0
Foto tersangka Apek saat berada di Polres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kembali Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka penganiayaan saat sedang tidur-tiduran di sebuah Musholla di Jalan Rambutan, Gang Duku tepat nya di musolah Ubudiyah. Jumat 26/6/2020 sekitar pukul 14.15 Wib.

Tersangka Suryadi Rambe Alias Apek (33), warga Jalan Rambutan Gang Mempelam, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan  Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari korbanmya  DTM. M. Rozi. Karena melanggar pasal 351 KUHPidana. LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersamgka berdasarkan dari  LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai.

“Kajaduan nya Selasa lalu Tanggal 23/6/2020 sekitar Pukul 20:00 Wib di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban DTM M Rozi, yang dilakukan oleh pelaku Apek,” Kata Humas Jumat malam.

“Diduga Apek mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut korban  mengalami luka lecet pada kening ,luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan. Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Hari ini Jumat 26/6/2020 sekitar  Pukul 14.00 Wib, Personil Tekab  Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Apek sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku tepat nya di musolah Ubudiyah sedang tertidur-tiduran?” Beber Humas.

“Begitu mendapat informasi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi keberadaan Apek dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Lampung. Ketua Dewan Pembina Yayasan Pondok Pesantren Modern Madinah Lampung Timur H. Tony Eka Candra (TEC) menghadiri Acara Silaturahmi sekaligus memberikan pengarahan kepada Pengurus Yayasan yang baru serta jajaran Dewan Guru yang dipusatkan di aula Pondok Pesantren setempat, Jumat 26 Juni 2020.

TEC yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung hadir ke Pondok Pesantren yang berada di Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur tersebut, dalam rangka menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi serta perkenalan Pengurus Yayasan Pendidikan Madinah yang baru, pasca Ketua Yayasan yang lama KH. Kurnia Rozali, Lc meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modern Madinah yang baru Ust. Jauhari Rozali, S.PdI, Ketua Pondok Pesantren Modern Madinah Drs. H. M.Yamin, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Karibun, M,Pd, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Rojudin, S.PdI, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Lukmanto, S.Pd, Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Eni Ratnaningsih, S.PdI, serta segenap jajaran Dewan Guru dan Staf lainnya.

Dalam kesempatan penuh kekeluargaan tersebut TEC mengaku bangga dengan kemajuan Pondok Pesantren yang didirikan pada Tahun 1985 tersebut, yang terus mengalami banyak perubahan dan kemajuan dalam rangka mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang religius.

“Alhamdulillah saat ini Pondok Pesantren Modern Madinah sudah memiliki Lembaga Pendidikan Raudhatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Kedepan kualitas pendidikan di Ponpes Modern Madinah harus lebih baik dan terus ditingkatkan, dan mampu mendirikan Perguruan Tinggi untuk menampung lulusan Madrasah Aliyah Ponpes Modern Madinah dan lulusan SMA/Sederajat dari masyarakat di wilayah Lampung Timur,” ujar TEC.

TEC yang juga Mustasyar PW NU Lampung ini menjelaskan, bahwa di era modernisasi saat ini, Pondok Pesantren menjadi solusi paling tepat untuk menjadi kawah candradimuka dalam mendidik, membentuk dan mencetak generasi anak bangsa yang memiliki karakter yang berakhlakul karimah.

“Insya Allah, jika Pengurus Yayasan dan Pengurus Lembaga Pendidikan yang bernaung dibawahnya bersinergi, maka Lembaga Pendidikan Modern Madinah akan terus berkembang pesat, berdaya saing dan semakin berkualitas,” pungkas TEC

Sementara, dalam sambutannya Ketua Yayasan yang baru Ust. Jauhari Rozali, S.PdI menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pengurus Yayasan dan Lembaga di Lingkungan Pondok Pesantren Modern Madinah yang telah bekerja keras dan terus membantu membesarkan Ponpes Modern Madinah dibawah Kepemimpinan Ketua Yayasan KH. Kurnia Rozali, Lc.

Jauhari yang juga adik Kandung KH. Kurnia Rozali, Lc tersebut berharap, dibawah kepemimpinannya dapat menjadikan Pondok Pesantren Modern Madinah sebagai Lembaga Pendidikan yang  berkualitas dan mampu mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam tujuan dan visi misi Yayasan. (Seno Aji)

0

Oleh: Sulthan Alfaraby (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry dan Pegiat Diskusi di Aceh)

Suara Indonesia News. Pada hari Senin kemarin, 22 Juni 2020, saya kembali menapaki pasir pantai yang mengkilap dan berwarna cokelat di sekitaran Tugu Kupiah Teuku Umar di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.  Angin yang berhembus seakan membuat ritme yang sangat menenangkan jiwa. Ah, rindu sekali dengan suasana angin sepoi-sepoi dan berhembus kencang sekali-kali pada kala itu. Sungguh, itu seakan membuat saya ingin membawa bantal dan segera tidur terlelap.

Berbicara soal Tugu Kupiah Teuku Umar atau juga disebut dengan Tugu Kupiah Meukeutop, tugu ini merupakan ikon dari Kabupaten Aceh Barat. Topi tradisional adat Aceh ini biasanya digunakan sebagai pelengkap pakaian adat yang dikenakan kaum pria dan sering dipakai ketika upacara-upacara adat atau acara seremonial lainnya. Tugu Kupiah Teuku Umar ini sengaja dibangun untuk mengenang suatu pertempuran dengan pasukan Belanda di Meulaboh. Tugu yang ikonik ini pun menjadi salah satu target destinasi para wisatawan yang datang ke Aceh Barat.

Di dekat tugu tersebut, terdapat sebuah warung atau masyarakat menyebutnya sebagai “Jamboe”, dikarenakan tempat-tempat duduk di warung tersebut bisa dibilang berada di atas tiang-tiang yang terbuat dari kayu dan ada tangga kecil untuk kita naiki serta atapnya yang ditutupi oleh dedaunan. Ya, mungkin pembaca tahu bentuknya dan hampir mirip dengan tempat istirahat petani yang berada di tengah sawah. Di warung ini, juga menyediakan beragam makanan serta minuman khas Aceh Barat. Salah satunya adalah Kupi Khop atau Kopi ‘Terbalik’.

Kopi terbalik? iya! minum Kupi Khop atau yang juga dikenal sebagai minum kopi yang tak lazim, dikarenakan meminumnya dengan gelas yang terbalik. Hal ini pun menjadi sorotan di kalangan masyarakat pendatang. Kopi ini memang layaknya kopi Aceh pada umumnya, namun yang membedakan kupi Khop dengan kopi lainnya adalah tata cara mengonsumsinya yang penuh dengan filosofi yang ada di balik gelasnya. Gaya gelas kopi terbalik ini mirip dengan bentuk Kupiah Teuku Umar.

Selain gelas kopi terbalik yang mirip dengan, katanya juga ada penelitian yang menyebutkan bahwa meminum kopi dengan gelas terbalik ini bisa mencegah hilangnya kadar keasaman pada kopi dan mencegah masuknya polusi, sehingga kopi akan tetap nikmat diminum dan sangat cocok dengan kultur masyarakat Aceh yang suka meminum kopi berlama-lama. Apalagi, ngopi sambil bercanda ria dengan teman-teman sebaya. Buat yang jombo, ini bisa menjadi momen yang tak terlupakan. Hehehe, hanya bercanda!

Kita sudah selesai membahas filosofi gelasnya, kini kalian pasti bertanya-tanya; “bagaimana sih cara minumnya?”. Nah! ini merupakan suatu hal yang sangat ingin saya jelaskan kepada para pembaca yang budiman. Bercerita sedikit, dulu saya saat awal mencicipi kopi ini, nasib saya sangatlah sial. Pasalnya, ketika hendak mencicipi, sedotan atau pipet yang saya pakai terus menerus saya hisap dari pinggir gelas dan air kopi tidak kunjung keluar. Akhirnya, saya menarik gelas kopi yang terbalik tersebut ke atas. Hasilnya? air kopinya tumpah ruah dan membasahi meja. Teman-teman semuanya tertawa dan penjual Kopi Khop yang kerap disapa Bang Jack itu ikut mengomentari; “Kah aneuk Meulaboh, tapi jiep kupi nyoe mantoeng hana paham” (Kamu anak Meulaboh, tapi minum kopi ini saja masih tidak paham).

Lalu, karena saya merasa kesal, akhirnya saya pesan satu lagi. Kali ini Kopi Khop jenis “Tower”. Kopi Khop jenis Tower ini memiliki gelas terbalik yang lebih panjang dari biasanya, bentuknya menjulang mirip seperti menara dan tak lupa kopinya kali ini pakai susu. Saya diajari tata cara meminumnya, yaitu dengan cara meniup menggunakan pipet pada pinggiran gelas dan tak lupa gelasnya diangkat sedikit saja agar air keluar dengan lancar. “Spruuuttt”, begitu nada kenikmatan yang keluar dari pipet yang saya hisap.

Rasanya? sangat mantap! sehingga membuat kita ingin melayang layaknya orang kecanduan narkoba, hahaha saya mungkin agak berlebihan. Tapi saya akui, minum kopi yang tak lazim namun unik ini patut diapresiasi dan sebaiknya dilestarikan sebagai ikonik daerah Aceh Barat yang penuh dengan filosofi sejarah. Jika pembaca ingin menikmati kopi unik ini, maka pembaca bisa mengunjungi Tugu Kupiah Teuku Umar dan langsung dapat menemukan salah satu warung yang menyediakan kopi ini di sekitar tugu tersebut. Akhir kata, saya ucapkan “salam pecinta kopi!” dari pantai paling barat di Aceh.

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam rakaian penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zakat yang merupakan inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat guna kesempurnaan Raperda tersebut. kegiatan sosialisasi di Kecamatan Wonggeduku Barat dihadiri kepala desa dan petugas amil zakat.

Raperda zakat ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.

Zakat ini sudah jelas sudah ada delapan nazabnya, bagaiamana regulasinya berdasarkan syariat islam “inilah yang ngin kita lahirkan dalam produk hukum daerah dalam bentuk Perda dan Perda itu akan mengikat bagi seluruh rakyat yang berada di Konawe, yang nantinya akan dilaksakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati, kita DPRD melakukan pengawasan” Hal ini dikatakan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin usai melakukan sosialisi Raperda tentang Zakat di Kantor Camat Wobar, Jum’at (26/6/2020).

Kata Dr. Ardin Potensi itu harus digali, potensi itu harus diorganisir dengan baik dan dikelolah dengan baik sehingga muaranya bisa kembali kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan potensi itu sebaik-bainya terutama dalam hal penggerakkan ekonomi umat.

Menurutnya, inikan sudah ada konsep awal dan ini namanya Raperda. Namanya Raperda tentunya pihaknya ingin dapatkan masukan dari masyarakat dan tadi sudah banyak masukkan-masukkan dari masyarakat. bagaimana sistem pembagiannya. Pengorganisasiannya. Supaya pada saat dilakukan pemungutan zakat atau pengelolaan zakat itu betul-betul tidak ada hal yang keliru dari sistem perencanaan atau sistem manajemen pengelolaan zakat itu.

lanjutnya, Raperda ini tinggal ditetapkan dan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penyempurnaan konsep zakat ini sebelum ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah.

Salah seorang amil zakat asal Kecamatan Wonggeduku mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi adanya upaya pemerintah Kabupaten Konawe dalam membuat regulasi terkait tatacara penagturan zakat, dia menyampaikan dalam amil zakat dalam satu desa biasanya tiga. namun terkadang dalam pelaksanaan tugasnya dari tiga amil hanya satu yang aktif. Dan ke tidak aktifan mereka bukan disebabkan karena tidak melaksanakan tugas manun masyarakat yang tidak mau menyetorkan zakatnya kepada keduanya.

Misalnya saya, masyarakat menyerahkan zakatnya kepada saya, dan setelah terkumpul saya serahkan kepada bendahara. Dan setelah terkumpul baru diberikan 20 persennya itu kepada kami dan dibagi tiga, jadi ini menjadi keluhan dan masukan juga. Bagiamana pengaturannya, karena kita capek berbuat dibagi tiga persennya. Jadi hal ini sebaiknya diperbaiki aturannya” Jelasnya.

Masukkan lainnya, terkait zakat maal, saat ini dia belum bisa berbuat, karena belum ada aturan dari pemerintah terkait tatacaranya. Sebenarnya masyarakat siap dan ingin menyetor zakat maalnya tapi belum ada aturannya, dan pihaknya juga belum bisa berbuat karena belum ada Perdanya.

Hal lainnya juga terkait penerima zakat, kalau itu diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan umat mestinya penerima ada upaya untuk mensejahterakan dirinya, supaya penerima bukan itu-itu saja, artinya tidak ada peningkatan, ada kesan tidak amau berusaha.

Masukan lainya, terkait ruang lingkup penerima, ini juga baiknya ada kejelasan misalkan di Desa Wonggeduku tempat penerimaan zakat, jika sudah terkumpul apakah hanya di salurkan di Desa wonggeduku atau bagaimana, jadi perlu juga ada kejelasannya tata cara penerimaan dan ruang lingkup penerima.

Usulan lainnya, terkait struktur organisasinya, tadi dikemukakan mulai dari Baznas, Bazda tingkat kabupaten dan unit pengumpul zakat atau bazda tingkat kecamatan dan amil tingkat desa. ini harus diperkuat, karena amil zakat itu di SK-kan oleh kecamatan. Ini yang harus dipertimbangkan, olehnya itu disarakan supaya dilaksanakan secara masif mulai dari RT, Dusun, Desa, Kecamatan dan seterusnya untuk mengebalikan nama baik pemungut zakat.

“Pengalaman saya, waktu menjadi amil zakat SK-nya dari kecamatan, tapi ada desa yang menetang itu dan yang dipakai SK desa, padahal ini sudah sesuai aturannya, jadi usulan saya supaya diperbaiki, terkait penerima zakat ini juga harus diperbaiki agar diperbaiki kualitasnya, maksudnya kalau dikasih supaya dia bisa mandiri artinya orang miskin supaya tidak miskin, supaya bisa bangkit supaya setiap tahun si A saja yang diberikan”. ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menambahkan, Raperda Zakat ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana mayoritas penduduk Kabupaten Konawe beragama islam. Olehnya itu pemerintah dan DPRD perlu memikirkan hal-hal yang terkait dengan ekonomi umat. nah ekonomi umat ini salah satunya adalah penggerakkan zakat.

“Raperda zakat ini ini masih dalam rancangan dan akan kita sempurnakan, jadi masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya sangat diharapkan, kalau bapak dan ibu memberikan masukan dengan sendirinya telah berkontribusi terhadap kesempurnaan agar raperda ini lebih baik” ujar Politisi PAN ini.

Sementara itu Anggota DPRD Konawe dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samiri mengatakan, jika Raperda Zakat ini sudah menjadi Perda agar dilaksanakan secara baik mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi umat.

“Saya juga minta apa yang diprogramkan oleh pemerintah dan dan DPRD agar kita bersatu padu mewujudkannya, temasuk dalam pembinaan keagamaan” ujarnya.

Untuk diketahui, Ke 12 Rancangan Peraturan daerah tersebut antara lain; 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. 2. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras. 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe. 4.Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe. 1, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. 8 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. 9. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. 10.Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. 11. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.12. Raperda Jumalah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.

Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Dalam sosialisasi Raperda Zakat di Kecamatan Wonggeduku Barat, dihadiri kepala Desa di Kecamatan Wobar dan amil zakat Desa dan Kecamatan, Juga dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, anggota DPRD antara lain, Sudirman, Samiri, Umar Desa dan Camat Wonggeduku Barat Abdul Hasim, Kabag Humas, Protokol dan Persidangan DPRD Kabupaten Konawe, ABD Halis serta tokoh masyarakat. (Red SI)

 

 

 

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni. Tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema hidup 100 persen di era new normal, sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional  secara Virtual yang dibuka Secara Resmi Oleh Wakil Presiden RI. Bapak KH. MA’RUF AMIN, yang dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju secara Virtual. Jumat, 26 Juni 2020

Dalam Sambutannya Bapak Wakil Presiden RI. KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan peringatan HANI penting untuk dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.

kegiatan ini pula dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Bapak Andi Alibaal Masdar, M.Si., jajaran Forkopimda termasuk Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM., Bersama para Kepala Instansi Vertikal, yang dilaksanakan di Lt. 4 Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Barat. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Cirebon. Dalam Menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang, Polresta Cirebon kembali menggelar bakti sosial dengan membagikan sembako sebanyak 1010 paket sembako berupa bahan makanan dan beras kepada Para purnawirawan TNI Polri  dan masyarakat yang membutuhkan. Jumat (26/06/2020).

Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon IPTU M. Soleh, S.H., mengatakan, kegiatan pembagian sembako ini sebagai bentuk peran serta kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara Hari Bhayangkara ke-74. Kami ingin Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, namun juga bisa membantu masyarakat di tengah pandemi ini,” ujarnya.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para purnawirawan/warakawuri TNI Polri, Anak Asuh Bhabinkamtibmas, dan Para Ojol, Ojeg pangkalan, supir angkot, Tukang Becak, pedagang kaki lima, juru parkir dan keluarga napidter.

“kali ini akan berikan kepada para pur nawirawan/warakwuri TNI Polri, para pekerja informal dan keluarga napidter” ungkap Kasubbag Humas

Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, S.H., menambahkan, ini merupakan Pembagian sembako tahap 2 sebanyak 1010 paket sembako yang dibagikan hari ini,Jumat (26/06/2020), sebelumnya tahap 1 sudah dibagikan pada hari Rabu (17/06/2020) lalu.

“Hari ini dibagikan sembako tahap 2 dan yang sebelumnya tahap 1 sudah dibagikan tanggal 17 juni 2020 lalu” tambah Kasubbag Humas.

Pada kesempatan itu, Kasubbag Humas juga mengajak masyarakat agar selalu mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri di tengah pandemi Covid-19.

“Mari bersama-sama patuhi anjuran pemerintah yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas. Semoga wabah ini segera berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas seperti semula,” ujarnya. (Humas Polresta Cirebon/Sendi)

0
Waka Polres Kompol H. Jumanto, memberikan bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras secara simbolis kepada masyarakat Kota Tanjungbalai dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 74. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang di wakilkan oleh  Waka Polres Kompol H. Jumanto. Pada Jumat 26/6/2020, Pukul 08.20 Wib, di Halaman Lapangan Apel Polres Tanjungbalai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Kabag Polres Tanjungbalai, Para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai, Brigadir dan ASN Polres Tanjungbalai, Masyatakat sebagai Perwakilan Penerima Sembako sebanyak Enam Belas orang. Pelaksanaan pembagian bansos tersebut setelah selesai pelaksanaan Apel pagi.

Pembagian Bantuan Sosial berupa Beras sebanyak 344 Goni (1.720 Kg) yang di salurkan kepada masyarakat dengan rincian yaitu : Polmas : 45 Goni (225 Kg), Aktifis : 32 Goni (160 Kg), Warakauri Purnawirawan Polri : 30 Goni (150 Kg) dan Kaum Duafa (Fakir Miskin) : 237 Goni (1.185 Kg).

Menurut Waka Polres H. Jumanto, pembagian bansos secara simbolis kepada perwakilan dari Polmas, Aktifis, Warakauri Purnawirawan Polri dan Kaum Duafa adalah sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Tanjungbalai, kepada masyarakat Kota Tanjungbalai yang terdampak Covid-19 dalam rangka menyambut Hut Bhayangkara ke-74 Tahun 2020. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sebanyak sebelas ketua LSM di kabupaten Aceh Tenggara, mendesak secepatnya pihak aparat hukum (APH) untuk memproses laporan pihak DPRK Aceh Tenggara terhadap salah seorang ketua LSM yang telah mencemarkan lembaga Negara yaitu lembaga DPRK Agara .

Demikian disampaikan kesepakatan bersama sebelas ketua LSM Agara, di kantor PWI Aceh Tenggara, jln manunggal. No 1 . Kutacane Jumat (26/06/2020), jurubicara  perwakilan ketua LSM yang tergabung dalam sebelas LSM itu, Kasirin sekedang, turut didampingi oleh ketua LSM Gepmat, ketua Faisal Kadrin Dube kepada media ini mengatakan, bahwa ini merupakan atas ke sepakatan  kami bersama, maka untuk  secepatnya kepada pihak polres agara untuk bisa menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik DPRK agara yang sudah di adukan oleh salah seorang anggota DPRK agara, Hasanusi .cs dengan bukti laporan Nomor: LP/B/164/VI/2020/ACEH/RES AGARA tanggal 8 Juni 2020. Ada pun yang di laporkan Hasanusi,cs adalah laporan pencemaran nama baik lewat akun Facebook yang di lakukan oleh  inisial, IR  melalui akun facebooknya.ujar kasirin sekedang

Kemudian kasirin sekedang  memnelaskan lagi bahwa ada pun ke sebelas lembaga itu adalah, LSM SRDK, ketua kasirin sekedang, LSM LPK ketua Datuk Raja Matdewa, LSM Patroli Hukum ketua Zainuddin, LSM GEMPUR ketua Pajri Gegoh, LSM TIPIKOR ketua Jupriadi R, LSM KPK-N ketua Junaidi Sinaga, LSM Topan RI ketua ilyas, LSM LP3AD Sekertaris Den Boy, ST, LSM GEMTA ketua Noris Eliyanto LSM Yapper ketua Armansyah, LSM Gepmat ketua Faisal Kadrin Dube, untuk itu kami mendukung sepenuhnya terhadap pihak polres agara untuk bisa memproses secara hukum yang berlaku terhadap laporan pihak DPRK Agara itu .

Hal yang sama di ungkapkan oleh ketua LSM Gepmat Faisal Kadrin Dube, mengatakan agar terhadap teman ketua LSM di Agara untuk tidak sembarangan membuat pernyataan melaui akun Facebook dengan kata kata yang melecehkan lembaga karena sudah jelas hal itu sangat bertetanggan dengan undang-undang tegas Faisal Kadrin Dube.

Untuk itu lah kami meminta kepada pihak polres Aceh Tenggara untuk bisa menindak beberapa akun palsu saat ini yang kian marak, dengan menyebarkan fitnah dan propokasi ditengah masyarakat melalui media sosial (medsos) Facebook. (Yusuf)