0

Suara Indonesia News – Jayapura, Yeri Basri Mak Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua khususnya instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan guna memeriksa asal usul kayu olahan PT. Eka Dwika Perkasa ( EDP) milik Sri Genyo di Nabire yang diduga kurang jelas asal usulnya.

Menurut Yeri, sapaan akrab Ketua LSM WGAB mengatakan bahwa kayu olahan jenis Merbau yang diproduksikan untuk ekspor keluar daerah bukan berasal dari Kabupaten Nabire dan bukan berasal dari PT. Jathi Darma Indah (JDI) pemilik HPH di nabire ” terang Yeri saat menyampaikan kepada wartawan media di kediamannya Jayapura, Sabtu (02/02-2019)

Yeri menjelaskan, sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) merupakan instrumen pembenahan tata kelola melalui verifikasi kepastian. dalam hal ini, hanya kayu legal yang dipanen, diangkut, diolah, serta dipasarkan oleh Unit Manajemen Kehutanan Indonesia, penerapan sistem ini bertujuan untuk  memberantas illegal logging dan illegal timber trade, yang juga diupayakan melalui pendekatan penegakkan hukum.

Kami cuma ingin mengetahui legalitas kayu olahan PT.EDP  berasal dari mana dan asalnya dari mana, kayu yang dibeli untuk diproduksi keluar daerah  dan surat izin yang dimiliki seperti apa, sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) bukan hanya berlaku untuk para pelaku ekspor saja tapi mulai dari hulu sampai hilir dan produk tersebut harus memiliki dokumentasi lengkap atau legal.

Hulu berarti bahan baku kayu yang didapat harus legal atau bukan dari penebangan liar, penebang harus memiliki dokumen resmi atau izin penebangan yakni izin mereka dapatkan dari dinas kehutanan atau dari pemerintah daerah setingkat kepala desa, tergantung dari jenis hutan yang ditebang Apakah itu hutan rakyat atau hutan milik pemerintah, setelah itu distribusi dari bahan baku ke sawmill atau tempat penggergajian pun harus memiliki izin perusahaan atau orang yang menggergaji pun adalah perusahaan yang berhak atau bersertifikat SVLK.

Izin penggergajian didapatkan dari 3 instansi, tergantung dari pengajuan, untuk 0 – 2.000 meter kubik izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten / kota, sedangkan yang 2.000 – 6.000 meter kubik dari pemerintah Provinsi, kemudian untuk yang 6.000 ke atas didapat dari Kementerian Kehutanan dan Izin tersebut dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu,”Terang Yeri.

Dari proses penggergajian kayu dikirim ke perusahaan untuk diproses lebih lanjut, pengiriman atau distribusi harus disertai Faktur Angkutan Kayu Olahan yang diterbitkan dari jasa penggergajian.

Perusahaan yang dimaksud pun bukan perusahaan sembarang dan  harus memiliki legalitas perusahaan  di antaranya mencakup Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup dan aspek lainnya.

Lebih Lanjut Yeri menegaskan agar instansi terkait kepolisian serta dinas kehutanan memeriksa dan menelusuri asal Kayu milik PT. Eka Dwi Perkasa (EDP) karena banyak kejadian di  2018, terjadi penangkapan kayu mulai dari jayapura makassar dan surabaya kayu asalnya dari Papua dan Papua Barat yang tidak jelas izin – Izinnya.

Untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, pimpinan PT. EDP, Sri Genyo tidak bisa dihubungi lewat telpon selulernya dan ketika wartawan mendatangi Pabriknya Bos PT.EDP, Sri Genyo Selalu tidak berada di tempatnya hingga berita ini di naikan.(Sam’Mad/SIN).

0

Suara Indonesia News – Labuha, Warga Desa marikapal dan Desa Imbu-imbu kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan  keluhakan tidak ada tenaga kesehatan pada dua Desa tersebut sehingga ada warga dua Desa tersebut menderita sakit dan hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara berobat secara intensif harus mengeluarkan Anggaran lebih besar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter maupun Bidan dengan cara harus menggunakan jasa sewa transportasi laut berupa perahu motor untuk mengambil tenaga kesehatan Bidan di ibu kota kecamatan atau pasien yang sakit harus di rujuk ke rumah sakit umum Labuha dan mengeluarkan Anggaran lebih besar untuk bisa berobat secara insentif dari tenaga kesehatan.

Hal ini di Sampaikan oleh warga Desa marikapal Son kepada wartawan media ini, Senin (04/02/2019) mengatakan, Bidan Desa Marikapal pernah bertugas di Desa marikapal pada tahun 2016 hingga awal 2018 masih bertugas namun bidan tersebut sudah di muatasikan oleh Pemda halsel ke Desa lain sehingga warga Desa marekapal sudah hampir satu tahun ini sudah tidak lagi mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan di Desa dan jika ada warga yang sakit pihak keluarga pasien mencari jalan alternatif dengan menggunakan jasa sewa perahu motor  untuk mengambil Bidan di ibu kota kecamatan atau pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit umum Labuha untuk mendapatkan perawatan  kesehatan dari tenaga medis rumah sakit.

Tidak adanya pelayanan kesehatan di Desa ini bukan hanya di alami oleh warga Desa marikapal namun tidak ada tenaga kesehatan ini juga di alami oleh warga Desa Imbu-imbu kecamatan Kasiruta Barat, seperti di alami keluarga Bahim saat kakak nya sakit pihak keluarga terpaksa harus mengeluarkan Anggaran mencapai jutaan rupiah untuk mengambil tenaga kesehatan di ibu kota kecamatan Kasiruta Barat olehnya itu pihak meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menugaskan petugas kesehatan Bidan Desa di sejumlah Desa di kecamatan Kasiruta Barat yang belum ada tenaga kesehatan, dan jika ada warga yang sakit di musim cuaca buruk maka keluarga pasien juga tidak berbuat banyak hanya pasrah karena tidak bisa rujuk pasien ke rumah sakit maupun puskesmas terdekat dengan melalui jalur laut. pintahnya.

Sementara itu kepala dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Rajak M.kes, saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Senin (04/02/2019) tidak ada tanggapan (Bur)

0

Suara Indonesia News – Tebing Tinggi, Wali Kota Tebing Tinggi  H. Umar Zunaidi, MM dalam kata sambutannya yang diwakili Kepala dinas Kesehatan dr. H. Nanang Fitra Aulia. Sp. PK mengatakan bahwa,  kota Tebing tinggi merupakan kota jasa diantaranya  jasa kesehatan, dan saat ini pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi sarana dan prasarana Kesehatan guna memberikan pelayanan yang terbaik  pada RSUD dr. Kumpulan Pane dan seluruh puskesmas yang ada di Kota Tebingtinggi. Ujar Walikota pada acara pembukaan workshop Hypnoteraphy Nursing Update III yang diselenggarakan PPNI Sabtu (2/2-19), di Aula RS. Chevani Kota Tebing Tinggi.

Saya berharap kepada tenaga kesehatan khususnya bagi para perawat, janganlah berhenti menuntut ilmu serta tanamkanlah keilmuan tentang ilmu Hypnoteraphy ini dengan baik dan benar, karena ilmu sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan sehari hari. dan saya
menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas terselenggaranya workshop Hypnoteraphy ini dan tentunya ,akan bermanfaat bagi para perawat yang bertugas di jajaran Pemerintah kotaTebing Tinggi yang juga merupakan program kesehatan yakni sebagai kota jasa dan kota perdagangan. Ujarnya.

Kepada para peserta workshop hypnoterapphy diharapkan  ikutilah pembelajaran ini sampai akhir karena sangat berguna untuk dapat menambah ilmu dan wawasan. Turut hadir diantaranya Ahmad Syarifuddin. S.Kep, MMRS. C.CH, dosen keperawatan holistik STIKES Mahardika Cerebon Jawa Barat, para perawat, direktur RS, Chevani dan kepala dinas kesehatan kota tebing tinggi.(A.Chan)

0

Suara Indonesia News – Surabaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak, bahwa negara ini dianugerahi Allah sebuah kesuburan tanah yang sangat baik tetapi juga ada lempengan-lempengan, ada cincin api, patahan-patahan yang semuanya harus diwaspadai.

Untuk itu, Presiden meminta agar sistem peringatan dini harus segera dmulai. Demikian juga dengan edukasi kebencanaan, dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah penanganan alamnya, misalnya penanaman mangrove, bakau.

“Itu untuk mengurangi tsunami sebelum masuk ke sebuah wilayah,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Rakornas Penanggulangan Bencana BNPB dengan BPBD Seluruh Indonesia 2019, di JX International Exhibition, Surabaya, Jatim, Sabtu (2/2) pagi.

Adapun mengenai edukasi masalah peringatan dini, Presiden Jokowi mengatakan, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ssudah jalan untuk sekolah. Kalau untuk masyarakat dengan siapa sudah siap semua.

“Dengan daerah, pemuka agama, masyarakat. Ini harus masif sehingga semua sadar, mengerti, paham mengenai posisi kita seperti apa. Yang paling penting papan peringatan, rute evakuasi ini akan dimulai tahun ini,” pungkas Presiden Jokowi. (ES/SI)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Kecintaanya kepada dunia  seni membuat seorang Ruswaan hampir tak lagi mempunyai waktu untuk berleha leha, pemuda kelahiran (35 th) Desa Dukuh loor Kecamatan Sindang agung ini, sangat kreatif dan ulet, manfaatkan sisa sisa kayu, maupun barang bekas lainya untuk dijadikan karya seni.

hampir separuh waktunya ia korbankan demi karya seni, baik seni ukir, seni pahat maupun seni aratistik lain yang mengandung nilai ekonomi kreatif, dengan cara memanfaatkan sisa sisa potongan kayu bambu maupun ban bekas ahirnya kebutuhan hidupnya terpenuhu.

Ruswan berharap, hasil kreasinya kelak selain menjadi penyemangat, dan memberikan manfaat untuk generasi penerusnya, ia  pula menginginkan dan mengajak anak anak muda agar lebih kreatif lagi, terutama dalam hal kebaikan maupun dalam berkarya sesuai skil yang dimiliki, ujar wawan panggilan akrabnya ketika diwawancari media kamis, 31/01-19.

Sudah banyak hasil karya yang unik, membuat sofa dari ban bekas, termasuk  mengkreasi benda benda bersejara seperti kujang, tongkat yang terbuat dari kayu.

Bahkan dalam saat ini, ruswan sedang mengerjakan permintaan dari salah satu hotel yang ada di kuningan,  pihak hotel  memesanan dalam bentuk souvenir khusus diantaranya patung kuda, bokor, angklung maupun cindera mata lainya yang erat kaitanya dengan ciri khas kabupaten kuningan. Ujar ruswan ketika dikonfirmasi sambil mengerjakan pesanan grafer dari salah satu calon dewan Kab. kuningan.” Tetap  semangat riswan, jadilah insfirator bagi geneasi muda bangsa biarkan kreatif tangnmu menjadi wujud karya nyata”.(Sep)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, kini mempersiapkan Surat Panggilan kedua terhadap terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa, Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara dan Titin Nurbaya Saranani, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Surat panggilan kedua akan dilayangkan karena yang bersangkutan mangkir untuk hadir pada surat panggilan pertama Bawaslu Kab.Konawe.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Kab.Konawe, Indra Eka Putra, SH mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu diberikan kesempatan untuk melakukan panggilan kedua secara patuh terhadap terlapor.

“Saat ini Bawaslu telah membuat Surat Panggilan kedua dua terhadap terlapor,” kata Indra sapaan akrab Kordiv HPP Bawaslu Konawe itu, melalui siaran Pers, Rabu (30/1/2019).

Menurut Indra, untuk panggilan kedua itu, Bawaslu Konawe mengagendakan pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor sekretariat Bawaslu Kab.Konawe besok, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 19:00 Wita.

Dikatakan, jika panggilan kedua terlapor tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, maka Bawaslu tetap akan melakukan kajian terhadap status temuan dengan menjadikan keterangan saksi-saksi, penemu, serta barang bukti, sebagai acuan dan dasar untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut dengan atau tanpa keterangan terlapor.

Masih kata Indra, pada prinsipnya, Bawaslu Konawe berharap agar kedua terlapor dapat pro aktif dengan menghadiri panggilan kedua serta memberikan keterangan kepada Bawaslu.

“Bahwa pada prinsipnya panggilan Bawaslu adalah ruang untuk terlapor mengklarifikasi dugaan dan atau laporan yang ditujukan kepadanya. Jadi kalau tidak hadir, ruang klarifikasinya hilang, kalau sudah masuk tahap penyidikan statusnya sudah beda,” kata Indra sapaan akrab Koordinator Divisi HPP Bawaslu Konawe itu.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan memeriksa terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada hari ini, Rabu (30/1) pukul 09:00 Wita.

Anak dan Istri Bupati Konawe itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, bertempat di Kantor Sektretariat Bawaslu Konawe.

Namun, sampai dengan pukul 16:00 Wita terlapor maupun saksi-saksi yang ikut membagikan sembako tidak memenuhi panggilan Bawaslu Konawe. (Red.SI)

 

0

Suara Indonesia News – Konawe, Komisi I DPRD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar hearing terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), yang di lakukan Kepala Desa Paku Jaya Kec.Morosi, saudara Yunus, TA. 2017-2018, Selasa (29/1-2019).

Hearing atau rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Kab.Konawe Kadek Rai Sudiani, didampingi H.Mustakin, H.Djumrin Haba, H.Karim Dama masing masing sebagai anggota. Rapat dengar pendapat ini, juga dihadiri Kepala Inspektorat, Rakil Naba, Perwakilan BPMD Konawe, La Ode Enda, Bagian Hukum Pemda Konawe, Camat Morosi, Suriana Saranani, Kades Paku Jaya, Yunus dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya bersama sejumlah warga.

Rapat hearing digelar DPRD Kab.Konawe di Aula Gedung Gusli Topan Sabara itu, menindak lanjuti  aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ).

AMDPJ mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing) dan aksi masa juga mendesak DPRD Konawe, untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa paku jaya tahun 2019.

Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.

Dalam rapat dengar pendapat yang  berlangsung kurang lebih tiga jam ini, Komisi I DPRD Konawe menggali informasi dari semua pihak yang berkompeten, termasuk keterangan dari Yunus, Kepala Desa Paku Jaya.

Di hadapan Komisi I DPRD Konawe, Yunus mengakui telah melakukan kelalaian sebagaimana yang ditudingkan oleh AMDPJ saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam.kesempatan tersebut, Yunus berjanji akan melaksanakan item kegiatan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017.

Selain itu Komisi I juga mendengar keterangan dari Kepala Inspektorat, BPMD, Bagian Hukum, Camat Morosi serta perwakilan dari AMDPJ selaku pemohon Hearing.

Setelah mencermati semua masukan dari semua pihak termasuk pengakuan Kepala Desa Paku Jaya, Yunus. Akhirnya hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani menutup RDP tersebut dengan menghasilkan 3 kesimpulan rapat.

Pertama, Kepala Desa Paku Jaya di dalam menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (MusDes) dan tidak melalui mekanisme yang ada.

Kedua, bahwa Bapak Kepala Desa Paku Jaya di dalam menyusun APBDes dan di dalam pelaksanaan kegiatan tidak prosedural.

Yang ketiga, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi I, merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (BPMD, Inspektorat, Polri/Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan atau kontrol dan juga pemeriksaan anggaran tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya Kecamatan Morosi.

“Saya berharap semua pihak tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Paku Jaya. Kepada seluruh masyarakat Paku Jaya agar tetap membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa Paku Jaya sesuai dengan prosedur yang ada,” kata politisi Gerindra itu setelah membacakan tiga poin hasil hearing. (Red.SI)

 

 

0

Suara Indonesia News – Konawe, DPRD Kab Konawe melalui ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani,  menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Paku Jaya Kec.Morosi Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. Senin (28/1/2019).

Aksi demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ), yang menyoal masalah penggunaan Dana Desa yang dikelola tidak teransparan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa paku jaya.

Aksi AMDPJ ini mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing).

Selain itu massa aksi juga mendesak DPRD Konawe untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa tahun 2019 terhadap desa dimaksud.

Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.

Desakan aksi massa ini bukan tanpa dasar. Dalam press release nya, AMDPJ menyebut bahwa selama dua tahun anggaran yakni 2017-2018, desa Paku Jaya Kecamatan Morosi mendapat kucuran dana desa kurang lebih Rp.1,5 miliar.

Namun anggaran tersebut sebagian besar diduga digunakan oleh oknum kedes untuk kepentingan pribadi. Pasalnya anggaran RP.1,5 miliar tersebut dihabiskan hanya untuk membangun jalan dusun.

“Untuk anggaran tahun 2017, ditemukan adanya indikasi penghilangan item pekerjaan drainase sepanjang 100 meter,” kata salah satu orator AMDPJ.

Dikatakan, Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 disebutkan bahwa pengawasan kinerja kepala desa yang merupakannoeroses monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa harusnya menyampaikan hasil kinerjanya kepada BPD setia akhir tahun untuk mendapat evaluasi sampai mendaoat persetujuan. Maka sangat ironis jika kepala desa menutup ruang dan tidak menjalin hubungan kerja dengan BPD.

“Bagaimana pertanggungjawaban dibuat jika tidak mendapat tanda tangan dari ketua BPD, bagaimana pencairan tahap selanjutnya dapat dicairkan jika di dalam usulan kegiatan tidak mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua BPD ?,” tanya massa aksi.

Berdasarkan hal tersebut, massa aksi menyebut ada indiaksi pemalsuan dokumen termasuk pemalsuan tanda tangan pada pencairan anggaran dana desa tahun 2017-2018.

“Indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan bisa saja dilakukan dalam dokumen LPJ serta usulan kegiatan pembangunan dana desa di tahun 2017 ataupun tahun 2018 lalu,” teriak salah satu orator AMDPJ.

Kepada massa aksi politisi Gerindra  Kadek Rai Sudiani  berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut. Kata dia, pihaknya baru saja pulang dari Jakarta mengkonsultasikan tentang pengelolaan dana desa (DD). Sehingga apa yang menjadi permasalahan selama ini dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kadek Rai Sudiani telah menjawab dua dari tiga yang menjadi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya.

“Terkait permintaan hearing, besok jam ke 2 kita laksanakan, sekretariat akan membuat suratnya. Permintaan penundaan pencairan tentu tidak akan dicairkan apabila LPJ tidak lengkap. Sementara rekomendasi ke penegak hukum, yaa nanti besok kita lihat setelah dilakukan hearing,” kata Kadek Rai Sudiani di hadapan massa aksi. (Red SI)