0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI  Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan dirungannya  Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran baru,Jakrta Selatan, Jum’at (12/08/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1) RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

2 ) PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

3 ) KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

4 ) JRT selaku adik Tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

5 ) BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, terangnya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Manajemen Pupuk Kaltim dinilai bertanggungjawab atas insiden terbakarnya pabrik pupuk PKT. Hasil investigasi relawan Jokowi Mania (Joman) menduga ada kesalahan prosedur dan mengabaikan resiko demi mengejar target produksi.

Ketua Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer dalam keterang pers, Jumat (12/08/2022) menyatakan meledaknya pabrik PKT mengakibatkan adanya ancaman kekurangan stok pupuk nasional. Dimana nantinya akan dapat memicu kenaikan harga.

“Padahal kebutuhan pupuk petani lebih besar daripada ketersediaan pupuk Subsidi, maka kekurangan tersebut dipasok melalui pupuk Non Subsidi. Terbakarnya pabrik akan berdampak pada pasokan pupuk yang berujung pada gangguan ketahanan pangan nasional,” ucap Noel.

Aktivis 98 ini mengungkap jika perbaikannya membutuhkan waktu sekurang2 nya 6 bulan artinya akan terjadi penurunan pasokan pupuk nasional sebesar ± 600.000 ton.

Noel menyebut berdasar hasil temuannnya kasus terbakarnya pabrik belum pernah terjadi selama Indonesia berdiri. Ini terjadi karena kata Noel, manajemen abai terhadap resiko. Mitigasi resiko tidak jalan lantaran ada target untuk memaksimalkan produksi.

“Perbaikan alat vital pabrik, memerlukan waktu lama sebab harus dilakukan investigasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pengadaan dan pabrikasi peralatan yang rusak terbakar dari Luar negeri. Sehingga akan banyak production-loss dan risiko kurang pupuk di musim tanam Ok-Mar,” tegasnya.

Karena itu, Noel meminta Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas terbakarnya pabrik tersebut.

Editor: Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Konawe. Sambut Hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 tahun 2022, pihak Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, akan mengelar berbagai kegiatan lomba olahraga dan seni yang akan dibuka pada tanggal, 16 agustus mendatang.

Camat Lambuya Ulil Amrin, SE, A.MP., yang di temui awak media mengatakan, untuk kegiatan 17 agustus ini, kami dari kecamatan Lambuya akan menggelar berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI Ke 77. Diantaranya adalah Pembukaan kegiatan olahraga yang akan di gelar pada tanggal, 16 Agustus 2022 pukul 14.00 sore dan Upacara 17 agustus serta kegiatan lainnya. (12/08-2022)

Terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan ini, untuk kegiatan Sepak Bola Desa – desa yang akan melaksanakan kegiatan dan sebagai penanggung jawabnya. Kami juga melibatkan instansi lainnya yang berada dalam wilayah kecamatan diantaranya Puskesmas lambuya, UPTD, Sekolah – sekolah baik SD, SMP dan juga SMA, ucap Ulil Amrin.

“Rangkaian kegiatan 17 agustus ini akan melibatkan seluruh peserta baik sekolah maupun desa desa sebagai mana keputusan kita rapat sebelumnya. Kita tidak membatasi waktu perlombaan dan sejak pembukaan nanti tanggal 16 agustus sampai berlangsungnya perlombaan. Terutama kegiatan sepak bola karena kegiatannya akan di buka nanti tanggal, 18 agustus sampai selesai,” tutup Camat Lambuya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Dalam rangka menyambut HUT RI Ke 77, Lurah Lambuya beserta staf menggelar Jum’at bersih, bergotong royong membersihkan lapangan sepak bola kecamatan Lambuya yang akan di gunakan dalam berbagai kegiatan pembukaan 17 agustus dan pagelaran lomba mendatang.

Lurah Lambuya Hairul, S.Sos mengatakan, kegiatan yang sedang dilakukan adalah  gerakan Jum’at Bersih dalam rangka persiapan menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke 77 tingkat kecamatan lambuya. Kita membersihkan lapangan sepak bola ini dalam rangka persiapan pembukaan pekan olah raga yang akan di buka pada tanggal, 16 agustus 2022 mendatang.

“Yang sedang melaksanakan kegiatan kerja bakti ini dari perangkat kelurahan lambuya dan juga partisipasi masyarakat sekitar agar pada acara pembukaan nanti, lapangan sepak bola ini dapat digunakan dengan maksimal,“ ucap Hairil. (12/08-2022)

Lanjut Hairil, sesuai hasil pertemuan kemarin di kecamatan, kami dari kelurahan juga akan berpartisipasi dalam berbagai lomba yang di gelar, diantaranya Bola kaki dan bola gotong. Dan juga sesuai kesepakatan warga kelurahan, kami juga akan ikut dalam lomba pemasangan atribut yang di ikuti ibu PKK kelurahan, lomba bola dandut dan pemindahan estapet tepung, tutup Lurah lambuya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Sebagai bentuk memajukan syiar Islam dibidang penelitian dan pengembangan dakwah, Penyusunan buletin khatib jumat untuk pekan ini, 12 Agustus 2022 M/ bertepatan 14 muharram 1444 H, kembali dilakukan oleh sekjen Lembaga dakwah Darul As’adiyah kabupaten Mamuju Ustadz Syamsumarlin Jaelani,S.pdi.

Setelah awak media Suara Indonesia News melakukan wawancara, melalui pesan singkat whatsapp” Syamsumarlin Jaelani katakan” Dalam penyusunan kali ini, kami menyusun sebanyak 28 Masjid yang ada di kec. Mamuju dan simboro, serta melibatkan da’i sebanyak 28 orang. Dengan demikian lembaga Dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju akan terus bergerak untuk Pengembangan-pengembangan kegiatan bukan hanya dibidang dakwah, jelas syamsumarlin

Lanjut syamsumarlin katakan,  InsyaAllah kami akan mengembangkan usaha di bidang pendidikan dengan membuka pondok pesantren, serta dibidang ekonomi, kami akan membuka baitul Maal untuk kelancaran proses Lembaga Dakwah darul As’adiyah untuk bisa merambah kepelosok-pelosok desa yang selama ini tidak terjangkau demi tersiarnya amar ma’ruf nahi mungkar, dengan membawa nama Ahlussunnah waljamaah atau Aswaja, tutup Syamsumarlin Jaelani. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Sebanyak 150 anak yatim dan piatu memperoleh santunan dari Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang disampaikan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat.

Kegiatan santunan kepada ratusan anak yatim dan piatu itu dilakukan dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah Tingkat Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Indramayu, di Masjid Agung Indramayu, (11/08/2022).

Selain pemberian santunan, pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah itu dilangsungkan juga kegiatan pengajian umum yang dihadiri ratusan jamaah majelis ta’lim muslimah. Jamaah begitu antusias untuk mengikuti pengajian yang disampaikan oleh Habib Muhammad bin Ali bin Yahya, Khodimul Majelis Nurussyifa Sindang – Indramayu.

Dalam sambutannya, Jajang mengungkapkan rasa bangga dan bahagianya karena melihat masyarakat Indramayu berbondong-bondong untuk mengikuti kegiatan pengajian. Hal tersebut merupakan hal yang baik, karena aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di tengah masyarakat dapat memperkuat keimanan dan mempererat rasa persaudaraan.

“Alhamdulillah saya merasa bahagia dan bangga karena melihat banyaknya masyarakat Indramayu yang berbondong-bondong untuk mengikuti pengajian. Selain itu, terselenggaranya aktivitas keagamaan yang ada di tengah masyarakat sangat berguna untuk memperkuat keimanan dan mempererat persaudaraan,” katanya.

Jajang menambahkan, bahwa hal tersebut menunjukan semangat masyarakat Indramayu dalam mengikuti kegiatan keagamaan sangatlah tinggi. Hal ini tentunya berkorelasi positif dengan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat yang salah satunya terdapat kata religius sehingga sangat optimis bahwa terciptanya masyarakat Indramayu yang religius akan segera terwujud.

“Semangat masyarakat yang tinggi menghadiri kegiatan keagamaan menunjukkan korelasi dengan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat yang salah satu visi nya adalah Religius. Saya optimis masyarakat Indramayu yang religius akan segera terwujud,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Jajang mengajak kepada masyarakat Indramayu yang hadir mengikuti kegiatan untuk selalu meningkatkan keimanan di tahun yang baru dengan memperbaiki hal yang masih kurang baik serta meningkatkan hal yang selama ini sudah baik.

“Saya mengajak masyarakat Indramayu khususnya ibu-ibu majelis ta’lim yang mengikuti kegiatan ini untuk selalu meningkatkan keimanan di tahun yang baru. Hal yang kurang baik harus diperbaiki dan hal yang sudah baik harus selalu ditingkatkan,” ajaknya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jatim. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bersama Pejabat Utama Polda Jatim, mendampingi kunjungan kerja Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi beserta rombongan diantaranya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri, Dirut PT Jasa Raharja Rivab Achmad Purwantoro dalam rangka silaturahmi dan kunjungan kerja tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur. Kamis (11/8/2022).

Sesampainya di Jawa Timur, rombongan Kakorlantas Polri berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Polri kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.

“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” tandasnya Kakorlantas Polri.

“Penghapusan registrasi kendaraan bermotor untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan. Data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai database menunjukan bahwa sampai dengan Desember 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung PAD dalam pembangunan daerah,” pungkasnya Kakorlantas Polri dalam memberikan sosialisasi kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022., Kamis (11/08/2022)

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

Bahwa pada Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah).

Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, Tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan Tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life dikarenakan :

1) MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

2) MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

3) PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp. 161,629,999,568.00 (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 133.786.663.996,- (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya AM sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Tersangka AM, Tersangka MS dan Tersangka HS, dimana perkara Tersangka MS dan Tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan. (Aro Ndraha)