0

Suaraindonesianews – Konawe, Ratusan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Konawe Bersatu (KMKB) Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, untuk mengecam aksi demonstrasi yang dilakukan Konsorsium pemerhati konawe yang di gelar kemarin (Senin,4/6-2018) yang menyebar isu sara dan menyerang peribadi Plt Bupati Konawe Parinringi,SE.M.Si, yang merupakan lambang Daerah dan telah mencederai tatanan demokrasi di Kab.Konawe. Selasa, 5/6-18.

Dalam orasinya, Muharam,SP mengatakan, menolak keras penggunaan ISU SARA yang dilakukan sekelompak massa yang menyerang peribadi, apalagi beliau adalah seorang Kepalah Daerah dan kita sama sama mengetahui bahwa Kab.Konawe adalah daerah Multi etnis.

Aksi massa di terima langsung Plt. Bupati Konawe Parinringi,SE,M.Si di temani Kabag Humas Pemda Konawe DR.H.Herianto Wahab, M.Kes.

Parinringi dalam pernyataannya di depan aksi massa mengatakan, bahwa sampai saat ini ia masih memimpin Konawe dan sampai saat ini tidak ada pihak manapun yang menginterfensi pemerintahan yang ia pimpin.

“Konawe dan Indonesia adalah satu bingkai yang tak terpisahkan untuk kita jaga bersama, saya mengharapkan kepada semua elemen masyarakat Kab.Konawe untuk bersama – sama menjaga dan bersama sama menciptakan situasi yang kondusif, aman dan terkendali di Kab.Konawe .” Ucap Parinringi

Parinringi mengimbau, masyarakat Konawe agar mengawal proses demokrasi yang tengah berlangsung di Konawe. Ia meminta agar warga menjaga Konawe dari hal-hal yang dapat menciderainya.

“Mari kita jaga bersama Konawe yang kita cintai ini,” tandasnya.

Dalam konfrensi persnya usai menggelar aksi demonstrasi, KMKB melalui juru bicaranya Muh.Hajar mengatakan, kami meminta pihak aparat kepolisian agar dalam waktu 1X24 jam untuk mengusut dan menangkap pelaku penyebar isu sara dalam aksi ormas yang di lakukan kemarin, di mana dalam aksinya kami anggap telah mencederai demokrasi di Kab.Konawe dan telah menghina Bupati Konawe yang dimana beliau adalah lambang daerah Kab.Konawe.

“Kami sebagai masyarakat konawe yang tergabung dalam KMKB, merasa marah dan tersinggung akan cacian dan makian terhadap bapak Parinringi yang dimana beliau adalah Bupati Konawe, yang di lontarkan sala satu orator aksi masa kemarin di mana kata kata yang dia ucapkan, kami anggap menebar isu sara yang menyinggung suku dan pribadi beliau dimana kita ketahui bahwa Kab.Konawe adalah Kabupaten yang di huni multi etnis.” Ujar Muh.Hajar.

Lanjutnya, Kami menghimbau kepada pribadi bapak Parinringi, untuk melakukan tindakan Hukum dan melaporkan atas tindakan penghinaan terhadap diri pribadi beliau yang telah di lakukan sala satu orator dalam aksi unjuk rasa kemarin, yang telah mencederai demokrasi di bumi konawe dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindak secara tegas oknum yang telah menghina pribadi beliau dan telah menyebar isu sara di bumi Konawe.(Red.Si)

0

Suaraindonesianews -Konawe, Gabungan Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe, melakukan aksi unjuk rasa dalam hal memperotes kebijakan pelantikan pejabat esalon lingkup Pemda Konawe yang di lakukan oleh Plt. Bupati Konawe Parinringi,SE,M.Si, di halaman kantor Bupati Konawe – Sulawesi Tenggara. Senin,(4/6-18).

Puluhan aksi massa pendemo tersebut, hendak memprotes kebijakan Plt. Bupati Konawe, Parinringi,SE.M.Si yang telah melakukan perombakan dan pelantikan terhadap sejumlah penjabat eselon II, III dan IV lingkup pemda Konawe beberapa waktu lalu yang menurut mereka non prosedural.

Ketua DPD Kibar Konawe,Arisman Babang dalam orasinya mengatakan, mutasi yang dilakukan Plt.Bupati Konawe Parinringi sangat tidak prosedural dan melanggar aturan. Mutasi eselon III dan IV sarat dengan politisasi.

” Salah satu contoh camat anggaberi baru menjabat empat bulan dua puluh lima hari sudah di ganti, padahal surat edaran Pj.Gubernur Sultra yang di tanda tangani Pj.Sekda Sultra tertanggal 16/04/2018 dengan nomor surat : 822.22/1966 dan UU No.10 thn 2016 tentang perubahan UU No.1 Tahun 2015, ini sudah dilanggar.” Ujar Arisman Babang.

Plt.Bupati Konawe,Parinringi,SE.M.Si, saat menemui aksi massa mengatakan, terkait kebijakan mutasi yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedural dan aturan perundang – undangan yang berlaku.

” Ada izin dari Kemendagri dan persetujuan Gubernur Sultra. Jadi tidak ada masalah,” Tukasnya.

Saat massa aksi hendak memberi tanggapan balik, Parinringi yang didampingi Sekda Konawe, Hj.Asriani Porosi, langsung meninggalkan massa pendemo. Aksi itu pun membuat massa geram dan tak terkendali.

Massa yang merasa tersinggung, akhirnya mencoba menerobos barisan keamanan yang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Konawe dan Satpol PP Pemda Konawe untuk menemui Plt. Bupati Konawe, namun langkah aksi mereka langsung dicegat aparat keamanan yang berjaga. Disitulah terjadi aksi saling dorong dikarenakan massa aksi tak terima langkah mereka dicegat.

Pihak keamanan berhasil menenangkan aksi massa, hingga tidak terjadi keributan yang lebih fatal. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Rotasi jabatan esalon III dan IV Lingkup Pemda Konawe kembali terjadi. Kali ini atas nama Plt Bupati Konawe, Pj Sekda Konawe, Hj.Asriani Porosi, melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkup Pemda Konawe, termasuk empat Camat dan empat Lurah Se Kab.Konawe di Aula Inowa kantor Bupati Konawe – Sulawesi Tenggara. (30/05-18)

Pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkup pemerintah daerah kabupaten Konawe berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Konawe No.167 tahun 2018 tanggal, 30 Mei 2018 dan berdasarkan persetujuan dari Kemendagri.

Plt Bupati Konawe, Parinringi,SE,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Konawe, Hj Asriani Porosi mengatakan mutasi merupakan peroses yang harus dilalui setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan karier. Alih tugas pejabat struktural dari suatu jabatan ke jabatan lain baik itu secara horisontal maupun vertikal itu perlu dilakukan dalam rangka pembinaan ASN serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur di pemerintah di Kabupaten Konawe.

“Pelantikan pejabat administrator, pengawas, camat dan lurah yang kita saksikan hari ini dikarenakan adanya pegawai yang pensiun, pindah wilayah kerja dan telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang menduduki jabatan struktural,” kata Hj Asriani Porosi.

Menurut Pj Sekda Konawe ini, pelantikan itu juga berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 serta Peraturan Perundang- undangan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penetapan itu juga kata dia, telah sesuai usul Plt Bupati Konawe pada Kemendagri dan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri serta penyampaian persetujuan mutasi jabatan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Sehingga ditetapkan dengan Surat Keputusan Plt Bupati Konawe.

“Mutasi saat ini tidak seperti yang lalu-lalu. Jadi mutasi ini cukup panjang perjalanannya, apalagi saat ini kita lagi dalam kondisi mengikuti Pilkada. Jadi sekecil apapun jabatannya, kalau kita ingin memindahkan ASN, itu harus ada persetujuan kemendagri. Jadi tidak semena-mena.” kata Hj Asriani Porosi.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Pj Sekda mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan hendaknya dijadikan dorongan dan motivasi sekaligus menjadi kesempatan yang berharga untuk lebih meningkatkan karier dan prestasi dalam bekerja.

“Hal ini dapat dicapai apabila saudara berperan aktif dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi dan jabatan masing-masing. Saudara harus pro aktif, kreatif dan inovatif serta tidak selalu menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan. Dan tidak mengedepankan perhitungan keuntungan dari yang akan diperoleh dari jabatan yang diemban,” ucapnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Pj Sekda Konawe berpesan khusus kepada pejabat struktural Camat dan Lurah yang baru saja dilantik agar dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan lebih di utamakan.

Camat dan lurah hendaknya betul-betul bekerja keras untuk meningkatkan kinerja dalam membangun kecamatan dan kelurahan yang dipimpinnya dengan memanfaatkan dan melibatkan seluruh komponen dan elemen mayarakat. Utamanya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan generasi muda agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sukses.

“Selanjutnya saya berharap kepada saudara sacara berkala melaporkan kepada Plt Bupati dan Sekda bagaimana kinerja bawahan di samping melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mengevaluasi kinerja yang dicapai secara berjenjang utamanya dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara,” harapnya. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Polres konawe menggelar acara buka puasa bersama generasi muda konawe, LSM dan Insan Pers Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, di pondok Erfa Kab.Konawe.(28/05-18)

Kapolres Konawe AKBP Muh.Nur Akbar, dalam sambutannya mengatakan kesuksesan jajaran polres konawe hari ini adalah kesuksesan bersama baik secara nasional maupun daerah. Semua yang hadir hari ini baik jajaran polres konawe, Insan pers dan LSM dan Organisasi Masyarakaat yang lain turut andil dan ini merupakan kesuksesan kita semua.

“Peroses penegakan hukum saat ini yang melandah Daerah Sultra, baik yang di lakukan aparat penegak hukum yang lain yaitu KPK sudah sangat memperhatinkan termasuk daerah kita sendiri. Saya mencoba mengoreksi diri saya dan kenapa sampai terjadi, di karenakan ada celah dan ketidak pahaman kita semua selaku pengawas eksternal, kita semua punya peran dan punya andil dalam hal yang positif untuk membangun Daerah Konawe yang kita cintai ini. Saya mengajak kepada kita semua agar bersama bergandengan tangan untuk mengawal apa yang ada di daerah yang kita cintai ini yaitu Kab.Konawe.” Ujar Kapolres Konawe.

Selanjutnya acara buka puasa bersama ini di isi dengan ceramah dan doa bersama sebelum waktu berbuka puasa.

Acara buka puasa bersama ini dengan tema Bersama untuk konawe yang damai, di tutup dengan acara makan bersama.(Red.Si)

0

Suaraindonesianews Konut, Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama yang mengalami bencana, Tim Danakang Falas, melaksanakan Bakti Sosial terhadap keluarga korban yang terkena dampak banjir bandang di Kabupaten Konawe Utara – Prov. Sulawesi Tenggara.

Selaku penanggung jawab Danakang Falas, Halim Alkaf mengatakan, bakti sosial yang dilaksanakan selama dua hari, dimulai Sabtu ( 26/5 ) sampai dengan Minggu ( 27/5 ) di Konawe Utara itu semata-mata sebagai bentuk rasa peduli Danakang Falas terhadap sesama anak negeri.

Menurut pria yang akrab disapa Halim ini, tim telah menyambangi dan memberi bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak banjir bandang di 6 ( enam ) desa. Kata dia, Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Konawe Utara, Drs.Raga, M.Si di Wanggudu.

“Bantuan kami salurkan secara langsung setelah sebelumnya diterima secara simbolis oleh kepala BPBD Konut,” kata Halim kepada media ini, Minggu ( 27/5/2018 ) malam.

Adapun desa-desa yang mendapat bantuan sembako dari Tim Danakang Falas kata Halim yakni desa Polora, Tapuwatu, Walalindu, Puusuli dan desa Puuwonua.

“Bantuan sembako yang kami bagikan kepada keluarga kita yang mengalami musibah bencana banjir itu diterima langsung oleh kepala desa masing-masing,” ujarnya.

Di tempat berbeda, dewan pembina Danakang Falas, Fajar Lase saat dikonfirmasi melalui Via telpon Selulernya membenarkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kemanusian berupa sembako terhadap warga desa di Kabupaten Konawe Utara yang saat ini membutuhkan uluran tangan akibat bencana banjir bandang.

Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly ini, apa yang dilakukan oleh tim Danakang Falas itu merupakan bukti kepedulian sosial bagi seluruh keluarga yang terkena dampak banjir di Kabupaten Konawe Utara. Dan ini sebagai bukti bahwa Danakang Falas ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Saya hanya memberi Support kepada tim Danakang Falas. Dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas kerja nyata kawan – kawan Dakang Falas di lapangan,” kata calon anggota legislatif ( Caleg ) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) untuk daerah pemilihan ( dapil ) Sultra ini di ujung telpon selulernya. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Plt.Bupati Konawe Parinringi,SE,M.Si, secara resmi melantik dan mengambil sumpah, Dra.Hj Asriani Porosi,M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara. Jumat, 25/5-18 di gedung Wekoila Unaaha.

Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda Konawe, Hj Asriani Porosi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PP & KB ) Kabupaten Konawe, juga sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) Sekda Konawe sejak tanggal 7 Mei 2018.

Pelantikan Pj Sekda Konawe, Dra.Hj Asriani Porosi, M.Si, oleh Plt Bupati Konawe, Parinringi, SE, M.Si yang dilaksanakan pada hari ini, berdasarkan Surat Persetujuan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara No. 133.74/ 2616/2018 tanggal 23 Mei 2018.

Surat Persetujuan Pj Gubernur Sultra, Drs H.Teguh Setyabudi, M.Pd ini dalam rangka memenuhi maksud Surat Plt Bupati Konawe No.800/302/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang usul pengangkatan Pj Sekda Konawe.

Surat Keputusan Bupati Konawe No.302 tahun 2018 tanggal 27 April 2018 tentang pemberhentian H.Ridwan, S.Sos, M.Si, NIP.195908181981031023, Pangkat Pembina Utama Madya Golongan/Ruang IV/D dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe berhubung yang bersangkutan menjadi pengurus Partai Politik.

Pelantikan Pj Sekda Konawe ini juga telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden RI No.3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada Pasal 8 Ayat 3 menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Pj Sekda Kabupaten/ Kota yang diusulkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut.

Keputusan Plt Bupati Konawe No.163 Tahun 2018 tentang pengangkatan Pejabat ( Pj ) Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra.Hj. Asriani Porosi, M.Si, NIP.196111151989032008 Pangkat Pembina Utama Muda Golongan/ Ruang IV/C.

Plt Bupati Konawe dalam sambutannya menyampaikan kepada Pj Sekda Konawe yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya bahwa pelantikan yang dilaksanakan itu dapat dijadikan dorongan dan motivasi sekaligus kesempatan yang berharga untuk lebih meningkatkan karier dan prestasi.

“Hal ini dapat dicapai apabila saudari dapat berperan aktif di dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi. Pada jabatan harus pro aktif, kreatif dan inovatif serta tidak perlu menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan dan tidak mengedepankan perhitungan keuntungan yang akan diperoleh dari jabatan yang saudari emban,” kata Parinringi dalam sambutannya.

“Perlu disadari bahwa amanah yang saudari terima ini, selain dipertanggungjawabkan kepada pemberi penugasan dan masyarakat, juga kepemimpinan saudari akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tambahnya.

Menurut Parinringi, untuk mencapai kinerja yang optimal, Pj Sekda harus selalu melakukan koordinasi, baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sehingga akan tercipta kesatuan arah, tindakan, serta kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas.

“Selanjutnya saya mengharapkan kepada saudari untuk secara berkala melaporkan kapada pimpinan bagaimana kinerja bawahan. Saya selaku pelaksana tugas Bupati Konawe akan senantiasa akan melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mengevaluasi kinerja yang dicapai oleh saudari secara berjenjang. Utamanya dalam pelaksanaan disiplin pegawai,” ujarnya.

Sebelum mengahiri sambutan, Plt Bupati Konawe, Parinringi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten Konawe atas kerja keras dan kerjasamanya sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab nasional yang dibebankan kepada pemda Konawe dapat dilaksanakan dengan sukses dan berjalan sesuai rencana. AMAN, TERTIB dan TERKENDALI.

Lanjut dia, mudah-mudahan kondisi ini dapat dipertahankan sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.

“Kepada saudari Pj Sekda Konawe yang baru saja dilantik, saya sampaikan selamat menjalankan tugas, marilah kita senantiasa menyamakan gerak dan langkah. Serta membina hubungan yang harmonis dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan sehingga dapat membawa kesejahteraan dan kejayaan Kabupaten Konawe khususnya dan pembangunan bangsa Indonesia pada umumnya sesuai dengan cita cita kemerdekaan RI yakni mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera,”harapnya.

Pelantinkan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe ini sendiri dimulai sekira pukul 14:30 Wita. Hadir dalam acara seremoni tersebut, Ketua DPRD Konawe,Dr. H.Ardin, Wakil Ketua DPRD, Rusdianto, SE, MM Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Kasi Intel Kejari Konawe, Ikhsan, SH serta sejumlah pejabat eselon II, III dan IV lingkup pemerintah daerah Konawe.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Plt Bupati Konawe, Parinringi,SE.M.Si, melantik dan mengambil sumpah dua pejabat eselon II B di Aula Kantor Bupati Konawe – Sulawesi Tenggara, Senin ( 21/5/2018 ) sekira pukul 10 : 30 Wita. Pelantikan kedua pejabat eselon tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan.

Kedua pejabat eselon II B yang dilantik hari ini adalah Ferdinan, pangkat / golongan Pembina Tingkat I/IV B sebagai Kepala Kesbangpol menggantiakn posisi Sambarli karena yang bersangkutan lagi menjalani proses hukum. Sebelumnya, Ferdinan menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Konawe.

Sementara Jahiuddin, Pangkat/Golongan Pembina Muda Utama/IV C yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BPBD Konawe kini dipercaya menahkodai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ).

Pelantikan Ferdinan sebagai kepala Kesbangpol dan Jahiuddin sebagai Kepala BPKAD itu berdasarkan Surat Plt Bupati Konawe No.147/2018 tanggal 25 April 2018 Perihal usul persetujuan pengisian dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPT ) lingkup Pemda Kabupaten Konawe pada Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI, No. 821/2856/SJ tanggal 9 Mei 2018 tentang Persetujuan Pemberhentian dan Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Perintahan Kabupaten Konawe.

Surat Keputusan Plt Bupati Konawe No. 154 tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018. Serta berdasarkan Surat Penyampaian Pj Gubernur Sulawesi Tenggara No.821/2458 tanggal 15 Mei 2018 tentang Persetujuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup pemerintahan Kabupaten Konawe.

Selain melantik kedua pejaban eselon II B tersebut, Plt Bupati Konawe, Parinringi juga mengeluarkan Surat Perintah kepada H.Dedet Ilnari Yusta. Dalam Surat Perintah tersebut, selain jabatannya sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD, H. Dedet Ilnari Yusta diberi amanah sebagai Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Konawe sambil menunggu pelantikan pejabat definitif.

Plt Bupati Konawe, Parinringi dalam sambutannya mengatakan kegiatan pelantikan yang dilakukan itu adalah dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang terjadi di lingkup pemda Kabupaten Konawe. Kata dia, dengan banyaknya hal-hal atau kejadian yang dialami bersama di pemerintah daerah Kabupaten Konawe maka demi keperluan dinas diperlukan pengisian jabatan kosong.

“Terutama yang terjadi di Badan KesbangPol. Beberapa bulan yang lalu, kepala Badan KesbangPol di dalam melaksanakan tugasnya terkait masalah hukum. Sehingga secara aturan dan ketentuan yang berlaku segera kita lakukan pengisian jabatan,” katanya.

Menurut Parinringi, mutasi eselon II B yang dilaksanakan hari ini, Senin ( 21/5/2018 ) adalah sesuatu hal yang biasa dan bisa terjadi kapan pun juga di dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan dan demi kelancaran pelayanan terutama kita yang ada di dalam pemerintahan daerah Kabupaten Konawe.

Dalam kesempatan tersebut, Parinringi menghimbau serta menitipkan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup pemda Konawe agar dalam menjalankan tugas dan kewajiban selaku abdi negara selalu mengutamakan profesionalitas.

“Berulang kali dan di setiap saat dalam pertemuan apapun, kami selaku pimpinan daerah selalu menyampaikan kepada seluruh ASN bahwasanya yang paling penting dan paling utama yang harus kita laksanakan adalah profesionalitas,” pesan Parinringi kepada ASN Konawe.

Lebih lanjut kata Plt Bupati Konawe ini, profesionalitas dalam menjalankan tugas kita, Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang ada di Pemda Konawe telah diatur dan disusun dalam sebuah regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, masing – masing menjalankan tugas sesuai kewenangan berdasarkan tugas pokok di berbagai sektor dan bidang yang dikerjakan bersama. Profesionalitas yang dimaksudkan itu adalah menjalankan tugas sebaik-baiknya. Menjalankan program sesuai dengan waktunya dan yang paling utama adalah bagaimana kita bisa loyal terhadap pimpinan.

“Loyalitas terhadap pimpinan. Siapapun pimpinannya, baik kepal seksi, kepala bidang, kepala dinas sampai dengan tingkat sekretaris daerah dan pimpinan daerah. Sistim pemerintahan tidak dapat terlepaskan antara satu sama lain, mulai dari pejabat eselon IV, eselon IIl, eselon II sampai dengan pimpinan daerah,” katanya.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, PT.Virtue Dragon Nickel Industrial ( VDNI ) adalah Perusahaan yang mengoprasikan Smelter dengan End Product Are NPI. PT.VDNI berlokasi di desa morosi Kec. Morosi Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, kini telah melakukan operasi produksi sejak tahun 2017 lalu dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 600.000 MT.

Namun, perusahaan besar yang mengelola Smelter tersebut, diduga telah mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3. Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil kunjungan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe di lokasi kegiatan PT. VDNI di Kecamatan Morosi pada tanggal 26 September 2017.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe menemukan fakta di lapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut. Salah satunya izin TPS Limbah B3.

GM PT.VDNI, Rudi Rusmadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT VDNI memang sampai hari ini, Rabu ( 16/5/2018 ) belum mengantongi izin Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).

“Dalam proses Insya Allah bulan ini selesai,” kata Rudi GM PT VDNI melalui pesan WhatsAppnya, Rabu ( 16/5/2018 ).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, H.Asrul Banipal saat ditemui Suara Sultra mengatakan bahwa sampai hari ini ( Rabu-red ) Dinas Lingkungan Hidup Konawe belum pernah mengeluarkan Rekomendasi untuk pengurusan Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 kepada PT.VDNI Morosi.

“Itu limbah B3 izin lanjutan dari kegiatan pembangunan artinya pra konstruksi kan ? Itu nanti kalau sudah ada konstruksi baru dibangun itu. Justru mereka baru datang, nanti tunggu saja wawancarai dia orang,” katanya.

Menurut Asrul Banipal, Dinas Lingkungan Hidup sudah menjalankan tugas dalam hal ini melaksanakan pemantauan, memberikan rekomendasi-rekomendasi dan itu sudah dilakukan sejak 2017.

“Kami ini hanya dalam arti memberikan rambu-rambu aturan, yang bermohon itu kan pasti perusahaan itu, sepanjang dia tidak datang adapun kalau tidak nanti bapak yang terjemahkan,” ujarnya.

Terkait Fakta lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat dengan Nomor : 660/133/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, Perihal Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun isi surat tersebut yakni berisi Arahan Pengendalian Pencemaran Air, Arahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) serta Arahan Pengendalian Pencemaran Udara.

Arahan untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009; PP No. 101 tahun 2014; Kepka Bapedal No 1,2,3, dan 4 Tahun 1995; Permen LH No, 30 Tahun 2009; Permen LH No. 14 Tahun 2003.

Dalam surat tersebut, PT. VDNI diarahkan melakukan identiflkasi limbah B3 yang dihasilkan baik dari kegiatan pengolahan nikel, kegiatan PLTU dan kegiatan penunjang lainnya.

PT.VDNI agar membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang memenuhi persyaratan teknis dan mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.

Selain itu, PT.VDNI agar rmelakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dan PT.VDNI agar melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 PP No. 101 Tahun 2014.

Sementara terkait temuan adanya pemanfaatan slag nikel yang digunakan menimbun jalan serta Fly ash dan bottom ash PLTU yang menumpuk dan tercampur media tanah dan air, pihak Dinas Lingkungan Hidup Konawe menyebut hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102, pasai 103 dan pasal 104 UU No.32 Tahun 2009.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.101 Tahun 2014, limbah Slag Nikel, Fly ash dan bottom ash tergolong dalam kategori Limbah B3 dengan kode limbah masing-masing B403, B409 dan B410, sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan ketentuan daiam PP No. 101 Tahun 2014.

Berdasarkan point di atas, maka PT.VDNI agar melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai ketentuan PP No. 101 tahun 2014, dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 yang dihasilakan (sludge nickel, fly ash dan bottom ash) sebelum adanya Izin Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian lingkungan Hidup & Kehutanan, serta tidak membuang Limbah B3 ke media lingkungan.

PT.VDNI juga diharapkan menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3 kepada Bupati Konawe dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.(Red.SI)