0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Bersamaaan dengan pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Netralitas ASN, Perjanjian Kinerja dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), juga dilakukan penyerahan bantuan oleh Baznas Kabupaten Bengkalis.

Adapun bantuan yang diserahkan Baznas Bengkalis diantaranya berupa bantuan pokok ekonomi sebanyak 2 orang, lalu pelunasan keterlambatan pembayaran biaya pendidikan sebanyak 1 orang, pemberian alat bantu pendengaran dan kursi roda, serta pelunasan masyarakat yang terlilit utang sebanyak 1 orang.

Bupati Bengkalis dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kerjasama dan partisipasi Baznas dalam menyerahkan bantuan kepada mustahik dan kaum dhuafa yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Daerah Bengkalis mengibaratkan membayar zakat itu seperti gelas yang telah berisi penuh oleh air dan takkan diisi lagi sebelum isinya dipindah ketempat yang lain.

“Artinya ketika kita memiliki rezeki yang lebih, salurkanlah zakatnya di Baznas Bengkalis agar Dananya bisa diserahkan kepada yang lebih membutuhkan,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lanjut Amril Mukminin, sepenuhnya akan terus mendukung program Baznas Bengkalis, diantaranya dengan segera merealisasikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis yang telah disahkan mengenai zakat khususnya bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Semoga dengan adanya Peraturan tersebut, zakat yang dikumpulkan nantinya dapat terlindungi oleh hukum dan tentunya dapat mensejahterakan serta membantu masyarakat, khususnya para mustahik dan kaum dhuafa yang berhak menerimanya,” tutupnya. (Musrialdi)

0

Suara Indonrsia News – Bintan Kepri, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, kedepanya akan berbenah dan mewujudkan distinasti pariwisata taman mangrove yang ditata indah selasa (14/1/2020)

Dalam mewujudkan taman mangrove, Desa Air Glubi kita sudah mendapatkan dukungan dari komisi I DPRD Bintan, dengan dijadikanya taman mangrove nanti dapat menambah pendapatan Desa kedepanya.

Awak media saat konfirmasi pada Kepala Desa Air Glubi Adi Surianto mengatakan,”Dengan memiliki lahan bakau dipesisir pantai, yang mana lahan tersebut akan kita tata menjadi satu taman yang indah dan menarik sehingga menjadikan lahan bakau tersebut menjadi taman mangrove sehingga bisa menambah pendapatan Desa.

Kita juga mendapatkan dukungan dari Resort Pulau Cempedak untuk membuat taman mangrove di Desa Air Glubi.

Dengan adanya taman mangrov ini kita akan menata Desa lebih indah lagi seperti pelabuhan, akses jalan, penyediaan sepeda, boat pancing dan homestay akan kita sediakan sehingga para tamu yang datang merasa betah pada saat berkunjung ke Desa Air Glubi. Sebutnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – OKU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020. Ini persyaratannya :

 

 

Pengumuman lembar pertama.

Pengumuman lembar kedua.

Pengumuman lembar ketiga.

Pengumuman KPUD OKU File PDF

 

 

0

Suara Indonesia News – Subulussalam, Aliansi mahasiswa dan pemuda Subulussalam (AMPES), menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Aceh  untuk mendesak pihak Kejati dan Kejari Kota Subulussalam agar segera audit anggaran bimtek dana desa kota subulussalam, senin 13/01/2020 di depan kantor Kejati Banda Aceh.

Aspirasi masarakat kota subulussam mengenai pengelolaan dana desa, telah di sampaikan mahasiswa dan pemuda subulussalam (Ampes) dalam orasinya, di hadapan kejati Aceh.

Dalam wawancara media suara Indonesia news, ketua  LSM PERLAHAN Kota subulussalam Tamrin mengatakan, saya berharap pihak kajari kota subulussalam dapat mengungkap persoalan ADD ini, dan memperoses laporan dari berbagai LSM dan masyrakat, sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.

“Saya selaku ketua LSM PERLAHAN, sangat berharap kepada Kejari  Kota Subulussalam ketegasan hukum dalam mengaudit dana bimtek yang telah terlaksana tahun tahun yang lalu dan bukan hanya dana bimtek saja, tetapi juga anggaran studi banding pun harus di audit karena menggunakan angaran ADD. Juga pelaksanan kegiatan Pekerjaan fisik, Bumdes dan pengadaan barang serta anggaran pemberdayaan masyarakat desa se- kota subulussalam.

“Pasal nya tentang administrasi, kami yakin diduga itu kebanyakan mengatasnamakan TPK yang melaksanakan pekerjaan didesa bukan mereka. Seharusnya fungsi kepala desa hanya mengetahui dan menyutujui perogram di desa dan BPG desa mengawasi dalam pengaswan kegiatan yang digunakan ADD, dan yang mengerjakan TPK melalui pelaksana kegiatan anggaran. Kami banyak mendengar keluhan masyarakat tentang ini, ucap Tamrin.

“Ironisnya Pelaksana kegiatan anggaran, juga tim pelasana kegiatan didesa (TPK),  kebanyakan hanya diatas namakan oleh kepala desa. Kami berharap kepada Kejari Kota Subulussam agar bisa mengungkap semua ini. Karena ada laporan aktivis LSM dan juga pemberitaan media baik  media cetak dan elektronik apa lagi laporan  dari masarakat  setempat, saya berharap itu semua di tanggapi dan ditindak lanjuti.

karena tim pelasana kegiatan didesa (TPK) hanya digunakan secara admistrasinya saja, kami menduga sangat janggal dan digunakan mengatas namakan saja oleh penguasa di desa. Ini saya duga itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, pungkas nya.

“Dan saya selaku ketua LSM pemantau korupsi dan  penyelamat  harta negara (PERLAHAN), sangat berterima kasih kepada Aliansi  mahasiswa dan pemuda  subulussalam (AMPES), yang telah  menyampaikan keluhan keluhan masarakat dan mendesak Kejari Kota Subulussalam malalui Kejati Aceh Tentang penegelolaan ADD. sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada AMPES dan Kajati Aceh dan Kejari subulussalam, tutupnya. (syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Mamuju, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H.M.Muflih B Fattah, MM, dalam melakoni aktifitas sebagai ASN Kanwil Kemenag Sulbar harus memperhatikan secara seksama apa yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan. “Siapkanlah segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam setiap acara, karena hal kecil bisa besar bila yang kita butuhkan tidak tesedia,” ujar Muflih.

Menyambut ditahun 2020, kata H.M. Muflih, kita ingin seluruh pejabat di Kemenag Sulbar, ada inovasi dan kreasi yang dimunculkan, jangan hanya mengugurkan kewajiban dari program yang disusun. Kita ingin Kemenag Sulbar dapat lebih bagus di Tahun 2020 dibanding Tahun 2019. ” Coba lakukan inovasi pada wilayah kerja masing-masing, lakukan  perubahan yang  berarti dalam jalankanntusi pelayanan ditengah masyarakat,” harap Muflih.

Lebih lanjut, Sekertaris MUI Sulawesi Barat ini, menaruh harapan kepada seluruh ASN agar senantiasa menjaga kekompakan, kebersamaan dan tetap menjaga citra diri, merasa memiliki Kemenag.

“Dalam 2 minggu ini, tepat Selasa, 14 Januari,  kita ada melaksanakan kegiatan sosialisasi  audit kinerja dan audit tusi dengan pembicara dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan tanggal 20Januari 20120 akan dilakukan audit laporan keuangan,” terang putra kelahiran Majene ini.

Untuk sosialisasi kinerja dan tusi akan dibagi 2 kelompok yakni satu sesi untuk ASN Kanwil dan satu sesi lainnya untuk ASN yang berkiprah di Madrasah,” jelas Kakanwil.

H.M. Muflih berharap, Audit laporan keuangan termasyk LKH ini, saya minta agar pengelola keuangan harus mempersiapkan LK, terutama pada semester 2 Tahun 2019.” Sy mohon semuanya sudah tuntas dilakukan termasuk penataan administrasi, lakukanlah koordinasi dengan atasan dalam rangka penyusuna pertanggungjawaban kegiatan 2019,” pintah Muflih yang senantiasa mengingatkan aparaturnya pentingnya membangun koordinasi.

“Kunci sebuah keberhasilan, terletak bagaimana kita menatanya dengan dibatengi koordinasi sehingga apa tujuan dari program itu dapat berjalan dengan baik,” pintah Muflih.

Mengakhiri amanahnya, mantan Kepala KUA Kalukku ini meminta seluruh aparat ASN Kemenag untuk selalu menjaga nama baik, menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat  merugikan Kemenag, mesti itu tindakan pribadi ” Mari kita jaga dan merasa memiliki kemenag Sulbar, komitmen organisasi sebagai tempat pelayanan. Sebagai wujud rasa syukur kita sebagai ASN Kemenag Sulbar, bangkitkan semangat kerja dengan motto ikhlas beramal,” pesan H.M.Muflih.

Upacara dalam rangka mengasah jati diri bagi ASN, Senin, 13 Januari 2020 merupakan pertama kali dilakukan dihadiri seluruh pejabat eselon III dan IV, serta Pejabat pelaksana pada Kanwil Kemenag Sulbar berlangsung cukup hikmad dengan pelaksana upacara Bidang PHU. (Hamma/Busran riandhy)

0

Suara Indonesia News – Lebak, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (DPP PADI), bekerjasama dengan DPP Manguni Indonesia, DPP GRPB dan Manguni Rescue mengadakan ‘Bakti Sosial di SDN 1 Sukarame Lebak Banten’. Kegiatan yang berlangsung, Minggu (12/01/2020) adalah wujud kepedulian paska banjir ini berupa pembagian alat tulis dan perlengkapan Sekolah.

“Baksos ini berguna untuk meringankan beban dari korban bencana banjir, terutama siswa-siswa yang sempat berhenti belajar mengajarnya. Jangan sampai harapan mereka (red-siswa) mendapatkan pelajaran dan ilmu pengetahuan berhenti,” kata Edi Prastio, SH. MH. CLA., Ketua Umum DPP PADI diwawancarai, Senin (13/01/2020) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Edi sapaan akrabnya, selain membagikan alat tulis, pihaknya juga melakukan konseling trauma healing pada siswa/siswi SDN 1 Sukarame. Katanya, hal ini untuk memberikan suport pada anak-anak korban bencana.

“Kami mengajak mereka bernyanyi, bergembira dan bermain, agar bisa menghilangkan trauma. Kami memberikan dukungan dan perhatian agar para siswa-siswa tetap semangat belajar,” ujar pria kelahiran Jakarta ini.

Saat penyerahan bantuan diserahkan secara simbolis kepada Ibu Haryani perwakilan  guru dari SDN 1 Sukarame Lebak Banten, oleh Edi Prastio, SH. MH. CLA., Ketua Umum DPP PADI. Saat penyerahan Edi Prastio didampingi pengurus, diantaranya Moch Kholil AF, SH. M.Pdi Sekjen DPP PADI, Oscar Pendong Waketum DPP PADI, Bung Lucky Ketua Departemen Pemuda & Olahraga DPP PADI.

Selain itu juga hadir jajaran Pengurus DPP Manguni Indonesia diwakili Bung Indri Ketua Adat & Budaya Manguni Indonesia.

Menurut Edi Prastio, kegiatan ini guna memupuk rasa kepedulian bersama dan memberikan support pada para korban bencana. Saat pelaksanaan kegiatan dilakukan di SDN 1 Sukarame Lebak Banten, Minggu (12/01/2020) berlangsung sukses dan penuh kegembiraan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang bisa membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah dan cobaan. Kalau bukan sekarang kapan lagi, jangan sampai para korban bencana terus meratapi kepedihannya. Di saat bencana inilah saatnya kita bersama membantu,” pungkas Edi Prastio menutup statemennya.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP.

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis melakukan audiensi dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Senin (13/1/2020).

Adapun yang melakukan audiensi dengan Kepala Daerah Bengkalis tersebut diantaranya Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Dharma Firdaus Sitompul, Wakil ketua I Fitra Budiman, Wakil Ketua III Hengki Fransiska Nelwan, Audit Internal KONI Dian Wahyuni, Kabid Bina Prestasi Suhendriyanto, Kabid Sarana dan Prasarana Khairul Afrizal, Kabid Penelitian dan Pembangunan Joni, Anggota Bidang Bina Prestasi Sriyono.

Sementara yang ikut mendampingi Bupati Bengkalis yakni, Staf Khusus Bupati H. Isa Selamat dan Suparjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H. Heri Indra Putra, Kadis Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Anharizal, Kadis Pendidikan Edi Sakura, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Kepala Satpol PP Jenri Salmon Ginting, Kepala Bagian Umum Alfakhrurrazy, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Muhammad Fadhli.

Pembahasan yang dilakukan oleh pengurus KONI saat itu yakni terkait persiapan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) yang akan dilakukan pada awal April 2020 mendatang.

Total cabang yang diperlombakan sebanyak 22 cabang olahraga yang melibatkan peserta dari 11 Kecamatan, se-Kabupaten Bengkalis dan dipusatkan di Kota Bengkalis.

Bupati Bengkalis menyambut baik pelaksanaan Porkab ini. Menurutnya, pelaksanaan ini bertujuan untuk mencari bibit untuk persiapan Kabupaten Bengkalis pada Pekan Olahraga Provinsi pada 2021 mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis pastinya akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Porkab ini. Karena ini menyangkut nama baik Kabupaten Bengkalis kedepannya khususnya pada bidang Olahraga,” kata Amril.

Lebih lanjut, Kepala Daerah Bengkalis langsung menginstruksikan kepada seluruh stakeholder di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melaksanakan rapat lanjutan.

“Segera lakukan persiapan, karena ini adalah agenda besar tingkat Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kami berharap kita (Pejabat di lingkup Kabupaten Bengkalis) bisa bersinergi dan bersama-sama berkontribusi dalam menyukseskan acara ini,” ucap Bupati Bengkalis. (Musrialdi)

 

 

0

Penulis : HAMMA., S. Sy /Konsultan Hukum/ Pengacara/ Advokat.

Suara Indonesia News, Permasalahan ini sangat penting diketahui oleh para penyelenggara negara/ASN karena sering kali ada dugaan-dugaan pejabat/ASN yang terlibat dengan Gratifikasi tersebut dan dugaan indikasi seperti ini tidak boleh dianggap biasa-biasa saja karena sudah jelas ranah/ upaya hukumnya.

Pasal 12B ayat (1) UU. No. 31/1999 jo UU No. 20 /2001, berbunyi : Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebaliknya, pada pasal 12C ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud didalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika, penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Uraian Tentang Denda didalam pasal 12  UU No.20/2001

– Denda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Dan pidana Denda paling  sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.

– Pegawai negeri atau penyelenggra negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

– Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Adapun Sanksi Pidananya:

– Pasal 12B ayat (2) UU. No. 31/1999  jo UU No. 20/2001.

Pudana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun Dan pidana Denda paling sedikit Rp.200 Juta Dan paling banyak Rp. 1 Milyar.