0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, secara resmi menetapkan nomor urut masing – masing pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe priode 2018 -2023, melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, bertempat di Aula Wekoila pemda Konawe.(13/2-17)

Rapat pleno terbuka ini dipimpin Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan didampingi tiga komisioner lainnya yakni Muh Azwar, Abd Hasim dan Ulil Amrin, Panwaslu Kabupaten Konawe Ketua Sabdah, Indra Eka Putra,SH dan Rahmat,ST masing-masing sebagai anggota.

Dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Kab. Konawe menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018 – 2023, berdasarkan hasil pengundian yang di lakukan oleh masing masing kandidat paslon yang hasilnya yakni Nomor urut 1. Muliati Saiman,S.Si – Ir.Mansur,M.Tp, Nomor urut 2. H.Litanto,SH.M.Si – Hj Murni Tombili, Nomor urut 3. H.Irawan Laliasa,SE.M.Si – Adi Jaya Putra,B.BUS.M.Com, Nomor urut 4. Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara,ST.MM.

Penetapan nomor urut paslon ini berdasarkan Keputusan KPU Konawe Nomor : 006/PL.03.2-Kpts/7402/KPU-Kab/II/2018 Tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018.

Turut hadir dalam acara pleno terbuka ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ), pimpinan partai politik pengusung masing-masing paslon. Serta Tim pemenangan, simpatisan dan pendukung masing – masing pasangan calon.

Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018 – 2023 itu dijaga ketat oleh personel Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe bersama Personel TNI serta Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Konawe.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum Kab.Konawe melalui rapat pleno terbuka penyampaian hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, di aula KPU Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.(12/02-18)

Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kab.Konawe Sarmadan,S.Sos.M.Si serta anggota, Ulil Amri,SE.M.AP, ABD.Hasim,SP.M.Si, Muh.Aswar,S.Sos.M.Si, Pimpinan dan anggota Panwas Kab.Konawe, Perwakilan LO kandidat masing masing.

Sarmadan Ketua KPU Kab.Konawe dalam pembukaannya mengatakan, berdasarkan amanah Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur & wakil gubernur, Bupati & wakil bupati, PKPU No.1 tahun 2017 sebagai mana di ubah dengan PKPU No. 5 tahun 2017 tentang tahapan dan perogram jadwal pemilihan serentak tahun 2018 dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Kami KPU Kab.Konawe telah menetapkan melalui rapat pleno tertutup tentang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut berkompetisi dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2018 dan bahwa yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018 adalah empat pasangan calon masing masing tiga pasangan calon usungan partai politik dan satu pasang dari calon perseorangan. Kempat kandidat tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan melalui peroses verifikasi syarat pencalonan dan berkas pencalonan.

Berdasarkan hasil pleno KPU Kab.Konawe Nomor.005/PL.03.2-kpts/7401/KPU-kab/II/2018 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, KPU Kab,Konawe menetapkan empat pasang calon Bupatidan Wakil Bupati yaitu pasangan Kery Saiful Konggoasa & Gusli Topan Sabara,ST.MM, Di usung parpol PAN,Nasdem, Grindra, Pasangan H.Irawan Laliasa,SE.M.Si, & Adi Jaya Putra, B.BUS.M.Com, Di usung Parpol Golkar,PKS,PBB, Pasangan Calon H.Litanto,SP.M.Si & Hj.Murni Tombili, Di usung Parpol PDIP,Demokrat,PKB, Pasangan Calon Muliati Saiman,S.Si & Ir.Mansur,M.Tp, Merupakan Calon perseorangan.

Saat perhelatan pleno penetapan, Panwaslu Kab.Konawe melalui Divisi Hukum Indra,SH mengatakan ‘ Agar kiranya KPU Kab.Konawe dapat menyampaikan ke publik tentang berkas persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati terkait berkas pengundurun diri dari jabatan calon masing masing di mana di ketahui beberapa kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, merupakan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab.Konawe, DPD RI dan ASN, dimana penyampaian hal tersebut sangat penting dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggara ke publik.’

Dalam pleno penetapan tersebut, Ketua KPU Kab.Konawe Sarmadan juga menyerahkan Hasil Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Konawe tahun 2018 Kepada Ketua Panwaslu Kab.Konawe yang di terima langsung oleh ketua Panwaslu Kab.Konawe Sabda,S.Pi.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Uji publik diadakan KPU Kab.Konawe dalam rangka usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kab.Konawe pada pemilihan umum 2019, di aula Hotel Nugraha Unaaha Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. (11/02-18)

Acara uji publik ini, di hadiri oleh Pimpinan dan anggota KPU Kab.Konawe, Perwakilan Pemda Konawe, Ketua DPRD Kab.Konawe, Polres Konawe, Dandim 1417 Kendari, Ketua panwaslu Kab.Konawe, Pimpinan Partai politik Kab.Konawe, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lainnya.

Sarmadan ketua KPU Kab.Konawe dalam sambutan pembukaan uji publik ini mengatakan, Tujuan dari uji publik ini adalah untuk menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat konawe terhadap usulan alokasi kursi anggota DPRD kab.Konawe, agar dapat di terimah oleh seluruh lapisan masyarakat dan terutama partai politik peserta pemilu 2019, untuk selanjutnya menjadi bahan usulan KPU Kab.Konawe dan nantinya akan di tetapkan oleh KPU Pusat.

“Kita harapkan dengan masukan tokoh masyarakat dan partai politik peserta pemilu, nantinya pada pemilu 2019 unsur keterwakilan aspirasi masyarakat dapil dapat tercapai secara maksimal dan merata, yang imbasnya nantinya aspirasi masyarakat akan terwujud dengan baik sehingga tercipta pembangunan yang merata” Ucap Sarmadan. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pelaporan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2018.

Sarmadan Ketua KPU Kab.Konawe, memimpin langsung bimtek tersebut dan di hadiri masing masing perwakilan pasangan calon Bupati. Bimtek berlangsung di Aula kantor KPUD Konawe, Jum’at malam (9/2/2018).

Dalam kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Konawe, menetapkan rancangan dana kampanye. Rancangan inilah yang akan digunakan untuk menentukan jumlah dana yang akan disiapkan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Konawe tahun 2018.

“Disepakati total keseluruhan dana kampanye yang harus disediakan pasangan calon sebesar Rp. 4.629.938.000. Jumlah ini terdiri atas 7 item penggunaan,” kata Sarmadan.

Jumlah ini merupakan hasil yang disepakati para perwakilan pasangan calon. Jumlah ini mengikuti besaran kebutuhan hasil kesepakatan dan mengikuti maksimal harga daerah.

“Dana kampanye yang itu berupa uang, barang dan jasa Ini yang diatur Pembatasan anggarannya dan juga besaran sumbangan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye.” Kata Sarmadan.

“Jadi setiap pasangan calon saat turun ke lapangan itu dibatasi. Misalnya bagaimana bentuk kegiatannya, jumlah pesertanya dan berapa maksimal anggaran yang harus dikeluarkan.” Kata Sarmadan. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, di gelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Konawe, Jumat ( 9/2-18 )

Turut hadir dalam pleno terbuka tersebut Tim Sukses / LO bakal padangan calon perseorangan, Muliati Saiman – Mansur ( Musim ). Serta 17 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Ketua dan divisi tehnik.

Rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan didampingi Abd Hasim, Muh Azwar dan Ulil Amrin, masing – masing sebagai anggota. Dan disaksikan langsung Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabda bersama anggota.

Ketua KPU Konawe pada kesempatan tersebut mengatakan bakal pasangan calon perseorangan, Muliati Saiman – Mansur telah memenuhi syarat minimal dukungan 16.677 Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

“Bapaslon Muliati Saiman – Mansur telah memenuhi syarat pencalonan yaitu 18.136 dukungan dengan sebaran 23 kecamatan. Sementara syarat minimal untuk calon perseorangan itu sebanyak 16677 dukungan. Dengan demikian Muliati- Mansur akan ikut ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 mendatang,” kata Sarmadan.

Sebelumnya, KPU Konawe melakukan verifikasi faktual dukungan KTP bapaslon Muliati Saiman – Mansur sebanyak 21.183. Pada verifikasi awal tersebut, dukungan MUSIM hanya 15.444 memenuhi syarat dengan sebaran 23 Kecamatan. Dengan demikian bapaslon MUSIM harus menambah dukungan KTP perbaikan minimal 2466.

Sehingga untuk memenuhi syarat dukungan tersebut, Bapaslon dengan akronim MUSIM itu menambahkan sebanyak 7.500 KTP untuk difaktual pada verifikasi perbaikan dukungan bapaslon perseorangan.

Dalam verifikasi perbaikan tersebut, KPU Konawe telah melakukan rapat pleno terbuka. Dalam rapat tersebut diketahui syarat dukungan perbaikan itu MS sebanyak 2692 dengan sebaran 17 Kecamatan.

Dengan demikian syarat dukungan KTP bapaslon Muliati Saiman – Mansur dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ikut ke tahapan selanjutnya yakni ditetapkan sebagai pasangan calon karena telah memenuhi syarat pencalonan dengan mengantongi dukungan KTP sebanyak 18.136.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik ( parpol ) calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Konawe, Kamis ( 8/2/2018 ) malam.

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di aula hotel Arisandi Unaaha tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan didampingi Abd Hasim, Ulil Amrin dan Muh Azwar masing – masing anggota. Serta Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabda bersama anggota, Indra Eka Putra.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Konawe, Sarmadan mengatakan pihaknya didampingi Panwaslu Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, terhadap 15 parpol calon peserta pemilu tahun 2019.

“Didampingi Panwaslu, kami telah melakukan verifikasi terhadap 15 parpol yang telah memenuhi syarat minimal keanggotaan sesuai yang terdaftar di sistem informasi parpol ( Sipol ) masing – masing partai politik dan sipol KPU,” katanya.

Adapun partai politik yang telah dilakukan verifikasi sampai verifikasi perbaikan oleh KPU Konawe kata Sarmadan adalah Partai Amanat Nasional ( PAN ), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ).

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Partai kebangkitan Bangsa ( PKB ) Partai Nasional Demokrat ( NasDem ) Partai Golongan Karya ( Golkar ) Partai Bulan Bintang ( PBB ) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ), Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

” Inilahi 15 parpol yang berhasil kami lakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dan juga meliputi kantor, keterwakilan peempuan dan kesesuaian minimal 12 Kecamatan sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.

Menurut Sarmadan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Konawe, 15 parpol tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat ( MS ) untuk tingkat Kabupaten Konawe.

“15 parpol calon peserta pemilu tersebut telah memenuhi syarat baik kepengurusan dan keanggotaan yakni kesesuaian KTA dan e-KTP baik itu ketua, sekretaris maupun bendahara, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor serta sebaran minimal 12 Kecamatan,” kata Sarmadan.

Sebelum KPU Konawe menyatakan 15 parpol tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Konawe telah melakukan sedikitnya tiga kali peroses verifikasi yaitu verifikasi awal ( administrasi ) berdasakan syarat minimal sesuai data sipol , verifikasi pasca putusan Bawaslu RI serta pasca putusan Mahkama Konstitusi ( MK ) yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.

Sarmadan menambahkan, lolos tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2019 itu ditentukan nanti pada rapat pleno KPU RI yang sesuai tahapan akan diumumkan pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, menggelar rapat kerja penataan daerah pemilihan ( Dapil ) dan alokasi kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe tahun 2019.(7/2-18)

Rapat kerja ini dihadiri oleh pimpinan / LO partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Ďalam rapat kerja tersebut disepakati antara KPU Konawe dan Pimpinan Partai Politik ( Parpol ) calon peserta pemilu tahun 2019 penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di masing – masing dapil.

Divisi Teknis KPU Konawe, Abd Hasim mengatakan hasil rapat kerja yang dilaksanakan di aula KPU Konawe itu telah disepakati jumlah dapil serta alokasi kursi di masing- masing daerah pemilihan.

“Hasil kesepakatan hari ini akan kami usulkan ke Komisi Pemilihan Umum RI untuk kemudian ditetapkan,” kata Abd Hasim kepada awak media usai menggelar rapat kerja bersama pimpinan parpol.

Adapun pembagian daerah pemilihan dan alokasi masing – masing dapil adalah sebagai berikut :

Dapil 1 meliputi Kecamatan Anggalomoare, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto, Morosi, Sampara dan Soropia dengan jumlah penduduk 42.891dan alokasi 5 kursi.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Amonggedo, Besulutu, Meluhu, Pondidaha, Wonggeduku, dan Wonggeduku Barat dengan jumlah penduduk 61.593 dan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Anggaberi, Konawe, Unaaha dan wawotobi dengan jumlah penduduk 66.865 dan alokasi 8 kursi. Dapil 4 meliputi Kecamatan Abuki, Asinua, Latoma, Padangguni, Routa dan Tongauna dengan jumlah penduduk 42..828 dan alokasi 5 kursi.

Sementara untuk dapil 5 itu meliputi 4 Kecamatan yakni Lambuya, Onembute, Puriala dan Uepai dengan jumlah penduduk 38.482 dan alokasi 5 kursi. Total alokasi kari kelima dapil tersebut. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Bombana, Pemerintah pusat telah menurunkan anggaran di setiap desa demi peningkatan pembangunan sarana insprastruktur pedesaan yang pada akhir tujuan dari program dana desa (DD) untuk meningkatkaan perekonomian masyarakat, peningkatan prasarana jalan yang kelak akan melancarkan mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan di desa.

Penggunaan dana desa haruslah tepat sasaran dan merupakan hasil dari musyawarah masyarakat desa setempat agar pembangunan insprastruktur yang disepakati, berdampak positif dan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan dan meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Namun yang terjadi di Desa Waetupang Kec.Poleang Selatan Kab.Bombana – Sulawesi Tenggara, sangat berbeda dan tidak sesuai harapan masyarakat yang mana pembangunan dueker plat dan talut yang dikerjakan di akhir tahun 2017 diindikasikan di kerjakan asal asalan di karenakan pekerjaan Dueker plat suda ambruk, kondisi pekerjaan seperti ini sangatlah merugikan masyarakat setempat kususnya masyarakat pengguna jalan karena jalan tersebut merupakan satu satunya akses warga desa waeputang dalam menyalurkan hasil pertanian dan hasil laut.

Hanapi selaku kades waeputang, tidak bersedia untuk di konfirmasi awak media SI mengenai ambruknya dueker plat yang di kerjakan melalui dana desa. Padahal pengerjaan dueker plat tersebut baru sebulan lebih di kerjakan.

Awak media SI pun melakukan wawancara kepada sala satu warga dan minta tanggapan selaku masyarakat tentang pekerjaan dueker plat dan pembangunan talut yang suda ambruk (tak bersedia di sebutkan identitasnya), selaku warga masyarakat desa waeputang sangat tidak puas da kecewa dengan kondisi talut dan dueker plat seperti itu, tentu kami harapkan agar pihak pengelola untuk segera memperbaikinya, di karenakan akses jalan sangat di butuhkan masyarakat dan ia kawatir bila malam hari dapat terjadi kecelakaan kendaraan bermotor. (Red.SI/der)