0

Suara Indonesia News – Kampar, Riau, Terkait tindak lanjut pemberitaan yang telah viral di sejumlah media massa mengenai dugaan korupsi AW alias Nunung oknum eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang yang disinyalir korupsi hingga milyaran rupiah beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan sejumlah awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan informasi temuan dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang mana AW alias Nunung diminta untuk segera mengembalikan uang Kas RSUD Bangkinang yang diduga dikorupsinya itu dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk membuka tabir dugaan korupsi ini secara terang benderang, Awak media mencoba konfirmasi lanjutan perkembangan tindak lanjut dugaan korupsi yang mencapai Milyaran rupiah ini kepada Plh. Bupati Kampar, Drs. Yusri, M.Si yang juga merupakan Sekda Defenitif Pemkab Kampar, Kamis malam (8/8/19) usai acara pisah sambut Kajari Kampar.

Kepada Awak media, Plh. Bupati Kampar, Drs. Yusri, M.Si mengatakan, tindaklanjut permasalahan AW alias Nunung oknum eks Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang itu tidak hanya dari BPK Provinsi Riau saja, namun juga sudah menjadi atensi BPK RI.

“Memang sudah kita sita semua yang menjadi dokumen – dokumen penting, termasuk kekayaan Aw alias Nunung, jadi sebenarnya itu akan ada keputusan akhir nanti di BPK RI terkait temuan tersebut, dan itu sudah dikembalikan ke Kas daerah,” ujar Yusri.

Dijelaskan Yusri, mengenai laporan pengembaliannya, semua dilakukan audit Inspektorat dengan BPK, jika awak media ingin melihat bukti pengembalian itu, silahkan saja. Karena ini bukan rahasia umum lagi, sudah dilakukan audit itu bukan rahasia lagi.

Ketika disinggung terkait sanksi yang diberikan kepada AW alias Nunung oleh Pemkab Kampar, Yusri menegaskan bahwa Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas.

“Tidak hanya sanksi dari Pemkab Kampar, bisa jadi dari BPK ada rekomendasi – rekomendasi, dan tentunya semua rekomendasi dari BPK nantinya akan kita laksanakan,” tegas Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjabarkan, untuk sanksi bisa macam – macam, walaupun AW alias Nunung itu sekarang masih tugas di RSUD Bangkinang, tapi jabatannya sudah kita copot dari Bendahara.

“Agar tidak jauh AW alias Nunung dari situ, dan memudahkan kordinasi, makanya AW alias Nunung masih ditugaskan di RSUD Bangkinang, Masa dia pergi begitu saja, tapi kita tidak pernah komen seperti itukan,” terangnya.

Yusri juga menegaskan, bahwa sebetulnya Pemkab Kampar akan mengedepankan yang menjadi tanggungjawab.

“Tanpa kalian kejarpun, itu pasti kita kejar, dan tanpa anda bertanya, kita harus selesaikan itu,” tegasnya.

Yusri juga menambahkan, untuk ASN dengan inisial AW alias Nunung ini pasti ada resiko yang akan diterima.

“Tapi yang jelas hartanya sudah sama kita, boleh dilelang. Harta yang kita sita itu banyak, diantaranya Ruko dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai apa saja aset yang disita selain Ruko tersebut, Plh. Bupati Kampar, Drs. Yusri, M.Si terkesan enggan menjelaskan secara gamblang.

Hingga berita ini diterbitkan, AW alias Nunung belum dapat dikonfirmasi, terkesan menghindari awak media. (Renaldi/rls)

0

Suara Indonesia News – Medan, Direktur Independen Surveyor Of University (ISU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Solihin Natama Hasibuan, menyoroti Tentang mangkraknya pembangunan gedung kuliah berbiaya Rp.45.766.730.079, di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Jalan Willem Iskandar Medan Estate, Kamis (08/08/2019)

Saat ditemui , Solihin Natama Hasibuan Mengatakan, bahwa rektor UIN SU pernah berjanji akan menyelesaikan pembangunan tersebut yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru 2019 – 2020.

“Pak rektor sudah berjanji bahwa bangunan mangkrak tersebut akan diselesaikan agar bisa di pergunakan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2019 – 2020. Namun kami melihat dilapangan sampai saat ini bangunan itu masih jauh dari kata layak untuk dipergunakan.” Ujar Hasibuan

Pembangunan gedung kuliah itu seharusnya selesai di tahun 2018 dan bisa dipergunakan sebagai mestinya. Tapi hingga sekarang pembangunan bernilai puluhan miliar tersebut belum rampung 100 %. Ironisnya, di bagian – bagian tertentu gedung yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. demikian tambah Hasibuan.

Saat diwawancarai media, Direktur ISU Tersebut juga didampingi oleh M. Ridho Pardosi selaku salah satu peneliti ISU UIN SU yang juga turut memberikan pernyataan. Beliau berharap rektor UIN SU segera menyelesaikan tata kelola pembangunan UIN SU yang terkesan amburadul.

“Baru baru ini kami mengetahui bahwa rektor UIN SU baru saja menghadiri tancapan tiang pertama untuk pembangunan gedung baru di UIN SU. Namun sangat disayang kan pembangunan gedung kuliah untuk tahun 2018 Kemarin sampai saat ini belum selesai bahkan terkesan mangkrak dan belum ada kejelasan mengenai kapan pastinya gedung tersebut diselesaikan” imbuh Ridho.

Solihin Natama Hasibuan juga menghimbau kepada seluruh mahasiswa UIN SU dan kepada seluruh organisasi Intra kampus agar peka dan kritis terhadap kondisi kampus UIN SU dan tidak serta merta melihat adanya gedung baru sebagai tanda kemajuan kampus UIN SU.

“kawan kawan mahasiswa terkhusus kawan kawan yang tergabung di ormawa kampus, selayaknya bersikap kritis terhadap segala fenomena yang ada dikampus. karena sejatinya mahasiswa yang peduli terhadap kemajuan negara nya harus memulai dari apa yang terjadi disekitar nya” Tandasnya. (Manzahari)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kab. Aceh Tenggara melaksanakan dialog partisipatif dengan komite sekolah tingkat PAUD,TK, SD, SMP, selama dua hari di gedung P3G dalam rangka meningkatkan peran aktif dan partisipatip komite sekolah terhadap perencanaan kebijakan sekolah yang dilakukan kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor : 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.

H.Ruslan Husni, S.Ag, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kab Aceh Tenggara didampingi Sekretarisnya H.Kamjani.S.Pd, Kamis (8/08/19) di gedung P3D, mejelaskan kepada wartawan media ini, dialog Partisipatif ini dilaksanakan Selama dua hari dari Tgl 7-8 Agustus 2019, bertujuan untuk meningkatkan pran aktif dan partisipatif dan mengsinkronisasikan komite sekolah dengan kepala sekolah dan pesertanya terdiri dari komite PAUD, SD, TK dan SMP/Madrasah, karena selama ini menurut pengamatan kami peran komite sekolah kurang dalam perencanaan, program, serta kebijakan sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ini mungkin akibat kurang singkronisasi antara, ketua komite dengan kepala sekolah.

Ketua majelis pendidikan daerah (MPD) berkesimpulan, komite sekolah selama ini masih dalam menyesuaikan diri dengan Permendiknas Nomor : 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, belum ada rumusan pelaksanaan tugas pokok untuk memperkuat komite Sekolah/madrasah disemua jenjang tingkat satuan pendidikan dari kabupaten aceh tenggara ini dan persepsi terhadab eksistensi komite sekolah berbeda beda sesuai dengan paham masing masing, serta rendahnya singkronisasi, komite sekolah dalam perencanaan program kebijakan sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, dengan adanya dialog partisipatif ini nantinya, komite sekolah dapat memahami dan melaksanakan tupoksinya selaku komite sekolah.

Selain itu Ketua majelis pendidikan daerah ( MPD) mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRK kab, Aceh Tenggara agar dapat memprioritaskan dan menambah serta memaksimalkan anggaran untuk tahun 2020 pada MPD, agar MPD dapat menjalankan program serta melaksanakan Wolkshop terhadap komite sekolah serta menerbitkan buku pedoman sebagai pedoman bagi komite, sekolah harap Ketua MPD. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Sebagai mana yang di amanatkan KPK kepada Para kepala desa, aparatur desa melalui surat himbauan Nomor. B-7508/01-16/08/2016 menyangkut sistem pengelolaan keuangan desa / dana desa yang di katagorikan uang Negara.

Masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk di permainkan atau di salah gunakan untuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut tanggapan dari kadiv penelitian lembaga BAPAN AI Kabupaten Aceh Tenggara S. Ali Bakri mengatakan kepada wartawan media ini, kamis (8/08/19) di kf pulonsa baru.

Memandang perlu dalam pengelolaan dana desa, harus di lakukan secara transparan dan benar benar dapat di pertanggung jawabkan.

Dan berkenaan dengan hal tersebut, maka S, Alibakri meminta kepada seluruh aparat pemerintah desa juga aparat yang terkait muspida dan masyarakat Kab Aceh Tenggara untuk mematuhi seluruh peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan desa khususnya penggunaan dana desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari .

Dan maksud tujuan himbauan KPK yaitu membuka ruang partisipasi masyarakat dengan mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa/dana desa dengan mengikutsertakan aparat hukum dan LSM, wartawan dan lembaga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, penggunaan keuangan dana desa tersebut.

S. Ali Bakri menambahkan partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif untuk melakukan pengawasan, melaporkan informasi serta keluhan yang di anggap perlu di tindak lanjuti terkai penggunaan keuangan desa, dana desa terhitung sejak tahun anggaran 2015 – 2019 tersebut kepada pihak pihak terkait seperti kapolres dan kejaksaan kab aceh tenggara.

Permasalahannya anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2015 di ketahui terealisasi hanya sebesar Rp,114.045.264.400 atau (83,73%) dari yang di anggarkan dalam APBK Rp,163.352.099.900.

Anggaran belanja kepada desa setelah perubahan anggaran tahun 2016 di ketahui dari sumber APBK Rp, 56.575.900.000, belanja bantuan keuangan kepada desa tahap ke tiga (silpa APBN 2015) sebesar Rp,20.069.177.000, dan belanja bantuan keuangan kepada desa dari sumber dana APBN tahun 2016 sebesar Rp, 226.043.540.000, yang patut diduga di salah gunakan oleh oknum oknum pejabat di dinas pengelolaan keuangan daerah DPKD, karena di duga sumberdana APBK yang di maksud tersebut diatas belum di realisasikan.

Pembayarannya kepada desa 100% sehingga perlu di lakukan evaluasi ulang pertanggung jawabannya secara teransparan sebagai mana yang di amanatkan undang undang RI 1945. Tegas S. Alibakri. (yusuf)

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara, diketahui sebelumnya PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI), memiliki Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektar (Ha) atau 98% dari total area yang diusulkan seluas 10.541 ha.
Sisanya 157 ha (1,5%) masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan Tanaman.

PT RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

Rabu (7/8/19) aliansi gerakan masyarakat pase peduli air (GEMPUR), meninjau lansung kelapangan guna untuk investigasi adanya dugaan pelanggaran hukum soal izin yang di terbitkan oleh Gebernur Aceh. Aliansi (GEMPUR) yang di wakili oleh beberapa lembaga yang bergabung dalam aksi penolakan PT RPPI ini di komandoi langsung oleh kordinator Musliadi Salidan.

Kedatangan mereka ke lokasi di sambut langsung oleh pihak perusahaan PT RPPI melalui meneger oprasional Foundes Manurung, dia mengaku tidak tahu menahu soal izin yg di berikan di luar kapasitas Gubernur, “kami mengusulkan semua hutan produksi yang ada di Aceh namun pemerintah Aceh sendiri yang mengeluarkan izin tersebut, jika soal di luar wewenang Gubernur menerbitkan izin ini saya tidak tahu, tanyakan saja langsung pada Gubernur” pungkasnya kepada wartawan saat di wawancarai.

Musliadi mengatakan, “Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dalam Pasal 11, Ayat (2), disebutkan pemberian hak pengusahaan hutan untuk luas areal dibawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Namun PT RPPI sendiri memiliki lzin dengan area kerja seluas 10.384 hektar (Ha), yang di diterbitkan oleh Gubernur, kami menilai ini sudah menyalahi aturan, bukan wewenang Gubernur, apalagi hutan yang diberikan izin tersebut di hutan yang produktif, apakah pemerintah tidak kelapangan, atau langsung mengeluarkan izin aja tanpa tinjaun” kepada Media ini saat di wawancarai.

Musliadi Menambahkan, “setelah kami tinjau langsung di lapangan, memang benar areal oprasi PT RPPI berada di hutan yang produktif, ini sangat berbahaya atas keberlangsungan hidup masyarakat Aceh Utara yang ketergantungan air pada sungai yang sudah masuk ke IUPHHK-HTI PT RPPI jika terus beroprasi, apalagi izin yang diterbitkan melanggar hukum, Pemerintah Aceh saat ini baik eksekutif, maupun legislatif harus bertanggung jawab atas permasalahan ini dan kami mendesak pemerintah Aceh untuk menghentika semua kegiatan oprasi PT RPPI, secepatnya meninjau kembali izin yang diterbitkan, dan mencabut IUPHHK-HTI jika terbukti melanggar hukum” tutupnya.

Reporter: Manzahari

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Seorang penumpang penumpang pesawat tertangkap petugas pengamanan bandara Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 07.40 WIB. Calon penumpang Maskapai Lion Air asal Aceh Utara di tangkap oleh petugas bandara di Gate A-9 pintu pemeriksaan X-Ray SCP – 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam. dengan nomor penerbangan JT – 0272 route tujuan Hang Nadim Batam (BTH) – Semarang (SRG) yang akan boarding pada pukul 08.35 WIB, a.n Sdr. Fakhrul Azmi (29 Thn) yang diketahui membawa Narkoba jenis sabu-sabu.(07/08/19).

Ia merupakan warga asal Aceh Utara, kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku.

Total yang diamankan dari pelaku, narkotika jenis sabu – sabu yang di kemas dengan menggunakan plastik aluminium foil warna putih sebanyak 1 (satu) bungkus dengan total seberat 897 gram.

Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam Sdr. Sujatno yang beredar di medsos menjelaskan, awalnya mencurigai gerak – gerik pelaku yang mencurigakan karena dari cara jalan pelaku  terlihat ragu – ragu saat petugas akan melakukan pemeriksaan body yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan body petugas tidak menemukan barang terlarang atau  hasilnya nihil, selanjutnya diadakan pengembangan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku untuk dimasukkan ke dalam pintu pemeriksaan X-Ray, dan oleh petugas pelaku di bawa menuju ruangan Bea Cukai Bandara untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif dan akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu -sabu yang di kemas dengan menggunakan plastik aluminium foil warna putih sebanyak 1 (satu) bungkus dengan total seberat 897 gram yang di masukkan/disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku.

Nama pelaku : Fakhrul Azmi, TTL : Panton Labu, 19-04-1990, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Tiga (III) RT.000 RW.000 Kel. MNS Teungoh LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.

BB yang di amankan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 897 Gram. KTP a.n Fakhrul Azmi, Ticket Lion Air Batam – Semarang, Alat-alat pribadi milik pelaku.

“Pengakuan Pelaku dari Aceh Utara yang tertangkap tujuannya Semarang,” terangnya sujatno.

Sementara banyak netizen ikut komentar di medsos salah satunya Muhammad Rizal mengatakan, pembeli pemakai habiskan mereka karena merusak generasi bangsa. ucapnya.

Wartawan mendapatkan identitas rinci dan kronologis kejadian satu tersangka asal Aceh tersebut dari sumber di medsos yang beredar dan viral di Aceh Utara. Kini pelaku telah di amankan oleh petugas bandara untuk proses lebih lanjut. (man)

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Aliansi Gerakan masyarakat pase peduli air (GEMPUR) turun langsung ke lapangan tempat beroprasinya PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) di gerdong pase Rabu (7/08/19).

Beberapa perwakilan lembaga yang bergabung dalam aliansi GEMPUR, yang di komandoi oleh kordinator GEMPUR sendiri, Musliadi Salidan melihat langsung keadaan area oprasi PT RPPI yang sudah di tebang, “tujuan kami ke lokasi karana adanya dugaan pelanggaran hukum IUPHHK – HTI PT. RPPI yang saat ini sedang menjadi isu hangat di masyarakat” ucap Musliadi saat di tanyakan pers.

Setelah upaya investigasi mereka lakukan dengan cara turun langsung ke lokasi oprasi PT RPPI mereka akan melakukan upaya advokasi untuk pemcabutan izin PT RPPI tersebut karna dugaan adanya izin yang di berikan melanggar hukum dan Keberadaan IUPHHK – HTI PT RPPI berdampak terhadap :

1. Terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase.

Karena area izin PT RPPI, berada di kawasan hulu kedua DAS tersebut
yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air, juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya luas sawah irigasi dalam
kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 Ha. Dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 ha, serta DAS Krueng Mane 8.963 ha.

2. Hilang/mengganggu habibat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar Daerah Perlindungan Satwa Liar dalam area izin PT RPPI.

3. Hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan non kayu.

4. Hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI.

5. Terjadinya bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten
Aceh Utara, kawasan IUPHHK – HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi. Tambah Musliadi.

Kedatangan GEMPUR ke lokasi di sambut oleh pihak PT RPPI, selanjutnya GEMPUR melakukan komunikasi mengenai keterangan PT RPPI, “kami akan menghentikan dulu oprasi penebangan dan akan melanjutkan setelah adanya upaya sosialisasi ke masyarakat tentang PT RPPI”, ungkap salah satu pegawai perusahaan.

Musliadi menambahkan ” kami berharap kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif agar dapat mencari solusi dalam permasalahan yang sedang terjadi saat ini, baik dari adanya dugaan pelanggaran hukum atas izin yang di berikan oleh pemerintah Aceh, dan dampak yang akan terjadi terhadap kerusakan hutan, krisis air dan punahnya satwa liar jika oprasi PT RPPI ini terus berlanjut, ini bukan permaslahan yang spele ini mengenai hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

Reporter: manzahari

0

Suara Indonesia News – Kepulauan Riau, Salah satu akses jembatan penghubung kepusat kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) sangat menghawatir rabu (07/08/19).

Jembatan II tersebut yang terletak di Pulau Dompak merupakan akses penghubung dari Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan. Hal tersebut sanngat dikhawatirkan bagi pengguna jalan yang kerap kali melintas di jembatan II tersebut.

Hendra salah satu warga Tanjung Pinang yang sering memancing ikan di bawah jembatan saat memberikan imformasi pada awak media Suara Indoneaia News mengatakan,” jika air laut pasang emang tiang jembatan di bagian bawah tidak terlihat berkarat bahkan ada juga tiang penyangga yang sudah putus, namun saat air laut surut terlihat jelas kondisi tiang tersebut.

Dia berharap pada Pemerintah untuk segera memperbaiki tiang penyangga yang sudah rusak.
Jangan menunggu hal hal yang tidak kita inginkan terjadi, sebelum ada musibah sebaiknya Pemerintah segera ambil tindakan ucapnya,” (Obet).