0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kepedulian terhadap lansia dan juga anak terlantar menjadi perhatian serius Bupati Indramayu Nina Agustina Agustina Da’i Bachtiar. Kepedulian tersebut dibuktikan dengan diserahkannya bantuan sandang kepada masyarakat Kecamatan Kedokanbunder.

Bantuan Bupati Indramayu tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial bersama Camat Kedokanbunder kepada 10 orang penerima bantuan, Rabu (3/8/2022) di Desa Kedokanbunder Wetan Blok Gopala, Kecamatan Kedokanbunder.

Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menjelaskan, penyerahan bantuan sandang dari Bupati Indramayu melalui Dinas Sosial ini membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para lansia yang sangat membutuhkan kebutuhan dasar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang telah menyalurkan bantuannya melalui Dinas Sosial kepada warga kami,” tegas Atang.

Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Atu Ika Puteri menjelaskan bantuan yang diberikan oleh Bupati Indramayu kepada warga Kecamatan Kedokanbunder berjumlah 10 orang masing-masing 5 orang lansia dan 5 orang anak-anak.

“Kita berharap bantuan ini memenuhi kebutuhan dasarnya dan semoga bermanfaat,” kata Atu.

Bantuan kepada warga Kecamatan Kedokanbunder secara simbolis diserahkan kepada Ny. Amira warga Desa Kedokanbunder Wetan Blok Gopala, Kecamatan Kedokanbunder. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Wahyudi Kuoso, SH, MH.

“Tiga tersangka yang kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini, yaitu AL (53) selaku Geuchik, EW (44) selaku bendahara 2017 sampai 2018 dan A (49) selaku bendahara 2019. Sedangkan barang bukti, SPPD tahun 2017 sampai 2019, Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Gampong Blang Talon, RAB tahun 2017 sampai 2019, print out rekening koran atas nama gampong tersebut tahun 2017 sampai 2020,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, Laporan Pertanggung Jawaban 2017 sampai 2019, SPM, rekening giro kas Gampong Blang Talon, rekening BUMG Gampong Blang Talon dan SPP tahun 2017 sampai dengan 2019.

Ke tiga tersangka ini, kata AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Tahun 2017, 2018 serta 2019 dan diduga digunakan oleh geuchik untuk kepentingan pribadi.

“Akibatnya,  kerugian negara mencapai Rp 442.756.251, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. (zal)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kejaksaan Agung  RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Darmawel Aswar, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, bertempat di ruang Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agun RI. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran baru,Jakarta Selatan. Rabu (03/08/2022).

Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka DELISIUS MUHAMA ALS DEL dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka KADIR HARUN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang terluka.
  3. Tersangka BUANG SUPRIADI BIN SATO dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka TOMY ANGGA KUSUMA ALS TOMY dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 4 (empat) berkas perkara dimaksud yaitu:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan
  • tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari Siapapun.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Koramil 10/Lolowau  Kodim 0213/Nias mengahdiri penyaluran bantuan Sembako ( Sembilan bahan Pokok) kepada Masyarakat yang bersumber dari (DD)  Dana Desa Tahun 2022 , bertempat di Kantor Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara,Rabu (03/08/2022).

Danramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Kapten Arh Suru Adiman N Hutapea  menjelaskan bahwa penyaluran bantuan Sembako ini kepada Masyarakat  merupakan program pemerintah dan pihaknya  sangat  mendukung program tersebut untuk meringankan beban Keluarga yang sudah terdampak Covid-19, ujarnya.

Plt. Camat Huruna Fasamaarti Gulo, A.Md. Kep. mengatakan bahwa pembagian Sembako di Desa Olayama yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 ini merupakan program Pemerintah  untuk  meringankan beban perokomian Masyarakat  yang sudah terdampak bencana Covid-19, dan khususnya di Desa Olayama

ada 103 KPM ( keluarga Penerima manfaat) yang menerima sesuai  ketentuan yang sudah terdata, ucapnya Camat.

Kegiatan penyaluran Sembako di Desa Olayama ini turut di hadiri oleh Plt. Camat Huruna Fasamaarti Gulo,A.Md.,Kep., Danramil 10/Lolowau  Kapten Arh Suru Adiman N Hutapea,Kepala Desa Olayama, Kasi pemerintahan kecamatan Huruna, Ketua PLT/PLD, Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat, dan keluarga penerima manfaat.

Menurut pantauan awak Media Suara Indonesia News di lokasi Kegiatan bahwa penyaluran Sembako di Desa Olayama Kecamatan Huruna ini berjalan lancar,  aman dan  tertib. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Polres Gresik hadir dalam pengamanan kegiatan pengesahan calon warga baru PSHT 2017 di wilayah Kecamatan Cerme. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung pengamanan.

Apel digelar di padepokan Asem Pandan PSHT 2017 Cabang Gresik Dusun Karangan, Desa Kambingan Kecamatan Cerme giat pam pengesahan Cawar Baru tahun 2022. Total ada 230 personel mengamankan jalannya kegiatan ini.

Alumnus Akpol 2002 menegaskan dalam pelaksanaan pengamanan giat masyarakat, Polres Gresik tidak pernah membeda-bedakan antara satu dengan yang lain, termasuk kegiatan perguruan silat PSHT maupun perguruan lainya.

“Kepada petugas Pamter agar tetap memaksimalkan anggotanya dan jaga komunikasi dengan petugas keamanan dari pihak kepolisian,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (03/08/2022).

Kapolres meminta Polsek Cerme agar melaksanakan patroli secara mobile di titik rawan dengan mengandeng instansi terkait.

“Tujuan dilaksanakan apel pengamanan ini adalah mengetahui jumlah personil pengamanan dan cek kesiapan petugas pam sehingga kegiatan bisa terlaksana dengan lancar, aman dan kondusif sampai dengan selesai,” tandasnya.

Kabag Ops Polres Gresik Kompol Imam Mustolih menambahkan tujuan dari pengamanan ini adalah menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gresik.

Turut hadiri, Wakapolres Gresik Kompol Ari Galang Saputro, Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah, Kasat Samapta AKP Sugeng, Kasatintelkam AKP Nurdianto Eko Wartono, Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki, Kapolsek Cerme AKP Musihram dan perwakilan Danramil Cerme. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar sangat mengapresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang memberikan Rumah Pasca Panen Mangga untuk petani Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Orang nomor satu di Indramayu ini secara simbolis memotong pita sebagai bentuk diresmikannya Rumah Pasca Panen Mangga yang disaksikan Kementan RI, Tim ACIAR Australia dan beberapa kepala perangkat daerah serta para camat di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Bupati Nina Agustina, hibah Rumah Pasca Panen Mangga dirasa akan membantu para petani khususnya petani mangga dalam memaksimalkan produksi mangga di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, gudang khusus olahan hasil panen buah mangga menjadi role model untuk dikembangkan di Kabupaten Indramayu.

Hal ini karena proses olahan buah mangga pasca panen seperti pengemasan akan menguntungkan petani mangga dan menstabilkan harga buah mangga dipasaran.

“Kenapa saya mengundang camat semuanya, karena bagaimanapun di Indramayu mempunyai berbagai jenis dari mangga Gedong Gincu, Cengkir, Golek, Bapang yang cara makannya sangat unik,” katanya.

Bupati Nina Agustina menambahkan, bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kementan RI diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan potensi yang ada di Kabupaten Indramayu bisa dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan petani.

“Kolaborasi antar kita semuanya bisa senantiasa terjalin dengan baik dan semoga masih banyak bantuan lainnya yang dapat disalurkan demi meningkatkan sektor pertanian di Kabupaten Indramayu,” harapannya.

Untuk kelanjutannya, keberadaan Rumah Pasca Panen Mangga ini memberikan manfaat untuk meningkatkan produksi hasil olahan buah mangga bernilai tinggi bahkan layak masuk pasar ekspor.

“Indramayu memiliki produk olahan dari buah mangga seperti minuman jus mangga bisa berkualitas dan layak masuk pasar ekspor. Dengan demikian kesejahteraan petani khususnya buah mangga bisa tercapai, dan kita harapkan bisa kerjasama lagi. Saya ucapkan terimakasih, sehingga diharapkan ini bisa meningkatkan sektor pertanian,” ujarnya.

Research Program Manager ACIAR Irene Kernot mengatakan, pihaknya sebagai lembaga penelitian holtikultura di Indonesia merasa senang berada di Indramayu melihat petani yang sangat komitmen menggeluti budidaya buah mangga.

Disampaikan Irene, yang diperoleh hasil pertanian di Indonesia mengalami tren positif meski terdapat tantangan yang meski dihadapi oleh para petani itu sendiri yakni hama serangga lalat buah.

“Hasil dari pertanian kurang baik salah satunya disebabkan oleh serangan hama dan tantangan yang kita hadapi saat ini adalah tantangan serangga lalat lebah yang dimana menyebabkan menurunkan hasil  produksi pertanian khususnya mangga sampai 60%,” tambahnya.

Irene melihat, di satu sisi petani mangga Desa Krasak yang luar biasa, maka diharapkan Hibah Rumah Pasca Panen Mangga ini dapat meningkatkan produksi buah mangga khususnya buah mangga gincu dan masuk pasar ekspor serta pendapatan petani meningkat.

“Melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kualitas dan daya saing mangga gedong gincu untuk bisa masuk pasar ekspor dan meningkatkan pendapatan  petani,” ujarnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS. bertempat di Ruangan Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran baru Jakarta Selatan, Selasa (02/08/2022)

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

AP selaku Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

HAP selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi  yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Madiun. Apes, Maksud hati hendak mengail ikan untuk lauk makan. Namun, seorang ayah dan anaknya justru tewas tenggelam di bendungan sungai, wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa petang (02/08).

Jasad kedua korban ditemukan pada kedalaman 3 meter di perairan tempatnya memancing, Bendungan Kali Griyan, Desa Dawuhan, Kecamatan Pilang Kenceng.

Tim SAR BPBD Kabupaten Madiun dibantu warga masyarakat setempat, berhasil mengevakuasi jasad kedua korban dan mengangkatnya di lokasi yang aman.

Jasad ayah dan anak laki lakinya itu tinggal serumah dan diketahui bernama Nanang Sutrisno (34 tahun) dan Fais (12 tahun). Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Wungu, Desa Pilang Kenceng, Kecamatan Pilang Kenceng.

Sejumlah sumber di lokasi kejadian menyebutkan, sebelum akhirnya kedua korban ditemukan menjadi mayat, sekira pukul 12.00 keduanya berangkat dari rumah menuju lokasi untuk keperluan mengail ikan.

Kedua korban dengan alat pancingnya mengambil posisi di bibir sungai, dekat bendungan. Merasa belum mendapat seekor pun ikan, keduanya sepakat melanjutkan memancing.

Menjelang petang, tiba tiba sang anak terpeleset dan jatuh di perairan bendungan tersebut. Mengetahui itu, tanpa pikir panjang sang ayah langsung mencebur bermaksud menolong anaknya.

Namun malang. Kedua korban diketahui ternyata tidak cakap berenang. Keduanya timbul tenggelam melawan maut, hingga keduanya tak sanggup melawan air dan tewas.

“Iya benar. Ayah dan anaknya itu awalnya memancing ikan di sekitar bendungan. Anaknya terpeleset dan jatuh ke air. Ayahnya menolong. Tapi sama-sama tewas,” tutur Darmaji, warga setempat.

Sementara pemancing lain, Wahyu, yang mengetahui kejadian langsung berteriak meminta tolong kepada warga yang mendengarnya.

Aparat Kepolisian Polsek Pilang Kenceng yang tiba di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan tempat kejadian.

Swmentara polisi dan petugas medis Puskesmas setempat melakukan pemeriksaan atas diri kedua korban.

Untuk sementara, menurut polisi, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda yang mencurigakan atas kematian kedua korban.

Menurut polisi, tewasnya kedua korban akibat tenggelam lantaran keduanya tidak bisa berenang saat terjebur sungai.

Karena itu polisi langsung menyerahkan kedua jasad korban kepada pihak keluarganya, untuk segera dimakamkan. (fin)