0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, beserta Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kg diserahkan ke SatReserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10:30 WIB.

Ketiga napi tersebut yakni AF (36), AD (35) dan AZ (29) yang diduga berhasil menyeludupkan barang haram tersebut kedalam lapas dengan dilemparkan dari luar tembok lapas.

Kalapas Lhokseumawe H. Nawawi mengatakan, awal terungkapnya keberadaan ganja tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas lapas adanya penyeludupan narkoba jenis ganja yang dilemparkan melalui tembok keliling lapas.

Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan memanggil para napi yang diduga pemilik ganja tersebut.

“Setelah kita minta keterangan, ketiga napi yang kita curigai tersebut mengakui jika mereka pemilik ganja yang dilemparkan tadi subuh dan menunjukkan lokasi narkoba tersebut disembunyikan “, Ungkap Nawawi.

Ketiga napi tersebut menunjukkan lokasi ganja kering yang telah dilakban berada di tong sampang tempatnya didepan kamar 5C.

“Saat ini ketiga napi tersebut beserta barang bukti ganja sekira kurang lebih 1 Kg telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk di proses hukum “, pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, membenarkan adanya tiga napi yang diserahkan oleh pihak Lapas Lhokseumawe berserta barang bukti narkoba jenis ganja.

Ferdian mengatakan, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pengembangan oleh para penyidik.

“Benar, saat ini ketiga tersangka masih dalam pengembangan dan ditahan di Mapolres “,ungkapnya. (Ipnu)

0

Suara Indonesia News – Merauke, Pagi tadi (19/12-19), KM.Tatamailau tiba di Pelabuhan Sungai Merauke mengangkut sejumlah penumpang. Penuh semangat, Petugas Karantina Pertanian Merauke terjun langsung mengawasi setiap barang bawaan.

Saat sedang melaksanakan pengawasan, petugas menahan sejumlah satwa liar yang dilindungi. Kasubsie YanOps Karantina Merauke, drh. Yunetta Putri Arios, mengatakan penguatan pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 berjalan efektif. “Kita menahan 3 ekor burung nuri dan 1 ekor kuskus dalam pengawasan ini” ujarnya.

Hewan tersebut ditahan karena termasuk satwa dilindungi, sehingga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penanganan satwa yang dilindungi menjadi wewenang instansi terkait. “Kita sudah tahan, dan serahkan ke BKSDA Merauke untuk diproses lebih lanjutnya”, tambahnya.

Tak hanya itu, ada 2 ekor ayam dan 1 ekor anjing yang ditahan petugas karantina. Ayam dan anjing dilarang masuk Kabupaten Merauke karena statusnya masih bebas rabies dan flu burung. “Semua ada di Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Merauke No. 7 Tahun 2011 tentang pelarangan pemasukan hewan penular rabies, dan Perbup No. 7 Tahun 2007 tentang pelarangan pemasukan unggas dan produknya”, pungkasnya.

Serah terima satwa liar dan penahanan media pembawa, disaksikan oleh Polsek Pelabuhan Merauke, BKSDA Merauke, Pelni Cabang Merauke, Polisi Militer Merauke dan masyarakat sekitar pelabuhan. Mari turut serta menjaga negeri dari  ancaman masuknya HPHK. (Harry Sinaga)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Polresta Cirebon melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020. Kegiatan Apel dilaksanakan pagi hari di Lapangan Stadion Ranggajati Sumber, Kab. Cirebon. Kamis (19/12/2019)

Apel Gelar Pasukan Pimpinan oleh Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi S.I.K., M.Si., Sedangkan perwira pejabat apel oleh Kabag Ops Polresta Cirebon AKP Ali Rais Ndraha S.H., S.I.K, dan komandan apel Kasat Lantas Polresta Cirebon AKP Elsie Fitria Anggraini S.H., S.I.K.

Adapun peserta apel gelar pasukan terdiri dari Denpom III/ 3, Kodim 0620, Yon Arhanud 14/PWY, Brimob, Sat Sabhara Polresta Cirebon, Sat Lantas Polresta Cirebon, Satgas Polwan, gabungan polsek, gabungan intel, narkoba dan reskrim, Dishub Kab. Cirebon, Basarnas Kab. Cirebon, BPBD Kab. Cirebon, Sat Pol PP Kab. Cirebon, FPRB, Tagana, Senkom Mitra Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Damkar, RAPI Kab. Cirebon, ORARI Lokal Cirebon dan Pramuka.

Pada apel gelar pasukan tersebut, dilaksanakan pengecekan pasukan dan penyematan pita oleh Kapolresta Cirebon beserta Unsur Forkopimda Kab. Cirebon.

“Operasi Lilin Lodaya 2019 dalam rangka pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga  1 Januari 2020,” ujar Kapolresta Cirebon.

Apel gelar pasukan pun diakhiri dengan menyanyikan lagu Hymne Polri dan foto bersama Forkorpimda Kabupaten Cirebon.

Turut hadir dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 tersebut unsur Forkopimda Kab. Cirebon, Dandenpom/III Cirebon, Kasatpol PP Kab. Cirebon, Ketua Organda Kab. Cirebon, PJU serta Kapolsek jajaran Polresta Cirebon dan Perwira Staf Polresta Cirebon beserta tamu undangan. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Menganggap janggal proses hukum akan kliennya, Zai Alamsyah Dinata Husin, diduga sebagai pelaku Begal Payudara terhadap seorang wanita di Kecamatan Bathin Solapan pada pertengahan Bulan November 2019 lalu, Bobson Samsir Simbolon,SH, sebagai kuasa hukum pelaku begal kembali mengajukan upaya hukum demi keadilan dengan berkirim surat ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Kejanggalan yang dimaksud Bobson itu perihal penahanan pelaku yang tanpa surat perpanjangan penahanan, terhitung sejak 24 November 2019 hingga 13 Desember 2019, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SprinHan/174/XI/2019/RESKRIM tanggal 24 November 2019.

Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, Bobson juga menegaskan, jika penyidik telah melanggar ketetuan sesuai pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP, serta merujuk akan fakta hukum dalam poin (2) tersebut, maka penahanan yang dilakukan terhadap pelaku Husin telah nyata batal demi hukum, Ujarnya.

“Untuk itu, kami menegaskan agar klien kami Husin, segera dibebaskan demi hukum dari tahanan Rutan Polsek Mandau selambat lambatnya pukul 24.00 WIB,”pintanya.

Menaggapi surat yang dilayangkan Bobson Samsir Simbolon,SH itu, Kapolsek Mandau saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/19) hanya berkomentat singkat.

“Pertama Trima kasih, Insya Allah proses yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada Pak,”jawabnya. (Musrialdi)

0

Suara Indonesia News – OKU, Asisten III Setda Kabupaten OKU, Romson Fitri SH, menghadiri Gelar Apel Pasukan OPS Lilin Musi Tahun 2019 Bertempat di Halaman Mapolres OKU (Kamis, 19/12/2019).

Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK., MH., Membacakan Sambutan Kapolri Republik Indonesia pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2019, yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Nusantara, bertujuan untuk memastikan kesiap siagaan personil dan peralatan pengamanan, serta soliditas para pemangku kepentingan yang dilibatkan serta menumbuhkan ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari Natal Tahun dan Tahun Baru 2020.

Operasi Lilin Tahun 2019 melakukan operasi terpusat yang akan dilaksanakan selama 10 hari Mulai tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, kapolres.

Fokus pengamanan di seluruh Indonesia baik gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, Terminal Pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara dalam pelaksanaannya operasi ini akan melibatkan 191 807 personil pengamanan gabungan.

Strategi yang diterapkan dalam operasi ini adalah mengedepankan tindakan persuasif dan preventif, dengan didukung kegiatan intelijen berupa deteksi dini dan deteksi aksi, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

Berdasarkan penelitian, terdapat 12 potensi kerawanan yang harus kita antisipasi yaitu aksi terorisme, kejahatan konvensional, kemacetan lalu lintas, kecelakaan transportasi, sweeping ormas, aksi penolakan, peribadatan, kenaikan harga sembako, konflik sosial, tawuran, bencana alam, konvoi, balap liar, kebakaran akibat petasan dan pesta narkoba ataupun minuman keras.

Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh kasatwil diharapkan dapat bersinergi dengan para stakeholder terkait untuk menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan menerapkan strategi yang tepat guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang ada sesuai dengan karakteristik kerawanan masing-masing daerah.

Pada kesempatan yang baik ini, saya juga mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 dan selamat menyambut tahun baru 2020, ucap kapolres. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Majalengka, Jelang Natal dan pergantian tahun baru 2020, Polres Majalengka memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2019 di halaman Mapolres Majalengka. Kamis (19/12/2019).

Pemusnahan miras dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah, serta jajaran Forkopimda, MUI, serta ormas Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, ribuan botol Miras beralkohol dari berbagai merek tersebut, dimusnahkan dengan cara menggunakan alat berat.

Menurut Kapolres AKBP Mariono, Miras yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Majalengka dan jajaran selama tahun 2019 dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

“Barang bukti Miras yang diamankan berasal dari tangkapan di warung-warung, ada juga sebagian yang diamankan dari dalam mobil yang melintas,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Polres Majalengka berhasil mengamankan Miras dari berbagai jenis itu sebanyak 2.970 botol dan 50 Liter tuak serta 112 Ciu di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selain itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan Miras sangat berbahaya.

Jelas sekali Miras sangat dilarang oleh Agama Islam. Peredaran Miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa ini,” pungkas Kapolres. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2019 dan Tahun baru 2020, Polres Lhokseumawe menggelar Apel Pasukan Operasi Lilin Rencong 2019,  yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).

Apel Pasukan tersebut dihadiri instansi terkait dari personil Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, POM I/M, Brimob, Satpol PP-WH, Perhubungan, Jasa Raharja, Rapi dan sejumlah undangan terkait.

Kali ini tema operasi Lilin Rencong 2019 adalah ” Kita Tingkatkan Sinergi Polri dengan Instansi Terkait dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020″. Operasi ini dimulia ditandai dengan pemasangan pita merah kepada perwakilan personil.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik kepada awak media menyebutkan, apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan pengamanan, soliditas para pemangku kepentingan yang dilibatkan, serta menumbuhkan ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Lanjutnya, Operasi Lilin tahun 2019 ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019, sampai dengan hari Rabu tanggal 1 Januari 2020.

“Kekuatan personel tersebut akan ditempatkan di Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, Pos Terpadu dan Pos Pantau,” ujarnya.

Strateginya adalah mengedepankan tindakan preemtif, preventif, deteksi dini dan deteksi aksi, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

Kapolres menambahkan, kerawanan yang harus kita antisipasi di antranya aksi terorisme, kejahatan konvensional, kemacetan lalu lintas, kecelakaan transportasi, sweeping ormas, aksi penolakan peribadatan, kenaikan harga sembako.

“Fokus pengamanan operasi ini adalah gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara,” pungkasnya. (Ibnu)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Kapolres Kota Tanjungbalai memusnahakan baramg bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 273,72 gram. Barang bukti yang di musnahkan tersebut adalah hasil ungkap kasus narkotika selama tiga bulan yaitu  bulan Oktober sampai bulan Desember 2019.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti narkotika sebanyak 273, 72 gram jenis sabu yang merupakan berat barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan Labfor cabang Medan guna melakukan pemeriksaan.

“Barang bukti tersebut disita dari empat kegiatan atau laporan Polisi selama 3 bulan terakhir, mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2019. Yang terdiri dari tersangka atas nama Hendra Tarigan alias pidong, ditangkap pada tanggal 04 Oktober 2019 dengan barang bukti 39,54 gram sabu,”

“Yang kedua tersangka atas nama M. Husuluddin Bulkiah alias Kopek, yang tertangkap pada tanggal 06 November 2019 dengan barang bukti 27,44 gram sabu, yang ketiga tersangka atas nama Rahmat ridho alias Cek Mat, ditangkap pada tanggal 17 November 2019 dengan barang bukti 40 gram sabu dan barang bukti temuan narkotika jenis sabu seberat 166,74 gram pada tanggal 5 Oktober 2019 di Jalan Cermai Pasar 7 Kelurahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” Kata AKBP Putu Yudha, Kamis 19/12/2019 Pukul 10.00 Wib di halaman depan Mapolres Tanjungbalai.

Dalam kesempatannya Kapolres Kota Tanjungbalai, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi, atau lembaga dan lapisan masyarakat, atas kerjasamanya mendukung Aparat Kepolisian untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali,

“Terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjungbalai, yang masih dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Untuk itu, marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba,” Harap Kapolres.

“Komitmen-komitmen dalam memberantas narkoba atau peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, jadi siapapun yang melakukan kegiatan baik itu menggunakan maupun mengedarkan barang haram narkoba jenis apapun itu Inex atau ekstasi sabu atau ganja dan sebagainya akan dilakukan tindakan tegas akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

“Begitu juga kami juga sangat mendukung atau sangat berharap dukungan dari seluruh stakeholder pemerintah kota seluruh elemen masyarakat tokoh agama tokoh pemuda untuk bekerjasama dan sama-sama kita bekerja untuk memberantas peredaran narkoba di kota Tanjungbalai kota yang bersih dari narkoba bebas dari narkoba tujuannya hanya satu yaitu untuk masa depan anak cucu kita sekarang, kita baik-baik saja aman-aman saja tapi ke depan anak cucu kita yang jadi korban narkoba,” Lukas AKBP Putu Yudha.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Ismail, yang turut hadir dalam sambutannya mengatakan, hari ini Polres Tanjungbalai melaksanakan suatu amanah-amanah peraturan baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sejenis sebagaimana yang telah disampaikan bapak Kapolresta di hari ini.

“Ratusan gram akan dimusnahkan, kegiatan sebelumnya juga telah dilaksanakan yaitu sampai ada yang 50 Kg bahkan lebih. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang ini senantiasa cenderung baik dari kualitas maupun kuantitas tidak pernah berhenti.”

“Oleh karena itu pada kesempatan ini Mari kita membangun suatu komitmen bahwa benda ini dari segi peraturan negara sudah jelas ada larangannya dari segi efek kesehatan sudah pasti ada resiko kesehatan. Terhadap pemakai barang tersebut dengan norma agama juga ini tidak digunakan adalah salah satu ras yang akan memusnahkan, Pendek kata dari segi apapun barang ini tidak akan boleh untuk beredar di kota Tanjungbalai, umumnya di Indonesia kita yang tercinta ini,” Harap H.Ismail.

Tambah nya “Pemerintah Kota Tanjungbalai, mengucapkan banyak terima kasih telah mendukung langkah-langkah yang telah diambil pada saat ini bapak Kapolres beserta jajarannya dan juga instansi instansi yang terkait apakah itu Pengadilan, Apakah itu Lapas maupun instansi-instansi dan seluruh elemen yang ada di kota Tanjungbalai baik dia pemuka masyarakat pemuka agama, Pemuda dan sebagainya bersama-sama gerakan bawah ini bersama-sama kita atasi secara bersama peredaran narkoba yang ada di kota ini,”

“Kepada adik-adik kami yang terlibat dalam perang ini adalah pembelajaran yang terakhir, apapun jenis kerjaan yang ada kaitannya dengan narkoba, tidak bisa dibenarkan baik dibenarkan agama dibenarkan norma peraturan peraturan maupun untuk anak cucu kita,” pangkas Wawa.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika ini Kapolres Kota Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Ketua DPRD Koa Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negri Kota Tanjungbalai, Mewakili Kepala Kejaksaan Negri Tanjung Balai Asahan, Mewakili Kepala Lapas Tanjungbalai dan Kepala BNN Kota Tanjungbalai, serta Tokoh Masyarakat.

 

Foto Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan dihalaman depan Mapolres Kota Tanjungbalai. (Taufik Hidayat)