0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan,kepastian dan transparansi.

Namun di duga dalam hal ini, banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab menjual jasa nya alias calo pengurusan perizinan agar mulus segala urusan nya. Contoh hal nya pada kasus perizinan andal lalin salah satu pasar modern di kabupaten Cirebon tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Sesuai Permenhub tahun 2015 nomer 75 pasal 11 bab (1) Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat persetujuan dari:

  1. Menteri, untuk jalan nasional;
  2. gubernur, untuk jalan provinsi;
  3. bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
  4. walikota, untuk jalan kota.

Yang di delegasikan kepada dinas terkait tentu nya yang berhubungan dengan lalu lintas adalah dishub.

Keterangan ini di dapat dari penelusuran wartawan suaraindonesianews.com kepada pihak pihak terkait dari kejadian kemarin di salah satu pasar modern di daerah Kecamatan Pangguragan, kabupaten Cirebon, curiga akan proses awalnya dari awal dasar perizinan IMB salah satu syaratnya yang paling dasar ternyata di duga di palsukan karena pihak pasar modern tersebut di minta foto data pengesahan dari dishub tidak bisa menunjukkan, hanya rekomendasi tekhnis dari sat lantas Polresta Cirebon. Keterangan ini di dapat melalui pesan singkat WhatsApp salah satu staff pengurus pasar modern tersebut. (23/06-20)

Di dukung oleh dinas perhubungan kabupaten Cirebon menurut salah satu staff dishub bahwa belum ada data satu pun yang di maksud masuk ke dinas perhubungan kabupaten Cirebon ungkap nya kepada awak media suaraindonesianews.com.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat di sambangi dan bertemu dengan salah satu petugas pelayanan permohonan izin dinas satu pintu pada saat di tanya mengenai sarat sah nya izin IMB apa saja point point nya yang mesti di lengkapi? Di jawab ya salah satu nya andal lalin ( analisa dampak lingkungan lalu lintas ) dan pada saat di tanya siapa yang mengesahkan dan mesti kemana membuat persyaratan tersebut di jawab dishub. Dan di saat di minta di perlihatkan copyan data tersebut pihak dinas tidak mampu memperlihatkan nya.

Di minta untuk bertemu kepala dinas nya di bilang sedang keluar kantor, di minta kepala yang membidanginya pun di bilang sama sedang keluar, aneh bin ajaib jadi apakah mereka pola berdinas kesehariannya seperti itu ? Jadi siapa pejabat yang nanti yang mengesahkan dokumen dokumen yang masuk jika para pejabat nya keluar kantor semua?, Apakah jin yang menandatangani nya?. (Sendi)

0

Suara Indonewsia News – Baturaja OKU. Konferensi Pers Satgas Covid-19 Kabupaten OKU, bertempat Pusat Pelayanan Informasi Satgas Covid-19 di Aula SKB Baturaja, Senin (22/06/2020).

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten OKU, Rozali, SKM menginformasikan update data kemarin hingga hari ini Senin, 22 Juni 2020 sampai pukul 10.00 WIB, ODP sebanyak 151 orang dan semuanya sudah selesai pemantauan, sedangkan PDP ada 10 orang dan kesemuanya sudah selesai pengawasan, dan untuk terkonfirmasi positif ada 40 orang dan untuk pasien sembuh total ada sebanyak 40 orang.

Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH yang juga selaku wakil ketua satgas Covid-19 Kabupaten OKU membuka konferensi pers dengan rasa haru dan bahagia mengucap syukur alhamdulillah tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kabupaten OKU kini telah mencapi 100%, hal ini dengan telah keluarnya hasil Swab pasien terakhir dari BBLK Palembang yang menyatakan 2 kali hasil Swabnya negatif dan dinyatakan sembuh.

Dengan telah sembuhnya kasus positif Covid-19 terakhir di Kabupaten OKU ini, artinya kasus terkonfirmasi positif selama tiga bulan ini menjadi Nol (Zero kasus) dan pertanggal 21 juni 2020 Kabupaten OKU sudah berubah menjadi Zona Hijau.

Kami meminta kepada masyarakat Kabupaten OKU yang mana kita tadinya berstatus unggu dan kini telah menjadi status zona hijau, menghimbau kiranya masyarakat agar tetap menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan karena salah satu faktor penularan Covid-19 adalah mobilisasi atau pergerakan/kerumunan warga yang tidak disertai kewaspadaan.

kita juga berharap di Kabupaten OKU ini tidak ada lagi penambahan kasus positif atau pun gelombang kedua dan harapan kita bersama semoga pandemi ini benar2 berakhir di Kabupaten OKU.

Hal ini juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten OKU Khususnya tim kesehatan yang menjadi garda terdepan serta Gugus Tugas, Forkopimda dan DPRD OKU, TNI/Polri, seluruh stake holder baik itu BUMN/BUMD, komunitas dan kelompok sosial, penggiat medsos serta para insan pers dan lsm yang terus berkerja keras bersinergi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten OKU.

Meski begitu, semua pihak diharapkan tetap waspada dengan tetap berusaha mencegah penyebaran, salah satunya dengan selalu mengikuti anjuran pemerintah, jangan panik, tingkatkan imunitas tubuh, jaga kebersihan, cuci tangan dengan sabun, pakailah masker jika berpergian/keluar rumah serta selalu disiplin dan kesadaran individu menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Duri. Tak ingin candaan dan tuturnya menirukan ceramah dahulu kala terkait orang minang hingga menimbulkan polemik, akhirnya Eko Ngatno Prawiro diselesaikan melalui lembaga Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Mandau dengan menemui sejumlah pengurus lembaga tersebut ke Kota Pekanbaru, Ahad (22/6/20) malam.

Didampingi Wakil Ketua, H Desembrial, tokoh muda minang, Erman Satria, Andi Rahman dan Agus Salim diterima Ketua IKMR Mandau, Indra Verniza Dt. Mangiang dikediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, Ngatno Eko Prawiro memaparkan kronologis candaan dan gurauan yang dianggap melukai hati masyarakat minang di Kecamatan penghasil minyak itu pada Jum’at (20/6/20) lalu dikantin Masjid Raya Ar Rafah Duri. Eko mengatakan sama sekali tidak memiliki niat melecehkan suku minang dan hanya menirukan ucapan dan gurauan penceramah dahulu kala serta diakhiri dengan penyesalan serta permohonan maaf yang mendalam.

“Saya mohon maaf atas ucapan saya. Tidak ada niat melecehkan suku minang. Namun hanya gurauan dan lucu lucuan menirukan ucapan penceramah dulu kala. Namun setelah pertemuan dan permohonan maaf ini, saya berharap semuanya clear,”harapnya.

Terpisah, Ketua IKMR Mandau, Indra Verniza Dt. Mangiang mengatakan sebenarnya beberapa hari sebelum pertemuan di Pekanbaru, proses tabayyun saudara Eko telah dilakukan. Namum demikian, Indra Verniza tetap mengingatkan kembali agar Eko berhati hati dalam berkata meskipun konteksnya bergurau atau lucu lucuan karena tidak semua orang yang ada dapat menerimanya.

“Tak ada gading yg tak retak, Tak ada manusia yang sempurna. Meminta maaf bukanlah hina dan memberi maaf adalah sikap mulia,”ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, gurauan Eko Ngatno Prawiro yang mengatakan “Orang Minang Gadang Ota, Maota Ota, Ujung ujungnyo Minjam Pitih” (Orang Minang Pembohong, Ujung ujungnya Minjam Uang) tersebar ke Media Sosial dan menjadi polemik ditengah warga Duri. (rls/Mus)

 

0

Suara Indonesia News – Duri. Hanya butuh waktu 2 hari berturut-turut, Tim Khusus (Tim Sus) Narkoba Polisi Resort (Polres) Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba berhasil menggulung 4 pemilik Shabu.

Diawali pada Jum’at (19/6/20) sekira pukul 17.00 WIB. berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka ASD alias Artur (28) tahun, warga Jalan Pala, Nomor 6 B, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi target pertama perburuan pelaku perusak generasi muda itu.

Dari ASD diamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu, Bruto keseluruhan 4,6 gram dan 1 (satu) unit hp merk iphone
warna hitam.

Tidak puas sampai disitu Timsus Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK dan IPTU Rudi SH  berdasarkan introgasi terhadap ASD dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib.
Berhasil menangkap tersangka SH alias Handoko (45) tahun, serta N alias Adek PP (53) tahun.

Kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, SH Alias Handoko ditangkap ditepi jalan di Jalan Perkebunan Desa. Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sementara N alias Adek PP ditangkap disebuah rumah dijalan Kemiri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

SH beserta N berperan sebagai pengedar, dari kedua tersangka di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu. 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu. 18 (delapan belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu. Bruto keseluruhan 17,5 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack. 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.  1 (satu) unit timbangan digital. Uang tunai Rp. 1.250.000  (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna putih dengan nopol. BM 1845 EH. (Disita dari Tsk SURYA HANDOKO).  1 (satu) unit hp merk Vivo
warna biru. (Disita dari Tsk NOFRIHADI).

Berdasarkan keterangan SH dan N dari pengembangan kasus rangkaian barang haram itu, Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggrebek
tersangka BEN (47) tahun di tepi jalan di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabuoayen Bengkalis. Pada Sabtu 20 Juni 2020, sekira pukul 00.15 Wib. Dini hari.

Tersangka BEN diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar, dari nya diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 1.2 gram). 1 (satu) unit hp merk xiaomi warna biru. Uang tunai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

Tersangka  mengakui asal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang berinisial *A*.( DPO). Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sejumlah kalangan pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tenggara mempertanyakan terhadap penjualan aset daerah yang dipisahkan tahun 2020 sebesar Rp 14.886.348.185.

Hal itu disebutkan oleh Ketua LSM Gempur Agara, Pajri Gegoh,  kepada media ini pada Senin (22/6/2020) kepada media ini, katanya bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bahwa hasil penjualan kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020 yang dipisahkan telah di jual senilai Rp. 14.886.348.185.

Akan tetapi seharusnya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara H. Raidin Pinim, perlu memiliki alasan terhadap penjualan aset itu, yang harus dibahas pada waktu pembahasan APBK tahun 2020, terhadap pemilihan kekayaan Daerah aset aset yang  mana saja yang dijual oleh Pemkab Agara, dan juga seharusnya pihak DPRK Agara harus mengetahui terhadap semua aset yang dijualkan Pemkab Agara, kemana aset aset itu diualkan dan apakah dana hasil penjualan aset tersebut di gunakan untuk menutupi defisit anggaran atau sebagai belanja modal, atau belanja barang maupun jasa serta apakah  untuk pengganti aset yang telah dijualka itu. Katanya

Sebab sebelumnya terungkap adanya pinjaman Pemkab Agara ke salah satu Bank di Kutacane sebesar Rp.10,9 Miliyar, ini juga tidak ada persetujuan dari pihak DPRK Agara, nah saat ini muncul lagi adanya penjualan aset daerah yang dipisahkan dengan nominal sangat patantis yaitu belasan miliaran rupiah, padahal seharusnya pihak legeslatif (DPRK Agara) harus lah dilibatkan dalam persetujuan bersama antara exsekutif dan legeslatif,.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua LSM Gakag, Arafik Beruh menegaskan bahwa pada pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 yang menyebut, bahwa pendapatan asli daerah (PAD), sebagai dimaksud dalam Pasal 21 huruf (a) terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lalin lain PAD yang sah. Ujarnya

Dan selian itu dalam kondisi APBK yang mengalami defisit, maka penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan itu merupakan salah satu alternatif dalam Pembiayaan untuk mengurangi defisit. Sebab hal ini disebut didalam Pasal 28 ayat (2), bahwa penerimaan Pembiayaan sebagaimana pada ayat (1), mencakup dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggara (Silpa) tahun anggaran sebelumnya, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman dan penerimaan kembali pemberian pinjaman

Maka dengan ketentuan ketentuan diatas, setiap  penjualan kekayaan daerah yang di pisahkan, seharusnya harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRK Aceh Tenggara, apabila hendak menjual tanpa ada  persetujuan dari pihak DPRK Aceh Tenggara, adalah merupakan sebuah tindakan yang sudah  melampaui kewenangan dan ini tentunya sudah bertentangan dengan per undang- undang , sehingga transaksi penjualan tersebut ilegal ( tidak sah ), karena melanggar Undang – undang  dan diduga adanya konsfirasi serta unsur korupsi, kolusi dan nepotisme, (KKN). Tegas Ketua LSM Gakag Agara, Arafik Beruh.

Sehingga terkait dalam penjualan aset daerah yang nilainya mencapai belasan miliaran itu kami mendorong kepada pihak legeslatif (DPRK agara) Supaya bisa melakukan rapat dengar pendapat ( RDP) dengan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Agara H.Raidin Pinim, supaya penjualan semua aset daerah yang sudah di lakukan oleh pihak Pemkab Agara, bisa terungkap dan di ketahui oleh halayak umum ( publik).

Sementara itu Wildan.S.STP., yang juga merupakan Kabid aset Pemkab Agara saat di wawancarai media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa terjadi nya penjualan aset oleh Pemkab Agara sebesar sekitar Rp, 14,8 M, itu saya selaku Kabid aset tidak mengetahui atas penjualan aset tersebut, namun untuk lebih jelasnya sambung Wildan lagi silahkan saja langsung di konfirmasi kepada kadis keuangan saja. Singkatnya. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kapolsek Gunung Meriah Mulyadi SH.MH melaksanakan kegiatan  Simulasi pemberian layan kepolisian terhadap masyarakat dengan menerapkan Protokol Kesehatan guna penerapan Era NEW NORAMAL Minggu (21/06/2020 ) di mako Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil.

Kapolsek Gunung Meriah Mulyadi, SH., mengatakan Adapun yang mengisi Kegiatan tersebut adalah,  Kapolsek Gunung Meria  ,Kasium Polsek Gunung Meriah dan Petugas Piket Regu “B” Polsek Gunung Meriah.

Ia menjelaskan Urutan Kegiatan penerapan Protokol kesahatan Dalam memberikan pelayanan oleh personil polsek Kepada Masyarakat adalah :

  1. Masyarakat di arahkan Agar memakai Masker saat masuk ke Mako Polsek.
  2. Petugas Mengarahkan Masyarakat Untuk Mencuci Tangan terlebih Dahulu.
  3. Personil Piket Melakukan Pengecekan Suhu Tubuh kepada Masyarakat.
  4. Masyarakat di persilahkan Duduk/antri Pada kursi yg telah Di beri Tanda Untuk Jaga Jarak terhadap petugas maupun sesama Pengunjung.
  5. Personil Memberikan Layanan Dengan. Menggunakan APD sesuai Standar Protokol Kesehatan.
  6. Masyarkat/tamu Yg sudah Menerima. layanan kepolisian di persilahkan Keluar dari Mako polsek Melalui jalur yang telah di tentukan oleh petugas pungkas Kapolsek. (Salomo)

 

 

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkhusus di Kabupaten Bengkalis terus terlihat perkembangannya terutama para kandidat yang akan bertarung dalam merebutkan kursi pemimpin di Negeri Junjungan.

Kali ini pasangan Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso selain mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendapatkan dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Jumlah dukungan dari Parpol yang didapati oleh pasangan Kasmarni-Bagus Santoso tersebut sudah memastikan mereka berlayar pada Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 dengan mengantongi 10 Kursi.

Ketua DPW PBB Riau Saltut, saat diminta keterangannya mengatakan bahwa adapun alasan PBB mengusung pasangan tersebut karena yakin akan memenangkan Pilkada Bengkalis. (22/06-20)

“Alasan PBB dukung pasangan ini karena berdasarkan hasil survei, mereka bagus. Kemudian juga pak Amril PBB dukung dia juga, jadi kita setialah sama bu Kasmarni ini,” kata Saltut kepada wartawan.

Saltut menjelaskan, bahwa di PBB, mekanisme yang berlaku adalah memberi kewenangan ke DPC untuk memutuskan siapa yang akan akan diusung, dan menyerahkankan rekomendasi ke DPP untuk dikeluarkan SK.

”Kita delegasikan penuh ke DPC, mereka pleno, dan kita teruskan ke DPP dan kami siap memenangkan pasangan Kasmarni – Bagus Santoso di Bengkalis,” terangnya.

Untuk diketahui PBB sendiri memiliki 1 kursi di DPRD Bengkalis. Dengan demikian pasangan Kasmarni – Bagus Santoso resmi diusung oleh PAN, PKB dan PBB. (Candra)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dalam hitungan detik, pasca dilantik menjadi Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) tgl. 5 Mei 1968 beliau langsung ‘mengaduk – aduk’ para pelaku kriminalitas papan atas yang selama ‘bobo cantik’

Belum juga Kapolri baru ini secara total merombak Struktur dibawahnya secara total,  muncul kasus Sum Kuning, yaitu pemerkosaan terhadap penjual telur, Sumarijem (17), oleh anak anak pejabat di Yogjakarta. Lucunya si korban yang kemudian dipenjara dan dituduh Gerwani PKI.

Beliau ‘ngamuk, namun ada pembatas ‘politis papan atas’ yang tidak mampu ditembusnya, kalau pun dikoyak sangkur. Dan hingga Kiamat, tidak akan pernah terungkap siapa pemerkosa Sum Kuning.

Selain kasus Sum Kuning penjual telor keliling, beliau pun nekat membongkar kasus penyelundupan Ratusan mobil mewah, Al:  Alfa Romeo, Fiat, Quick, BMW, Marcedes Benz, Ford, Continental, Roll Royce, dan lian-lain. Mobil mobil mewah  bernilai miliaran rupiah yang dilakukan  Robby Tjah Jadi (Robby Cahyadi) yang dikenal ‘belut papan atas’ ini akhirnya mampu   dijebloskan ke penjara Komdak (Polda Metro).

Sayangnya karena ada jaminan dari ‘seseorang’ alias kelompok mafia papan atas’ melalui Kejaksaan, dia pun bebas. Ngeri !

Kapolri ‘Garis Lurus’ ini pun ‘berang, Robby terus dipantau Dan tidak lama kemudian Robby pun kembali ditangkap Dan dijeblosan lagi ke penjara oleh beliau, termasuk para pejabat yg terbukti menerima suap.

Dan, karena ke-2 kasus diatas inilah, beliau segera ‘dipensiunkan’ dini, karena dianggap telah lancang ‘mengaduk – aduk’ macan tidur.

Dialah, alm.Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921 dan meninggal di Jakarta, 14 Juli 2004 lalu pada umur 82 tahun.

Pasca pensiun dia aktif dalam kelompok PETISI 50 yang kemudian menjadi ‘Lawan tanding’ penguasa Orba.

KARIR HOEGENG

Hoegeng masuk pendidikan HIS pada usia enam tahun, kemudian melanjutkan ke MULO (1934) dan menempuh sekolah menengah di AMS Westers Klasiek (1937).

Setelah itu, ia belajar ilmu hukum di Rechts Hoge School Batavia tahun 1940.

Sewaktu pendudukan Jepang, ia mengikuti latihan kemiliteran Nippon (1942) dan Koto Keisatsu Ka I-Kai (1943).

Setelah itu ia diangkat menjadi Wakil Kepala Polisi Seksi II Jomblang Semarang (1944), Kepala Polisi Jomblang (1945), dan Komandan Polisi Tentara Laut Jawa Tengah (1945-1946).

Kemudian mengikuti pendidikan Polisi Akademi dan bekerja di bagian Purel, Jawatan Kepolisian Negara.

HOEGENG PASCA PENSIUN

Selain aktif di PETISI 50, Hoegeng mengisi waktunya dalam grup Musik “The Hawaiian Seniors”, vokalis dan pemain  ukulele.

Perjalanan panjang pengabdiannya, hingga saat ini ‘terbalaskan’ dengan pengabdian nama beliau ‘hanya’ di sebuah  Rumah Sakit Bahayangkara di Mamuju, Sulawesi Tenggara  dengan nama “Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso”, that’s all, enough. ‘Agh..

Atas itu semua, Kami yang bertanda-tangan dibawah ini: Arief P.Suwendi (Kornas), Jimmy Hongrius (Sekretaris) dan anggota :

Widiarta Wirawan, Wawan Kurniawan, Rahmawati, Yuto Silondae, Zay M.Zainudin, Jerry Hongrius, Hokben Lingga, I Nyoman Parta Adi, Ani Gartini, Hernie C.Monteiro, Sunan M.Romansya, Corny Rahmawati, Baron Rony Bodi, Endang Ruwaliyana, Nurjanah, Rosa Oca, Rudi Mulyana R, Asep Rukmana, Anggiat Sugiatto, Denny Chua H, John Glen Panjaitan,  Hiasintus Sinto S, Rinaldo M.Tobing, Een H.Prayuda, Denny Quswantara … mewakili ALUMNI KONGRES RELAWAN JOKOWI 2013 [AKARJOKOWI2013] & ALIANSI WARTAWAN NON-MAINSTREAM INDONESIA (ALWANMI) mengusulkan kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo agar berkenan menetapkan beliau (Alm. Jenderal Pol. Purn. Drs. Hoegeng  Imam Santoso) sebagai PAHLAWAN NASIONAL.

-BERSAMBUNG-

(PpRief/Yuto/RL)