0

Suara Indonesia News – Surabaya. Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta menguji kecakapan dan pengetahuan profesi advokat/pengacara di Jawa Timur. Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur membuka pendaftaran ujian calon advokat (UCA) Angkatan XX Tahun 2023.

Pendaftaran dan pelaksanaan ujian calon advokat ini rencana akan dimulai dan digelar oleh DPD KAI Jatim Gelar UCA, pada 27 Januari – 11 Maret 2023.

Hal ini disampaikan H. Abdul Malik, SH, MH, Ketua DPD KAI Jawa Timur dalam keterangan persnya didampingi Minta Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur dan Muhammad Nali, SH, Ketua Panitia Pelaksana UCA DPD KAI Jawa Timur, Jumat (27/01/2023) di Surabaya.

“Insya Allah pada 27 Januari sampai 11 Maret 2023 DPD KAI Jawa Timur akan menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) di Jawa Timur. Kami persilahkan  kepada calon advokat/pengacara muda untuk mendaftar dan mengikuti UCA, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat,” kata Haji Malik sapaan akrabnya.

Menurut H. Abdul Malik, SH, MH, DPD KAI Jawa Timur akan melahirkan kader-kader advokat/pengacara yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik, yang peka atas problematika di masyarakat dan mau menawarkan pemecahan masalahnya.

“Seorang advokat/pengacara harus peka atas permasalahan yang ada di masyarakat. Kader hukum KAI Jawa Timur harus mampu memberikan solusi dan pemecahan masalah-masalah hukum yang ada di masyarakat,” tukas Haji Malik.

Sementara Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur mengatakan, Biaya Ujian Calon Advokat Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Uang pendaftaran bisa dikirim ke Nomor Rekening: 0576-01-000327-30-6 BRI a.n Kongres Advokat Indonesia.

“Biaya yang kami tawarkan sangat murah dan terjangkau. Hanya dengan Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah sudah bisa mengikuti UCA KAI Jawa Timur,” ucapnya.

Adapun kata Puspita panggilnya, Syarat Pendaftaran, yaitu Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 3 lembar (latar belakang merah). Fotocopy ijazah S1 Hukum atau SH yang telah dilegalisir asli oleh Perguruan Tinggi;

“Syarat pendaftaran sangat sederhana dan tidak ribet. Bahkan biaya cukup dengan membayar pendaftaran ujian sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah),” imbuh Puspita.

Selanjutnya Muhammad Nali, SH, Ketua Pelaksana UCA KAI Jawa Timur mengatakan, para peserta ujian akan menerima materi-materi ujian berkualitas. Adapun materi tersebut sudah menjadi kurikulum nasional yang sudah dipatenkan DPP KAI.

“Ayo buruan daftar menjadi advokat/pengacara profesional. UCA KAI Jawa Timur akan menjadi jembatan harapan dan memberikan bimbingan agar bisa menjadi advokat/pengacara profesional dan handal,” pungkas Nali sapaan akrabnya.

Berikut Materi Ujian Calon Advokat DPD KAI Jawa Timur :

  1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat,
  2. Kode Etik Advokat,
  3. Hukum Acara Perdata,
  4. Hukum Acara Pidana,
  5. Hukum Acara Perdata Agama,
  6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial,
  7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
  8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dan Ujian Essay,
  9. Hukum Acara Perdata Atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

Adapun Contact Person Pendaftaran UCA KAI Jawa Timur :

  1. KETUA DPD KAI JAWA TIMUR – H.ABDUL MALIK S.H., M.H ( 081252678966 & 0816550366 )
  2. KETUA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MIRNA PUSPITA PILASARI S.H ( 0813 3324 2845 )
  3. KETUA PELAKSANA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MUHAMMAD NALI S.H ( 0812 1730 247 ).

Penulis: Syafrudin Budiman SIP/ Gus Din

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polsek Plered Polresta Cirebon Polda Jawa Barat melaksanakan agenda “Jum’at Curhat Ngopi Bareng Bersama Kapolsek Plered” bersama Masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Jum’at 27-01-2023.

Kegiatan “Jum’at Curhat Ngopi Bareng Bersama Kapolsek Plered” yang dilaksanakan di Blok Desa RT 01 RW 01 Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon tersebut dihadiri oleh jajaran Polsek Plered diantaranya, Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono, S.H, Wakapolsek Plered IPTU Roswati Dewi, S.H beserta Jajaran lainnya, turut hadir pula Kuwu Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon serta beberapa unsur dari Masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.

Dalam agenda tersebut membahas diantaranya terkait Pelayanan, Hukum dan Kamtibmas, serta menjadi sarana dalam menampung Aspirasi Masyarakat juga mendengarkan kangsung keluhan-keluhan dari masyarakat.

Selain memberikan Edukasi kepada masyarakat, Kapolsek Plered Polresta Cirebon Polda Jawa Barat, AKP Uton Suhartono, S.H menyampaikan dalam kegiatan Jum’at Curhat kali ini menjadi wadah untuk Sharing dengan masyarakat, adapun salah satunya perihal Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Uton menghimbau apabila ada masyarakat yang ingin menjadi Tenaga Kerja di luar negeri agar selalu melihat dan mengetahui asal-usul Perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut, terlebih dalam segi Legalitasnya.

“tadi sempat sharing dengan masyarakat terkait tenaga kerja untuk di luar negeri, kami hanya titip supaya masyarakat lebih detail dalam memilih perusahaan penyalurnya, karena kalau itu (perusahaan) ilegal atau abal-abal akibatnya bisa fatal dan sangat merugikan diri sendiri nanti.” ujarnya.

Selain itu, Uton mengatakan adanya keluhan-keluhan dari masyarakat, salah satunya adalah adanya kegiatan penjualan Miras yang berada di wilayah Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Ia menambahkan bahwa Polsek Plered akan langsung menindaklanjuti informasi tersebut,

“tadi juga kita terima informasi dari masyarakat yang kalau di wilayah Desa Tegalsari ini ada praktek Jual Beli Miras yang meresahkan masyarakat, dan itu nanti akan kita tindaklanjuti” tegas Uton. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Pengerjaan jembatan gantung yang menjadi penghubung antara desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang dengan Desa Gadel Kecamatan Tukdana diprediksikan akan selesai pada akhir Pebruari nanti.

Untuk memastika pekerjaan berjalan lancar. Camat Sukagumiwang Suratno Sukarja melaksanakan monitoring pengerjaan jembatan gantung pada Jumat (27/01/2023).

Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, Camat Suratno didampingi oleh Ketua proyek Tedy beserta Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Dede Sunarto, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Juniri serta pamong Desa Bondan dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelum dibangunnya jembatan gantung ini, aktifitas masyarakat untuk melakukan penyebrangan di area akses jalan menuju Desa Gadel atau sebaliknya, selalu menggunakan perahu tambangan. Sayangnya  perahu tambangan tersebut sudah lama tidak beroperasi lagi.

Sehingga Pemcam Sukagumiwang mengusulkan kepada Dinas terkait untuk merealisasikan proyek pengerjaan jembatan gantung. Usulan tersebut  segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Indramayu.

Dijelaskan Suratno, proses pengerjaan jembatan tersebut memakan waktu kurang lebih 6 bulan dan pengerjaannya sudah mencapai 80%, sehingga saat ini pengerjaan sudah dalam proses pengecoran dan diprediksikan akan selesai pada bulan Pebruari.

“Pengerjaan jembatan ini sudah memakan waktu 6 bulan dan sudah memakan waktu 6 bulan, dan saat ini pengerjaannya sudah di tahap pengecoran” jelasnya.

Suratno berharap dengan selesainya pembangunan jembatan penghubung desa tersebut, akses masyarakat untuk menuju ke pasar Bondan dapat lancar sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat.

“Saya berharap, saat jembatan penghubung anatr desa ini sudah jadi, masyarakat yang melakukan aktifitas penyebrangan, khususnya menuju pasar Bondan dapat berjalan lancar sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat”, harapnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K., bersama personel, melaksanakan Sholat jum’at berjamaah bersama masyarakat setempat bertempat di Masjid Al – Fajar Desa Morosi  Kec. Morosi Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.

Setelah Sholat jum’at berjamaah, dilanjutkan dengan acara Jumat Curhat bersama Jamaah Masjid  Al Fajar, dipimpin kangsung oleh Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K.,  yang dihadiri oleh Waka Polres Konawe Kompol Alwi, S.Ag., Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kapolsek Bondoala, Kaurbin Ops Reskrim, Kasi Propam Polres Konawe, Kepala Desa Morosi, serta Jamaah Mesjid Al – Fajar  kurang lebih 500 orang.  (27 Januari 2023)

Acara Jum’at Curhat yang digelar Jajaran Polres Konawe bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluhan, saran dan masukan serta informasi dari masyarakat, terkait pelayanan Kepolisian dan Harkamtibmas sehingga kedepan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik lagi.

Kapolres Konawe menerima saran dan masukan serta informasi dari masyarakat Jamaah Masjid  Al Fajar diantaranya, semakin maraknya peredaran Narkoba di Kec. Morosi Kab. Konawe, perlunya dilakukan tes urine kepada masyarakat maupun karyawan. Perlunya dilaksanakan penindakan dari Sat Lantas Polres Konawe kepada pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bogar dan Banyaknya kejadian tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kec. Morosi.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K.,  menanggapi keluhan masyarakat mengatakan bahwa jajaran Polres Konawe akan segera melakukan kegiatan dan tindakan Kepolisian.

Acara Kemudian dilanjutkan dengan pembagian paket makanan kepada Jamaah yang selesai melaksanakan Sholat Jumat sebanyak 200 Dos paket makanan, kegiatan pembagian paket makanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dalam rangka mempererat silaturahmi kepada masyarakat. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Aceh. Personel Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh  bagikan kue kotak dan air mineral kepada para jamaah shalat Jum’at di Masjid Darul Atiq yang berada di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Jum’at (27/01/2023).

Setelah melaksanakan shalat Jumat, Danki 1 Batalyon B Pelopor AKP. Rizki Julianda Putera Buna S.I.K. memimpin langsung jalannya pembagian kue kotak diikuti sejumlah Personel Kompi 1  yang telah menyiapkan kue kotak dan air mineral secara gratis kepada jamaah yang melaksanakan shalat Jum’at di Masjid tersebut.

Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Ahmad Yani melalui Danki 1 Batalyon B Pelopor AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K. menjelaskan “kegiatan Jum’at berkah ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum’at, sebagai wujud syukur atas limpahan rizki yang diberikan oleh Allah SWT dan juga sebagai bentuk kepedulian Kompi 1 Batalyon B Pelopor terhadap sesama.

Alhamdulillah, dihari yang penuh berkah ini, kita ingin terus menggalakkan agar setiap Jumat itu untuk terus bisa berbagi, meski ukuran yang kita bagikan itu kecil. Kita harapkan makanan kecil tersebut berkah dan bermanfaat serta dapat dinikmati oleh jamaah,” sebut AKP Rizki.

Kami juga berharap kegiatan berbagi ini dapat bermanfaat untuk mendekatkan Brimob Polri dengan masyarakat, yang paling utama adalah ungkapan rasa syukur kita terhadap sesama” tutup Danki 1. (zal)

0

Suara Indonesia News – Sumut. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, Jum’at (27/01/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu :

Nama lengkap   :  Drs. ZULKIFAR

Tempat lahir       : Peureulak

Umur/tanggal lahir :        : 55 tahun / 10 Juli 1967

Jenis kelamin     : Laki-laki

Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan

Agama : Islam

Pekerjaan           : PNS

Drs. ZULKIFAR merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Duri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis lewat dinas terkait ‘diam-diam’ turun ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GSM) di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Kamis (26/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi membenarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkalis turun ke PKS PT GMS di Desa Harapan Baru kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan bye handphone. Jum’at 27 Januari 2023

“Benar, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis turun ke PKS PT Gora untuk melakukan verifikasi meningkatkan sanksi sebelumnya sudah diberikan,” jelasnya.

Menurut Ed Efendi, Tim yang turun ke PKS PT Gora, yakni  DLH, PTSP, Perkebunan, PUPR, Perhubungan, Perindag dan Inspektorat.

Saat ditanya wartawan, apakah saat Tim berada di PKS PT Gora masih beroperasi iya, mereka masih beroperasi. Alasan mereka masih beroperasi atas perintah dari direksi.

“Pemkab Bengkalis sebelumnya sudah perintahkan PKS PT Gora untuk menghentikan semua kegiatan. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan perintah tersebut,” ujarnya.

Itu sebabnya lanjut Plt Kepala DLHK Kabupaten Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali turun ke PKS PT Gora, pada Kamis (26/1) untuk melakukan verifikasi dan meningkatkan sanksi administrasi yang lebih berat lagi.

Tak cuma itu, kita sudah melaporkan ke KLHK RI untuk dilakukan  penindakan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT Gora, pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias selatan. Dua orang pelaku Destructive Fishing di wilayah perairan Pantai Kecamatan pulau-pulau batu utara yang telah diamankan oleh Tim Gabung dari Polsek Tello, Pol Airud,  Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta pemerintah Kecamatan (Camat), pada jum’at lalu, 20/01/2023, diduga telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, sehingga Masyarakat dan beberapa Tokoh serta pemerhati di wilayah Kepulauan Batu merasa  sangat kecewa.

Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan akan hal ini.

Tambahnya Camat mengatakan, bahwa pembebasan Pelaku Destructive Fishing ini tidak akan membuat efek jera kepada para pelaku perusak lainnya, Jelas saat diamankan Barang Bukti ada dan setelah di gelar memenuhi unsur dan duduk perkaranya (Ucap kapolsek Red).

Tapi  tiba-tiba bebas, saran saya sebagai Camat Pulau -Pulau Batu menyarankan bahwa sebaiknya pihak Polres  Nias Selatan menjelaskan hal ini kepada masyarakat agar tidak ada simpangsiur  menjadi bola liar informasinya. Bila perlu Undang -Undang /peraturan tentang perikanan tersebut perlu di tinjau kembali karena ilegal Fising baik itu potas mau pun bom sudah  termasuk merusak laut dan segala bentuk dan jenis yang ada didalamnya, ucapnya Camat. (26/01-2023)

Ditempat terpisah juga Tokoh masyarakat sekaligus sebagai mantan senator dari dapil VI  kepulauan batu H Maduwu juga sangat menyesali tindakan Polres Nias selatan yang membebaskan pihak tersangka pelaku Destructive Fishing tersebut, karena sama halnya membiarkan orang jahat agar terus berbuat hal yang sama dan tidak ada efek jera.

Harapan Saya kepada wakil-wakil kita  dari Dapil VI agar kasus ini di kawal dan di tindak lanjutin sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, serta mendesak pihak Polres Nisel menjelaskan secara rinci kepada publik dalil apa yang digunakan untuk pembebasan para tersangka, karena pelakunya cukup jelas melakukan kejahatan yang besar di pulau ini sesuai Barang Bukti yang ditemukan di TKP, karena resiko dari perbuatan mereka kedepan dapat membuat  anak cucu kita kedepan mati kelaparan serta di landa kemiskinan, karena lahan pencaharian hidup dilaut sebagai nelayan tidak bisa diandalkan karna ekosistim lautnya sudah rusak, pungkasnya.

Dari kasus pembebasan kedua tersangka pelaku kegiatan destructive fishing menurut masyarakat ada beberapa catatan yang janggal yaitu :

1) Ketika penyidik Polres Nia Selatan melakukan  gelar perkara tidak ada pemanggilan para saksi dari tim gabungan yang hadir di tkp saat penangkapan

2)  Yang turun mengamankan pelaku adalah tim gabungan,ke dua oknum  pelaku dibebaskan hanya di kenakan pembinaan yang seharusnya tim penyidik mengembalikan para pelaku terlebih dahulu kepada tim gabungan untuk di bina,tapi  penyidik melepas begitu saja.semestinya tim Polres Nias Selatan harusnya  berkoordinasi kepada tim gabungan karena saat turun Tim  bukan hanya sepihak yang mengamankan para pelaku

3) Sejak kedua pelaku  di lepas dan di kenakan wajib lapor tahanan luar sampai saat ini kedua pelau tidak dilihat masyarakat datang melapor di Polsek  Tello dan siapa yang membina kedua Pelaku tersbeut.?

4) Pihak penyidik satreskrim Polres Nias Selatan  dinilai tidak jeli dalam  memeriksa kedua oknum terlihat sekedar formalitas aja,,dimana sampai saat ini tidak ada pemanggilan atau penetapan oknum penjual pontasium itu kepada para tersangka,

Melalui pemberitaan ini, harapan  masyarakat Nalayan  Pulau Tello dan para Tokoh Masyarakat dan pemerhati hulo batu, meminta kepada Bapak Kapolri dan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, agar bisa mengungkap dan mengefaluasi kembali kasus pembebasan kedua pelaku Destructive Fishing yang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan, agar jaringan penyuplai atau pemasok bahan peledak serta pontasium di kepulauan batu bisa terungkap dan bisa di putus mata rantai peredarannya baik lewat jalan tikus maupun jalan tol,

Dan meminta kepada Kementrian KKP lewat Direktorat jendral PSDKP provinsi Sumatra Utara agar turun ke wilayah kepulauan batu untuk memberikan penyuluhan dan patroli di kepulauan batu,karena semakin hari makin marak pelaku kegiatan Destructive fishing di perairan kepulauan batu dan satupun belum ada yang berhasil di meja hijaukan,karena dengan pembebasan kedua oknum pelaku,

Menurut hemat kami sama halnya dengan pembiaran  melakukan kejahatan karena tidak ada efek jera bagi para pelaku.kalau hanya sebatas itu proses hukum nya  atas perintah undang-undang, ya sebaiknya cukup di tingkat Kepala Desa aja di selesaikan tak usah pihak berwajib, semoga UU kelautan kita di tinjau kembali. (Feroni Dakhi)