0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Meskipun suasana panas terik, disertai angin kencang membuat situasi di  lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Penuntun makmur RW 09 RT 02 dusun Hutan samak, Desa Titi akar, Kecamatan Rupat Utara.

Dengan lahap si jago merah menghabiskan 10 hektar lahan dengan kondisi semak belukar, Perkebunan kelapa sawit, Kondisi tanah kering. Jenis tanah liat, lokasi berbatas dgn HPT Kecamatan Rupat Utara, sementara pemilik lahan serta penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Alhamdulillah meskipun cuaca panas dan angin kencang api berhasil dipadamkan, kata Kapolres Bengkalis pada Sabtu 18 Januari 2020 di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Kapolres upaya pendinginan terus dilakukan agar kebakarannya tidak meluas lagi, proses pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh tim dari Polres Bengkalis, Koramil, Polsek, Manggala AGNI, dari Perusahaan SRL dan juga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis.

“Untuk pemadaman selain dari darat juga kita di bantu oleh pemadaman melalui udara atau water boombing dengan menggunakan helikopter, walaupun siang ini salah satu alat pengisap air di heli mengalami kerusakan, begitu juga alat berat, juga diikutsertakan namun belum sampai ke lokasi, karena medannya sulit di lalui,” Ujar Kapolres yang turut padamkan api.

Disebutkan Kapolres, untuk saat saat ini kasat Reskrim masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di awal terjadinya kebakaran lokasi kebakaran sulit dilewati kendaraan.

Polda Riau berkomitmen dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, salah satu komitmen tersebut dengan langsung turun ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.

“Ini salah satu bentuk komitmen kita, makanya kita langsung turun kelapangan untuk melakukan pemadaman dan selain itu kita juga tetapkan 3 tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan,” sebut Sigit Adiwuryanto lagi.

Pria yang aktif mengajak anggotanya berzakat ini juga menyampaikan bahwa selama di lokasi untuk logistik seperti makan siang camat dan desa setempat sangat peduli.

“Alhamdulillah, kalau logistik seperti makan dan minum petugas pak Camat dan pak Kades turut membantu,” katanya.

Sambil menyampaikan kondisi medan lokasi kebakaran ditempuh dengan menggunakan speed boat dan setelah itu menggunakan sepeda motor dengan jalan yang sulit dilalui jaraknya mencapai  10 km, dan berjalan kaki 2 km ke titik kebakaran sekarang.

“Ya untuk mengantar makanan ini sampai ke lokasi jaraknya berkilo-kilo meter, selain lewat laut juga berlanjut lewat darat,”kata Kapolres siang tadi sambil bercanda, yang mengatakan sampai sekarang makanan masih dalam perjalanan.

“Kita juga berikan aplus juga buat pak Kapolsek Rupat Utara AKP Jasri, meskipun mau memasuki masa pensiun tapi tetap turun lapangan dan mengajak warga  bersama sama memadamkan api,”sebut pria pengganti AKBP Yusup Rahmanto ini.

Dari informasi yang disampaikan Kapolres lokasi karhutla di Dusun Tanjung Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ini api sudah padam dan lebih kurang 10 hektar lahan terbakar.

Total regu atau tim pemadam di lokasi ada 50 orang, dan sampai hari ini sudah memasuki hari kelima. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Bukan karena Saya putra Ahmad Dhani, tetapi saya juga Baladewa, penggemar Dewa 19 sejak kecil. Kalau ditanya apakah saya bangga dilibatkan di rencana tour 6 Kota mendatang, pastinya saya bangga , apalagi saat ayah masuk penjara, saya diminta menggantikan tugas ayah di Dewa 19.  Termasuk kesiapan dan keinginan besar saya untuk membuat Lagu Dewa 19″,  demikian Dul Jaelani, putra bungsu Ahmad Dhani saat  jumpa Pers di FX. Senayan, Jakarta (15/1/2020) lalu.

Sang ayah yang duduk diujung kiri tersenyum dalam arti dia mendukung keinginan Dul, “Iya, sudah kok, sudah dibuat Dul. Tiinggal nanti siapa yang nyanyi, Ari Lasso  atau Once”,  kata sang ayah, kini giliran yang tersenyum sehingga pipinya tampak merah.

Acara lalu adalah jumpa Pers rencana rangkaian tur Dewa 19 bertajuk “20 Tahun Bintang Lima Tour 2020” di enam kota besar Indonesia bersama Once Mekel. Di Bandung (15/2), Yogyakarta (22/2), Surabaya (14/3), Banjarmasin (21/3), Balikpapan (25/3), dan Makassar (3/4).

Sayang saat suaraindonesianews.com menanyakan apakah ada ‘privilege untuk Jurnalist yang meliput mengingat harga ticket dan transportasi ke-6 Kota mendatang cukup ‘menguras kantong khususnya Jurnalist non-mainstream. Pihak  Penyelenggara (Ottelo Asia – yang pernah memboyong grup Boyzone ke Bandung tahun 2018 dan Clean Bandit di Jakarta tahun 2018) dan pihak sponsor the 6 Kota ini (Ticket.com) tidak  mampu menjawab tegas.

PROFIL DUL JAELANI

Dilahirkan tanggal 23 Agustus 2000, memang bertalenta sebagai musisi. Yang diawali sebagai bassist  The Lucky Laki, dan guitarist Dan vocalist grup band  Backdoor. Dul menjadi kharisma tersendiri dalam pertumbuhan kedewasaan kalau pun harus memahami realitas ‘divorce ayah ibunya.

Apapun kehadiran Dul di Dewa 19 akan memberi warna lain, minimal menyerap pasar millenial dan masuknya tekhnology modern melalui Dul baik dalam permainan guitar, keyboard bahkan backing vokalnya Once. Good luck,Dul ! (Rahma/RL)

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Penegak Hukum diminta usut dugaan ijazah palsu oleh oknum perangkat Gampong /Desa Dama Pulo Satu Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang masih berkeliaran dalam pemerintahan Gampong.

Dugaan pemegang ijazah palsu tersebut oknum kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur) Gampong tersebut.

Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM – GMBI) Provinsi Aceh Zulfikar kepada Wartawan suara indonesia, Sabtu (18/01/20),  “Kami dari Lembaga Masyarakat, meminta aparat hukum mengusut tuntas terkait adanya dugaan ijazah palsu yang sudah lama di pakai oleh oknum perangkat Desa Dama Pulo Satu dalam menjalankan tugasnya. Oknum perangkat Desa Dama Pulo Satu tersebut diduga sudah melawan hukum, dan sampai sekarang penegak hukum diam saja,  ada apa ya?

Zulfikar dalam  keterangannya menilai aparat penegak hukum terkesan bungkam melihat kasus ini.

“Setahu saya, kejadian seperti ini sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran berulang kali terjadi di kabupaten Aceh Timur, apakah aparat hukum sepertinya sedang “tidur” saat mengetahui kejadian ini? Kita meminta aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan harus bertindak tegas,” kata Zulfikar.

Lebih lanjut  Zulfikar mengatakan, semestinya aparat hukum lebih tanggap dalam menyikapi berbagai kasus yang bisa merugikan negara, agar masyarakat tidak terus dkecewakan.

“Buktinya sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Saat ini publik bertanya – tanya, kok tidak ada tindak lanjutnya,” tegas Zulfikar.

Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI DPC  Aceh Timur Saiful Anwar, mengatakan kasus ini diduga sudah melanggar hukum, sesuai Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 (satu) dan 2 (dua), dengan bunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. Paparnya.

“Jika memang benar adanya, Ini masuk tindak pidana, dan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, agar pemerintahan Gampong bersih dari orang – orang bermental tidak baik”. Pungkasnya. (SF)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Tahun anggaran 2015 lalu, yang melibatkan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar serta seorang rekanan kini mulai dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai melalui Unit Tipikor Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim  Polres Tanjungbalai AKP Selamat Kurniawan Harefa, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018, Dua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan yaitu Ha, (61) mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang sudah pensiun, Alamat Jalan. Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Bersama AB, (54) Wiraswasta Alamat Jalan Meranti, Kabupaten Asahan,” Dikatakan Sabtu 18/1/2020.

Mantan Kadis Kebersihan dan lingkungan Hidup Kota Tanjungbali yang berinisial HA

“Dalam kasus keduanya masing-masing berperan sebagai HA (Kadis) berperan sebagai PA / PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut dan AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut,” Terang AKP Harefa.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Penitipan (RTP) Polres Tanjungbalai mulai tanggal 16 Januari 2020.

“Atas kegiatan ini kerugian keuangan Negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp. 1.514.993.578 (satu miliyar lima ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah),”

Tambah Kasatreskrim lagi, “Adapun modus para tersangka melakukan tindak pidana Korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Rekanan

Terhadap Mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sehubungan mesin pengolahan sampah telah menjadi barang inventaris milik negara (milik Pemko Tanjungbalai),” Jelas Kasat.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

“Kepada ke dua tersangka dalam perkara ini dilakukan penangkapan oleh Penyidik Tipikor dan Satreskrim Polres Tanjungbalai pada tanggal 15 Januari 2020 dan selanjutnya dilakukan penahanan tmt 16 Januari 2020,” Lukas AKP Harefa. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Polman, Informasi yang diterima Suara Indonesia News, bahwa Ponpes Al Ikhlas Lampoko terbakar saat shalat magrib. “Sekitar jam 18.30 Wita. Infonya ruang guru sama ruang komputer yang terbakar,” kata Yusran, Sabtu malam 18/01-20.

Ponpes Al Ikhlas Lampoko di Jalan Trans Sulawesi, Poros Polewali Mandar ini yang beralamat Di desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali mandar, Provinsi Sulawesi barat mengalami kebakaran.

Dimana Ponpes Ali-Ikhlas Lampoko ini lebih dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama Pondok Pesantren Modern Al ikhlas Lampoko.

Sesuai informasi yang dihimpun dari media Suara Indonesia News, Ponpes Al ikhlas Lampoko ini terbakar usai shalat mahgrib.

Sekitar jam 18.30 Wita. Infonya ruang guru yang terbakar,” kata Yusran kepada Polewali Mandar,

Dikutip Penjelasan dari Pembina Pesantren Lampoko, Junaida “mejelaskan bahwa awal mula terjadinya kebakaran (sebelum terjadinya kebakaran), dimana diawali dengan padamnya lampu, kemudian terdengar suara ledakan dari dalam ruangan.

Mengenai korban jiwa untuk sementara ini belum ada, sehingga berita ini diturunkan. (Hamma)

0
Ilustrasi

Suara Indonesia News – Rote Ndao, Soleman Bella tak lain adalah Kepala dusun di Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, nekat  melakukan pungutan liar ke warga yang mengurus sertifikat tanah dengan menyebutkan Nama Pak Ansel kunu kata DA.

“Soleman bella melakukan pungutan uang Sebanyak 6.5 juta pada Saya untuk mengurus sertifikat tanah Saya di Desa Oelolot ,Kecematan Rote Barat pada tahun 2019 ,” kata DA.

Kasus pungutan ini Sudah lama di lakukan oleh Oknum Kepala dusun Oelolot Ini terungkap saat warga yang akan mengurus sertifikat, warga juga melaporkan oknum kepala dusun  ini dengan meminta sejumlah uang untuk segera di terbitkan sertifikat mereka. Permintaan uang bervariasi mulai dari Rp 6,5 juta – Rp 10 juta.20 juta jelas DA .

“Modusnya oknum ini meminta atau memungut sejumlah uang pada pemohon sertifikat tanah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jakobis mengaku Soleman bella meminta dirinya uang Rp 20 juta. dan saya sebagai pemohon juga memberikan uang Sebanyak Rp 20 juta,” kata Jakobis .

“Masih lanjut DA dan Jakobis , Bahwa Soleman bella bilang uang itu untuk di kasih ke pak Ansel kunu pihak Badan Pertanahan Rote Ndao . Menurut DA, bahwa Oknum pegawai BPN ini bisa di jerat dengan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 2 hingga 10 tahun,” tegasnya.

Soleman bella Oknum Kepala dusun Desa Oelolot ,kecamatan Rote Barat ,yang di konfiemasih Media Ini kamis ,16/02/2020, mengaku Betul saya minta uang ke Devriyanto Alnabe Sebanyak 6,5 juta dan Jakobis Feoh uang Sebanyak 20 juta, untuk  memuluskan prosesnya sertifikat tanah milik  mereka,

“Saya minta uang Sebanyak itu karena uang Jalan untuk Saya, dan saya Kasih ke pak Ansel kunu di Pertanahan, dan Ini bisnis Jadi Saya minta uang Sebanyak itu kan hak Saya, dan setiap orang beli tanah dan urus sertifikat tanah itu kita minta uang sesuai harga tanah, “jelas Soleman bella.

Sementara pihak Kepala BPN Kabupaten Rote Ndao, I Agus Made yang di konfirmasih sabtu malam ,18/01/2020, Menanggapi hal Ini, menyerahkan kasus ini kepada pihak polisi. Pasalnya, pihak BPN tidak mengetahui pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala dusun Oelolot yang membawa Nama pejabat BPN Rote Ndao.

“Untuk pengurusan sertifikat tanah itu ada tim. Jadi kami tidak mengetahui ulah oknum Kepala dusun meminta warga uang Sebanyak itu dengan modus kasikan uang ke Ansel kunu.

Ansel kunu yang di konfirmasih MEDIA ini sabtu 18/01/2020 melalui Nomor ponselnya tidak merespon, hingga Berita Ini di tayang. (Dance Henukh)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi Menteri Agama berkunjung ke Vihara Mahavira di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (18/01/2020). Kedatangan RI 24 ini dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi ke pengurus Vihara Mahavira Ancol.

“Pak Fachrul Razi (red-Menteri Agama RI)ir berkunjung ke Vihara Mahavira merupakan upaya memperkuat hubungan toleransi antar umat bergama. Pak Menteri dinilai sangat egaliter dan mengayomi semua agama,” kata Gumilar Abdul Latif, Ketua Umum DPP KAMIJO saat hadir ke acara, Sabtu (18/01/2020).

Menurut Gumilar sapaan akrabnya, DPP Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) akan mendukung langkah Menteri Agama dalam rangka memperkuat toleransi antar umat beragama. Apalagi kata pria asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Indonesia adalah negara Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ika.

“Kemajemukan, keberagaman dan persatuan Indonesia adalah bangunan pilar kebangsaan dalam beragama dan bernegara. Saling menghormati dan menghargai antar umat beragama adalah benteng menuju Indonesia Maju,” tegas Gumilar mengakhiri pesannya. (GD)

0
foto: Penyeberangan Hewan tanpa surat surat digagalkan oleh Polres Rote Ndao.

Di Duga Ada Kerja Sama AK dan Dinas Peternakan, Hingga Tidak Ada Surat Izin Tapi Hewan Ilegal Lolos Naik Kapal Ferry

Suara Indonesia News – Rote Ndao, Sesuai informasi dari Warga adanya  penyeberang hewan  dari Rote Ndao melalui Pelabuhan Verry Pantai Baru, informasi yang di terima Pihak Polres Rote Ndao hari Ini Sabtu 18/01/2020, Polres Rote Ndao yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim bersama Anggota nya dengan cepat melakukan tindakan mencegah upaya illegal ini dengan mengamankan barang bukti berupa sapi merah tiga ekor, sapi putih dua ekor, dan satu ekor kerbau betina dan lansung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kerbau dan Sapi yang di amankan Polres Rote Ndao sebanyak enam ekor yang diangkut oleh Rinto Pelokila, dengan menggunakan mobil Mega Cerry Dengan Nomor Polisi DH 9999 NT saat tiba di pelabuhan Pantai Baru, sekitar pukul 07: 40 Wita. Rinto Pelokila dibantu oleh beberapa teman memindahkan hewan bawaannya dari Mobil mega cerry ke atas mobil Truk bak kayu dengan nomor Polisi H.1302 WE. Sayang nya belum berhasil naik ke atas Kapal Ferry dengan tujuan pelabuhan Bolok Kupang karena pihak Polres Rote Ndao lansung menghentikannya.

Aktifitas rencana penyeberangan hewan tersebut sudah dalam pengamatan pihak Buser Polres Rote Ndao, Truk pengangkut hewan dibalikan arah kembali ke Ba’a menuju rumah pemilik hewan yang masih dalam pengawasan Buser.

Tim Buser Polres yang sedang membuntuti Truk pengangkut barang bukti tersebut diarahkan untuk menuju ke Markas Polres Rote Ndao. Namun hal ini tidak dituruti hingga tetap menuju rumah pemilik hewan yang beralamat di Kelurahan Metina. Sesampai dirumah pemilik Hewan AK sempat terjadi aduh argoment, pemilik hewan AK  bersih keras untuk tidak membawa barang bukti ke Polres Rote Ndao untuk di lakukan pemeriksaan lebi lanjut.

Rinto Pellokila, bersama barang bukti berupa hewan sebanyak 6 ekor yakni kerbau betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor akhirnya digiring bersama Sopir dan kendaraan mega cerry menuju Polres Ndao.

Sebelumnya pemilik Hewan Ini AK adalah warga Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao yang di konfirmasi di Kediamannya Sabtu (18/01-20) pagi sekitar pukul 09: 02 wita, dirinya menjelaskan, jika Hewan yang diangkut dari Rote tujuan Kupang  soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.

Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT, tambahnya.

“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Camplong dan kalau ada yang beli untuk piarah, artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT” Ujarnya.

Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut, Ia mengatakan Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong pi ambil di kantor”.

Saat ditanya lagi Bagimana barang sudah mau diberangkatkan tapi belum ada ijin, AK mengakui urusan ijin tinggal ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas. “Ijin kita pergi  ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelaj”, katanya.

Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan hewan dari rote dan penyeberangan hewan lokal saja diri melakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyebrangan hewannya ke Kupang.

“Untuk hewan Local jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur kedalam untuk bisa jalan”, jelas AK.

AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja, Katanya.

Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru kepada kita, soal sudah diberangkatkan atau belum jadi mereka tidak periksa lagi dokumen. Jadi selama ini surat surat bisa menyusul dan urusannya di atur dengan Karantaina Resort Pantai Baru”, tegas AK.

Erens Sinlaeloe yang dicegat di Jalan Baa- Pantai Baru, saat hendak menuju Baa pagi tadi (18/01-20) sekitar pukul 09:43 wita, untuk dikonfirmasi, Ia membantah soal urusan ijin “tinggal datang ambil atau motif urusan lewat pintu belakang” Tidak ada begitu belum ada ijin, Kata Sinlaeloe.

Ia menjelaskan kalau Ijin untuk hewan bisa di keluarkan dari Rote Ndao baru mulai di bulan maret 2020 yang akan datang, Jelasnya.

Erens Sinlaeloe mengakui ada petugas Karantina Resort Pantai Baru, tetapi untuk hari kemungkinan petugas Karantina tidak berada di Pelabuhan Pantai Baru karena bertepatan dengan hari libur.

“Melihat kemungkinan hari libur dan tanpa petugas itulah yang mereka manfaatkan waktu libur” , Ujarnya.

Untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan, hanya hewan yang tidak produktif lagi sedang hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa diijinkan. Tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Wahyu Agha Ari Septyan S. S. IK menjelaskan, jika untuk sementara Barang bukti berupa hewan dan mobil, Sopir masih dalam pengamanan Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, katanya. (Dance Henukh)