0

Suara Indonesia News – Konawe, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dilingkup Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara TA. 2016 yang menyebabkan telah terjadi dugaan kerugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,2 miliar.

GN mantan bendahara dinas pendidikan Kab.Konawen yang juga Salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi dinas pendidikan kab.konawe ini, (ditemui dirutan kelas II B Unaaha, Red), mengatakan terkait kasus ini, bahwa dana tersebut sebenarnya sudah habis dibagi bagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dana tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2015. Dan memang di dinas P dan K ini tambal sulam atau gali lubang tutup lubang.

“Sebenarnya ini adalah dana rutin Kepala sekolah dan mereka sudah cukup membantu saya untuk menutupi utang itu. Karena saya janji akan membayar rutin mereka pada tahun berikutnya. Tapi pada anggaran tahun 2016, mereka (kepala sekolah.Red) sudah tidak mau lagi, akhirnya dana pemeliharaan gedung sekolah tahun 2016 itulah yang dipake untuk menutupi pembayaran tahun 2015 Dan hingga kasus ini terbuka, kami bertiga jadi tersangka,” tutur mantan bendaraha dinas P dan K Konawe itu, saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019).

Menurut GN, dana tersebut mengalir ke 9 oknum pejabat dan non pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Konawe. Jumlah aliran dana ke beberapa oknum tersebut bervariasi dan saya masih menyimpan catatan buktinya. Tapi Sayangnya GN masih enggan membeberkan nama ‘Penikmat’ dana hasil korupsi tersebut ke publik.

“Saat ini saya hanya bisa sampaikan dan bahkan sangat berharap, agar ke 9 oknum yang telah menerima aliran dana itu ikut bertanggung jawab dan segera mengembalikan dana tersebut ke Kas daerah agar dapat meringankan tuntutan nantinya. JIka mereka tidak ada itikad baik maka dirinya akan ‘bernyanyi’ ketika akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Cukuplah kami ini yang terlanjur dihukum. Kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini. Jadi saya berharap dana itu dikembalikan secepatnya ke Kas Daerah sebelum saya diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri perbincangan dengan awak media, GN kembali menegaskan bahwa dirinya masih tetap menunggu itikad baik para penerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan dana hasil korupsi itu ke Kas daerah.

Bukan hanya sampai di situ, Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH menyebut akan mengusut aliran dana korupsi itu. Bahkan dirinya menyebut bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini jika ditemukan cukup bukti untuk itu. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) serta Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) berlangsung di Canga Matau. Senin, (11/03/19).

Kegiatan ini dibuka dengan resmi oleh Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe yang dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Chaerudin A.Rahman, Asisten III Bidang Pembangunan Yusuf Taudin, Kepala Bidang Setifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan Syam Sofyan beserta Tim BPSDM Provinsi Malut, Pimpinan SKPD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halsel.

Dalam sambutannya Helmi Surya Botutihe selaku Sekertaris Daerah menyampaikan sosialisasi ini sangat penting karena kedepan seluruh pejabat baik struktural maupun fungsional dalam rangka mengokohkan kompetensi atas bidang yang digeluti harus memiliki sertifikasi

“Sebelum seseorang dinyatakan sebagai orang yang ahli atau memiliki kompetensi maka harus dibekali dengan mengikuti diklat teknis atau fungsional yang kemudian lulus dalam ujian guna memenuhi persyaratan kompetensi tersebut”, jelasnya

Lanjutnya, di Provinsi Maluku Utara telah hadir LSP-PDN karena nantinya semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan memiliki kompetensi baik kompetensi dasar maupun keahlian karena ASN ini merupakan ujung tombak dari pelayanan terhadap masyarakat yang harus memiliki standar pelayanan.

“Olehnya itu, kehadiran LSP-PDN ini dalam rangka memberikan standarisasi, sertifikasi dan memperkuat kompetensi SDM kita untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya”, pungkasnya

Dirinya berharap sosialisasi ini dapat dipahami oleh ASN dan khususnya bagi Pejabat yang ada di Kabupaten Halsel terutama terkait LSP-PDN sehingga segera dapat ditentukan prioritas-prioritas yang akan disampaikan kepada lembaga ini.

Pada kesempatan yang sama, Mewakili Kepala BPSDM Syam Sofyan selaku Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Badan Pelatihan dan Pendidikan atau Badan Diklat Provinsi Maluku Utara menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan amanat dari Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Ini sesungguhnya mengandung konsekuensi bahwa tugas pokok dan fungsi dari BPSDM bukan lagi hanya melakukan pendidikan dan pelatihan saja tetapi BPSDM telah berkembang dalam tiga pilar tugas utama yaitu standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi”, ungkapnya.

Perlu diketahui juga sosialisasi LSP-PDN oleh Tim BPSDM Provinsi Malut ini hanya dilakukan di tiga Kabupaten terpilih yang berada di Provinsi Maluku Utara yaitu Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Barat (Halbar) karena ketiga Kabupaten ini merupakan presentasi atau Potret dari Provinsi Maluku Utara. (Mr)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Bupati Hi. Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim menyambut Kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Maluku Utara di Bandara Oesman Sadik pada jam 09:00 WIT Senin, (11/03/19) .

Kedatangan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs. Suroto, M.SI dan didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Malut Ibu Santi Suroto dalam rangka Kunjungan Kerja ke Polres Halsel yang menggunakan Pesawat P-4101. Kedatangan Kapolda di sambut dengan Prosesi Adat Bacan Batijak Lecak dan juga Tarian Soya-soya .

Turut hadir pada penjemputan ini, Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Yeni Amelia.

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan menyambut baik kedatangan KAPOLDA Maluku Utara sekaligus mengucapkan selamat datang di Halsel.

“Selamat Datang Kapolda Malut dan Ibu di Kabupaten Halsel, semoga bisa menikmati Kunjungan Kerja ini, “ucap Bupati

Selanjutnya Rombongan Kapolda bersama Bupati dan Wakil Bupati serta Unsur Forkopimda menuju ke Polres untuk melakukan Peninjauan
sekaligus Meresmikan Ruang Bayangkari. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) H. Bahrain Kasuba, sambut Kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Bandara Oesman Sadik pada Minggu, (10/03/19) sore pukul 17.30 WIT.

Turut hadir juga pada penjemputan ini, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Daud Djubedi, Asisten II Bidang Administrasi Chaerudin A.Rahman, Ketua Pengadilan Negeri Labuha Achmad Rasjid, Kepala Dinas Kominfo Lely Mubarun, Kepala BKPPD Marten Puka-Puka serta Kepala Bagian Humas Dan Protokoler Mujiburrahman.

Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Dr. Nardiman, SH.MA di Bumi Saruma ini dalam rangka mengadakan Pengawasan Rutin serta Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Akreditasi dan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II.

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan menyambut baik kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sekaligus mengucapkan selamat datang di Halsel.

“Selamat datang di Bumi Saruma, “Ucap Bupati Halsel kepada rombongan ketua pengadilan tinggi Maluku Utara. (Bur)

0

69 Kontener Kayu Yang Disita Oleh Dinas Kehutanan Prov. Papua, Ternyata Tidak Di Titip Di RUPBASAN

Suara Indonesia News – Jayapura Papua, Kayu olahan diduga Ilegal berjumlah 69 kontainer yang disita Dinas Kehutanan Prov.Papua pada agustus 2018 lalu, ternyata tidak dititip / disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).

Dalam kunjungan bersama kedua LSM dan Awak Media dua hari lalu, Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementerian Hukum & HAM di tapal batas kota dan kabupaten Jayapura Waena ( 08/03/2019), awak media dan kedua LSM yang datang diperkenankan masuk dan berjumpa dengan pimpinan kantor.

Di depan wartawan dan LSM, kepala kantor RUPBASAN Friyanti Sannang, SH pun memberikan keterangannya terkait dengan penyitaan dugaan kayu ilegal tersebut bahwa pihaknya sejak penyitaan itu sama sekali tidak pernah menerima kayu hasil sitaan sebanyak 69 kontainer yang bermasalah.

Kepala kantor ini bahkan menyayangkan hal itu,” Menurutnya, sesuai dengan perintah undang-undang, maka merupakan pelanggaran apabila kayu sitaan itu tidak dititipkan atau disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ).

Selama saya di sini kayu hasil sitaan itu tidak pernah di bawah ke sini. Kami sendiri di sini tidak tahu kalau kayu ini dibawah kemana dan disimpan atau di titipkan dimana, sebenarnya mereka Dinas Kehutanan sudah tau aturan atau regulasi terkait penyitaan negara, yakni perintah undang undang yang tercantum dalam KUHAP pasal 44, bisa dilihat dan dibaca disitu.” Kata Friyanti.

Menyikapi kondisi yang dialami, pimpinan RUPBASAN kepada media dan LMS mengungkapkan kalau mereka di instansi itu belum memiliki semacam regulasi, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak ( instansi ) yang memiliki benda sitaan negara.

Tapi jika merujuk pada regulasi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), pada pasal 44 dan seterusnya dengan jelas dan sudah menjelaskan mengenai benda sitaan yang memang patut disimpan di RUPBASAN.

Jika benda sitaan negara itu tdk disimpan di RUPBASAN, harus diikuti dengan sanksi yang tegas, supaya instansinya juga bisa tahu diri.
Memang secara kelembagaan kami di sini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa benda sitaan itu harus dibawa dan disimpan di sini. Semua benda yang masuk di RUPBASAN, harus berdasarkan surat resmi dari instansi yang memiliki benda sitaan, masuk maupun keluar benda sitaannya harus dengan surat resmi.

Instansi manapun itu harus menyurati kami dan setiap benda yang keluar, saya harus tanda tangani berita acaranya untuk semua proses penitipan atau penyimpanan benda sitaan di sini, jelas prosedurnya yang resmi.

Kemudian ditambahkannya, semua benda yang disimpan di sini, baik kayu atau apa saja yang disita, nanti sampai proses hukumnya selesai dan ingkrah di pengadilan barulah bisa diapakan. Entah lelang dan lain sebagainya. Eksekutornya ya Kejaksaan.” Terang kepala kantor.

Sebelumnya, pasca perkara hukum penyitaan kayu 69 kubik yang disita di pelabuhan Jayapura dan disaksikan langsung Penjabat Gubernur Papua Soedarmo saat itu, dan menyusul informasi lisan ke LSM BARAPEN akan keberadaan kayu tersebut yang tengah disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara/RUPBASAN, awak media pun berinisiatif akhirnya meliput kunjungan kedua LSM tersebut.

Alhasil, ketika datang dan mengunjungi RUPBASAN, benda berupa kayu 69 kubik yang disebut-sebutkan sedang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara itu sama sekali tidak ada di sana” Terang Friyanti Sannang, SH.(SM).

0

Suara Indonesia News – Jayapura, LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) dan LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara (BARARAPEN) Papua, menyampaikan bahwa kedua LSM yang ada di Papua ini ingin menyampaikan dari hasil intivigasi di lapangan, dalam hal ini kami melihat PT. Victory hanya ingin dijadikan tumbal oleh seorang Purwoko mantan Maneger PT. Victory terkait dengan OTT Ferry Tamsil.

Ketua LSM WGAB Yerry MAK yang didampingi Ketua LSM BARAPEN Edison Suebu saat dikonfirmasi awak media sabtu, 09/03/2019  mengatakan bahwa, uang yg di beri oleh Purwoko kepada Ferry Tamsil yang terkena OTT beberapa waktu lalu itu bukan uang dari PT Victory, itu merupakan uang dari Purwoko Pribadi, entah dia dapat darimana uang itu dan yang jelas uang tersebut bukan dari Victory.

Kami dari LSM WGAB sudah intivigasi dilapangan dan telah menanyakan langsung serta mendatangi Pimpinan PT. Victory dikantornya dan pimpinannya telah memberikan keterangan kepada kami bahwa uang itu bukan dari PT. Victory seperti yang diduga,” Terang Yerry.

Yerry juga menambahkan dalam penyampaiannya bahwa Purwoko yang mantan Maneger PT. Victory ini memiliki jam terbang yang tinggi dan  hebat didalam sepak terjangnya, Dalam hal ini kami melihat PT. Victory hanya akan dijadikan tumbal oleh seorang Purwoko dengan berbagai sepak terjangnya.

Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat pada umumnya  agar dapat mengetahui hal yg sebenarnya, bahwa uang tersebut merupakan milik pribadinya Purwoko dan bukan dari PT. Victory, Purwoko juga telah diberhentikan dari perusahan akibat dugaan tersebut. (SM/SI).

0

Suara Indonesia News – Labuha, Jalan yang ada di Desa Awanggo Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, kini telah mengalami Kerusakan total dari hasil pantauan media ini secara langsung di Desa tersebut pada jumat, (08/03/2019).

Mantan Kepala Desa (KADES) Jamil Tahir, mengatakan sesuai dengan Kronologis persoalan jalan yang ada di Desa Awanggo, ini ternyata awal pembangunannya mulai dari tahun 2012.

“Waktu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa (KADES). Pernah beberapa kali saya mengikuti MUSREMBANG dan itu saya usulkan sebanyak tiga kali untuk jalan dan itupun dari Pusat buat bantuan pysu dengan Anggaran sebanyak Rp.600 juta di tahun 2017 tapi, setelah Penggusuran itu tidak ada peningkatan dari Pemerintah Daerah sampai sekarang dan menyangkut dengan penggusuran jalan itu mungkin dari Anggaran Daerah, yang menangani dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR).” ungkapnya.

Salah satu Warga juga selaku Kepala Sekolah (KEPSEK), Umar Sainus Mengatakan selama ini Seolah-oleh tidak ada perhatian Pemerintah Daerah terkait dengan Jalan, Air bersih, dan kalau untuk Lampu itupun Masyarakat selalu ngotot sampai adanya Lampu untuk Desa Awanggo.

“Semenjak Kabupaten Halmahera Selatan di mekarkan sampai hari ini Masyarakat Awanggo siap menerima resiko berupa Angin, Ombak, Hujan. Bahkan anak-anak Sekolah pun hampir ada yang kena korban karena harus melalui Laut ketika mau ke Sekolah di Labuha.”ujarnya

lanjut Umar Sainus, kita tidak ingin lagi menderita Seperti ini terutama dalan hal Transportasi, Semoga kita punya harapan dalam waktu yang singkat ini perlu Pemerintah Daerah melihat dan memfungsikan jalan, sehingga ada pengingkatan taraf jalan agar kehidupan Masyarakat agak meningkat.

Kepala Desa (Kades) Sudarmin Suleman, berharap harus secepatnya pengingkatan jalan minimal di tahun 2019 atau 2020, karena jalan ini ada dua aitem yang terhubung yaitu dari Desa Awanggo ke Labuha dan Desa AWanggo ke Desa Indomut sampai ke Desa Belang-Belang dan Desa-Desa lainnya.” (Bur)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Ajang pencarian bibit-bibit potensi seni baca dan menghafal Al Quran, yakni Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke XV Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2019 akan segera digelar. Pelaksanaan STQ tersebut bakal dilaksanakan pada 15 Maret 2019, di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur.

Untuk mengsukseskan STQ tahun ini, maka Pemerintah Daerah melalui Panitia Penyelenggara STQ dalam hal ini SKPD terkait, mulai melakukan persiapan serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pembukaan STQ, diantaranya Panggung Utama untuk pembukaan STQ, tempat pelaksanaan lomba, kediaman para Kafila dari 30 Kecamatan, Mobilitas, jaringan telekomunikasi, Air, serta Konsumsi.

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba berharap STQ tahun ini dapat digelar semariah mungkin dari tahun-tahun sebelumnya. Ia juga meminta semua SKPD dapat ikut mempersiapkan segala hal dalam menyambut STQ tahun ini.

Dirinya juga berharap Masyarakat Halsel dapat turut memeriahkan acara yang sangat begitu sakral bagi umat Islam ini.

“Mari kita sama-sama sukseskan STQ tahun ini agar bisa lebih meriah, dari sebelumnya,”ungkap Bupati

Adapun mata lomba yang dilombakan di STQ ini hanya dua mata lomba, yakni mata Lomba Tilawah putra, putri golongan anak-anak dan Dewasa, serta mata lomba Hifzil Qur’an golongan 1 Zus dan Tilawah, 5 Zus dan Tilawah, kemudian golongan 10 Zus, 20 Zus dan 30 Zus.(Bur)