0

Suara Indonesia News – Tuban. Kepolisian Resor Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) internal dalam rangka persiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2021 di gedung Sanika Satyawada Polres Tuban, Rabu (30/12/2020).

Kegiatan yang dihadiri para PJU Polres Tuban serta Kapolsek Jajaran tersebut bertujuan untuk membahas rencana pengamanan dan menerima masukan dari para Kapolsek dalam rangka kesiapan pengamanan pergantian Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.

Pergantian tahun kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, hal itu dikatakan Kapolres Tuban.

“Kegiatan tahun baru ini berbeda dengan tahun sebelumnya tidak ada Perayaan tahun baru, silahkan rekan-rekan Kapolsek disampaikan kepada warganya untuk tetap dirumah masing-masing tidak ada Kerumunan saat malam pergantian tahun” Ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh

“Tidak ada konvoi-konvoi masuk Kota, jika ada akan dikembalikan dan dibubarkan, kita akan siapkan Tim dari tenaga medis yang akan melakukan cek kesehatan dengan Rapid tes jika masih ada yang memaksa masuk Kota” Imbuhnya

Lebih lanjut AKBP Ruruh menegaskan kepada Para Kapolsek agar selalu memonitor wilayahnya.

“Tidak ada rekan-rekan Kapolsek yang tidak tahu diwilayahnya ada kegiatan masyarakat, jika tidak ada ijin serta tidak sesuai Protokol Kesehatan Silahkan dibubarkan” Tegas orang Nomer satu di Polres Tuban itu. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Tuban. Menjelang akhir tahun, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H., bersama Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun, yang digelar di Gedung Sanika Satyawada Polres Tuban. Rabu (30/12/2020) acara Konferensi Pers dihadiri oleh puluhan awak media dari berbagai media elektronik, cetak maupun online.

Mengawali Konferensi persnya Kapolres menyampaikan Pemberian Reward dan Punishment kepada anggota dan masyarakat, di tahun 2020 pemberian reward kepada anggota sebanyak 4 personel dan kepada masyarakat yang membantu tugas kepolisian sebanyak 15 orang , sedangkan pemberian Punishment kepada anggota sebanyak 7 personel.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam sambutannya mengatakan, data kejahatan yang cenderung menurun di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 jumlah kasus kriminal mencapai 420 kasus, sementara pada 2020 turun menjadi 366 kasus dengan rincian penipuan 66 kasus, pencurian dengan pemberatan 46 kasus, curanmor 32 kasus, pencurian biasa 27 kasus dan judi 20 kasus.

Dalam konferensi pers tersebut AKBP Ruruh menjelaskan, ada tiga kasus yang paling menonjol, yang pertama yakni kasus dugaan pembunuhan circa bulan Januari di Desa Manjung, Kecamatan Montong yang dihentikan karena ada dugaan korban menderita gangguan jiwa.

Kedua, kasus pembunuhan pada bulan Juni 2020 di Dsn Jamong, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, dan terakhir Kasus Tipikor BPNT yang melibatkan Sekretaris Desa Cepokorejo Kecamatan Palang dan sudah dilimpahkan ke Kejari Tuban, jelas orang No 1 di Polres Tuban.

Sementara itu AKBP Ruruh menyampaikan terkait penyalahgunaan narkoba, ada 70 kasus di tahun 2020. Dengan rincian 49 kasus sabu, 5 kasus ganja, 2 kasus karnopen dan 14 kasus dobel L. Jumlah tersangka mencapai 73 orang, yang terdiri dari 39 pengedar dan 34 pemakai.

“Sehingga Kasus kriminal di Tuban mengalami penurunan. Pada 2019 kasus kriminal mencapai 420, sementara tahun ini ada 366 kasus,” imbuhnya.

“Sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalulintas dari segi Kualitas dan kuantitas juga terjadi penurunan dari 1141 kejadian pada 2019, mengalami trend penurunan sekitar 30% menjadi 791 kejadian pada tahun 2020.”

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono juga menuturkan, upaya-upaya yang dilakukan Polres Tuban dalam penanggulangan Covid-19. Antara lain pendirian Kampung Tangguh Semeru di 20 kecamatan, pemberian Bansos berupa beras 42 ton, memberikan bantuan vitamin dan suplemen serta masker gratis kepada masyarakat, hingga melaksanakan Operasi Yustisi bersama instansi terkait, pungkas nya.

Disamping itu Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menyampaikan, penurunan angka kecelakaan dipengaruhi beberapa aspek. Antara lain aspek preemtif, preventif dan represif serta faktor-faktor yang datang dari pihak lain.

Salah satunya larangan mudik saat Lebaran, sehingga mengurangi mobilitas kendaraan, sehingga angka kecelakaan menurun. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Tambang galian C kembali marak di wilayah Gresik utara. Kali ini, sebuah bukit kapur di wilayah Desa Prupuh Kecamatan Panceng kembali dieksplorasi. Diduga tak mengantongi izin.

Dari pantauan, sejumlah alat berat berjejer di lokasi. Bahkan, terdapat antrean panjang truk pengangkut. Lokasinya melewati hutan Jati milik Perhutani Panceng.

Ketika dimintai keterangan, pengelola PT Krisna Cakra Cyrilla Nasron mengatakan jika benar ia telah melakukan eksplorasi galian C. Namun, wilayah kami berada di Desa Dalegan, bukan di Desa Prupuh.

“Jadi wilayah kami hanya 5 hektare dan berada di Desa Dalegan. Soal yang di Prupuh itu bukan kami. Jadi, jika ada aktivitas penambangan galian C yang disebelah kami tidak tahu,” katannya, Rabu (30/12/2020).

Nasron mengungkapkan, dia tidak bertanggungjawab jika ada pihak lain yang mengatasnamakan perusahaannya untuk melakukan aktivitas galian.

“Kami ini sudah ada izin lengkap,” jelasnya sembari menunjukan surat tugas dari perusahaan PT Krisna Cakra serta bukti izin eksplorasi galian dari DPMPTSP Provinsi Jatim.

Sementara itu, Kepala Desa Prupuh Mushollin membenarkan ada aktivitas galian di wilayahnya. Hal itu terjadi sejak lama. Sejak itu pun tak pernah ada sosialisasi ke masyarakat.

“Izin ke kami hanya bilang sudah mulai aktivitas lagi itupun hanya lewat lisan. Jadi kami tidak sosialisasi ke masyarakat soal adanya galian di wilayah tersebut,” tambahnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Cirebon. Dalam rangka memeriahkan malam tahun baru 2021 ini Polsek Depok akan memberikan Hadiah khusus bagi warga di wilayah hukum nya hadiah/bingkisan menarik bagi masyarakat yang merayakan tahun baru nya di rumah saja beserta keluarga.

Kabar ini di ungkapkan langsung oleh Kapolsek Depok AKP. Rynaldi di tempat kerja nya, ” untuk masyarakat khususnya di dua kecamatan yaitu kecamatan Plumbon dan Depok yang telah mematuhi maklumat Kapolresta Cirebon,

Maka sebagai wujud rasa terima kasih kepada masyarakat di wilayah hukum saya yang telah bekerja sama dengan tidak merayakan tahun baru nya di luar rumah atau tempat perkumpulan masa yang banyak, maka saya akan berikan sebuah hadiah/bingkisan menarik untuk anda semua yang mematuhi maklumat tersebut,” ungkap nya kepada awak media yang mewawancarai di lokasi kerja nya. (30/12-2020).

Hal ini di apresiasi oleh salah seorang kepala desa di wilayah hukum nya Ayu kepala desa Gombang kecamatan Plumbon, ” wow kalau bener berarti baru kali ini ada tahun baru ngerayain di rumah dapat hadiah dari pak Kapolsek, seneng pisan bisa dapat hadiah dari pak Polsek warga saya pasti senang jika terpilih sebagai pemenang nya,” ungkapan senang sang Kuwu ( kepala desa ) Gombang. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Bandung. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyerahan 1 juta sertifikat hak atas tanah secara virtual kepada masyarakat di seluruh Provinsi di Indonesia. Untuk di Provinsi Lampung ada 50 ribu sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyaraka melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, 9 November 2020 lalu.

Melalui seluler di waktu dan tempat yang terpisah maka Redaksi meminta tanggapan dari Tiga orang Kepala Desa, yakni -Setiawati (Kepala Desa Sukapura, Kab. Lampung Barat) , Sukarma (Kepala Desa Tribudisyukur, Kab.Lampung Barat) dan Solichin (Kepala Desa Mulyorejo, Kab.Pringsewu)

“Keberadaan kami di Sukapura ini terhitung sejak tahun 1950-an, dengan luas lahan 1200 Hektar, jumlah KK 1.124 dan jumlah pembayaran PBB di tahun 2019 lalu sekitar Rp.53,9 juta. Berarti desa dan warganya memang ada, bukan ghoib. Desa Sukapura lahir melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), dimana sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 680 jiwa dari wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya ditransmigrasikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Dan beliau sendiri yang hadir langsung meresmikan daerah ini tanggal 14 November 1952. Jadi, secara historis, keberadaan masyarakat transmigrasi Sukapura dilegalisasi oleh Pemerintah Pusat. Dan semua usaha pengelolaan tanah untuk penghidupan oleh warga tersebut dilegalkan dan didukung oleh Pemerintah. Sehingga, secara moral, etis, konstitusi dan ideologis, Generasi kedua dan ketiga warga Sukapura ini ‘wajib’ mendapatkan keadilan dan haknya untuk dapat memiliki Status legal kepemilikan tanah yang mereka olah/kelola selama kurang lebih 68 tahun, sebagaimana warga transmigran lainnya di daerah NKRI lainnya juga sudah diberikan status legal kepemilikan lahan. Maka kami yakin diantara 50.000 sertiifikat dari Presiden Jokowi itu ada nama Desa Sukapura”, demikian Setiawati

“Bagaimana kalau tidak ada lagi?”, pancing redaksi. “Saya akan terus kejar Presiden Jokowi bukankah saat Pilpres 2014 dan 2019 suara beliau menang disini?, itu sebagai tanda bahwa kami berharap sejak tahun 2014 lalu beliau melepas status Register 45-B desa kami. Sudah sekitar 68 tahun lamanya kami meminta hak legal kepemilikan tanah ini. Saat ini terdapat sekitar ± 500 KK yang bermukim di Desa Sukapura. Terlebih lagi, Sukapura sudah ditetapkan sebagai sebuah desa yang diakui keberadaan serta kedudukannya dengan berbagai fasilitas umum telah berdiri kokoh seperti Sekolah Dasar, infrastruktur jalan, tempat Olahraga, masjid dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Kami meminta agar Pemerintah Pusat mencabut Hutan Lindung Register 45-B Bukit Rigis yang mencaplok sebagian tanah yang telah lama dikelola oleh masyarakat. Kami berharap sebelum bulan Maret 2021 terealisasi”, ujarnya kemudian menutup telepon karena ada giat lainnya

Redaksi pun meminta tanggapan dari 2 Kades lainnya, Sukarma (Kepala Desa Tribudisyukur, Kab.Lampung Barat) dan Solichin (Kepala Desa Mulyorejo, Kab.Pringsewu), di seluler yang berbeda, dapat kami simpulkan kemudian harapannya tidak berbeda dengan Desa Sukapura, yaitu :

1. Harapan besar saat ini ada di tangan Presiden Jokowi apalagi beliau bisa menggunakan hak preogratifnya untuk melakukan intervensi agar Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan terkait lainnya segera mengeluarkan Surat pelepasan atas lahan/tanah yang tersebar di Provinsi lampung sekitar 19.506 hektar (LAMBAR 6 Desa: Sukapura, Tribudisyukur, Tugu ratu, Banding Agung, Roworejo dan Sidorejo), (LAMTIM 3 Desa; Mekarmulyo, Trisinar dan Mekarmukti) dan LAMSEL 6 Desa ; Desa Sidoharjo, Sinar Rejeki, Sumber jaya, Margo Lestari , Karang Rejo dan Purwotani

2. Di ke-15 Desa saat Pilpres 2014 & 2019 lalu suara Presiden Jokowi selalu menang, salah satunya mereka berharap dengan kepemimpinan Presiden jokowi ada solusi dan realisasi atas kepemilikan atas lahan/tanah mereka .

3. Ada pengukuran tanah desa yang senantiasa berubah-ubah bahkan memasuki lahan warga

4. Ada banyak bukti di Prov. Lampung yang awalnya status Register kemudian mendapatkan Pelepasan status dan mendapatkan sertifikat

5. Ada ketidak-singkronan informasi antara LHK dan ATR/BPN dilapangan. Register dapat dilepas jika LHK memberikan wewenang kepada ATR/BPN dan sebaliknya. Namun atas poin 4 diatas mengapa bisa terjadi?

6. Pasca Libur Tahun baru mereka akan ‘menggeruduk’ Istana Merdeka Jakarta menemui langsung Presiden Jokowi dengan segala cara dan upaya.

Masih melalui seluler, hal senada disampaikan oleh para Kordinator Pengaju, Arief P.Suwendi, Een H. Prayuda, Endang Ruwaliyana , Jimmmy Hongarius dan Widiarata ‘Bibib dari KoranJokowi.com, Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013) dan Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi). Yang ke-5 nya membenarkan bahwa selama ini mereka melakukan ‘pendampingan’ kepada 15 Desa tersebut.

“Semua ini karena komunikasi tidak dilakukan dengan baik oleh Kementerian terkait, bahkan dalam kasus Desa Sukapura, Kantor Staf Presiden RI telah mengeluarkan surat rekomendasi no. no.B-56/KSP/D.05/08/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang intinya notulen rapat tindak lanjut tingkat kementerian penangangan konflik agraria sektor kehutanan yang terkait dengan aset BUMN dengan sifat segera (14 hari kerja) yang ditujukan kepada 26 kepala daerah (termasuk Bupati Lampung Barat) juga ditembuskan kepada 16 lembaga negara lainnya (KSP, KemenLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan tat-lingkungan-KemenLHK & 13 Kabalai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi, termasuk Prov. Lampung) . Yang juga berisi ‘amanah’ pelaksanaan dilakukan dalam 14 hari kerja (26/8/2019 – 15/9/2019), termasuk untuk Desa Sukapura dan sekarang sudah akhir tahun 2020, berarti sudah hampir satu tahun. Ada apa sih sebenarnya?”, ujar Arief selaku Kordinator Nasional.

“Ke-15 Desa hanya berharap adanya legalisasi Surat pelepasan,maka wajar saja mereka berharap diantara 50.000 sertifikat yang diberikan Presiden Jokowi ke Prov. Lampung itu semuanya terdaftar dan menerima sertifikat. Ini tidak ada tukar-guling ya, mereka itu bukan perambah hutan bahkan hutan yang merambah pemukiman warga. Banyak saksinya dan bukti bagaimana itu dilakukan dengan sengaja, kordinat dan penlok berubah-ubah”, kata Een Wakil KordNas di seluler lain.

“Kami memang mendampingi ke-15 desa hampir satu-tahun ini sebagaimana kami mendampingi program lain seperti Bedah rumah, Parekraf, Sumur Bor di Desa Purwosari Lamsel, Konflik tanah warga di Penagan Ratu Lampung Utara, Sudetan Danau di kec.Suoh Lambar, Hingga kasus dugaan korupsi di Pakpak Bharat yang telah kami laporkan juga ke Mabes Polri, KPK dan KSP lalu. Karena kami adalah Relawan Jokowi Non-partisan, bukankah Presiden Jokowi di tahun 2014 lalu meminta relawannya ber-merta-morposa selaku The Agent of change?, nah ini kami lakukan. Salahnya dimana?”, jawab Endang, Kord. Prov. Pulau Sumatera di seluler lain sekaligus menutup tulisan ini. (PpRief)

0

Suara Indonesia News – Bangka Barat, Muntok. Polsek Muntok Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian dan konvoi di jalan raya di malam pergantian Tahun Baru 2021.

Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP FEDRIANSAH SIK, Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H mengimbau masyarakat Muntok untuk tidak menggelar kegiatan di malam pergantian tahun. Langkah untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19. Kapolsek juga menghimbau menghimbau kepada semua pemilik tempat usaha hiburan dan cafe, agar menutup tempat usahanya jangan lewat dari pukul.22.00 wib.

“Kami mengimbau tidak ada kegiatan yang dapat mengundang keramaian karena bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Muntok, Kamis, 31/12/2020).

Dalam kesempatan ini Personil Polsek Muntok juga mensosialisasikan maklumat KAPOLRI bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,

Dengan ini Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. (Tarmizi Yazid – Babel)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon siap mengamankan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., usai memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2021 di Mapolresta Cirebon, Rabu (30/12/2020).

Syahduddi mengatakan, pengamanan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon juga turut melibatkan instansi terkait. Di antaranya, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Basarnas, dan lainnya.

Menurutnya, personel gabungan akan disiagakan di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Agar momen pergantian tahun di Kabupaten Cirebon berlangsung aman tanpa ada kendala apapun.

“Personel gabungan ini akan ditempatkan di pos pengamanan, pos terpadu, dan pos gatur. Totalnya ada 66 pos yang kami siapkan, dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Ia mengatakan, 66 pos itu terdiri dari satu pos utama, satu pos terpadu, 12 pos pengamanan, dan 25 pos gatur atau pos pantauan. Puluhan pos tersebut disiapkan untuk melayani masyarakat di momen Tahun Baru 2021.

Polresta Cirebon juga mendukung langkah Pemkab Cirebon melarang perayaan Tahun Baru 2021. Karenanya, pihaknya akan menyosialisasikannya sehingga masyarakat Kabupaten Cirebon betul-betul memahami bahwa perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, momen perayaan pergantian tahun yang biasanya dihelat beramai-ramai saat ini justru harus dihindari. Mengingat kerumunan massa yang ditimbulkan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

Syahduddi berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon merayakan Tahun Baru 2021 di rumah saja bersama keluarganya masing-masing. Pasalnya, segala bentuk perayaan,WA arak-arakan, pawai, konvoi, maupun pesta kembang api pada malam tahun baru dilarang.

“Apabila ditemukan perbuatan yang berentangan dengan larangan-larangan tersebut pada malam tahun baru, kami akan menindak tegas dan membubarkannya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Tanjungpinang. Kepri. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah kota Tanjungpinang, Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan imbauan larangan penggunaan kenalpot racing, Rabu (30/12/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M., mengatakan, personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalah gunakan untuk melaksanakan balap liar”, terang Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M juga menambahkan imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah kota Tanjungpinang. (OBET)