0

Suara Indonesia News – Mandau. Team Opsnal Unit  Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur. Pada Jum’at, 26 Juni 2020, sekira pukul 12.00 WIB.

Diketahui identitas pelaku berinisial SP (41) tahun, berdomisili Jl. Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Entah apa yang ada dibenak SP sehingga tega melakukan persetubuhan terhadap Bunga (red-nama samaran) terhitung masih anak tirinya.

Bunga (15) tahun adalah seorang pelajar di kota duri direnggut masa depannya oleh SP di satu tempat dikawasan Kelurahan Duri Barat rumah yang didiami Bunga dan Ibunya serta SP.

Bak kata pepatah “sepandai menyimpan bangkai pada akhir ketahuan juga” seperti SP setelah melakukan tindakan yang tidak terpuji ini malahan mengancam Bunga tidak menceritakan kepada yang lain, hal ini tentua Sia-sia, Bunga yang tidak terima dan merasa ketakutan hingga menagis menceritakan segala prilaku bejat SP terhadap dirinya kepada S (37) tahun yang masih saudara sepupu Bunga.

Mendengar pengakuan Bunga, sepupunya S sontak terkejut, marah dan tidak terima dengan perlakuan SP, hal ini langsung dilaporkan oleh S kepada pihak yang berwajib.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Humas Polsek mandau menceritakan Kronologis kejadian secara rinci kepada media suaraindonesianews.com pada Sabtu 27 Juni 2020.

“Pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, pukul 14.00 WIB, TKP di rumah korban Jalan Akasia, Keluran Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh Atas nama. SP (ayah tiri korban) terhadap Bunga,” ujar Humas.

Diteruskan Humas Polsek Mandau ini, Kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, sewaktu Pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang Korban dalam keadaan menangis. Melihat hal tersebut Pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, kemudian Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, terlapor telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan Terlapor juga mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib / Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut, jelasnya.

Berdasarkan laporan dari pelapor lanjut Humas,”Pada hari hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 11.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atas informasi dari masyarakat Pelaku SP tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka SP tersebut di TKP, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Sekitar abad ke- 6 awal lalu ditemukan sebuah Patung marmer hoplites berhelm yang diduga dari abad ke-5 SM, diduga patung itu sebagai patung Leonidas, raja Sparta dengan sejuta kemampuan perangnya”, demikian prolog Kordinator Nasional Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (ALWANMI), Arief P.Suwendi melalui seluler (Sabtu, 27/06-20).

Ditambahkan, Pasukan Sparta adalah pasukan militer di negara kota Sparta, yang merupakan salah satu negara kota terkuat di Yunani kuno. Pasukan ini merupakan salah satu inti peradaban negara Sparta, yang tujuan utama dari tiap penduduknya adalah menjadi prajurit yang kuat.

Mereka berprinsip ” 1 (satu) orang Sparta, terlatih menghadapi 1000 orang musuh” Awalnya mereka ibarat wamil, direkruit dari warga sipil yang dilatih sejak usia remaja. Pasukan Sparta menjadi salah satu pasukan tempur yang paling ditakuti dalam sejarah dunia khususnya dikisaran abad 4 hingga 6 SM.

5 DEPUTI BARU KSP IBARAT SPARTA INDONESIA MAJU

“Mungkin berlebihan, mungkin juga tidak. Namun Ka Staf Presiden RI, Jend. TNI. Purn. Moeldoko dalam sambutan pelantikan atas ke-5 deputi KSP – Kantor Staf Presiden RI baru (Senin, 22/06-20) lalu, mengatakan, bahwa Jabatan ke-5 deputi baru di KSP memiliki tanggungjawab sangat besar dalam membantu kerja Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi dalam masa pandemi Covid 19 seperti saat ini  Dan tanggung-jawab Besar lainnya dalam mengawal Presiden Jokowi Dan Kabinet Indonesia Maju-nya hingga tahun 2024 mendatang. Maka ke-5 Deputi KSP baru ini memang ibarat Prajurit Sparta, bergerak cepat dan tepat sasaran”, demikian  ditambahkan Yuto Silondae,SH – ALWANMI Korwil Prov. Sulawesi Tenggara yang juga Pimpinan Redaksi Suaraindonesianews.com.

Adapun ke-5 Deputi KSP baru tersebut, adalah :

  1. Febry Calvin Tetelepta – Deputi I Kepala Staf Kepresidenan,
  2. Abetnego Panca Putra Tarigan – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan,
  3. Panutan S Sulendrakusuma – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan,
  4. Juri Ardiantoro – Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dan
  5. Jaleswari Pramodhawardani – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan.

“Kantor Staf Presiden memang bukan rumah Relawan Jokowi, Karena rumah relawan Itu kemarin ada di TKN – Tim Kampanye Nasional yang sudah resmi dibubarkan. Namun kiranya ke- 5 deputi baru ini bisa membuka ‘ruang komunikasi’ yang selama ini tersumbat. Karena banyak temuan – temuan Relawan daerah yang ‘stugnant saat masuk Kementerian terkait permasalahan yang dilaporkan pasca Pilpres 2014 & 2019. Terutama laporan Penyalah-gunaan Dana Desa, Pertanahan / agraria, Skep pensiun/ veteran, dukungan Alat Pertanian,  sengketa lahan Perkebunan, dsb. Selain  ‘kandas’ di Kementerian/instansi terkait, juga kandas di meja pemda setempat. Ke-5 deputi baru ini kami harapkan lebih ‘fleksibel, komunikatif dan elegan. Karena Relawan non-partai pun punya andil besar atas kemenangan Jokowi di Pilgub DKI Jakarta dan Pilpres 2014-2019 lalu. Mekanisme pelaporannya saja yang disederhanakan kalau pun era Covid 19”, ditambahkan Arief.

Saat ditanyakan saran siapa yang berhak mengisi  posisi Wakil Kepala Staf KSP yang masih kosong,  apakah TNI, Polri atau Sipil.

Arief dan Yuto, yang juga Pengurus  Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013)  menjawab sama, “SIPIL !” . (Rahma/Hernie/Foto.ist)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Akhir dari sebuah surat permohon audiensi kamis 25 – 06 – 2020. Kemarin adalah sang sekdes dan ke dua perangkat yang lain nya tidak jadi di mutasi dan untuk pertanyaan audiensi lain nya biar masyarakat desa jemaraslor yang menilai.

Untuk Banprov tahun 2020 yang sudah di cair kan beberapa Minggu yang lalu akan di laksanakan Minggu depan dan akan di alokasikan ke pembangunan jalan sekitar desa jemaraslor. Masih menjadi teka-teki bagi masyarakat desa jemaraslor mengenai kinerja aparatur desa jemaraslor yang di nilai sebagian masyarakat desa jemaraslor Masih belum ada perubahan. Hal itu di ungkapkan salah satu warga nya sebut saja Mr. AN yang tidak jauh tinggal di dekat balai desa jemaraslor.

Indikasi masih berjalannya tradisi di sebagian wilayah di kabupaten Cirebon yang ingin menjadi perangkat desa harus menyetorkan beberapa nominal rupiah yang cukup lumayan besar, khususnya di desa jemaraslor masih berjalan. Keterangan ini di dapat dari seketaris desa nya sendiri pada saat wawancara persiapan audiensi hari Rabu tanggal 24 – 06 – 2020 lalu, di dukung ketua aksi audiensi Purnomo di kediaman Ade Firmansyah Sekdes Jemaraslor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Lingga Kepri. Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang.S.I.K. M.SI langsung memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Pejabat Utama di Lingkungan Polres Lingga yang diselenggarakan diRuangan Rupatama Polres Lingga, Sabtu (27/06/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor KEP/ 211 /VI/2020, tanggal  11 Juni 2020, adapun pejabat utama Polres Lingga yang di mutasi adalah Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada, SH, SIK  dimutasi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bintan,  diganti oleh AKP Adi Kuasa Tarigan, SIK yang sebelumnya menjabat PS.Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kemudian, Kasat Sabhara AKP Bangun Tua Nasution dimutasi dan diangkat menjadi Kasat Binmas Polres Karimun. Penggantinya IPTU Purwadi yang sebelumnya menjabat sebagai PS.Kanit Sabhara Polsek Kawasan Sri Bintan Pura Polres Tanjung Pinang.

Turut hadir dalam upacara sertijab, Waka Polres Lingga,  Pejabat Utama Polres Lingga dan Perwira Polres Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang S.I.K.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan,” Alih tugas dan serah terima jabatan di Lingkungan Polri merupakan hal yang lumrah serta merupakan dinamika organisasi yang pada saat tertentu perlu dilaksanakan, Diharapkan dengan Pelantikan jabatan ini dijadikan sebagai pemicu semangat kerja kepada pejabat yang baru dilantik agar bekerja lebih baik sebagai wujud profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kepada Kasat Reskrim dan Kasat Sabhara yang baru untuk segera menyesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan amanah serta tidak takut menjalankan tugas selama sesuai dengan prosedur dan kepada kasat yang lama saya ucapkan terimakasih untuk kontribusi yang telah diberikan, terima kasih telah menyalurkan ilmu-ilmu yang dimiliki kepada Polres Lingga. Saya mohon maaf apabila memiliki kesalahan ataupun kekurangan selama kepemimpinan saya.

” Ia juga berharap kepada kedua PJU yang pindah tugas tersebut agar setiap pelajaran yang baik selama di Polres Lingga, dapat ditularkan di tempat yang baru, dan mungkin dapat dikembangkan lebih baik lagi tutur Kapolres Lingga AKBP Boy

Dalam kegiatan serah terima jabatan (sertijab) kedua pejabat yang baru diambil sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan penanda tanganan berita acara serah terima jabatan dengan pejabat yang lama. (Humas Pol Lingga – OBET)

0

Suara Indonesia news –  Aceh Tenggara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara, sudah melebihi 60 hari kerja belum ada pengembalian dan dipertanggung jawabkan oleh Kades/Pengulu Kute,

“LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N), minta inspektorat menindak lanjuti atau melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan dana desa alukh baning kecamatan babul rahmah, tahun anggaran 2018-2019, yang disampaikan ke Bupati Aceh Tenggara.

Dan kini ditindak lanjuti oleh inspektorat, sehingga menghasilkan temuan yang wajib dikembalikan ke kas desa dan mempertanggung jawabkan secara administrasi oleh pengulu/Kepala desa selama 60 hari kerja, terhitung semenjak Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K),

“Namun telah lebih dari waktu yang ditentukan oleh inspetorat kepala desa alukh baning tidak ada itikat baik untuk mengembalikan dan membuat pertanggung jawaban, hingga saat ini.

“Maka berdasarkan hal tersebut diatas, Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-N Aceh Tenggara, pada wartawan media ini sabtu (27/6/2020) menegaskan agar Inspektorat melimpahkan LHP Kute Alukh Baning ke Aparat Penegak Hukum (APH-Kute) baik Kepolisian atau Kejaksaan, karena Pengulu Kute/Kades tidak beritikat baik untuk mempertanggung jawabkan dan pengembalian kerugian yang ditimbulkan berdasarkan LHP-Kute.

Junaidi tambahkan LHP-Kute muncul berdasarkan Laporan Lsm KPK-N atas dugaan penyalah gunaan dana desa dan penyalah gunaan wewenang oleh Pengulu Kute tahun anggaran 2018-2019 tanggal 18 Januari 2020, kepada Bupati Aceh Tenggara,

“Selanjutnya dilakukan audit dan investigasi kusus kelapngan oleh Irban III, Inspektorat dan Lsm KPK-N selaku pelapor.

Tgl 27 Pebruari 2020, dilakukan gelar Ekspos Laporan Hasil Pemeriksaan, di ruang sidang Inspektorat Aceh Tenggara, dari hasil Exspos menimbulkan kerugian yang wajib dikembalikan dan dipertanggung jawabkan secara administrasi, Sebesar Rp.351.852.000,-, selama 60 hari kerja,

“Namun menurut bagian tindak lanjut inspektorat aceh tenggara mengatakan pada Junaidi, sudah lebih 60 hari bahkan hingga saat ini belum di pertanggung jawabkan dan belum dikembalikan. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan  di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” ujar Argo.

Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Argo.

Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Argo. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dalam era-Covid 19 Presiden Jokowi Dan Satgas Covid 19 menyarankan #Stay@Home & #WorkFromHome. Hal ini pun ditanggapi baik oleh seluruh masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19. Termasuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Bahkan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo,  memisalkan ASN/PNS bisa bekerja seperti Wartawan, bekerja 24 jam, mengerjakan pembuatan atau mengedit berita bisa dimana saja, termasuk dari rumah tanpa harus ke Kantor Redaksinya. Seharusnya juga  bekerja dari rumah tidak akan mengurangi kualitas, kuantitas Dan  pencapaian target kerja selaku ASN/PNS

Namun, diskusi Kali ini bukan membahas tentang hal diatas. Kami lebih senang membahas tentang “Salahkah jika ada Pegawai Negeri (ASN/PNS)  merangkap sebagai Wartawan?”

Check it dot, beberapa catatn kami dibawah ini:

✓Maret 2019 lalu, Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, mengeluarkan Surat edaran No. 060/07/2019,  tentang penertiban PNS yang berprofesi sebagai wartawan atau LSM.

Sontak sikap Bupati ini mendapat perlawanan LSM maupun insan pers saat itu. Pendemo mengatakan PNS yang berprofesi sebagai Wartawan dan LSM  tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu aktivitas sebagai PNS. Masih kata mereka lagi, kalau mau menertibkan, tertibkan PNS yang  sering tidak masuk kerja. Bahkan mereka siap melakukan pembuktian  untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”

Sementara itu, M Husaini, seorang PNS yang juga bekerja sebagai wartawan mengatakan, hal itu tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010. Bahkan meminta Bupati terlebih dahulu menindak  para PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan, bahkan hampir bertahun.

✓Saat break sebuah seminar sekitar tahun 2016 di Jakarta lalu, saat ditanyakan maraknya hal ini.  Ketua Dewan Pers (saat Itu)  Prof DR H Bagir Manan, SH, MCL. menjawab, “Seorang ASN atau  pegawai Negeri (PNS) tidak bisa menjadi Wartawan. Kalau pun Dewan Pers Indonesia (DPI) tidak mengeluarkan aturan khusus tentang Itu.  Sebab ada aturannya dimana PNS sebagaimana di Perpem.No.53 /2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau PNS ada pekerjaan lain, Itu namanya ‘double job. Berlaku baik utk PNS Pusat atau daerah. Kita bisa lihat di pasal (6) yaitu melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,  bawahan,  atau  orang  lain  di  dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk  keuntungan  pribadi,  golongan,  atau  pihak lain,  yang  secara  langsung  atau  tidak  langsung merugikan negara.

“Jadi Ada hukumannya?”, “Ya laporkan saja dulu ke Polisi”, jawab beliau saat itu.

✓Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Hendry CH Bangun kepada media (9/2019) mengatakan kalau pun sampai saat ini, masih belum ada ketentuan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi menjadi wartawan. Namun  selayaknya PNS tidak merangkap jabatan. Apalagi sebagai Wartawan, karena wartawan ber-profesi  sangat strategis ,  bekerja dengan fungsi pengawasan, kontrol sosial terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, dsb. dan PNS Ada didalamnya.

✓Dari beberapa sumber lain tentang penjabaran Perpem No.53/2010  tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Dimana Ada sekitar 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Lainnya,  PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Pelanggarnya   diberikan hukuman disiplin, yaitu;

  1. Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran.
  2. Hukuman disiplin sedang cukup bervariasi. Sejak penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
  3. Hukuman disiplin berat, sejak penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PP ini memang  aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis.

✓Namun, pada PP No 53 Tahun 2010 ini justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis. Ahahahah…

✓Sekitar Agustus 2017 lalu , saat ditemukannya kasus PNS selaku Sekcam Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Provinsi Sumsel yang  merangkap jadi wartawan media cetak. “Syah saja PNS jadi Wartawan, mau baik atau buruk yang jelas saya, juga bisa memberitakan kalian di media saya,”

✓Anggota Komisi Pendidikan PWI Pusat, Widodo Asmowiyoto (29/1) lalu mengatakan   bahwa wartawan itu profesi dan ASN (aparatur sipil negara) atau  PNS (pegawai negeri sipil) bukan wartawan kecuali karyawan RRI, TVRI,atau LKBN Antara.

Demikian sebagian diskusi conference-phone teman teman ALIANSI WARTAWAN NON-MAINSTREAM INDONESIA (ALWANMI), Sabtu 27/6 lalu. Yang diikuti oleh saya (Arief P.Suwendi) selaku Kornas – Koordinator Nasional ALWANMI, Jimmy Hongrius (Sekjend), Widiarta Wirawan (Wkl Kornas bd.Hub.Antar Lembaga ), Jerry A.Hongrius (Wkl Kornas bd.Diklat & SDM), Yuto Silondae (Korwil Prov.Sultra), Wawan Kurniawan (Korda Kota Bogor),  Zay M.Zainudin (Korwil Prov.Jawa Barat), Een H.Prayuda (Korwil Prov. Lampung),

Ani Gartini (Korda Kota Bandung), Hernie C.Monteiro (Korda Kab.Bandung Barat), Anggiat Sugiatto (Korda Kab. Bekasi), Rahmawati (Bendahara), Sunan M.Romansya (Korwil Prov.Banten),  Baron Roni Baron (Korwil Prov.Sumatera Selatan), I Nyoman Parta Adi (Korwil Prov.Bali), Endang Rawuliyana (Kord.Pemberdayaan Keluarga),  Jack Marjuki (Korda Cianjur-Sukabumi), Rudi Rukmana R (Kord.Pemberdayaan Ekonomi & Bisnis), Yuniman Taqwa (Kord.Humas), Asep Rukmana (Kord.Kuningan Tasik Ciamis) dan Nurjanah (Korwil Prov.NTT).

Yang juga tergabung dalam ALUMNI KONGRES RELAWAN JOKOWI 2013 (AKARJOKOWI2013). Dan, “Silahkan anda ambil kesimpulan sendiri, yang jelas ASN/PNS Itu juga manusia. Ahahah.. ” (PpRief/2020)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Sebanyak 40 orang karyawan medis Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Mandau Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan(ODP) 36 di antaranya semua Negatif Covid-19,sisa 4 orang hasilnya akan menyusul dan di umumkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Mandau dr Sri Sadono Mulyanto kepada suaraindonesianews.com Pada Sabtu 27 Juni 2020.

“Alhamdulillah, hasil Swab hari pertama yang dilakukan pada Rabu(24/4/2020) kemarin terhadap 36 dari 40 karyawan dan medis RSUD Mandau hasilnya semua Negatif Covid-19, sisa 4 orang lagi dan sudah di laksanakan Swab pada Kamis(25/6/2020) kemarin hasilnya belum keluar dan masih menunggu, Insyaallah jika sudah keluar akan kita umumkan, Ujar Dirut RSUD Mandau yang akrab disapa dengan sebutan Ibeng.

Ibeng menjelaskan bahwa masyarakat Bengkalis khususnya Kecamatan Mandau, Pinggir dan sekitarnya jangan was-was untuk dapat pelayanan di RSUD Mandau.

“Informasi ini kita sampaikan agar seluruh masyarakat kabupaten Bengkalis khususnya masyarakat Mandau, Pinggir dan sekitarnya tidak was-was untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Mandau disebabkan adanya petugas medis kita ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan(ODP) Covid-19,” jelasnya.

Harapan dan himbauan saya kepada masyarakat tetap untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Sekali lagi untuk hasil Swab terhadap 4 orang karyawan medis RSUD Mandau secepatnya akan saya umumkan,”tutup Ibeng. (Mus)