0

Suara Indonesia News – Konawe, Menghadapi beratnya tantangan yang diemban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, sebagai pilar utama pengawasan pemilu 2019 di wilayah kab.konawe, perlulah kiranya mendapatkan suport dari pemerintah daerah kab.konawe.

Sesuai dengan amanah undang undang, pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi Bawaslu demi menunjang kinerja dalam pengawasan pemilihan umum 2019.

Bawaslu Konawe telah menyurat ke Bupati konawe, perihal pinjam pakai gedung yang akan di gunakan sebagai kantor, akan tetapi pemerintah daerah, kok malah merekomendasikan gedung eks Balai Latihan Kerja (BLK) yang sangat tidak layak digunakan Bawaslu Konawe sebagai kantor sekretariat.

Hal ini di keluhkan oleh komisioner bawaslu kab.konawe dan dengan tegas menolak fasilitas yang di rekomendasikan pemda konawe dengan berbagai pertimbangan akan beratnya tugas dan tanggung jawab bawaslu dalam menghadapi pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabdah mengatakan, gedung yang dipinjamkan pemda ke Bawaslu konawe sangat tidak layak untuk dijadikan kantor, karena akses lokasinya terbilang susah didapat jika ada pengaduan masyarakat yang akan melaporkan perkara pelanggaran pemilu nantinya.

Untuk itu, dalam beberapa hari ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pinjaman gedung tersebut. Ucap sabda, saat di temui rekan media konawe.(9/1-19).

” Kami akan menyampaikan ke Mendagri perihal gedung yang dipinjamkan pemda konawe yang tidak layak digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Indra Eka Putra mengatakan “kan banyak gedung milik pemda konawe yang tidak terpakai dan aksesnya sangat mudah dijangkau dan cukup layak, namun kok saat Bawaslu meminta pinjam, tapi pihak pemda konawe tidak mau meminjamkannya dengan berbagai macam alasan.

Terkait gedung eks BLK yang dipinjamkan pemda konawe, kata Indra , gedung tersebut sangat tidak layak apalagi tempatnya terbilang tidak aman untuk digunakan bawaslu dan staf saat bekerja pada malam hari.

Menurutnya , Ada banyak gedung pemerintah daerah yang layak dan tidak digunakan, tetapi kenyataannya pemda tidak mau meminjamkan dengan berbagai alasan. Soal gedung eks BLH, tempatnya sangat tidak aman untuk digunakan.

“Bawaslu mending Melakukan Sewa kantor yang memenuhi kualifikasi kantor dari pada memakai fasilitas pemberian pemda konawe yang Tak Layak Itu”. Tegasnya. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Sidang Tipikor perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas perikanan kab.konawe – Sulawesi Tenggara, di gelar pengadilan tipikor kendari dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.(7/1-19)

Untuk di ketahui, kasus korupsi dinas perikanan kab.konawe TA. 2015, menyeret tiga tersangka masing masing Ir.Joko Rudianto (mantan kadis perikanan 2015.red), Kusdiana dan Mukmin.

Dalam fakta persidangan, di depan majelis Hakim, saksi HNM mengakui bahwa dia menerima dana Rp.550 juta. Dana tersebut merupakan dana yang di serahkan kusdiana kepada HNM sebagai dana ucapan terima kasih dan di serahkan di kantor DPRD Konawe.

Selanjutnya, oleh saksi HNM (mantan ketua komisi II DPRD konawe.Red) dana itu dibagikan ke teman teman komisi II sebanyak 20 juta per orang, HNM sendiri kebagian sejumlah 410 juta dan 250 juta di gunakan untuk membayar utang peribadi kemarin.

Tapi seminggu kemudian, kami mengumpulkan kembali dana yang di serahkan kusdiana dan mengembalikan  dana sejumlah 550 juta tersebut ke ibu kusdiana. dan dana ucapan terima kasih yang di berikan ibu kusdiana itu di ketahui oleh kadis perikanan saat itu. Ucap saksi HNM di depan majelis hakim.

Sementara itu, Auditor BPKP Sultra dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, dalam kesaksiannya di depan majelis sidang mengatakan, intinya BPKP Sultra menemukan pertanggung jawaban atau pembayaran tidak sesuai dengan pertanggung jawabannya.

Ditanya hakim ketua, kenapa bisa terjadi, saksi ahli mengatakan bahwa pengelolaan administrasi keuangan dinas perikanan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Auditor BPKP Sultra juga mengatakan, bahwa telah terjadi pemotongan dana dari rekening yang di teransfer ke rekening bidang yang katanya buat pembayaran pajak, tapi kami telusuri ternyata tidak ada bukti pembayaran pajak sebagai mana di maksud.(Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Kreatif dan inovasi itulah moto hidup yang selalu di pegang teguh oleh seorang Deni heridiana kelahiran asal Cigugur citamba kab. Kuningan jawa barat. selain mempunyai skil dibidang aotomotif, Ia ingin slalu mewujudkan karya seni terbarunya dibidang kreasi hasil bahan dasar besi, maupun barang rongsok eks onderdil motor.

Dengan mengumpulkan dan mengandalkan barang barang eks onderdil, iapun mampuh menghasilkan karya seni yang cungkup pantastis hingga mencapai  puluhan juta rupiah.

Bahkan bukan itu saja, saat ini hasil karya yang dihasilkanya, sudah banyak yang dijual maupun dipesan dari luar negeri, seperti belanda, inggris dan singapur, ujar Deni ketika tiem media berusaha mencari iformasi.

Salah satu karya seni yang sudah terjual menurutnya, yaitu sedang di pamerkan oleh pihak pembeli menjadi icon salah satu mall di wilayah cirebon, bahkan ada yang dijakarta hingga Bandung.

Berawal dari iseng iseng lalu saya  coba berusaha berfikir gimana caranya menciptakan pekerjaan agar saya punya kesibukan dan punya nilai ekonomi, akhirnya deng kerja keras ini di ” work shoop mahiwal ” disinilah kami coba berkarya, alhamdululah terasa hasilnya ujar deni.

Keinginanya sederhana, Deni mempunyai cita cita ingin membangun sebuah ” museum karya seni ” di  kabupaten kuningan, dimana museum tersebut mampu menampung hasil kreasi dan inovasi dari  temen temen yang lainya.

Deni, adalah salah satu aset daerah yang perlu pembinaaan lebih khusus lagi, agar dampak hasil karyanya selain membawa harum nama kabupaten kuningan, juga mampuh mabangun sektor ekonomi kreatif. karena diluar sana mash banyak deni deni yang lainya. Maju terus berkarya.( sep ).

0

Suara Indonesia News, ” Sultan  Raden Rohidin PATRAKUSUMAH VIII “, Saat ini Kesultanan Sela Cau Tunggul Rahayu ( Kesultanan Selaco ) dibangun kembali oleh pewaris tahta kerjaan yang bergelar  Sultan Patra Kusumah VIII, Raden Rohidin Patra Kusumah ( 33th ).

Saat ini Kesultanan Sela Cau Tunggul Rahayu ( Kesultanan Selaco ) dibangun kembali oleh pewaris tahta kerjaan yang bergelar  Sultan Patra Kusumah VIII, Raden Rohidin Patra Kusumah ( 33th ).

Keberadaan  Kesultanan Sela Cau ini, telah diakui oleh pihak Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) yang mengatur bidang pendidikan dan Kebudayaan  ( UNIESCO ). Berdasarkan  bukti bukti dokumen yang sah dan resmi  di Leiden Belanda.

” Warisan ini perlu kita jaga dan lestarikan,  inilah warisan budaya peniggalan leluhur kita, sebagai aset bangsa sekaligus menjadi sebuah edukasi dibidang sejarah dan budaya di dunia. dan jangan sampai kita melupakan Jatidiri sebuah bangsa, terutama dijaman era milenial saat ini, kalo kita tidak ingat kembali kepada sejarah, kepada adat dan budaya indonesia, sudah pasti kita akan terlindas oleh kemajuan jaman. dimana budaya Asing sudah banyak merusak generasi muda di indoneaia. Ujar Sultan Ketika memberikan paparan singkat tentang Kesultanan Selaco.

Dalam pemaparanya menurut sultan,
Kesultana Selaco berdiri ketika usai kerajaan Padjajaran menghilang, dikala itu munculah wilayah kekuasaan sunda kelapa yang dikuasi oleh perserikatan perusahaan hindia timur ( VOC ).

Sedangkan wilayah Banten dikuasai oleh Cirebon, sementara wilayah bagian timur sungai citarum hingga wilayah Jawa barat bagian selatan, dikuasai oleh Kesultanan Selat Cau dengan batasan pantai Pangandaran timur hingga Cipatujah, Ranca Buaya Cicau, Cilaut Eureun dan Cianjur selatan merupakan wilayah kekuasaan kesultanan Selat Cau .

Pada abad ke 16 (1548 – 1589 )
Bentuk kesultanan Sela Cau sudah memasuki fase modern, semua keputusan negara tergantung kepada raja. Daerah kesultanan Sela Cau terjadi pembagian kekuasaan, yang didalamnya terdapat Dewan Pertimbangan Agung berpusat di taraju, Mahkama Agung pusat kegiatannya  berada di wilayah Sancang.selain ada juga  pejabat kejaksaan yang disebut Dalem Pangudar.

Sedangkan perwakilan kekuasaan didaerah diserahkan kepada para Adipati yang dipimpin oleh Raden Sacataruna menjadi Adipati diwilayah utara berkedudukan di Cipaengan Sodong Hilir, sedangkan yang menjabat Adipati bagian selatan adalah keturunan dari kakek Guberur Sewaka yang berada diwilayah Culamega.

Untuk kekuasaan ke Adipatiian wilayah barat bernama Syeh Abdul Pangeling dan untuk wilyah timur diberikan kepada Adipati Surya Ningrat, tepatnya di daerah Genggelang Parung Ponteng.

Menurut Raden Sultan Rohidin Patrakusumah VIII,  Kesultanan Sela Cau dibawah kekuasaan Patra Kusuma, pusat keratonya di daerah Nagara tengah Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng kabupaten Tasikmalaya, meski kraton ini  telah dibumihanguskan oleh Belanda pada tahun 1589. Saat itu belnda tidak menyukai Kesultanan Sela Cau karena dianggap sudah bersekutu. Padahal sebalilnya, Kesultanan Sela Cau berjuang mengusir belanda dari wilayahnya. Ujar Sultan mengakhiri pemaparan tentang sejarah Kesultanan Selaco. ( sep )

0

Suara Indonesia News – Konawe, Dengan selesainya rapat paripurna penyempurnaan RAPBD Kab.Konawe TA.2019 pagi tadi, menuai apresiasi yang positif dari berbagai pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Saiful Bahri Siregar, SH.,MH, mengapresiasi proses Penyempurnaan Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Konawe TA. 2019. Yang dilakukan oleh DPRD Konawe di bawah pimpinan Dr.H.Ardin,S.Sos M.Si yang dinilainya sebagai hari yang bersejarah bagi Kabupaten Konawe dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Kabupaten Konawe tahun 2019 di Gedung Abd. Samad DPRD Konawe, Jum’at (4/1/2019).

“Saya merasa hari ini adalah adalah hari yang bersejarah, kenapa hari ini saya hadir karena saya sepakat dengan ini. Kenapa, karena saya melihat bahwa perjalanan politik hari ini merupakan perjalanan politik dalam pemerintahan adalah perjalanan yang harus masyarakat konawe tau, bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Kata Saiful Bahri.

Kata dia, kenapa demikian karena ini adalah proses perjalanan politik, seperti yang dikatakan pak ketua DPRD tadi, adalah merupakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan, “saya mengapresiasi sekali kegiatan pada hari ini dan acara ini clear. Artinya komunikasi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan lancar kemudian fungsi DPRD sebagai lembaga budgeting sudah selesai pada hari ini” Ujar Kajari.

Kajari berpesan, satu lagi fungsi dari DPRD yang harus dilaksanakan kedepan setelah meyelesaikan administrasi adalah controling pengawasan dan pelaksanaan APBD yang telah disahkan oleh Bupati Konawe. untuk itu pada kesempatan ini juga dirinya mengucapkan selamat pada DPRD Konawe telah menyelesaiakan tugas dan fingsinya secara tuntas.

Dan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Konawe lanjutnya, setelah diserahkannya RAPBD dan akan dibuatkan Peraturan Bupati berupa Perda untuk dilaksanakan sesuai dengan APBD yang telah disahkan tersebut.

Kajari juga sekaligus berpamitan, kepada masyarakat Kabupaten Konawe melalui wakil rakyat yang berada di DPRD Konawe. Dia juga merasa bangga bisa bergaul dan berkenalan dengan masyarakat Konawe.

“Selama tiga tahun saya bertugas di Kabupaten Konawe dan tanggal 10 Januari besok saya akan serah terimah jabatan kepada pejabat yang baru, dan pada kesempatan ini mohon pamit apa yang saya lakukan selama tiga tahun saya bergaul di Konawe ini, saya sekaligus mohon maaf merasa bangga berkenalan dengan masyarakat Konawe tentunya melalui bapak ibu sekalian sebagai wakil rakyat di Kabupaten Konawe ini” Tutup Kajari. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Rapat paripurna pengesahan RAPBD Kab.Konawe akhirnya di laksanakan, melalui sidang paripurna yang di laksanakan di aula gedung abd.samad, kantor DPRD kab.Konawe (4/2-19)

Sidang paripurna penetapan RAPBD Kab.Konawe, di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kab.Konawe DR.H.Ardin.S.Sos.M.Si, di dampingi wakil ketua I dan II DPRD , Rusdianto,SE.MM dan H.Alaudin,SH.

Rapat sidang paripurna juga di hadiri, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara,ST.MM, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Plt.Sekda Konawe, Ferdinan, Anggota DPRD Kab.Konawe dan OPD Pemda Kab.Konawe.

Dalam pembukaan sidang, H.Ardin mengatakan, “bahwa sesuai nota kesepahaman yang kita sepakati pada tanggal,30 november 2018, pada saat itu juga siklus APBD Kab.Konawe sudah berjalan.”

Yang kita lakukan ini, sudah sesuai dengan Permendagri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi tenggara No.667 tahun 2018 tentang evaluasi raperda APBD Kab.Konawe serta rancangan praturan Bupati Konawe tentang penjabaran APBD Kab.Konawe TA.2019, maka rapat paripurna pengesahan RAPBD Kab.Konawe TA.2019 kami nyatakan di buka.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara,ST.MM mengatakan, DPRD dan Pemkab Konawe harus bekerja sama demi kepentingan daerah yang kita cintai.

APBD kab.konawe TA.2019, naik 23 %, yaitu 1,7 T dari tahun kemarin 1,4 T dan kita harapkan mari kita bersama sama, kita menjaga dan melaksanakan jalannya pemerintahan demi kesejahtraan masyarakat konawe.

Setelah acara sidang paripurna penetapan raperda APBD Konawe menjadi Perda APBD Konawe TA.2019 di tutup, acara dilanjutkan dengan foto bersama. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Perseteruan Penetapan APBD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara TA.2019, di anggap sudah clear antara Pihak DPRD Kab.Konawe dan Pemda Kab.Konawe.

Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Kab.Konawe DR.H.Ardin,S.Sos.M.Si, di dampingi wakil ketua I dan II DPRD Kab.Konawe, Rusdianto,SE.MM dan H.Alaudin,SH, dan Kadek Rai Sudiani, usai melakukan konsultasi ke BPKAD Prov.Sultra, di Rujab wakil ketua DPRD Kab.Konawe.(3/01-19)

H.Ardin mengatakan, “saya tegaskan DPRD Kab.Konawe tidak pernah menolak dengan penetapan APBD Konawe 2019, ini hanya diskomunikasi antara DPRD Kab.Konawe dengan tim TAPD Pemda konawe. Itu yang pastinya perlu di pahami masyarakat konawe, agar tidak menjadi polemik dan belunder negatif terhadap DPRD dan Pemda Konawe.”

Kalau memang kita tolak, itu akan terjadi pada tanggal, 30 november 2018 yang lalu, sebelum nota kesepahaman hasil RAPBD kami tanda tangani unsur pimpinan DPRD Kab.Konawe dan sejak di Ttd, RAPBD itu sudah sah, tinggal mengikuti mekanisme evaluasi Prov.Sultra. Ucap Politisi PAN ini.

Hal senada di sampaikan juga wakil ketua I DPRD Konawe, Rusdianto,SE.MM, bahwa hasil konsultasi kami menghasilkan beberapa poin penting, yang pertama, DPRD dan Pemerintah Daerah sudah clear terkait APBD Kab.Konawe, kedua masalah penetapan APBD tanggal, 31 november kemarin tidak terlaksana, itu tidak masalah dan penetapan itu bisa kita lakukan di bulan januari ini dan ketua DPRD sudah menandatangani surat undangan, perihal penetapan APBD Kab.Konawe itu besok tanggal, 04 januari 2019.

H.Alaudin,SH juga mengatakan setelah penetapan nota kesepahaman RAPBD tanggal, 30 november 2018 dan di tanda tangani unsur pimpinan DPRD, itu sudah sah tinggal di evaluasi pemerintah Prov.Sultra dan saya sendiri yang mewakili ketua DPRD menerima hasil evaluasi Prov.Sultra, pada hari kamis tanggal, 27 desember 2018.

Yang menjadi polemik kemarin itu, masalah buku II yang merupakan penjabaran hasil RAPBD yang dikonsultasikan ke Prov.Sultra. Hal ini yang menjadikan beda pandangan dan persepsi, agar bersama sama badan anggaran DPRD untuk melihat apa yang di lakukan pemerintah daerah dan DPRD terhadap tindak lanjut konsultasi ke Prov.Sultra. Ucap H.Alaudin.(Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Polemik tidak di tetapkannya APBD Kab.Konawe TA.2019 oleh DPRD Kab.Konawe pada tanggal, 31 desember 2018 kemarin malam, berbuntut panjang dan menjadi bahan pertanyaan masyarakat Konawe.

Menindak lanjuti persoalan tersebut, DPRD Kab.Konawe melakukan konfrensi pers terkait tidak hadirnya fraksi dan anggota DPRD Kab.Konawe pada rapat paripurna penetapan RAPBD Kab.Konawe TA.2019 di Kantor DPRD Kab.Konawe ( 02/1-19)

Melalui juru bicaranya, mewakili seluruh fraksi di DPRD yaitu, fraksi PAN, PDIP, PKB, GOLKAR, PBB, PKS, DEMOKRAT dan GRINDRA, Irawati Umar Tjong,SE mengatakan :
1. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kab.Konawe, belum menindak lanjuti hasil evaluasi RAPBD Kab.Konawe yang dilakukan oleh pemerintah Prov.Sultra yang dimana di dalamnya ada beberapa poin kegiatan, oleh pemerintah Prov.Sultra dilarang untuk di laksanakan dan di minta TAPD dan DPRD Kab.Konawe untuk melakukan perbaikan tapi sampai tanggal, 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.

2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan di tetapkan, tidak ikut di lampirkan oleh TAPD Kab.Konawe sebagai lampiran surat ke DPRD Kab.Konawe untuk di tetapkan. Tetapi yang di lampirkan hanya berupa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kab.Konawe menetapkan APBD Kab.Konawe TA.2019 yang DPRD Kab.Konawe tidak memgetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD sampai dengan penetapan, DPRD Kab.Konawe tidak pernah di sajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya di sajikan dalam bentuk gelondongan.

3. Langkah selanjutnya DPRD Kab.Konawe akan berkonsultasi dengan pemerintah Prov.Sultra.(Red.SI)