0

Suara Indonesia News – Mandau. Pekdum 5 PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), salah satu anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero) yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, saat ini tengah fokus pada konstruksi  Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

PT HKI tidak cuma fokus kejar target pengerjaan JTTS biar cepat beres dan rampung. Tapi anak perusahaan BUMN PT HK (Persero) ini sangat peduli terhadap lingkungan sekitar di daerah operasionalnya, kata Site Operation Meneger (Som) Pekdum 5 PT HKI, Muhadi kepada Si pada Selasa 15 Juni 2020 siang.

Salah satu bentuk kepedulian Pekdum 5 PT HKI, memperbaiki ruas jalan lingkungan yang dilewati kenderaan operasional guna melancarkan mobilisasi ragam material bangunan serta lainnya, seperti ruas Jalan Gajah Mada, Sebanga Duri yang rusak parah lantaran berlubang dititik tertentu sudah rampung perbaikannya.

“Ruas Jalan Gajah Mada, Sebanga yang membelah wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir serta poros utama ke Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berlubang dititik tertentu diaspal biar mulus.”

Pengaspalan ruas Jalan Gajah Mada yang berlubang dititik tertentu dilakukan dari kilometer nol hingga kilometer 2,5 dilakukan seminggu lamanya.

Dalam proses perbaikan ruas Jalan Gajah Mada Duri, Pekdum 5 PT HKI mengerahkan ragam alat berat berupa, Gleder, Tandem dan TR.

“Perbaikan ruas Jalan Gajah Mada dilakukan disebabkan progres pembangunan proyek Jalan Tol oleh Pekdum 5 PT HKI sudah mencapai 99 persen.”

Kepedulian terhadap lingkungan untuk mewujudkan misi dan visi PT HKI terus berinovasi dan bertransformasi untuk tumbuh, berkembang serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas untuk menjadi perusahaan konstruksi berskala internasional yang dapat berkontribusi lebih luas dalam mendukung program pembangunan nasional, tandasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Pemilik dan Manajemen Pabrik Kelapa tak kapok atau jera, meski sudah pernah terima sanksi administratif paksaan.

Pemerintahan Kabupaten Bengkalis lewat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang memberi sanksi administratif kepada PKS PT PCR.

Itu tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada 2 April 2018 silam.

Tapi, pihak manajemen PKS PT PCR bukannya berbenah dan berkaca dari pengalaman. Limbah PKS PT PCR diduga mencemari lingkungan kembali di sekitar pabrik pada 14 Mei 2020 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lewat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Sugeng Priyanto MSi diteruskan pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan membenarkan pada persoalan limbah PKS PT PCR di Kecamatan Mandau kala itu sudah ditangani pihak DLH Kabupaten Bengkalis.

Itu sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis mesti tanggap dan sigap menangani persoalan limbah PKS PT PCR.

Tapi persoalan limbah kembali mencuat, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II turun ke lokasi pabrik dan mengambil sample limbah.

Sejauh mana dan apa hasilnya, hingga kini  belum dirilis resmi oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang mulai melempar bola panas persoalan limbah PKS PT PCR.”

Komunitas Pecinta Lingkungan Rimba Satwa Foundation (RSF) Duri angkat bicara, dan mendesak pihak terkait segera tuntaskan persoalan limbah PKS PT PCR.

“Kita dari Komunitas Pecinta lingkungan dan fokus kepada Satwa meminta kepada pihak terkait, serius menyelesaikan persoalan limbah PKS PT PCR,” kata Ketua RSF, Zulhusni Sukri kepada sejumlah awak media Duri.

Ditegaskan Zulhusni, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bisa timbulkan prasangka negatif dari masyarakat. Ingat, persoalan limbah persoalan cukup rentan dengan penyakit. Efeknya puluhan tahun baru dirasakan.

Itu sebabnya, kami komunitas pencinta lingkungan berharap pihak terkait benar-benar serius tanggapi persoalan ini.

“Tinjau izin pendirian pabrik, apakah sudah benar-benar layak dibangun di tengah pemukiman padat penduduk,” imbaunya.

Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Askori menanggapi, memang masalah ini yang dipikirkan dari kamarin-kemarin, ujarnya kepada awak media loka weekend kemarin.

Ia menilai, Pihak Terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dari dulu kurang tegas dalam mememberskan persoalan ini.

Kita dari Komisi II bakal panggil lagi Dinas Lingkungan Hidup, sebab masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, jelasnya.

“Insya Allah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sudah dipanggil pada Senin (16/6) nanti,” kata Ketua DPC Partai Nasdem Bengkalis ini.

Beredar kabar, pemilik Pabrik Kelapa Sawit PT PCR yang beroperasi di Duri diduga punya kedekatan dengan salah seorang pejabat di Pemprov Riau. Bisa jadi ini menjadi kendala persoalan ini menggantung hingga kini.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) Sumatra, Eduard Hutapea menegaskan, sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupten Bengkalis  membereskan masalah PKS PT PCR.

Kami sudah minta dibereskan Pemda Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai kewenangannya untuk memberikan sanksi. Begitu amanat dari Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.

Mereka yang berwenang, silahkan diminta keterangan dari mereka, tegasnya kepada wartawan sejumlah awak media Duri saat dimintai keterangannya via WhatsApp, soal masalah PKS PT PCR, weeked kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, H Arman AA pelit bicara dan terkesan tertutup.

Kalau masalah itu saya belum bisa berkomentar. Terkait itu, saya diundang Komisi II hearing pada Selasa (16/6) nanti. Komisi II yang berkomentar, jangan saya dulu tak enak, ujarnya pria berkacamata ini.

Kata Arman AA, instruksi Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) Sumatra itu, benar.

Masalahnya limbah, Komisi II yang bawa samplenya ke Pekan Baru. Kita tunggu dulu hasilnya, jelasnya.

Dari berbagai sumber yang dilansir suaraindonesianews.com (Si) menyebutkan, Limbah yang dihasilkan industri kelapa sawit merupakan salah satu bencana yang mengintip. Soalnya, limbah industri kelapa sawit mengakibatkan dampak ekologi berupa mencemari lingkungan karena akan mengurangi biota dan mikroorganisme perairan dan dapat menyebabkan keracunan, produksi melepaskan gas metan (CH4) dan CO2 yang menaikan emisi penyebab efek rumah kaca yang sangat berbahaya.

Hal itu, bila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan profesional, meningat industri kelapa sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan.

Pada proses pengolahan buah sawit di Pabrik Kelapa Sawit selain menghasilkan minyak terkandung terdapat limbah cair. Itu sebabnya pengolahan limbah mesti dilakukan dengan seefektif mungkin.

Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat danatau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengertian ini selaras dengan pengertian limbah B3 sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 21 yang menyatakan, “Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pabrik Minyak Kelapa Sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan. Lantaran cuma menghasilkan 25-30 persen produk utama berupa 20-23 persen CPO dan 5-7 persen inti sawit kernel. Sisanya sebanyak 70-75 persen adalah residu hasil pengolahan berupa limbah.

Berdasarkan mutu limbah tersebut, setiap PKS wajib mengolah limbah cair tersebut. Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter kualitas yang digunakan.

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003, parameter dominan yang ada pada limbah domestik antara lain adalah BOD, TSS pH, minyak dan lemak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Limbah Cair dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dalam pasal 3 dijelaskan syarat-syarat penggunaan limbah sebagai pengganti pupuk mineral pada lahan aplikasi diantaranya, Biological Oxygen Demand (BOD) tidak boleh melebihi 5000 ppm, nilai pH LCPKS berkisar 6-9, dilakukan pada lahan selain lahan gambut.

Kemudian, dilakukan pada lahan dengan permeabilitas 1,5-15 centimeter pe jam (daya serap tanah), tidak boleh diaplikasikan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter dan melakukan pembuatan sumur pantau. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tersangka ini terbilang tidak tau balas budi, karena pernah menumpang di rumah korban bukan malah mengkasi tapi malah mencuri. Pasalnya hari Minggu 14/6/2020 sekitar Pukul 11.30 Wib, tersangka atas nama Rudi Chandra Siregar, (51) wiraswasta, alamat Pelabuhan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah hulu Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu. Telah di amankan oleh Team Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan tersangka melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Tania Fransiska warga Jalan Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lingkungan II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Yang melapor kan sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 137/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 13 juni 2020,” Kata Humas Senin 15/6/2020.

“Kejadiannya Jumat Tanggal 05/6/2020 sekitar Pukul 24:00 Wib di rumah korban, Jalan Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lingkungan II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Pelapor (Korban) tengah mengecas handphone merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur dan disaat bersamaan itu juga Handphone merk VIVO Y15 warna hitam milik  Indah Sari (saksi) yang pada saat itu diletakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya,” Beber Humas.

“Setelah paginya Sabtu sekitar pukul 04:00 Wib tanggal 06/6/2020, Tania terbangun dari tidurnya dan melihat HP OPPO A5 miliknya yang di Cas sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tania memberitahukan kepada Indah Sari (saksi), tentang hilangnya HP OPPO A5 warna putih miliknya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Akibat kejadian pencurian tersebut Tania dan Indah Sari mengalami kerugian sebesar Rp.4.900.000,. Atas kejadian tersebut Tania dan Indah Sari  merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai,” Sebut Humas.

“Sabtu 13/6/2020 Pukul 10.30 Wib, dipimpin Padal Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari pihak korban bahwa No HP korban yang hilang setelah dilacak dan  ditelpon korban ternyata masih di gunakan oleh tersangka Rudi yang pernah tinggal di rumah sikorban. Selanjutnya team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan pihak korban untuk melacak dan mengetahui dimana keberadaan Rudi,” Jelas Iptu AD Panjaitan.

“Pukul 11:00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa Rudi berada di Penginapan Sitinjak di Jalan Jend. Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai. Selanjut nya team berangkat kelokasi Rudi berada dan langsung mengamankannya serta membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sebut Humas mengakhiri.

Dari tangan tersangka petugas menyita Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473, Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290, Handphone merk Nokia warna hitam. (Taufik)

Foto tersangka Rudi saat berada di Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti hasil curiannya. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sempat menjadi buronan selama Dua bulan, akhirnya pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap oleh Team Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Polres Tanjungbalai hari Minggu 14/6/2020 Sekitar Pukul 04.30 Wib, di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan “Penangkapan tersangka Rizki Prayoga alias Yoga, (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, berdasarkan laporan Taufik (43) (orang tua korban), salah seorang warga di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020. Atas perbuatan tindak pidanan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Kata Humas Senin 15/6/2020.

“Kejadiannya sekitar bulan maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur saksi korban bernama Mawar (Nama Samaran) di sebuah kamar kos-kosan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang dilakukan oleh pelaku Yoga. Atas kejadian tersebut pelapor (aatah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” Bebernya.

“Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah  mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, tak ingin buruannya yang sudah lama di buru kabur lagi. Sabtu Tanggal  13/6/2020 sekitar Pukul 15.00 Wib, di pimpin Padal dan Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan,” Jelas Iptu AD Panjaitan.

“Setibanya di Kota Medan, hari Minggu 14/6/2020 sekitar Pukul 04.30 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat tersangka berada dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga. Selanjutnya di amankan ke Polres Tanjungbalai,” Pungkas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

0

Oleh: Sulthan Alfaraby (Mahasiswa Aceh dan Pegiat Diskusi)

Suara Indonesia News. Tulisan ini berawal dari diskusi santai di warung kopi dan membahas tentang kejadian-kejadian unik di tahun 2020. Seperti kita ketahui, tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan kejutan, mulai dari kemunculan berbagai bencana global sampai dengan istilah-istilah unik yang muncul ke permukaan media sosial. Tentu semua itu ada pemicunya, misalnya adalah istilah ‘Fakboy’ atau ‘Fakgirl’. Istilah semacam ‘Fakboy’ atau ‘Fakgirl’ yang kian bergeming ini ternyata cukup memanas di kalangan kaum remaja masa kini dan Instagram merupakan salah satu platform media sosial yang paling parah terkena dampaknya meskipun tidak ada yang tahu siapa pencetus awal istilah tersebut.

Mungkin, pembaca ada yang mempertanyakan bahwa untuk apa penulis membahas istilah yang mungkin menurut sebagian orang tidaklah penting. Tapi, penulis akan menjelaskan kenapa istilah ‘Fakboy’ dan sejenisnya penting untuk dibahas jika kita melihat makna kata tersebut dari aspek sosiologi. Kita juga tahu, bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang namanya hubungan sosial, karena bagaimanapun hubungan sosial tersebut akan mempengaruhi perilaku orang-orang di sekitarnya.

Istilah ‘Fakboy’ yang ditujukan khusus laki-laki atau ‘Fakgirl’ yang ditujukan khusus perempuan, merupakan istilah yang awalnya berasal dari dua suku kata “Fuck” (makna dari berengsek) dan “Boy/Girl” (Laki-laki/Perempuan)”. Menelaah dari makna kata tersebut, dapat diketahui bahwa istilah tersebut ditujukan untuk menggambarkan karakter seseorang yang mempunyai sifat berengsek. Berengsek yang dimaksud di sini merupakan cerminan dari pengkhianatan yang dilakukan selama kedua individu (laki-laki dan perempuan) menjalin hubungan percintaan. Oleh karena itu, tak jarang kita memandang perilaku warganet yang kerap meniru dan membawa embel-embel ‘Fakboy’ maupun ‘Fakgirl’ sebagai ungkapan kekecewaan terhadap diri seseorang dalam dunia percintaan.

Imbasnya permasalahan ini terhadap generasi muda adalah menjadikan mereka menjadi generasi yang dapat dikatakan sebagai ‘generasi jahat’. Penulis berikan contoh, misalnya sifat-sifat kebaikan yang harusnya muncul di kalangan sebagian perempuan maka akan tergerus oleh asumsi ‘Fakboy’. Perempuan akan menganggap bahwa semua laki-laki adalah berengsek dan laki-laki juga sebaliknya. Imbasnya lagi, akan menjadikan pribadi mereka untuk membalaskan dendam ke semua orang yang notabene tidak semua mempunyai sifat seperti itu.

Sungguh miris bukan? kasus ini hampir mirip seperti dalam Film Joker, bahwa ada asumsi bahwa orang baik adalah orang jahat yang disakiti, padahal tidaklah seperti itu. Jika kita merupakan tulus untuk menjadi orang baik, maka kita akan terus selamanya berbuat kebaikan kepada siapapun tanpa memandang bulu meskipun berbagai macam hal telah dilakukan terhadap diri kita. Patut kita sadari, bahwa tidaklah semua orang bisa dinilai akibat kelakuan satu oknum. Jadilah pribadi yang profesional dan bijak dalam menilai apapun, kita tentunya sudah dewasa kan? tentunya kita tidak hanya sekedar ikut-ikutan terpengaruh kan?

Oleh sebab itu, penulis mengajak kepada seluruh pembaca untuk lebih bijak dalam membentuk pribadi kita agar tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang bergeming di segala sektor, baik itu dunia nyata maupun dunia maya. Jadilah pribadi yang bisa memilah-milah dan menilai setiap sesuatu itu tidaklah sama. Omong-omong, kajian ini penulis dapatkan setelah melihat situasi terkini di dunia maya melalui amatan dari warung kopi sehingga keresahan ini dituangkan ke dalam tulisan. Jika ada yang ingin berbagi pendapat maka boleh disampaikan melalui media sosial Instagram penulis yaitu @sulthan_alfaraby. Salam milenial!.

0

Suara Indonesia News – Lampung. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) menggelar Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (14/6/2020).

Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri sejumlah stake holder dan tokoh masyarakat Kecamatan Ketapang dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun, menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ke lokasi acara.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung tersebut, H. Tony Eka Candra (TEC) mengatakan, Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dihadapan masyarakat Ketapang H. Tony Eka Candra (TEC) mengatakan, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam mewujudkan, meningkatkan keuletan dan ketangguhan keluarga.

“Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pembangunan Ketahanarn Keluarga adalah untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental, spiritual, secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal, menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.” tutup TEC.

Tidak lupa pula, di sela Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018, Ketua Fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Lampung ini kembali memberikan bantuan masker dan kaos, serta bingkisan Paket Sembako dari Ketua IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar) Provinsi Lampung, Ibu Hj. Riana Sari Arinal, SH, yang diberikan langsung secara simbolis oleh TEC kepada perwakilan masyarakat setempat dalam rangka membantu pemerintah melawan covid-19.

Dalam sambutannya, H. Tony Eka Candra (TEC) menjelaskan, bantuan ini sejalan dengan Instruksi serta arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Gubernur Lampung Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, bahwa Kelembagaan Partai Golkar dan Anggota Fraksi Partai Golkar di Legislatif, baik DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota wajib berpartisipasi aktif mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam percepatan, pencegahan, penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 di daerah masing-masing.

“Salam hangat dan salam hormat dari ketua IIPG Ibu Hj. Riana Sari Arinal, SH yang telah menitipkan Bingkisan Paket Sembako untuk diberikan kepada warga Kabupaten Lampung Selatan. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah,” ujar TEC.

Beliau (Riana Sari Arinal.red) berpesan agar warga masyarakat Lampung Selatan dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, serta menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (Seno Aji)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Hampir sepekan ini sejak kami (Saya, Widiarta Wirawan, Wawan Kurniawan,Nona Puang, Yuto Silondae, Zay M.Zainudin, Deny Quswantara, Jimmy Hongrius, Jerry Hongrius,   Hokben Lingga, I Nyoman Parta Adi, Ani Gartini,  Hernie C.Monteiro,  Sunan M.Romansya, Corny Rahmawati,  Baron Rony Bodi, Endang  Ruwaliyana, Nurjanah, Rosa Oca, Rudi Mulyana R, Asep Rukmana, Anggiat Sugiatto, Denny Chua H, John Glen P,  dsb) gulirkan Informasi bahwa Istri mantan ajudan pribadi Presiden Sukarno yang bernama alm. Serma. CPM, Raden Koesno, yaitu Elizabeth Koesno (Oma Koesno) menderita sakit (5/6).

Kami pun melakukan komunikasi intens dengan keluarga Oma Koesno (Karoline, putri. Rolland – Cucu, anak dari Karolina dan Ana istri Rolland) tiada henti.

Langkah awal adalah yang kami sebut ‘serangan udara’, teman – teman yang aktif sebagai pekerja media gencar memberitakan dalam media on-linenya, juga serangan melalui Tweeter.

Apakah kemudian saat Oma Koesno (93 tahun) dibawa ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta (Senin,8/6) lalu adalah ‘hasil kerja kami, Itu tidak kami pikirkan.Lillahi ta’alla.

Selain serangan Udara kami pun melakukan ‘Serangan Darat, kami menyusun draft Surat resmi untuk Presiden Jokowi, mereka menyetujui dan ditanda-tangani kemudian oleh Oma Koesno, Karolina, Rolland Dan Verdy – cicit Oma Koesno.

Surat ini kami beri ‘kode’ No: 01-Pri / Juni/ Koesno/ 2020 dengan kopi dokumen dokumen penunjang lainnya.

Ada pun isi Surat Itu ada 4 (Empat) poin, namun maaf kami akan menutup Rapat untuk publik apa isinya. Biarkan hanya Presiden Jokowi dan Kastaf Pres RI, Jend. Purn. TNI. Moeldoko saja yang tahu, Setelah Allah SWT – Tuhan YME, Keluarga Oma Koesno dan kami (Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 – AKARJOKOWI 2013 & Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia – ALWANMI). ‘Enough !

“Jika semua isi Surat ini dikabulkan, Oma berjanji akan datang ke makam alm. Opa Koesno (R.Koesno), sambil membawa bunga Melati kesukaan Opa. Sebagai Tanda syukur keluarga karena Presiden Jokowi  dan Jenderal Moeldoko mau membantu kami”, demikian Rolland melalui seluler (Jumat,12/6) lalu.

Seiring waktu sejak Oma Koesno di RSPAD, diluaran banyak ke- simpang – siuran berita teman lain diluar kami, dengan berbagai narasi dan ‘gimmick,  Itu pun kami ‘tidak bertanggung-jawab’ termasuk di sosial media yang menjadikan hal ini sebagai ‘panggung baru’.

Hingga akhirnya hari ini (Minggu, 14/06-20) kami mendapat kabar dari keluarga yang masih di RSPAD mengatakan  bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan uang kepada keluarga Alm.Serma. CPM. Raden Koesno sebesar Rp.50 juta yang langsung diterima Oma Koesno dan disaksikan keluarga.

Mewakili Presiden Jokowi, Sekretaris Pribadi Presiden, Anggit Nugroho bahkan langsung mempublish  kepada wartawan, Minggu (14/6/2020) juga di laman facebook ‘Info Presiden’ akan hal ini. ‘Waw… !

Apakah semua ini adalah hasil kerja kami?,  hanya Allah Yang Maha Tahu. Tentunya sesudah ini ada beberapa catatan dari kami , yaitu :

  1. Masih Ada 3 (tiga) poin ‘pekerjaan rumah’ Presiden Jokowi dan Kastaf Pres RI yang masih kami tunggu realisasinya
  2. Kasus alm. Opa Koesno ibarat permukaan gunung dalam lautan, bahkan banyak lagi yang lebih menderita
  3. Peng-inventarisiran kasus skep veteran, pensiun dsb seolah ‘bancakan’ oknum oknum tertentu. Sebagai-mana laporan dari teman – teman di NTT, dsb. Perlu ketegasan pihak terkait untuk terus waspada tidak terjadi seperti banyak kasus selama ini
  4. Narasi ‘memanggungkan kasus Oma Koesno untuk mencapai ‘jabatan tertentu’ termasuk woro – woro pre-Pilpres 2024 sangat menyakitkan kami juga keluarga Opa Koesno. Dan kami telah mencatatnya itu. ‘Sakitnya tuh disini.’Ahay.

“Baik sedang susah atau senang, jangan sampai terlihat apalagi ‘over-happy karena Allah pasti marah”, Itu pesan kami yang tiada henti kepada Rolland.

Apapun kami tidak akan pernah berhenti kalau pun Itu sekedar ‘memindahkan – duri’ dari jalan yang akan dilalui Presiden Jokowi. Inshaa Allah.

Dan kepada semua teman dan pihak yang telah membantu semua ini, dan yang tidak bisa kami sebutkan satu – persatu perannya selama ini dan mendatang kami hanya berdoa agar Allah SWT – Tuhan YME yang akan membalasnya.

Salam Indonesia !

Bandung, 14 Juni 2020.

#EmpathyForOmaKusno

#RipOpaKusno

#KoranJokowi

(Arief P.Suwendi dan teman – teman, AKARJOKOWI 2013 & ALWANMI)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Satu dari dua korban yang tenggelam di laut kawasan pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.20 WIB malam.

Korban muncul ke permukaan laut di sekitar tiang bekas dermaga. Kira-kira 750 meter dari lokasi tempat berenang.

“Satu korban tenggelam sudah ditemukan,” kata Kepala BPBD Aceh Singkil Mohd Ichsan.

Korban bernama Zulfandi. Hal itu berdasarkan pakaian yang dikenakan dan ciri-ciri korban dikenali keluarga.

“Yang sudah ditemukan Zulfandi,” ujar Camat Singkil Utara, Amril.

Anwar Tanjung relawan yang membantu pencarian mengatakan, korban muncul ke permukaan laut. Kemudian terlihat oleh warga.

Saksi mata yang melihat segera melapor ke tim pencarian, selanjutnya dilakukan evakuasi.

Sebelumnya diberitakan dua remaja tenggelam di laut, masing-masing Zulfandi (15) status pelajar asal Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kemudian Muhammad Diva (15), pelajar, alamat Desa Rimo, Gununung Meriah, tenggelam, Sabtu (13/6/2020) sore. Keduanya tenggelam ketika sedang berenang di laut dan terseret ombak ke tengah. ( Salomo)