Selain Kabupaten Koawe Utara lanjut Gusli, ada pula pencaplokan wilayah administrasi Kabupaten Konawe yang dilakukan Kabupaten Kolaka Utara. Hal itu terjadi di wilayah Desa Wiau, Kecamatan Routa. Menurut Gusli, setidaknya ada sekira 5.692 Ha wilayah Konawe yang telah diambil Kolaka Utara.

“Keadaan ini juga tidak bisa kami tolerir dan kami akan menyurat atas nama Pemda Konawe ke Kemendagri terkait permasalahan ini. Kami akan meminta semua wilayah yang jadi hak Konawe untuk dikembalikan,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, tambah GTS, pencaplokan wilayah Kabupaten Konawe lainnya juga dilakukan kabupaten lain  di luar Provinsi Sultra. Dialah Kabupaten Morowali dari Sulawesi Tengah.

Politisi PAN itu menerangkan, wilayah yang dicaplok Morowali saat ini berada di area Mega Industri Morowali. Total luasan wilayah yang diambil juga tak main-main yakni sekira 70 ribu Hektar.

Gusli Topan Sabara menerangkan, penyerobotan lahan yang dilakukan Kabupaten Morowali terhadap Kabupaten Konawe bisa dilihat pada perbandingan peta yang dikeluarkan Pemda Konawe tahun 2002 dan tahun 2012. Menurutnya, secara historis Sulawesi Tengah saat itu masih berada dalam wilayah Sulawesi Utara. Sementara Sulawesi Tenggara, masih bergabung dengan Sulawesi Selatan. Batas wilayah Sulut dan Sulsel tertera jelas pada peta pemekaran masing-masing provinsi.

“Kalau kita merujuk para historis dan peta pemekaran itu, jelas sekali bahwa Kabupaten Morowali telah mengambil puluhan hektar tanah yang jadi hak Konawe,” ungkap Gusli.

Wakil Bupati Konawe pun meminta dengan hormat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi,SH., untuk turun tangan. Sebab, permasalahan tapal batas antara Kabupaten Konawe dan Kabupayen Morowali merupakan masalah lintas provinsi.

“Wilayah yang luasnya sekitar 70 ribu hektar itu harus kembali ke pangkuan Sulawesi Tenggara. Kami meminta kepada Gubernur agar turun tangan menangani masalah ini. Kami tidak ingin di masa pemerintahan kami KSK – GTS ada sejengkal tanah negeri para leluhur ini lepas dari Kabupaten Konawe. Makanya kami juga meminta kearifan kabupaten yang bersangkutan untuk mengembalikan atau kami somasi,” tegasnya lagi.

Jika diakumulasikan lanjut Gusli, total wilayah Kabupaten Konawe yang telah dicaplok tiga kabupaten tetangganya mencapai hampir 150 ribu Hektar. Jika dilihat dari statusnya pula, wilayah yang dicaplok itu merupakan lahan produktif.

“Bayangkan kalau 150 ribu hektar itu bisa jadi area pertanian, maka Konawe tidak hanya akan jadi lumbung beras Sultra, tapi lumbung beras di Indonesia,” tandasnya.

Kami minta karena sesuai dengan PP nomor 43, hal ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan batas waktu kurang lebih 30 hari, maka dalam waktu dekat ini Pemerintah kabupaeten Konawe akan menyurat ke Kementrian Dalam Negeri agar batas wilayah yang sudah dicaplok Kabupaten Tetangga dapat kembali ke pangkuan tanah leluhur tanah kerinduan Kabupaten Konawe, tutup Wakil Bupati Konawe. (Red SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY