0

Suara Indonesia News – Asahan. Warga Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap yang berinisial HM (26) berjenis kelamin laki-laki dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji swab di Rumah Sakit Murni Teguh Kota Medan.

Hal itu dikatakan juru bicara (jubir) tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya, Minggu (14/6/2020).

Rahmat Hidayat Siregar yang juga kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan itu mengatakan HM merupakan warga desa Bahung Sibatu-batu yang selama ini bekerja di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai informasi bahwa pada bulan Maret 2020, HM adalah orang dalam pemantauan (ODP) karena baru tiba dari Sumatera Selatan dan telah dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Bulan Maret lalu HM adalah pasien ODP, setelah dilakukan isolasi mandiri, pasien tersebut dinyatakan sehat, namun karena ingin kembali lagi ke Palembang. HM memerlukan surat bebas covid-19 dan pada 12 Juni 2020 pasien menjalani uji swab Nasofaring di RS Murni Teguh dan dinyatakan positif covid-19, “Tegas Rahmat.

IA juga mengatakan, selama 2 bulan terakhir. HM tinggal ditempat mertuanya yang beralamat di dusun I, desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Batubara untuk melakukan protokol pencegahan dengan melakukan tracking terhadap orang yang kontak langsung dengan pasien, “sebutnya.

Selain itu kata dia, kedua orang tua HM di desa Bahung Sibatu-batu telah dilakukan tracking, karena pasien tersebut sejak dua bulan tinggal bersama istrinya di desa Pematang Jering, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya Rahamat Hidayat mengatakan, tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Asahan telah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Batubara untuk merujuk pasien tersebut ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan penanganan lanjutan melalui rujukan RSUD HAMS Kisaran. (RAS)

 

 

 

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Nunggu pembeli dipinggir jalan akhirnya Polisi yang datang untuk menangkap Zulham Efendi Alias Zul Kentut (38), Wiraswasta, warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Zul Kentut di comot Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu tanggal 13/6/2020, sekitar pukul 19.30 Wib. Dijalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari tangan nya Polisi berhasil mengankan 30 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading  ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Mendapati informasi tersebut Kanit 1 dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Zul Kentut,” Kata Humas Minggu 14/6/2020.

“Saat akan diamankan Zul Kentut sedang berada diatas sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa no pol yang parkir dipinggir jalan, kemudian petugas melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam laci sepeda motor tersangka barang bukti berupa Satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul,”Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah dinterogasi oleh Perugas Zul Kentut menerangkan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya, dan tersangka mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Zulkarnaen Alias Korak. Tak ingin buruan kabur, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen Alias Korak (40) dirumahnya Jalan M.Abbas, Gang Amanah, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Beber Humas.

“Kembali petugas melakukan interogasi terhadap Zulkarnaen  Alias Korak yang selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Amrin Siregas Alias Tumbin (50) di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Sampean Linkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Tambah Humas lagi.

“Ketiga tersangka kita àmanakan beserta barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa :

– 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram.
– Satu bungkus plastik transparan. -Dua unit hp merk Nokia warna hitam.
– Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa No Pol dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa No Pol. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Dua remaja Diduga tenggelam saat berenang di laut kawasan Pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Sabtu (13/6/2020) sore.

Remaja yang tenggelam Zulfandi (15) status pelajar asal Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kemudian Muhammad Diva (15), pelajar, alamat Desa Rimo, Gunung Meriah.

Sampai saat korban belum ditemukan. Namun proses pencarian terus dilakukan

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun korban pergi berempat berwisata ke Pantai Cemara.

Saat sampai di lokasi berenang di laut. Diduga kelelahan kedua korban tak sanggup lagi berenang sehingga tenggelam.

Sementara dua temannya bernama Binajona (15) dan kaseamono, status pelajar asal Sianjo-anjo, Gunung Meriah, selamat.

“Benar ada dua warga tenggelam saat berenang di laut,” kata Camat Singkil Utara, Amril. (Salomo)

0

Oleh : Hamma, S. Sy  (Pengacara /Advokat /Konsultan Hukum)

 Suara Indonesia News. UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan. Bunyi Pasal 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Namun, dalam undang-undang diberikan pengecualian bagi laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu. Syaratnya, suami harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Ketentuan itu itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Bunyi Pasal 3 Ayat (2) adalah sebagai berikut:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, juga ada ketentuan lain yang harus dipenuhi pemohon atau suami yang ingin beristri lebih dari satu. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat (1).

Suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau para istri, dapat memberikan kepastian mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dan dapat menjamin berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 Ayat (2), disebutkan persetujuan istri atau para istri tidak diperlukan jika istri atau para istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya dua tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

0

Suara Indonesia News – Mandau. Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Syafrizal seorang karyawan PT Indrillco Bakti (IDB) yang beralamat di Kilometer 8 Jalan Lintas Duri– Dumai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, oleh pimpinan perusahaan tersebut akhirnya berbuntut panjang. Tindakan penyekapan selama hampir 2 bulan yang dialami Syafrizal dinilai tidak manusiawi hanya karena dituduh melakukan pencurian di lokasi kerjanya.

Atas laporan masyarakat pihak Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar bersama rombongan dan juga Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau Sabtu (13/6/20) turun ke perusahaan yang berada di Duri untuk mencari tahu persoalan tersebut sekaligus akan membentuk Team Pencari Fakta ( TPF) atas kejadian tersebut.

“Kami sangat sayangkan, tindakan perusahaan yang menganiaya dan menyekap pekerjanya 2 bulan, sampai-sampai lebaran pun yang bersangkutan  disekap disini, dimana hati nurani kalian,” kata Asri Auzar yang juga Wakil DPRD Riau ini, saat pertemuan dengan pihak perusahaan, Sabtu (13/6) di Duri.

Buruh tersebut, diketahui mulai disekap sejak 14 April 2020 lalu, saat itu Syafrizal yang merupakan warga Sedinginan Kabupaten Rokan Hilir ini dituduh mencuri aset perusahaan. Namun  pihak perusahaan dinilai main hakim sendiri dan menyekap pekerjanya hingga dua bulan.

“Kami menilai, perusahaan telah melecehkan tugas kepolisian yang seharusnya berwenang menangani kasus tersebut. Beruntung Polisi segera cepat dan melakukan pembebasan terhadap pekerja itu , kita apresiasi itu,” katanya.

Hingga saat ini, tuduhan terhadap buruh perusahaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi, sementara Project Manager PT Indrillco Bakti, Muhammad Ali yang dituding melakukan aksi main hakim sendiri itu sudah mendekam dalam sel tahanan  Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis.

Lebih lanjut, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar akan merekomendasikan perusahaan tersebut untuk tidak boleh beroperasi lagi di bumi lancang kuning.

Pihak perusahaan, melalui Manager Area, M. R Mooduto dilokasi tersebut mencoba menjelaskan kejadian.

Dikatakan Manager Area bahwa ada kejadian pencurian terakhir tanggal 3 April 2020 telah diamankan beberapa oknum karyawan yang diduga sebagai pelaku yang salah satunya berinisial S. Pada saat itu pelaku tersebut diamankan dan diinterogasi oleh salah satu karyawan IDB untuk mendapatkan informasi keterlibatan pihak lain sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.

“Dalam interogasi tersebut, karyawan IDB telah bertindak sendiri dalam melakukan kontak fisik terhadap salah satu pelaku pencurian, yang tentu saja hal ini diluar kendali dan tanpa sepengetahuan Manajemen IDB,” terang PT IDB melalui keterangan resmi Direksi.

Sementara itu, turunnya Pimpinan DPRD Riau ke perusahaan tersebut didampingi ratusan massa yang tergabung dari Lembaga Adat Melayu Riau, Hulubalang dan juga Laskar Melayu. Mereka meminta agar perusahaan lebih menghormati masyarakat dan para pekerja, terutama anak-anak Melayu.

“Mohon jangan semena-mena, negeri ini punya adat dan aturan. Apa yang dilakukan PT IDB melukai hati masyarakat. Semalam kasus Bongku, ini tambah kasus ini, mohon lebih saling menghormati,” kata Muhammad Erizal, perwakilan Hulubalang. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator LSM ACW dorong Pemerintah membuat draf Undang undang untuk Penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pelaporan pertanggung jawaban lembaga pengawas. Demikian di sampaikan melalui Rilis Presnya kepada Media ini Sabtu, (12/06/2020).

Ia menambahkan Lembaganya Pernah Menyampaikan Gagasan itu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

Saat Mengikuti Seminar Internasional tentang Rekonstruksi Reformasi Administrasi Negara di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta.

Dan mengatakan, pengawasan yang di lakukan Inspektorat selama ini tidak efektif karena bertanggung jawab kepada Pejabat Daerah yang di awasi.

Dan mana berani kepala Inspektkrat mengaudit Gubernur atau Bupati, mereka Audit Hanya SKPK, Camar, puskesmas, Pemerintah Desa dan Sekolah sekolah. Kemudian Hasil Audit tersebut di sampaikan kepada Bupati, Oleh Bupati di beri Peringatan dan meminta kepada yang di duga ada Menyelewengkan  Dana supaya di kembalikan dengan di kasi Waktu 60 hari.itupun dapat di cicil.

Karena itulah Lembaga LSM ACW akan terus Mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Draf undang undang untuk Penguatan pengawasan Inspektorat dan hasil Auditnya dapat langsung di sampaikan kepada Penegak Hukum, Kejaksaan dan KPK.

Dan seperti kita lihat selama ini LHP Inspektorat hanya dapat di sampaikan kepada Gubernur atau Walikota.

Dan kaitan itu Pasaribu mengajak Inspektorat yang menurut nya yang duduk di sana Orang orang pilihan dan berintegritas tentang Pemberantasan Korupsi.

Karena itu Sebelum Undang undang Penguatan Inspektorat ini belum terwujud Mari kita Selamatkan Negeri ini, dengan Cara apabila ada Temuan Teman teman Inspektorat yang di lakukan oleh Pejabat Daerah sampaikan secara Diam diam ke KPK. Dan Pasaribu Yakin Pihak KPK tidak akan Membocorkan Identitas Anda.

Dan jika seluruh Inspektorat melakukan seperti itu Ia Optimis Prilaku  Para Pejabat Daerah menggerogoti uang APBD nya akan berkurang kata Pasaribu. (SK)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Generasi Muda Cinta Konawe (GMCK), bantu Aril bocah usia 11 tahun dari pasangan Languta warga Desa Anggotoa, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara.

Aril bocah usia 11 tahun, menderita penyakit Tumor otak dan hanya bisa terbaring lemas di rumahnya, penyakit yang menimpah membuatnya tak bisalagi berjalan, bahkan untuk sekadar duduk sekalipun sudah tak mampu. Tak hanya itu, akibat Tumor otak, Ia juga sudah tak bisa menikmati Indahnya dunia. Tumor telah menyebar hingga saraf mata hingga Aril mengalami kebutaan.

Sigit Tosepu, Ketua GMCK Kabupaten konawe, yang di temui dirumah Keluarga Aril menuturkan, kami dari GMCK konawe melakukan gerakan sosial peduli sesama bukan cuman di tempat ini saja, tapi khusus untuk adik kita Aril penderita Tumor Otak ini, InsyahALLah kita akan kawal peroses pengobatannya sampai tuntas. Bahkan bila pihak Dokter rumah sakit RSUD Konawe mengharuskan dirujuk ke RS Makassar sekalipun kita siap memfasilitasi. (13/06-20)

“Gerakan sosial yang kami lakukan hari ini, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga Aril. Dan bantuan hari ini merupakan Donasi dari teman teman GMCK, para donasi dan ketua pembina GMCK Gusli Topan sabara,ST.MM., karena pesan beliau agar responsip dalam menghadapi persoalan sosial yang tengah dihadapi warga Konawe di tengah kondisi pandemi Covid- 19, Ucap Sigit.

Selain itu, ketua pembina GMCK kabupaten konawe Bapak Gusli Topan sabara, juga berpesan sekiranya Aril akan dirujuk ke Makassar, kami sudah menyiapkan anggota GMCK yang kebetulan seorang perawat akan mendampingi Aril dan keluarganya sampai di kota Makassar. Karena pesan Beliau sebagai Ketua Pembina GMCK, maka nya kami turun langsung untuk melihat dan menindak lanjuti agar Aril segera difasilitasi untuk melaksanakan tindakan medis dan kita sementara menunggu Ambulance agar pasien Aril segera dibawah ke RSUD Blud Konawe untuk mendapatkan perawatan dan sekiranya akan di rujuk ke Makassar kami siap memfasilitasi pasien Aril dan keluarganya, tutup Sigit. (Red SI/YT)

 

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Wakil Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Heri Azhari Ali Agus, SE., MM., Siap Maju Menjadi Bupati/Wakil Bupati OKU pada Pikada 2020 – 2025.

Kepastian pencalonan ini di ambil setelah  Heri Azhari Ali Agus, SE., MM., didampingi Tim Suksesnya mengembalikan formulir pencalonannya di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional  (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Beralamat di Jl. DR. M. Hatta, No. 813, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Propinsi Sumatera Selatan pada hari (Sabtu 13 Juni 2020).

Heri Azhari Ali Agus, SE., MM., kepada media ini menjelaskan bahwa saya sudah mengembalikan berkas pencalonannya untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati OKU periode 2020 – 2025.

“Hari ini saya bersama Tim saya sudah mengembalikan berkas pencalonan saya, dan berkas tersebut sudah saya serahkan  kepada Tim Panita Pilkada PAN OKU yang  diterima langsung oleh ketua DPD PAN OKU. Saya sebagai putra daerah merasa terpanggil untuk membangun OKU ini lebih baik. Namun tentunya saya kembalikan kepada masyarakat OKU, karena tanpa dukungan dari masyarakat OKU, niat baik ini akan sulit untuk diwujutkan. Dalam kesempatan ini saya mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat OKU untuk  bersama-sana membangun OKU ke depan lebih baik”. Terang Heri Azhari Ali Agus, SE., MM., yang juga Anggota DPRD OKU dua Periode Tahun 1999 – 2009.

Sementara Mirza Gumay, S.IP., Ketua DPD PAN OKU didampingi Tim panitia penjaringan Pilkada PAN Kabupaten OKU, Iwan Setiawan SE, Rival Kaabah, SH  mengatakan kepada media ini  bahwa Tim  Panitia Pilkada PAN OKU telah menerima berkas pencalonan Heri  Azhari Ali Agus, SE., MM., untuk mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati OKU Periode 2020 – 2025.

“Ya saya dan Tim Panitia Pilkada PAN OKU secara resmi sudah menerima berkas pencalonan Heri Azhari Ali Agus, SE., MM., sebagai calon Bupati/Wakil Bupati OKU”. Terang Mirza yang juga Ketua Praksi PAN di DPRD OKU.

Lebih jauh Mirza menegaskan bahwa  proses penjaringan calon Bupati dari Tim Panitia Pilkada PAN OKU akan segera berakhir.dan sampai dengan saat ini Tim Penjaringan Pilkada PAN OKU sudah menerima pengembalian formulir berkas calon sebanyak tiga orang yaitu Drs. H. Kuryana Azis, Yudi Purna Nugraha, SH dan  Heri Azhari Ali Agus, SE, MM., dan berkas pencalonan Bupati OKU ini segera akan kita reruskan ke DPW PAN Sumsel untuk dibawa ke DPP PAN Pusat di Jakarta. (Oky)