Suara Indonesia News – Gresik. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di warung kopi Samaleak tersebut menyediakan wanita tuna susila (WTS) yang bisa melayani lelaki hidung belang yang dapat dilakukan di kamar- kamar yang sudah disediakan warung kopi tersebut,
Dalam giat pres Release tersebut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S. IK. MM didampingi oleh AKP. BAYU FEBRIYANTO PRAYOGA, S.H., S.I.K., M.I.K. (Kasat Reskrim Polres Gresik), AKP. BAMBANG ANGKASA (Kasubag Humas Polres Gresik), IPDA JOKO (Kanit Pidum Polres Gresik) bertempat di Halaman Polres Gresik, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Warung kopi di Samaleak Banyu Urip Kecamatan Kedamean – Gresik, telah terjadi tindak pidana prostitusi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUHP,
Selanjutnya berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut anggota Polres Gresik datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan dan pengamatan dilokasi kejadian ternyata benar di warung kopi tersebut telah menyediakan wanita-wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan berhubungan badan di kamar-kamar yang berada dibelakang warung kopi, Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengelola sekaligus pemilik warung yang bernama JRA.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut diamankan tamu laki-laki bersama dengan Wanita sedang berdua melakukan hubungan badan, selanjutnya pemilik warung kopi setelah dilakukan interogasi mengakui kalau sebagai Mucikari dan menyediakan kamar,
Untuk melakukan hubungan seks dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 150.000,- dan mendapatkan sewa kamar sebesar Rp. 50.000 setiap tamu yang masuk.
Yang mana Wanita penghibur tersebut didatangkan dari Wilayah Cirebon, Selanjutnya pelaku mucikari JRA bersama-dengan wanita penghibur sebanyak 6 orang berikut barang bukti nya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang kami amankan sebagai berikut ; Buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, Uang tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah, 2 (dua) potong seprai, 1 buah bekas minyak vijel, Tisue bekas, Satu potong Celana dalam dan Bra (BH).
Lebih lanjut AKBP Arief Fitrianto menyampaikan “Bahwa tersangka melakukan transaksi Prostitusi di Wilayah Banyu Urip Kec. Kedamean, dengan cara menyiapkan tempat di dalam warung untuk melakukan transaksi, Tersangka menjalankan bisnisnya dengan tarif 150.000 untuk sekali kencan dengan sistem pembagian 100.000 untuk tersangka dan 50.000 untuk pelayan wanita”, pungkas Kapolres Gresik. (Hari Riswanto)