Warga Tolak Pendirian Alfamart Selain Belum Kantongi Izin, Juga Dapat Mematikan Usaha...

Warga Tolak Pendirian Alfamart Selain Belum Kantongi Izin, Juga Dapat Mematikan Usaha Masyarakat

604 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bathin Solapan. Salah satu pasar moderen atau mini market Alfamart akan dibuka di jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya di Desa Simpang Padang RT 001 RW 001 berbatasan dengan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dibukanya pasar moderen ini mendapat penolakan dari pedagang kecil di seputaran jalan Sultan Syarif Kasim serta masyarakat perbatasan Desa Tambusai Batang Dui, beberapa waktu lalu.

Penolakan dari pedagang serta masyarakat dari dua desa Jalan Sultan Syarif Kasim dibuktikan dengan mendatangi lokasi tempat berdirinya Alfamart tersebut, pada Rabu (23/3/2022) kemaren.

Selain mendatangi lokasi, masyarakat juga memasang spanduk dan baliho berbunyi intinya menolak kehadiran Alfamart di daerah tersebut.

Menurut masyarakat, hadirnya Alfamart akan dapat mematikan perekonomian pedagang kecil di sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim selama belasan hingga puluhan tahun berusaha di lokasi tersebut.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terkait dengan dokumen perizinan serta rekrutmen tenaga kerja lokal yang digunakan manajemen Alfamart.

Camat Bathin Solapan, Aulia Army melalui Sekcam Bathin Solapan, Zama Riko Dakanahay, memberikan tanggapan terkait penolakan yang dilakukan oleh pedagang kecil serta masyarakat gabungan 2 Desa di Jalan Sultan Syarif Kasim.

“Terkait dengan perizinan atau pun dokumen IMB dan lainnya belum ada, atau belum pernah masuk surat rekomendasi apa pun sampai ke kami selaku Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan. Untuk perekrutan tenaga kerja ini. Belum ada karena mereka (alfamart,red) belum berdiri dan melaporkan dokumen yang mereka kantongi, namun ini sebaiknya ditanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, karena itu merupakan Tupoksi kerja Disnakertrans Bengkalis, “terang Sekcam Zama Riko mewakili Camat Bathin Solapan. Kamis 24 Maret 2022.

Adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat perbatasan 2 Desa yaitu Desa Simpang Padang serta Desa Tambusai Batang Dui. Dengan tegas Sekcam Bathin Solapan mengatakan.

“Terkait adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat, tentu akan kita terjunkan Sat Pol PP untuk menelusuri sejauh mana perizinan dari alfamart tersebut. Kemudian, terkait dengan penolakan tersebut, tentu akan bertanya dan akan berkordinasi lagi serta mencari referensi lain apakah ada dasar untuk bisa apa yang menjadi keinginan masyarakat ini bisa terlaksana, dan upaya kita bagaimana masyarakat di daerah tersebut tidak lagi ada keributan, “tutupnya.

Minimarket alfamart yang diduga belum mengantongi izin serta belum melaporkan pendirian minimarketnya ke pihak kecamatan Bathin Solapan.

Meski dikecam keras oleh Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan serta pedagang kecil dan masyarakat, namun manajemen tetap bersikeras menyusun barang-barang dagangan serta mencoba memasang plank merk Alfamart di depan lokasi minimarket alfamart.

Editor : Musrialdi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY