0

Suara Indonesia News – Kendal. Pondok Pesantren DAR AL-QUR’AN adalah Pesantren Tahfidz Al-Qur’an yang mengembangkan model pendidikan terintegrasi yang memadukan pengembangan akhlak, karakter, dan potensi diri dengan mengusung nilai-nilai Islami. Selain Ilmu Agama, Pesantren ini juga mengajarkan secara intensif pendidikan bahasa Arab dan Leadership. Diharapkan para santri menjadi Pemimpin Masa Depan yang Hafal Al Qur’an, Berilmu, Berakhlaq dan Berkarakter.

Melahirkan kembali generasi penegak kejayaan Islam yang akan mengembalikan masyarakat muslim kepada masa keemasannya, kepada Al-Qur’an, kepada kemurnian ajaran Islam, kepada Aqidah yang lurus dan Akhlaqul karimah yang berlandaskan Al-Quran, dan As-Sunnah, serta berdasarkan pemahaman ulama salaf Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (08/01-2021)

Pondok Pesantren DAR Al-QUR’AN terletak di di Desa Pucakwangi Pageruyung Kendal. Pesantren ini dahulu bernama “PONDOK PESANTREN TARBIYATU AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH”. Sebuah wahana perjuangan dalam pelestarian Pendidikan Al Qur’an yang didirikan pada tahun 1989 dihadapan Para Kiai dan tokoh-tokoh masyarakat sedesa Pucakwangi antara lain : Kiai Masykur, Kiai Ahmad Ridlwan, Kiai Mukhlasin, Ust. Achmad Sochari, Ust. Akhyar, Ust. Sholeh Rofi’I, Ust. Fatoni, Ust. Sholkhan, Ust. Abdul Qodir, Ust. Warodi, dan KADES Kadari Susanto.

Kiai Achmad Sochari memberanikan diri atas restu mereka untuk meneruskan cita-cita luhur tersebut dibantu oleh istri saya. (Ny. Yuhana ‘Afiyatul Fuad) dan segenap lapisan masyarakat sekitar dan para dermawan dari berbagai daerah yang sangat berjasa bagi perkembangan Pondok Pesantren DAR AL QUR’AN. selanjutnya atas petunjuk dukungan dan do,a para masyayih,  Maka pada tanggal  17 Robi’ul awwal 1412 H /13 November 1991 M  terealisir pembangunan fisik 1 (satu) buah gedung berlantai 2(dua) untuk aula dan tempat para santri putra, sedangkan para santri putri masih menempati rumah kami di lantai 2 (dua) dan pada tahun-tahun berikutnya kita berlanjut sampai dengan pembangunan gedung berlantai tiga untuk tempat para santri putri.

Santri putra dan putri Pondok Pesantren DAR AL-QUR’AN berasal dari berbagai daerah dengan harapan bisa menjadi penghafal Al-Qur’an dan bisa mengamalkan dimasyarakat kelak.

Kegiatan utama Pondok Pesantren DAR AL QUR’AN paling banyak adalah kegiatan di Bidang Tarbiyah Takhfidhul Qur’an, pengkajian kitab-kitab salaf, dan kegiatan ketrampilan. Sejalan dengan bertambahnya pengalaman Pondok Pesantren DAR AL QUR’AN, kemudian berkembang ke bidang– bidang kegiatan lain,  diantaranya : Peternakan, Pertanian, Pertukangan dan Elektronika.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan berbagai pekerjaannya, Pondok Pesantren DAR AL QUR’AN telah melengkapi perlengkapan dan peralatan yang cukup memadai antara lain: Gedung santri Putra dan gedung santri Putri, Aula Pondok Pesantren Putra dan Putri, Mushola, Sarana Air Bersih, Penerangan Listrik(PLN) dan Emergency (generator).

Ditengah perkembangan zaman Pondok Pesantren DAR AL-QUR’AN tetap menjadi lembaga pendidikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat memberikan arti tersendiri, yaitu sebagai manifestasi nilai-nilai pengabdian dan perhatian kepada masyarakat. (Nur K)

0
Foto Istimewa

Suara Indonesia News – Jakarta. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kab. Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.

Kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang menjelaskan, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir,” kata BMS, Jumat (08/01/2021)

Diakuinya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang. “Yang pasti berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK,” tegas BMS.

Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga dan Gongom Situmorang menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjuang kepada MK.

“Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum kami,” kata Monang.

Sementara itu Sekjen DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga, SE,SH., Jumat (08/01/2021) mengatakan, melihat dinamika gugatan yang dilayangkan Tim Rap Berjuang yang sedang berproses di MK, ia mengamini dan mendukung penuh langkah. Terutama langkah yang ditempuh oleh tim Paslon No. 03, karena Pilkada itu amanat dari konstitusi.

“Saya telah melihat beberapa bukti video dan foto yang berseliweran di media sosial. Kan gak boleh ada money politik? Menurut informasi diduga kuat sekitar 128 Desa dan 6 Kelurahan di 9 Kecamatan di Samosir terjadi money politik secara menyeluruh,” ungkapnya.

Perlakuan ini melanggar konstitusi seperti arahan bidang pencegahan KPK yang bunyinya seseorang untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan dilarang melakuan suap kepada siapapun termasuk kepada masyarakat.

Arnol menambahkan, pentingnya ditelaah sumber keuangan pasangan calon yang nota benenya hanya sebagai tenaga honorer.”

Selain melanggar undang-undang Pilkada, juga akan merugikan masyarakat Samosir yang Bupatinya dianggap menang bukan karena kompetensi, melainkan karena politik bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan kuasa hukum Rap Berjuang,” pungkas Arnol.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP

0

Suara Indonesia News – Cilegon. Jelang Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon pada 25 Januari 2021 mendatang, panitia mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD PAN periode 2021-2026.

Ketua Steering Committee (SC), Musda Ke V DPD PAN Kota Cilegon, Oji Armuji mengatakan bahwa rapat tersebut membahas persiapan Musda ke V DPD PAN Cilegon yang rencananya akan digelar pada 25 Januari 2021 mendatang.

“Hari ini kita sampaikan hasil rapat koordinasi bersama para DPD, Ketua SC dan OC se-Provinsi Banten, di kantor DPW PAN Banten kemarin,” kata Oji Armuji, didampingi Ketua OC Khikmatunaser dalam Konferensi Pers di Kantor Sekertariat DPD PAN Kota Cilegon, Rabu, (06/01/2021).

Lanjut Oji menerangkan pada tahapan pelaksanaan Musda kali ini, tanggal (06-07) adalah Agenda penyampaian pendaftaran. Selanjutnya untuk jadwal pendaftaran bagi bakal calon Ketua DPD PAN Kota Cilegon akan dibuka mulai 08 hingga 15 Januari 2021 mendatang.

“Kita sebagai SC dan OC membentuk syarat bakal calon menyangkut tentang personalitas sebanyak 16 point, dan untuk syarat kedua bakal calon yang bersifat administratif itu sebanyak 13 point, untuk point-pointnya kita tidak bisa sebutkan, karena itu ranah internal partai,” ujarnya.

Dikatakan Oji, berdasarkan SK DPP pada Bulan Oktober lalu, pelaksanaan Musda ke V digelar serentak di wilayah se-Provinsi Banten di tingkat Kota/Kabupaten. Namun, karena masih dalam pandemi Covid-19, maka agenda Musda akan dilaksanakan secara virtual.

“Kami mengundang seluruh kader dan simpatisan untuk mendaftar. Pendaftaran terbuka bagi siapapun yang punya integritas dan punya visi untuk membesarkan partai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Khikmatunaser menambahkan Musda ini dilaksanakan untuk mencari kader-kader terbaik yang memiliki kemampuan untuk membesarkan nama partai untuk meraih 3 besar.

“Target kita untuk kedepan adalah masuk 3 besar. Mudah-mudahan hasil Musda ini, mampu memilih dan ketua DPD yang dapat menghantarkan PAN sebagai Partai yang masuk 3 besar di Kota Cilegon untuk kedepan,” pungkasnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Disela kunjungan kerjanya di Kabupaten Cirebon, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, diajak Bupati Cirebon, untuk menengok Fadli Rahman (14).

Fadli merupakan warga Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, yang memiliki kelainan, karena lahir tanpa anus.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub mengaku siap memberikan bantuan untuk Fadli. Namun menurutnya, pihaknya masih menunggu permintaan dari Pemkab Cirebon.

“Karena disini masih ditangani oleh Pemkab Cirebon, kami menunggu saja. Biar jangan tumpang tindih. Tapi kami siap membantu, yang dirasa diperlukan,” kata Uu, Kamis 7 Januari 2020.

Uu juga secara pribadi, siap memfasilitasi Fadli, jika ingin meneruskan pendidikan ke pesantren miliknya di Tasikmalaya. Bahkan, ia memastikan tidak ada biaya yang akan dikeluarkan oleh keluarga Fadli.

“Kalau mau mesantren di tempat saya. Di Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya, gratis,” kata Uu.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron mengatakan, ia mengucapkan terima kasih kepada Kang Uu, yang sudah berkenan untuk diajak blusukan dan mengunjungi salah satu warganya yang memerlukan bantuan medis.

Imron juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan pendampingan terhadap Fadli, sampai bisa dilakukan tindakan operasi.

“Kami juga meminta doa dari seluruh masyarakat, untuk kesembuhan Fadli” kata Imron. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dengan didampingi Bupati Cirebon, Imron, melakukan kunjungan ke Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.

Desa ini beberapa hari yang lalu, diterjang angin puting beliung, yang mengakibatkan sekitar 315 rumah warga, mengalami kerusakan.

Saat mengunjungi Desa Slangit, Uu menilai Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah sangat tanggap terhadap penanganan bencana di Slangit ini.

Karena menurut Uu, saat ini sudah terlihat banyak perkembangan yang terjadi dilokasi bencana, seperti perbaikan rumah warga yang rusak.

“Saya ucapkan terima kasih ke Pak Bupati, yang sudah sigap. Saya kesini sudah ada progress, sudah ada perbaikan rumah yang rusak,” kata Uu, Kamis 7 Januari 2020.

Uu mengaku diutus langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk melihat secara langsung kondisi terkini Desa Slangit. Uu juga mengetahui informasi terkait bencana ini, melalui sejumlah media massa.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub memberikan bantuan berupa Sembako dan uang tunai yang merupakan CSR dari Bank BJB, sebesar Rp. 350 juta.

“Kami memberikan bantuan ala kadarnya. Pasti kurang, karena yang mengalami kerusakan juga banyak,” ujar Uu.

Selain itu, Uu juga berharap adanya gotong royong antar warga, untuk bisa membantu warga yang terkena musibah angin puting beliung ini.

Ia meminta kepada warga, untuk tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah saja. Namun, jika ada yang bisa dilakukan secara gotong royong antar warga, agar bisa segera dilakukan. “Agar proses perbaikannya bisa cepat selesai,” kata Uu.

Uu juga mengungkapkan, bahwa Pemprov Jabar juga memiliki dana untuk penanganan bencana. Jika dana dalam penangana  bencana ini dirasa masih kurang, ia meminta kepada Pemkab Cirebon untuk segera mengajukan, sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.  (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Pria ini tak berkutik saat Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengrebeknya di Jalan Letnan Jendral Suprapto (depan Kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Kamis 07/1/2021, sekitar Pukul 16.15 Wib.

Dari pria yang bernama Wenda Putra Alias Wenda (30), Wiraswasta, warga Jalan Inpres, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Petugas menemukan barang bukti sabanyak Tiga bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram.

Satu bungkus plastik besar klip transparan kosong. Satu buah dompet warna merah. Satu lembar kertas timah rokok dan Satu buah kotak rokok sempurna.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Wenda berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Let Jend. Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung) ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut  team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono melakukan penyelidikan,

setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Wenda,” Kata Humas.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Wenda barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya,  setelah di geledah petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis sabu dikantong celana depan sebelah kirinya,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas Wenda mengaku dan  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tambah Humas.

“Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

0
Foto Istimewa

Oleh : SL. Kabeakan

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Beberapa hari terakhir ini kita di hebohkan terkait adanya dugaan praktek Prostitusi Online di Aceh Singkil dan jadi perbincangan hangat di Masyarakat, dan tak tanggung tanggung yang pertama memperbincangkan itu adalah Anggota DPRK Aceh Singkil Khusus Dapil Kecamatan Gunung Meriah.

Mereka mengatakan, di Kecamatan Gunung meriah saat ini di duga telah ada Jaringan Prostitusi Online, yang di kendalikan Mucikari. Dan para Wakil Rakyat itu juga mengatakan sulit memberantas karena para Mucikari cara kerjanya sangat rapi hanya main udara alias Sosial Media secara Online kepada pemesan.

Terkait hal ini lah, sehingga Penulis membuat Judul Tulisan ini “Prostitusi Onliine Vs Anggota DPRK ” Karena yang pertama mengungkap dan meresahkan adanya Praktek Prostitusi Online di Aceh Singkil Khususnya di Kecamatan Gunung Meriah adalah Para Anggota Dewan tersebut. Walau dalam statemen mereka di beberapa berita sepertinya hanya berbicara atas nama pribadi bukan sebagai Wakil Rakyat, kenapa seharusnya bila terkait isu Prostitusi Online sudah meresahkan Masyarakat hal tersebut segera di bahas secara kelembagaan dan memanggil seluruh stakeholder utamanya Kepala Desa yang paling tahu Pergerakan Warganya. Tapi yang kita baca statemen para Anggota Dewan tersebut seakan akan resah secara pribadi bukan resah selaku wakil Rakyat.

Dan perlu di ketahui kehidupan ekonomi Masyarakat saat ini banyak runtuh akibat pandemi Covid 19, sementara para Remaja atau kaum milineal seakan tidak mau tahu bagaimana sulitnya Ekonomi di tengah Vandemi Covid 19 yang kian mengkhawatirkan itu, tapi mereka telah terbawa arus hedonisme keduniaan yang

sangat antusias terhadap adanya hal yang baru. Gaya hidup hedonisme sangat menarik bagi mereka. Mereka ingin termasuk dalam golongan berduit, mereka juga ingin berdandan yang selalu mengikui mode. Beruntung bagi mereka yang termasuk dalam golongan berduit, sehingga memenuhi kriteria tersebut, akan tetapi bagi yang tidak mampu dan ingin cepat seperti itu maka jalan pintaslah yang diambil.

Tidaklah mengherankan, jika saat ini muncul fenomena di sekitar kita yaitu Prostitusi online.Gaya hidup hedonisme ini banyak terjadi dikalangan perempuan remaja, dimana mereka mencari kesenangan sesaat dengan profesi yang dianggap paling enak dan gampang menghasilkan uang yaitu dengan cara Prostitusi Online.

Beberapa contoh kasus Prostitusi online yang dapat kita lihat adalah VA (27 tahun)  seorang aktris yang tertangkap oleh pihak kepolisian polda jawa timur (5/1/2019) lalu di dalam kamar sebuah hotel bintang lima di Surabaya.

Dalam kasus portitusi online tersebut, VA memasang tariff Rp. 80 juta untuk sekali kencan. Setelah berjam jam menjalani pemeriksaan penyidik, VA akhirnya diperbolehkan pulang pada minggu (6/1/2019) sore dan menyandang status sebagai saksi.

Contoh prostitusi online yang kedua yaitu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang meringkus seorang mucikari prostitusi online, mucikari tersebut adalah M (19 tahun) seorang oknum mahasiswi di Tanjungpinang, disalah satu Rumah kos pada rabu (13/02/2019) malam. B (17 tahun) telah melakukan perbuatan asusila untuk melayani pria H berusia (41 tahun) berhidung belang.

Beberapa faktor yang menyebabkan akan terjadinya penyimpangan itu adalah tingginya kebutuhan sehingga memanfaatkan nafsu, perasaan, dan keinginan. Dan lemahnya keyakinan agama seseorang juga berpengaruh terhadap perilaku sebagian masyarakat yang mengagungkan kesenangan dan bura-hura semata.

Seharusnya Iman seseorang menjadi tolak ukur dalam kehidupan khususnya bagi mereka yang suka mengejar kesenangan. Dan para pelaku seolah-olah telah kkebal hukum , adat, dan aturan, sehingga mereka lebih mementingkan kenikmatan sesaat daripada massa depan.

Kasus prostitusi online tidak dapat dilepaskan dari adanya pelaku dan korban. Pelaku di sini berdasarkan pasal 12 UU PTPPO adalah. Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana.

Zaman makin berkembang begitu juga dengan kebutuhan semakin lama semakin bertambah. Begitu juga dengan kebutuhan para remaja, makin lama makin bervariasi kebutuhan mereka.

Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka harus ada yang namanya uang. Bagi yang orangtuanya tergolong berduit tentu bukan hal yang sulit jika mereka ingin bersenang-senang dan memenuhi apa yang mereka inginkan, misalnya membeli baju, handphone, perhiasaan dan lain-lain. Tapi bagi mereka yang tergolong orangtuanya tidak mampu tentu akan mengalami kesulitan untuk memenuhi apa yang mereka inginkan seperti bersenang-senang berhura-hura.

Karena itulah bagi mereka yang sulit dalam hal keuangan akan mengambil jalan pintas, misalnya Prostitusi Online tersebut. Jika kita memilih gaya hidup hedonisme ini sesungguhnya tidak akan pernah membawa kebahagiaan dan kepuasan dalam hidup. Bagi yang sudah terkena dampak hedonis segeralah ubah perilaku tersebut, karena sesungguhnya kebahagiaan itu sebenarnya berada pada hati dan jiwa disetiap individu.

Semoga Tulisan ini meningatkan kita bahwa jauhkan lah sifat dan gaya hidup hedonisme tersebut, wujud kepedulian yang bisa kita lakukan adalah mengawasi dan melakukan tindakan preventif (mencegah) apalagi harus menjual diri untuk membeli barang atau untuk memenuhi kebutuhan yang Glamour.

Menghindari dari pergaulan bebas baik yang mengarah pada pelecehan seksual. Bersikaplah terbuka kepada sesama, berhemat untuk membuat anggaran, selektif dalam memilih pergaulan. Lebih menghargai orang lain dan memikirkan resiko yang akan terjadi sebelumnya, dengan melakukan penuh pertimbangan. Dan untuk para orangtua hendaklah meningkatkan kontrol terhadap anak-anak.

Tanamkan nilai moral yang nantinya berguna bagi mereka. Misal tanamkan sikap hidup hemat, arahkan mereka pada pergaulan yang baik dan didik mereka untuk mandiri. Sedangkan bagi para remaja, berpikirlah dulu sebelum bertindak jangan hanya mengejar kesenangan saja. Masa depan masih panjang, masih banyak hal yang berguna yang dapat mereka lakukan..dan Semoga Daerah batuah Syekh Abdurrauf yang kira cintai ini dapat terhindar dari Prostitusi Online dan Kejahatan Penyakit Masyarakat lainnya. Amin yaa Rabbal Alamiin.

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua sekawan warga Bagan Asahan ini, kompak jadi penghuni terali besi Polres Tanjungbalai, sebab kedapatan membawa sabu-sabu makan bakso sambil akan bertransaksi di Jalan Jendral Sudirman Km 2 Kota Tanjungbalai.

Kedua pria tersebut diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Rabu 06/1/2021, sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Sudirman, Km 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dua tersangka yang bernama Ganda Akbar Sitorus Alias Ganda (21), Nelayan, warga Desa Bagan Asahan Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan bersama Bayu Pratama Putra Alias Bayu (23), Wiraswasta, warga Desa Bagan Asahan, Dusun VI, Kecamatan  Tanjung Balai, Kabupaten  Asahan.

Hal ini di katakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan yang mengatakan, penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jalan Sudirman Km 2,  tepatnya di warung bakso ada Dua laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.

“Mendapat informasi tersebut  team Opsnal unit II, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan, setelah  hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan,” Kata Humas.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap ke Duanya, ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram, tepat diatas meja dihadapan keduanya,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, Kedua tersangka mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka. Selanjutnya barang bukti dan ke Duanya di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Humas.

“Atas perbuatan Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD Panjaitan.

Ini barang bukti yang berhasil disita petugas dari Dua tersangka berupa Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram dan Uang tunai sebesar Rp 350.000 serta Satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa plat. (Taufik)